Skip to main content

Orang yang Shiyam Menelan Ludah | Bekal di Bulan Ramadhan

Fatawa Ash-Shiyam

Bekal di Bulan Ramadhan

Orang yang Shiyam Menelan Ludah

Soal: Apa hukum menelan ludah bagi orang yang shiyam?

Jawab: Ludah tidak membahayakan bagi orang yang shiyam, sehingga jika tertelan tidak mengapa. Dan jika dikeluarkan (diludahkan) juga tidak mengapa.

Adapun dahak yang keluar dari dada atau hidung, yakni berupa cairan yang kental yang keluar dari dada dan terkadang keluar dari kepala, maka yang seperti ini wajib dikeluarkan dan diludahkan baik oleh laki-laki maupun wanita serta tidak menelannya.

Adapun ludah yang biasa maka tidak mengapa dan tidak membahayakan, baik bagi laki-laki maupun wanita.

Syaikh bin Baaz.

=====

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.