Skip to main content

Hukum Shiyamnya Seseorang yang Minun Khamr pada Malam Hari Bulan Ramadhan | Bekal di Bulan Ramadhan

Fatawa Ash-Shiyam

Bekal di Bulan Ramadhan

Hukum Shiyamnya Seseorang yang Minun Khamr pada Malam Hari Bulan Ramadhan

Soal: Seseorang mendapatkan musibah meminum khamr sehingga dia meminumnya pada malam-malam bulan Ramadhan. Bagaimana hukum shiyamnya di siang hari bulan Ramadhan selama dia minum khamr pada waktu malam harinya?

Jawab: Minum khamr adalah salah satu dosa besar. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kami dan mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maidah: 90-91)

Minum khamr baik di bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan adalah diharamkan. Dan jika seseorang minum khamr di bulan Ramadhan maka lebih diharamkan lagi. Wajib atas setiap orang yang minum khamr agar bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan menjauhi dari minum khamr dan menyesal dengan sebenar-benarnya atas apa yang telah menimpa dirinya karena melakukan perbuatan dosa besar (minum khamr). Juga agar mereka berniat dan bersungguh-sungguh untuk tidak kembali mengulang minum khamr baik di bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan.

Adapun shiyamnya orang yang minum khamr dan minumnya pada waktu malam hari adalah sah, selama dia menahan diri dari makan, minum dan semua yang bisa membatalkan shiyam sejak terbit fajar sampai terbenam matahari disertai dengan niat shiyam karena Allah Ta'ala.

Al-Lajnah Ad-Daimah.

=====

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.

Popular posts from this blog