Fatawa Ash-Shiyam
Bekal di Bulan Ramadhan
Berumur 13 Tahun Belum Shiyam
Soal: Ada seorang anak perempuan yang berusia 12 atau 13 tahun. Dan sudah lewat hari-hari bulan Ramadhan yang mulia namun ia tidak shiyam pada hari-hari itu. Apakah ada sesuatu yang diwajibkan atas anak perempuan tersebut atau kepada keluarganya? Apakah wajib atasnya shiyam? Bagaimana jika dia tidak shiyam pada usia tersebut dan apakah ada yang diwajibkan atasnya?
Jawab: Seorang wanita menjadi mukallaf (orang yang terkena kewajiban syari'at) dengan beberapa syarat, antara lain: Islam, berakal dan baligh. Dan balighnya seorang wanita bisa terjadi jika dia kedatangan haidh, mimpi basah atau tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan. Atau juga mencapai usia 15 tahun. Maka anak perempuan ini jika sudah terpenuhi padanya syarat-syarat taklif tersebut wajib atasnya shiyam dan wajib pula atasnya untuk mengqadha shiyam yang ditinggalkannya pada saat sudah mukallaf. Namun jika tidak ada darinya salah satu syarat di atas maka dia belum menjadi mukallaf dan tidak ada sesuatu yang diwajibkan atasnya.
Lajnah Ad-Daimah
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.