Fatawa Ash-Shiyam
Bekal di Bulan Ramadhan
Hukum Orang yang Shiyam dan Shalat di Bulan Ramadhan Saja
Soal: Jika ada seseorang yang bersemangat untuk melaksanakan shiyam Ramadhan dan shalat selama bulan Ramadhan saja, akan tetapi dia meninggalkan shalat selepas bulan Ramadhan, apakah sah shiyam mereka?
Jawab: Shalat adalah salah satu rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Hukumnya adalah fardhu 'ain. Dan barangsiapa yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya atau meninggalkannya karena meremehkan dan malas maka pelakunya menjadi kafir. Adapun orang yang shiyam Ramadhan dan melaksanakan shalat lima waktu di bulan Ramadhan saja, maka ini adalah bentuk penipuan kepada Allah Ta'ala.
Sungguh, sangat buruk suatu kaum yang tidak mengenal Allah Ta'ala kecuali di bulan Ramadhan saja. Maka tidaklah sah shiyam mereka dengan meninggalkan shalat di luar bulan Ramadhan.
Al-Lajnah Ad-Daimah.
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.