Skip to main content

Su'r (sisa) makanan dan minuman dari binatang buas atau hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya

Kitab Thoharoh

Thoharoh haqiqiyah

Jenis-jenis najis

11. Su'r (sisa) makanan dan minuman dari binatang buas atau hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya

Su'r adalah air yang tersisa pada wadah atau bejana tempat minum. Dalil yang menunjukkan akan kenajisannya adalah sabda Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam, saat Beliau ditanya tentang air yang terdapat di tanah lapang yang sering didatangi binatang buas atau hewan (yang tidak boleh dimakan dagingnya). Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda:

"Jika air itu kadarnya mencapai dua qullah, maka ia tidak ternajisi."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud 63, Imam an-Nasa-i 1/46, Imam at-Tirmidzi 67, sanad shohih oleh Imam al-Albani - kitab Shohih al-Jami' 758)

Adapun kucing dan sejenisnya, maka sisa minumnya adalah suci; berdasarkan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam:

"Sesungguhnya kucing tidaklah najis, karena kucing adalah hewan yang hidup di sekitar kalian."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad 5/303, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa-i, Imam Ibnu Majah, sanad shohih oleh Imam al-Albani - kitab al-Irwa' 173)

Maroji:
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT