Kitab Thoharoh
Thoharoh haqiqiyah
Jenis-jenis najis
3 & 4. Madzi dan wadi
Madzi adalah cairan halus lagi kental yang keluar ketika syahwat sedang naik, saat bercumbu dengan isteri, ketika mengingat jima' (persetubuhan) atau menginginkannya. Keluarnya tidak memancar, tidak merasa lemas setelah mengeluarkannya, dan kadangkala tidak merasakan keluarnya. Cairan ini terdapat pada pria dan wanita, dan pada wanita lebih banyak. (Lihat kitab Fat-hul Baari 1/379 - al-Hafizh Ibnu Hajar, dan kitab Syarh Muslim 1/599 - Imam an-Nawawi). Madzi adalah najis menurut kesepakatan 'Ulama. (Lihat kitab Majmu' 2/6 - Imam an-Nawawi, dan kitab al-Mughni 1/168 - Imam Ibnu Qudamah). Karenanya, Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan darinya.
Dalam ash-Shohihain (Shohih Bukhori dan Shohih Muslim), Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda kepada orang yang bertanya tentang madzi:
"Ia mencuci kemaluannya dan berwudhu'."
(Hadits Riwayat Imam Bukhori 269, dan Imam Muslim 303)
Adapun wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang keluar setelah buang air kecil. Ini juga najis, berdasarkan ijma'.
Diriwayatkan dari Shohabat Ibnu 'Abbas rodhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Mani, wadi dan madzi. Adapun mani, maka itulah yang menyebabkan wajibnya mandi." Sedangkan wadi dan madzi, ia mengatakan, "Cucilah kemaluanmu, lalu berwudhulah seperti wudhu' untuk sholat."
(Hadits Riwayat Imam al-Baihaqi - kitab Shohihnya 1/115, dishohihkan oleh Imam al-Albani - kitab Shohih Sunan Abu Dawud 190)
Maroji:
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Thoharoh haqiqiyah
Jenis-jenis najis
3 & 4. Madzi dan wadi
Madzi adalah cairan halus lagi kental yang keluar ketika syahwat sedang naik, saat bercumbu dengan isteri, ketika mengingat jima' (persetubuhan) atau menginginkannya. Keluarnya tidak memancar, tidak merasa lemas setelah mengeluarkannya, dan kadangkala tidak merasakan keluarnya. Cairan ini terdapat pada pria dan wanita, dan pada wanita lebih banyak. (Lihat kitab Fat-hul Baari 1/379 - al-Hafizh Ibnu Hajar, dan kitab Syarh Muslim 1/599 - Imam an-Nawawi). Madzi adalah najis menurut kesepakatan 'Ulama. (Lihat kitab Majmu' 2/6 - Imam an-Nawawi, dan kitab al-Mughni 1/168 - Imam Ibnu Qudamah). Karenanya, Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan darinya.
Dalam ash-Shohihain (Shohih Bukhori dan Shohih Muslim), Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bersabda kepada orang yang bertanya tentang madzi:
"Ia mencuci kemaluannya dan berwudhu'."
(Hadits Riwayat Imam Bukhori 269, dan Imam Muslim 303)
Adapun wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang keluar setelah buang air kecil. Ini juga najis, berdasarkan ijma'.
Diriwayatkan dari Shohabat Ibnu 'Abbas rodhiyaLLOOHU 'anhuma, ia berkata, "Mani, wadi dan madzi. Adapun mani, maka itulah yang menyebabkan wajibnya mandi." Sedangkan wadi dan madzi, ia mengatakan, "Cucilah kemaluanmu, lalu berwudhulah seperti wudhu' untuk sholat."
(Hadits Riwayat Imam al-Baihaqi - kitab Shohihnya 1/115, dishohihkan oleh Imam al-Albani - kitab Shohih Sunan Abu Dawud 190)
Maroji:
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT