Skip to main content

POKOK-POKOK KESESATAN SYI'AH: Nikah Mut'ah

Oleh: Dr. Nashir bin 'Abdul Karim al-'Aql

Nikah mut'ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada isteri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut'ah dan nikah sunni (syar'i):

1. Nikah mut'ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.

2. Nikah mut'ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.

3. Nikah mut'ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami isteri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.

4. Nikah mut'ah tidak membatasi jumlah isteri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah isteri hingga maksimal 4 orang.

5. Nikah mut'ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.

6. Nikah mut'ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada isteri, nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada isteri.

Popular posts from this blog