Skip to main content

Definisi thoharoh dan urgensinya

Kitab Thoharoh

Definisi thoharoh dan urgensinya

Ath-Thoharoh, menurut bahasa, adalah kebersihan atau bersih dari berbagai kotoran, baik yang bersifat hissiyah (nyata), seperti najis berupa air seni dan selainnya, maupun yang bersifat maknawiyah, seperti aib dan perbuatan maksiat. Ath-Tathhir bermakna tanzhif (membersihkan), yaitu pembersihan pada tempat yang dikotori.
(Allubab Syarh al-Kitab 1/10, dan ad-Dur al-Mukhtar 1/79)

Thoharoh, menurut syar'i, adalah menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi sholat berupa hadats atau najis dengan menggunakan (air atau sejenisnya), atau mengangkat hukum najis itu dengan tanah.
(Al-Mughni, Ibnu Qudamah 1/12, cet. Hajar)

Adapun hukum thoharoh, maka mensucikan dan menghilangkan najis adalah wajib, jika diketahui dan mampu melakukannya. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Dan pakaianmu bersihkanlah."
(Qur-an Suroh al-Mudatstsir: Ayat 4)

"Bersihkanlah rumah-KU untuk orang-orang yang thowaf, yang i'tikaf, yang ruku, dan yang sujud."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: Ayat 125)

Sementara mensucikan diri dari hadats hukumnya adalah wajib untuk dapat melaksanakan sholat. Dasarnya adalah sabda Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam:

"Sholat tidak diterima dengan tanpa bersuci."
(Hadits Riwayat Imam Muslim 224, sanad shohih)

Maroji' (rujukan):
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT