Oleh: Dr. Nashir bin 'Abdul Karim al-'Aql
Haromnya nikah mut'ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam juga pendapat para 'ulama dari 4 (empat) madzhab.
Dalil dari hadits Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim menyatakan bahwa dari Sabroh bin Ma'bad al-Juhaini, ia berkata, "Kami bersama Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam dalam suatu perjalanan hajji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata, 'Ada selimut seperti selimut'. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Harom, dan tiba-tiba aku melihat Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sedang berpidato di antara pintu Ka'bah dan Hijr Isma'il. Beliau bersabda, 'Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut'ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena ALLOH 'Azza wa jalla telah mengharomkan nikah mut'ah sampai Hari Kiamat (Lihat kitab Shohih Muslim Juz 2/ halaman 1024)
Dalil hadits lainnya: Dari 'Ali bin Abi Tholib rodhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata kepada Ibnu 'Abbas rodhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam melarang nikah mut'ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khoibar. (Lihat kitab Fat-hul Baari (Syaroh Shohih Bukhori) Juz 9/ halaman 71 - karya al-Hafizh Ibnu Hajar)
Haromnya nikah mut'ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam juga pendapat para 'ulama dari 4 (empat) madzhab.
Dalil dari hadits Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim menyatakan bahwa dari Sabroh bin Ma'bad al-Juhaini, ia berkata, "Kami bersama Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam dalam suatu perjalanan hajji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata, 'Ada selimut seperti selimut'. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Harom, dan tiba-tiba aku melihat Rosululloh shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam sedang berpidato di antara pintu Ka'bah dan Hijr Isma'il. Beliau bersabda, 'Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut'ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Karena ALLOH 'Azza wa jalla telah mengharomkan nikah mut'ah sampai Hari Kiamat (Lihat kitab Shohih Muslim Juz 2/ halaman 1024)
Dalil hadits lainnya: Dari 'Ali bin Abi Tholib rodhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata kepada Ibnu 'Abbas rodhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Nabi Muhammad shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam melarang nikah mut'ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khoibar. (Lihat kitab Fat-hul Baari (Syaroh Shohih Bukhori) Juz 9/ halaman 71 - karya al-Hafizh Ibnu Hajar)