Skip to main content

Bangkai

Kitab Thoharoh

Thoharoh haqiqiyah

Jenis-jenis najis

9. Bangkai

Binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i. Bangkai adalah najis, menurut ijma'.

Dasarnya adalah sabda Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam,

"Apabila ihab (kulit) sudah disamak, maka ia menjadi suci."
(Hadits Riwayat Imam Muslim 366, sanad shohih)

Ihab adalah kulit bangkai. Dan dikecualikan darinya:

a. Bangkai ikan dan belalang. Keduanya adalah suci, berdasarkan sabda Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam:

"Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. Sedangkan dua darah ialah hati dan ginjal."
(Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah 3218, 3314, Imam Ahmad 2/97, sanad shohih)

b. Bangkai binatang yang tidak mengucurkan darah, seperti lalat, lebah, semut, kutu, dan sejenisnya. Dasarnya adalah sabda Nabi shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam:

"Jika lalat jatuh pada gelas salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencelupkan seluruh badannya atau membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya ada racun, dan pada sayap yang lainnya ada penawarnya."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori 3320, sanad shohih)

c. Tulang bangkai, tanduk, kuku, rambut dan bulunya, semuanya pada dasarnya adalah suci.

Imam al-Bukhori rohimahuLLOOH meriwayatkan secara mu'allaq dalam kitab Shohih-nya 1/342: az-Zuhri berkata -tentang tulang bangkai seperti gajah dan selainnya- "Aku mendapati beberapa orang dari 'Ulama Salaf menggunakannya sebagai sisir dan sebagai tempat wadah minyak. Mereka menganggapnya tidak mengapa."

Hammad berkata, "Tidak mengapa dengan bulu bangkai."

Maroji:
Kitab: Shohih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, Cetakan 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shohih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, 1430 H/ 2009 M.

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT