Segala puji bagi Allah, Rabb seru sekalian alam. Hanya kepada-Nya-lah kami memuji, memohon petunjuk, meminta pertolongan dan memohon ampunan. Kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan nafsu kami dan dari kejahatan tindakan kami. Sesungguhnya barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak akan ada seorang pun yang mampu menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, niscaya tidak akan ada seorang pun yang mampu memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada Dzat yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah, Rabb Mahatunggal yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
"Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan ketaqwaan yang sebenarnya, dan janganlah sekali-kali kamu mati kecuali dalam keadaan beragama Islam."
(Qur-an Surah Ali 'Imran: ayat 102)
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
(Qur-an Surah an-Nisaa': ayat 1)
"Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu 'amalan-'amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar."
(Qur-an Surah al-Ahzab: ayat 70-71)
Amma ba'du,
Sesungguhnya sebenar-benarnya perkataan adalah firman Allah, dan sebaik-baik hidayah adalah hidayah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, sesungguhnya sejelek-jelek perkara adalah perkara baru yang dibuat-buat, dan setiap perkara baru yang dibuat-buat adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan akan mendapat balasan Neraka.
Bahasan utama buku ini adalah khusus mengenai hukum-hukum yang berhubungan dengan kaum perempuan, yang diambil dari Kitab Allah Subhaanahu wa Ta'aala, dengan bersandarkan pada pendapat-pendapat yang shahih dari para 'ulama dan berusaha untuk mengesampingkan pendapat-pendapat yang tidak shahih dari mereka.
Misi kami dalam hal ini adalah, agar kaum perempuan benar-benar mampu mengerti hukum-hukum Allah yang dibebankan dan diperintahkan kepada dirinya.
Dibahas juga dalam buku ini, mengenai hukum-hukum yang secara spesifik berhubungan dengan kaum perempuan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kaum laki-laki.
Karena demikian, maka hal ini mengharuskan diri kita untuk mendiskusikan lebih jauh, beberapa hal di bawah ini:
Apakah secara umum, pada dasarnya semua hukum yang berlaku bagi perempuan itu selalu sejajar dengan hukum yang berlaku bagi laki-laki?
Atau dengan kata lain: Apakah pada dasarnya hukum antara laki-laki dan perempuan itu sama, kecuali ada nash yang menunjukkan perbedaan antara keduanya? Ataukah pada dasarnya hukum antara keduanya itu berbeda, kecuali ada nash yang menunjukkan persamaan antara keduanya?
Pertanyaan tersebut mungkin memiliki kemiripan dengan apa yang telah menjadi bahasan para 'ulama ushul sebelum ini; tentang apakah pada dasarnya sebuah tindakan, atau sebuah akad (kontrak) itu adalah halal hukumnya, kecuali jika ada nash yang mengharamkannya? Ataukah pada dasarnya adalah haram kecuali jika ada nash yang menghalalkannya?
Sesungguhnya persoalan kita di sini tidak sesulit yang kita bayangkan, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah menerangkan kepada kita sebuah prinsip umum yang terkandung di dalam kaidah:
"Sesungguhnya perempuan itu adalah saudara sekandung laki-laki." (1)
Dan dalam sebuah riwayat yang lain disebutkan, dengan sebuah prinsip yang jelas:
"Perempuaan-perempuan itu tak lain adalah sebagai saudara kandung laki-laki."
Berdasarkan pada kesamaan persaudaraan ini, maka pada dasarnya setiap apa pun yang ditetapkan sebagai hukum bagi kaum lelaki, juga berlaku sepenuhnya bagi kaum perempuan, kecuali jika ada keterangan dari nash syari'at yang menerangkan tentang kekhususannya, maka teks-teks nash itulah yang menjadi pengecualian dari kaidah umum tadi.
Sesuai dengan kaidah ini, maka kita tidak perlu susah payah melakukan penelitian terhadap semua ayat yang menentukan kesamaan antara laki-laki dan perempuan di dalam Islam. Sebab sudah jelas bahwa pada dasarnya antara wanita dan laki-laki adalah sama, sepanjang nash syari'at tidak menerangkan kekhususan salah satu di antaar keduanya. Kecuali kalau memang ada sesuatu yang butuhkan untuk mendapat keterangan lanjutan. (2)
Bersambung...
===
(1) Hadits diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud 236, Imam at-Tirmidzi 113, dari hadits 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma dan dinyatakaan shahih oleh Imam al-Albani dalam kitab Shahih Jami'nya 2333.
(2) Jika engkau ingin mendapatkan penjelasan yang lebih luas tentang masalah hukum-hukum, maka hendaknyaa engkau merujuk pada buku yang kami tulis yang berjudul Jami' al-Ahkam al-Fiqhiyyah, terbitan al-Maktabah at-Taufiqiyah.
===
Maroji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT