Skip to main content

Dedengkot-dedengkot thaghut (5) | Syarah Tsalatsatul Ushul

Syarh Tsalaatsatil Ushuul.

Syarah Tsalaatsatul Ushuul.
Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam.
Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim.

Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman.

Syarah Tsalatsatul Ushul.

Ketiga.

Ma'rifatun Nabi.
Mengenal Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Apakah ketiga sifat ini ditujukan kepada seorang yang disifati saja; dalam arti bahwa setiap orang yang tidak menghukumi dengan hukum yang diturunkan oleh Allah, berarti dia kafir, zalim dan fasik sekaligus? Sebab, Allah 'Azza wa Jalla mensifati orang-orang kafir itu dengan sifat zalim dan fasik! Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"...dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim." (Al-Baqarah [2]: 254)

Allah juga berfirman:

"...sesungguhnya mereka itu telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik." (At-Taubah [9]: 84)

Sehingga setiap orang yang kafir itu berarti zalim dan fasik. Atau apakah sifat-sifat ini ditujukan kepada beberapa orang yang disifati sesuai dengan penyebab mereka untuk tidak berhukum dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah? Menurut saya, ini yang lebih bisa diterima (benar). Wallahu a'lam.

Dengan demikian, kami dapat mengatakan, "Orang yang tidak menghukumi dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah karena meremehkannya, atau merendahkannya, atau karena meyakini bahwa hukum lainnya lebih bermaslahat (baik) daripada hukum Allah, serta lebih bermanfaat bagi umat manusia, atau dengan alasan-alasan lain yang semisal, maka dia berarti kafir dalam bentuk kekufuran yang mengeluarkan dirinya dari agama (murtad). Di antara kategori mereka itu adalah orang yang membuat perundang-undangan buat manusia, yang menyelisihi perundang-undangan Islam, dengan tujuan agar perundang-undangan yang dibuat itu menjadi manhaj yang dipakai oleh umat manusia; maka sebenarnya mereka itu tidak membuat perundang-undangan yang menyelisihi syariat Islam melainkan mereka itu berkeyakinan bahwa hal itu lebih bermaslahat dan lebih bermanfaat bagi umat manusia. Sebab, sudah pasti dapat dimaklumi oleh akal sehat dan tabiat fitrah, bahwa manusia itu tidak akan mau berpaling dari satu manhaj menuju manhaj lain yang menyelisihinya, kecuali karena ia menyakini akan kelebihan manhaj yang ia pilih dan kekurangan manhaj yang ia tinggalkan.

Siapa yang tidak menghukumi dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah, namun ia tidak meremehkan dan merendahkan hukum Allah ini, serta tidak menyakini bahwa hukum lainnya lebih bermaslahat bagi dirinya daripada hukum Allah ini, maka berarti ia zalim, bukan kafir. Tingkatan-tingkatan kezalimannya itu sesuai dengan yang dihukumkan (hukum yang diberlakukan) dan perangkat hukumnya.

Orang yang tidak menghukumi dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah, bukan karena meremehkan hukum Allah, bukan karena merendahkannya, dan juga bukan karena meyakini bahwa hukum lainnya lebih bermaslahat dan lebih bermanfaat bagi manusia dan semisalnya; namun, hanyasanya ia menghukumi dengan selain hukum Allah itu karena memihak pihak yang dimenangkan dalam perkara hukumnya, atau karena terkait dengan suap, atau jenis-jenis materi duniawi lainnya, maka dia berarti fasik, bukan kafir. Tingkat kefasikannya itu berbeda-beda sesuai dengan hukum yang diberlakukan serta perangkat-perangkat hukumnya.

Baca selanjutnya:

Daftar Isi Buku Ini.

Daftar Buku Perpustakaan Ini.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: Syarh Tsalaatsatil Ushuul, Penulis Matan: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah, Penulis Syarah: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah, Penyusun: Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman, Penerbit: Darul Tsarya, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi, Cetakan III, Tahun 1997 M, Judul Terjemahan: Syarah Tsalaatsatul Ushuul (Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam, Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim), Penerjemah: Hawin Murtadlo, Salafuddin Abu Sayyid, Editor: Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Sukoharjo - Indonesia, Cetakan XIII, Maret 2016 M.

===

Wakaf dari Ibu Anny - Jakarta untuk Perpustakaan Baitul Kahfi Tangerang.
Semoga Allah menjaganya dan memudahkan segala urusan kebaikannya.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog