Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (5)

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (5)

Perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan

Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan. Yaitu, ia hidup bersama ayahnya atau ibunya, apabila ia sudah berusia tujuh tahun. Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia memutuskan pilihannya, dan kemudian tinggal bersama dengan orang pilihannya, ayah atau ibunya. Demikian ini keputusan yang telah diambil oleh Kholifah 'Umar dan 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Dasarnya ada seorang wanita yang mendatangi Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Ia mengadu, "Suamiku ingin membawa pergi anakku." Maka Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bertanya kepada anak itu, "Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, dan itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!" Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua berlalu. (3)

Apabila anak memilih ayahnya, maka ia berada di tempat tinggal sang ayah siang dan malam. Supaya ayahnya leluasa menjaga, mengajari dan mendidiknya. Akan tetapi, tidak boleh menghalangi keinginan anak untuk menjenguk ibunya. Sebab menghalanginya, berarti menumbuhkan sikap durhaka kepada ibunya dan menyebabkan terputusnya tali silaturohmi.

Jika ia memilih ibunya maka si anak bersama ibunya saat malam hari. Sedangkan siang hari, ia berada bersama ayahnya, untuk menerima pendidikan dan pembinaan.

Akan tetapi, jika si anak diam, tidak menentukan keputusan dalam masalah ini, maka ditempuhlah undian. Ini berarti kedua orang tuanya tersebut tidak ada pihak yang sangat istimewa dalam pandangan anak, sehingga diputuskan dengan qur'ah (undian).

Keterangan di atas berlaku pada anak lelaki. Bagaimanakah jika anak tersebut perempuan?

Anak perempuan, saat ia berusia tujuh tahun, hak pengasuhannya beralih ke ayahnya, sampai ia menikah. Pasalnya, sang ayah akan lebih baik pemeliharaan dan penjagaan terhadapnya. Selain itu, seorang ayah lebih berhak menerima wilayah (tanggung jawab) anak perempuan. Namun, bukan berarti ibunya tidak boleh menjenguknya. Sang ayah bahkan dilarang menghalang-halangi ibu sang anak yang ingin menengoknya itu, kecuali jika menimbulkan hal-hal yang tidak baik atau perbuatan harom.

Seandainya, ternyata ayah tidak mampu menangani pemeliharaan puterinya, atau tidak peduli dengan masalah itu, lantaran kesibukan atau kedangkalan agamanya, maka sang ibu berhak mengambil alih, dan anak perempuan ini hidup bersama ibunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH berkata, "Imam Ahmad dan para muridnya memandang, diutamakannya ayah (untuk mengasuh puterinya yang sudah berusia tujuh tahun), bila tidak menimbulkan bahaya (masalah) kepada puterinya. Bila diperkirakan sang ayah tidak mampu menjaganya dan melindunginya, dan justru mengabaikannya lantaran kesibukan, maka ibunyalah yang (berhak) menangani penjagaan dan perlindungan baginya. Dalam kondisi seperti ini, sang ibu lebih diutamakan. Munculnya unsur kerusakan pada anak perempuan yang ditimbulkan oleh salah seorang dari orang tuanya, maka tidak diragukan lagi, pihak lain (yang tidak menimbulkan masalah bagi perwalian anak perempuannya itu), lebih berhak menanganinya." (4)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH juga menambahkan, "Bila diperkirakan bapaknya menikah lagi dan menitipkan puterinya di pangkuan ibu tirinya itu yang enggan menangani kemaslahatannya, bahkan (ibu tirinya itu) menyakiti dan mengabaikan kebaikan bagi diri (puteri)nya, sedangkan ibunya (sendiri) bisa memberikan maslahat baginya, tidak menyakitinya, maka dalam keadaan seperti ini, secara pasti hak hadhonah menjadi milik ibu." (5)

Bersambung...

===

(3) Hadits Riwayat Imam Abu Dawud 2277, Imam at-Tirmidzi 1361, Imam an-Nasa-i 3496, Imam Ibnu Majah 2351.

(4) Kitab Fatawa Syaikhil Islam 34/131.

(5) Kitab Fatawa Syaikhil Islam 34/132.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (4)

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (4)

Kapan anak menentukan pilihan?

Pada usia yang telah ditentukan syari'at, anak berhak menentukan pilihan untuk hidup bersama dengan ibu atau ayahnya. Dalam hal ini harus terpenuhi dua syarat:

Pertama. Ayah dan ibunya harus layak mendapatkan tanggung jawab mengasuh anaknya (ahli hadhonah). Artinya, salah satu faktor yang menghalangi seseorang boleh mengasuh anaknya tidak boleh melekat padanya.

Kedua. Si anak sudah 'aqil (berakal). Jika ia mempunyai cacat, maka ia tetap berada di bawah pengawasan ibunya. Pasalnya, karena wanita lebih sayang, lebih bertanggung jawab, dan lebih mengetahui kebutuhan-kebutuhan anak.

Bersambung...

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (3)

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (3)

Unsur-unsur yang dapat menghalangi hak asuh anak

Meskipun pengasuhan anak merupakan hak seorang ibu, namun terkadang ia tidak bisa mendapatkan hak pengasuhan ini. Ada beberapa faktor yang dapat menghalangi haknya. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama. Ar-Riqqu.

Maksudnya, orang yang bersangkutan berstatus sebagai budak, walaupun masih "tersisa sedikit". Karena hadhonah (mengasuh) merupakan salah satu jenis wilayah (tanggung jawab). Adapun seorang budak, ia tidak mempunyai hak wilayah (perwalian). Karena ia akan disibukkan dengan pelayanan terhadap majikannya dan segala yang ia lakukan terbatasi hak tuannya.

Kedua. Orang fasiq.

Orang seperti ini, ia mengerjakan maksiat sehingga keluar dari keta'atan kepada ALLOH. Itu berarti, ia tidak bisa dipercaya mengemban tanggung jawab pengasuhan. Sehingga, hak asuh anak terlepas darinya. Saat anak bersamanya -sebentar atau lama- ia akan mendidik anak sesuai dengan kebiasaan buruknya. Ini dikhawatirkan akan berpengaruh negatif bagi anak, yang tentunya berdampak pada pendidikan anak.

Ketiga. Orang kafir.

Orang kafir tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam. Kondisinya lebih buruk dari orang fasiq. Bahaya yang muncul darinya lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, ia memperdaya si anak dan mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya.

Keempat. Seorang wanita yang telah menikah lagi dengan lelaki lain.

Dalam masalah pengasuhan anak, ibulah yang lebih memiliki hak yang utama. Akan tetapi, pengutamaan hak ini, secara otomatis gugur, bila ia menikah lagi dengan laki-laki ajnabi (laki-laki lain). Maksudnya, lelaki yang bukan dari kalangan ashobah (pewaris) anak yang diasuhnya. Tetapi, jika sang ibu menikah dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan tali kekerabatan dengan si anak, maka hak asuh ibu tidak hilang.

Atau misalnya, seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, dan kemudian ia menikah dengan lelaki lain (ajnabi), maka dalam keadaan seperti ini, ia tidak memperoleh hak asuh anak dari suaminya yang pertama. Dengan demikian hak pengasuhannya menjadi gugur, berdasarkan kandungan hadits Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,

"Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah."

Demikian beberapa faktor yang dapat menghalangi seseorang tidak memperoleh hak asuh bagi anaknya. Apabila faktor-faktor penghalang ini lenyap, misalnya seorang budak telah merdeka seutuhnya, orang fasiq itu bertaubat, orang kafir telah memeluk Islam, dan si ibu diceraikan kembali, maka orang-orang ini akan memperoleh haknya kembali untuk mengasuh anaknya.

Bersambung...

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Syarah Kasyfu Syubuhat (20/4)

Penjelasan kitab Kasyfu Syubuhat

Karena jika engkau telah mengetahui bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran kata-kata yang keluar dari lisannya, sekalipun dia mengucapkan kata-kata tersebut dalam keadaan tidak mengerti bahwa kata-kata kufur, maka tidak dapat diterima udzur (alasan) atas kebodohannya itu.

Penjelasan

Perkara lain lagi yang mencegah dikafirkannya seseorang adalah bila orang tersebut rancu pemahamannya terhadap tindak kekufuran yang dilakukannya, sehingga dia menyangka berada dalam kebenaran. Jadi orang tersebut tidak sengaja berbuat dosa atau melakukan penyimpangan. Orang seperti ini termasuk dalam firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala,

"Dan tidak berdosa kalian melakukan hal-hal karena khilaf. Akan tetapi (kalian berdosa) bila melakukan hal tersebut karena hati kalian memang menyengaja."
(Qur-an Suroh al-Ahzab: ayat 5)

Dan bila ia telah berusaha maksimal untuk memahaminya, karena ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman,

"ALLOH tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 286)

Disebutkan dalam kitab al-Mughni 8/31, "Apabila seseorang menganggap bolehnya membunuh orang-orang yang dilindungi (darahnya) dan mengambil harta-harta mereka, bukan karena kerancuan pemahaman maupun karena suatu takwil, maka orang tersebut dihukumi kafir. Akan tetapi, bila dia melakukannya karena takwil, seperti kaum Khowarij, kebanyakan ahli fiqih tidak menghukumi mereka kafir sekalipun mereka ini menghalalkan darah dan harta-harta kaum Muslimin. Karena menurut anggapan mereka, perbuatan tersebut mereka lakukan dalam rangka bertaqorrub kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala. Perbuatan orang-orang khowarij seperti itu tidak dinilai kafir oleh para ahli fiqih, karena mereka melakukan hal itu berdasarkan takwil, begitu pula tindakan mereka menghalalkan hal-hal yang diharomkan berdasarkan takwil mereka."

Disebutkan dalam kitab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 13/30 -Majmu' Ibnul Qosim-: "Bid'ah kaum khowarij muncul karena kesalahan pemahaman mereka terhadap al-Qur-an namun mereka tidak bermaksud menentangnya. Mereka hanya memahami al-Qur-an bukan dengan cara yang semestinya. Mereka beranggapan bahwa mengafirkan pelaku-pelaku dosa besar adalah wajib."

Kemudian pada halaman 210 kitab tersebut Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH berkata, "Orang-orang khowarij menyelisihi Sunnah, padahal al-Qur-an memerintahkan kita untuk mengikutinya. Mereka mengafirkan orang-orang mukmin, padahal al-Qur-an memerintahkan kita untuk mencintai mereka. Mereka mengikuti ayat-ayat mutasyabihat (yang samar penunjukan hukumnya, -ed.) yang ada dalam al-Qur-an. Mereka menafsirkan ayat tidak dengan cara yang semestinya, karena mereka sendiri sebenarnya tidak mengetahui maknanya, tidak mengambil sumber dari orang-orang yang mapan 'ilmunya, tidak mengikuti Sunnah, serta tidak merujuk kepada jama'ah kaum Muslimin yang lebih memahami al-Qur-an.

Beliau rohimahuLLOOH juga berkata dalam kitab al-Majmu' 28/518, "Para imam sepakat mencela dan menyatakan sesat golongan khowarij, tetapi mereka berselisih pendapat tentang kekafiran mereka." Dalam kitab yang sama 7/217, beliau rohimahuLLOOH berkata, "Sesungguhnya tidak ada seorang pun Shohabat Nabi, baik 'Ali bin Abi Tholib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, maupun lainnya yang mengafirkan mereka. Mereka menghukumi orang-orang khowarij sebagai orang-orang Islam yang melakukan tindakan zholim dan melampaui batas sebagaimana disebutkan dalam berbagai atsar, hanya saja tidak dicantumkan di sini."

Masih dalam kitab yang sama 28/518, beliau rohimahuLLOOH berkata, "Dan ini juga merupakan pendapat Imam yang lain tentang orang khowarij."

Kemudian pada kitab tersebut 3/282, beliau rohimahuLLOOH berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memberi perintah untuk memerangi orang-orang khowarij yang keluar dari agama ini. Oleh karena itu, Amirul Mukminin 'Ali bin Abi Tholib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu memerangi mereka, begitu juga para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, tabi'in dan orang-orang setelahnya. Meskipun begitu, ternyata 'Ali bin Abi Tholib, Sa'ad bin Abi Waqqosh dan para Shohabat lainnya ro-dhiyaLLOOHU 'anhum tidak mengafirkan mereka. Mereka tetap dihukumi sebagai orang-orang Muslim, sekalipun mereka diperangi. Mereka diperangi karena mereka telah memerangi dan merampas harta kaum Muslimin. Jadi, mereka diperangi bukan karena mereka telah kafir, akan tetapi agar kezholiman mereka bisa dicegah. Oleh karena itu, 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu tidak menahan isteri-isteri dan anak-anak mereka, juga tidak merampas harta-harta mereka.

Jika orang-orang khowarij yang jelas-jelas sesat dengan nash dan ijma' dan yang diperangi karena perintah ALLOH saja tidak dikafirkan, maka bagaimana dengan suatu kaum yang menyelisihi agama karena kerancuan pemahaman. Mereka juga tidak boleh dikafirkan dan tidak halal darah dan hartanya, sekalipun mereka melakukan bid'ah yang nyata. Apalagi jika yang mengafirkan itu sendiri melakukan tindakan bid'ah juga. Dalam kondisi seperti ini terkadang bid'ah yang mereka lakukan lebih besar. Dan umumnya ini terjadi lantaran mereka tidak mengetahui hakikat masalah yang mereka perselisihkan." Lalu beliau rohimahuLLOOH menegaskan, "Bila seorang Muslim membunuh atau mengafirkan orang lain dengan dasar takwil, maka dia tidak boleh dikafirkan."

Pada kitab tersebut 4/288, beliau rohimahuLLOOH berkata, "Para 'Ulama berbeda pendapat tentang Khitab ALLOH dan Rosul-NYA (yang dituju oleh hukum tersebut) dalam masalah ini apakah hukumnya berlaku juga pada orang yang belum baligh atau tidak. Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat dalam madzhab Imam Ahmad rohimahuLLOOH dan lainnya.

Dan yang benar adalah apa yang ditunjukkan dalam firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala,

"Dan tidaklah (KAMI) mengadzab (suatu kaum) sebelum KAMI utus seorang Rosul kepada mereka."
(Qur-an Suroh al-Isro: ayat 15)

Dan firman-NYA,

"(KAMI utus) Rosul-rosul sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan supaya tidak ada alasan lagi bagi manusia untuk membantah di hadapan ALLOH setelah diutusnya Rosul-rosul tersebut."
(Qur-an Suroh an-Nisa': ayat 165)

Dan dalam kitab Shohiih al-Bukhori dan Shohiih Muslim disebutkan bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Tidak ada yang lebih suka menerima udzur daripada ALLOH. Oleh karena itu, DIA mengutus para Rosul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan." (14)

Kesimpulan: Kekafiran yang berasal dari perkataan atau perbuatan orang yang jahil (tidak tahu) dapat dimaafkan, begitu pula kefasikan yang keluar dari ucapan atau perbuatannya. Kesimpulan seperti ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur-an, as-Sunnah, dan pendapat para 'Ulama.

===

(14) Imam al-Bukhori, kitab at-Tauhid, bab Qoul an-Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam (La Syakhsun Akhyaru min ALLOH), Imam Muslim, kitab al-Li'an.

===

Sumber:
Kitab: Syar-hu kasy-fusy syubuhaati wa yaliihi syar-hul u-shuulus sittah, Penulis: Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Dar ats-Tsaroyya - Kerajaan Saudi Arobia, 1416 H/ 1996 M, Judul terjemah: Syaroh kasyfu syubuhat membongkar akar kesyirikan dilengkapi syaroh ushulus sittah, Penerjemah: Bayu Abdurrohman, Penerbit: Media Hidayah - Jogjakarta, Cetakan I, Robi'uts Tsani 1425 H/ Juni 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Pahala bacaan al-Qur-an buat mayit

Fatawa

Pahala bacaan al-Qur-an buat mayit

Soal:

Apakah pahala bacaan al-Qur-an atau 'ibadah yang lain sampai kepada mayit? Baik itu berasal dari anaknya maupun dari orang lain?

Jawab:

Sebatas yang kami ketahui, tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam (yang menerangkan) bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membaca al-Qur-an dan memberikan pahalanya untuk kerabat Beliau yang sudah meninggal ataupun untuk orang lain. Seandainya pahala bacaan itu bisa sampai kepada orang-orang yang sudah meninggal tersebut, tentu Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sangat antusias melakukannya, dan Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tentu menjelaskannya kepada ummatnya agar bisa memberikan manfaat kepada orang-orang yang sudah meninggal, karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sangat sayang kepada kaum Mukminin. Para Khulafa-ur Rosyidin ro-dhiyaLLOOHU 'anhum setelah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, dan juga seluruh Shohabat Beliau, (mereka) telah berjalan di atas petunjuk Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dalam masalah ini. Kami tidak mengetahui seorang (pun) di antara mereka ro-dhiyaLLOOHU 'anhum yang menghadiahkan pahala bacaan al-Qur-an kepada orang lain. Sementara kebaikan dari semua kebaikan itu berada pada ittiba' (mengikuti) petunjuk Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan petunjuk Khulafa-ur Rosyidin, dan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Sedangkan keburukan itu berada pada ittiba' bid'ah (mengikuti perbuatan bid'ah), berdasarkan peringatan keras Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dari perbuatan:

"Dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya semua perkara baru itu adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat."

Dan sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam din (agama) kita ini yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak."

Dengan demikian, maka tidak boleh membacakan al-Qur-an untuk mayit, dan pahala bacaan ini tidak akan sampai kepadanya, bahkan itu (merupakan perbuatan) bid'ah.

Adapun jenis 'ibadah lainnya, yang telah diterangkan oleh dalil yang shohih tentang sampainya pahala 'amalan tersebut kepada mayit, maka hal itu wajib diterima, seperti shodaqoh atas nama mayit, mendo'akannya, menghajjikannya. Sedangkan jenis 'ibadah yang tidak ada keterangan dalilnya, berarti tidak disyari'atkan, sampai jelas ada dalilnya.

Oleh karena itu, maka tidak boleh membacakan al-Qur-an untuk mayit. Dan menurut pendapat yang paling shohih dari dua pendapat para 'Ulama, pahala bacaan ini tidak akan sampai kepada mayit, bahkan hal itu termasuk perbuatan bid'ah.

WabiLLAHIT taufiq, wa shollaLLOHU 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'alihi wa shohbihi ajma'in.

Al-Lajnatud Da-imatu lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta'
Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdulloh bin Baaz.
Anggota: Syaikh 'Abdulloh bin Qu'ud.

(Fatawa al-Lajnatid Da-imati lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta' 9/42-44)

===

Para Muadzin Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

Ibnul Qoyyim rohimahuLLOOH berkata: Jumlah mereka ada empat orang. Dua orang di Madinah, (yaitu) Bilal bin Robah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Beliau adalah muadzin pertama Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Dan 'Amar bin Ummi Maktum al-Quroisy al-'Amiri ro-dhiyaLLOOHU 'anhu yang buta. Di Quba, Sa'ad al-Qurodhi ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, maula (budak) 'Ammar bin Yasir dan Abu Mahdzuroh yang bernama Aus bin Mughiroh al-Jumahi ro-dhiyaLLOOHU 'anhu di Makkah."
(Kitab Zadul Ma'ad 1/124)

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hadits tentang Yasin

Fatawa

Hadits tentang Yasin

Soal:
Bagaimanakah maksud hadits:
"Bacakanlah suroh Yasin terhadap orang yang akan mati di antara kalian."

Jawab:
Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam an-Nasa-i, Imam Ibnu Majah, Imam Ibnu Hibban dan Imam al-Hakim, dari Ma'qol bin Yasar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, bahwasanya Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Bacakanlah suroh Yasin terhadap orang yang akan mati di antara kalian."

Lafazh hadits ini, di dalam riwayat Imam Ahmad (disebutkan):

"Suroh Yasin adalah hati (jantung) al-Qur-an. Tidak ada seorang pun yang membacanya yang menginginkan ALLOH dan hari Akhiroh, kecuali dia akan diampuni dosanya. Dan bacakanlah suroh itu terhadap orang yang akan mati di antara kalian." (*)

Hadits ini dishohihkan oleh Imam Ibnu Hibban rohimahuLLOOH, sedangkan Yahya bin al-Qot-thon menjelaskan illatnya (cacatnya) berupa idhthirob (guncang), mauquf (sampai shohabat). Abu 'Utsman dan bapaknya yang disebutkan dalam sanadnya ini majhul (tidak diketahui) keadaannya.

Imam ad-Daruquthni rohimahuLLOOH berkata, "Hadits ini sanadnya dho'if (lemah), matannya (isi haditsnya) majhul, dan dalam masalah ini, satupun tidak ada hadits yang shohih."

Berdasarkan keterangan ini, maka kami tidak perlu menjelaskan maksud hadits ini, karena hadits ini tidak shohih. Seandainya dianggap shohih, maka maksudnya adalah membacakan suroh Yasin kepada orang yang sedang sekarat supaya ingat, dan supaya pada akhir masa hidupnya di dunia mendengar bacaan al-Qur-an. (Maksud hadits ini), bukanlah membacakan suroh Yasin kepada orang yang sudah nyata-nyata meninggal.

Ada sebagian orang yang membawa pengertian hadits ini kepada makna zhohirnya, sehingga mengatakan sunnahnya membacakan al-Qur-an kepada orang yang sudah meninggal, karena (menurut mereka, Red.) tidak ada hal yang mengalihkan makna hadits ini dari makna zhohirnya.

Kami bantah dengan perkataan, seandainya hadits ini sah dan maksudnya adalah benar demikian, maka tentu Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah melakukannya. Dan tentunya perbuatan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam sudah disampaikan kepada kita. Akan tetapi, hal itu tidak pernah ada sebagaimana penjelasan di depan. Ini menunjukkan, yang dimaksud dengan kata "mautakum" dalam hadits ini (seandainya shohih) adalah orang-orang yang sedang mengalami sekarat yang terdapat dalam hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Shohiih-nya, bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Tuntunlah orang yang sekarat di antara kalian: Laa ilaaha illaLLOOH."

Sesungguhnya yang dimaksudkan adalah orang-orang yang sekarat, sebagaimana dalam kisah wafatnya Abu Tholib, paman Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

WabiLLAHIT taufiq, wa shollaLLOHU 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'alihi wa shohbihi ajma'in.

Al-Lajnatud Da-imatu lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta'
Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdulloh bin Baaz.
Wakil: Syaijh 'Abdurrozzaq 'Afifi.
Anggota: Syaikh 'Abdulloh bin Ghodayyan.

(Fatawa al-Lajnatid Da-imati lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta' 9/41-42)

===

(*) Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 5/26, 27, Imam Abu Dawud 3/489 nomor 3121, Imam Ibnu Majah 1/466 nomor 1448, Imam Ibnu Abi Syaibah 3/237, Imam Ibnu Hibban 7/269 nomor 3002, Imam ath-Thobroni 20/219, 220, 231, nomor 510, 511, dan 541, Imam al-Hakim 1/565, Imam ath-Thoyalisi halaman 126 nomor 931, Imam an-Nasa-i di dalam kitab 'Amalul Yaumi wal Lailah halaman 581, 582 nomor 1074, 1075, Imam al-Baihaqi 3/383, dan Imam al-Baghowi 5/295 nomor 1464.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (2)

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (2)

Ibu adalah pihak yang paling berhak

Ibu, adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Al-Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah rohimahuLLOOH mengatakan, "Jika suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak (anak yang masih kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) daripada orang lain. Kami tidak mengetahui adanya seorang 'Ulama yang berbeda pendapat dalam masalah inim"

Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yang paling terlihat sayang dan paling dekat dengannya. Tidak ada yang menyamai kedekatannya dengan si anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih sayang, tidak ada seorangpun yang mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami (ayahnya) tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya (isterinya). Begitu pula ibu kandung sang isteri, ia lebih berhak dibandingkan isteri ayahnya (suaminya).

Ibnu 'Abbas ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma membuat satu ungkapan yang indah: "Aromanya, kasurnya, dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya)."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari'at. (1)

Dari 'Abdulloh bin 'Amr ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam untuk mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata, "Wahai Rosululloh, anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku."

Mendengar pengaduan wanita itu, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pun menjawab, "Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah." (2)

Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan ingin merebut hak asuhnya.

Bersambung...

===

(1) Kitab Majmu' al-Fatawa 17/216-218.

(2) Hadits Riwayat Imam Ahmad 2/182, Imam Abu Dawud 2276, dan Imam al-Hakim 2/247, Imam al-Albani menilainya sebagai hadits hasan.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Syarah Kasyfu Syubuhat (20/3)

Penjelasan kitab Kasyfu Syubuhat

Karena jika engkau telah mengetahui bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran kata-kata yang keluar dari lisannya, sekalipun dia mengucapkan kata-kata tersebut dalam keadaan tidak mengerti bahwa kata-kata kufur, maka tidak dapat diterima udzur (alasan) atas kebodohannya itu.

Penjelasan

Dalam kitab ad-Duror as-Saniyyah Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rohimahuLLOOH menyatakan, "Dalam hal mengafirkan, aku mengafirkan seseorang yang telah mengetahui agama para Rosul, tetapi dia mencelanya dan melarang orang lain untuk meng'amalkannya, bahkan memusuhinya."

Dan pada halaman 66 (beliau rohimahuLLOOH berkata), "Adalah termasuk dusta dan kebohongan ketika mereka mengatakan bahwa kami secara mengafirkan orang yang memang layak dikafirkan dan mewajibkan orang yang mampu beragama secara terang-terangan untuk bergabung dengan kami. Ini perkataan dusta dan bohong yang akan menghalangi orang lain mengikuti agama ALLOH dan Rosul-NYA. Jika kami tidak mengafirkan orang-orang yang menyembah patung yang ada di kuburan 'Abdul Qodir dan Ahmad al-Badawi atau kuburan lainnya karena bodohnya dan tidak ada yang memberi peringatan, bagaimana mungkin kami mengafirkan orang yang tidak menyekutukan ALLOH (hanya karena) dia tidak mau bergabung dengan kami atau tidak mau berperang?"

Sesuatu yang telah menjadi ketentuan al-Qur-an dan as-Sunnah serta pendapat para 'Ulama, sudah tentu merupakan ketentuan yang didasari oleh hikmah, kelembutan dan kasih sayang ALLOH 'Azza wa Jalla. ALLOH baru akan mengadzab seseorang setelah memberinya peringatan (terlebih dahulu). Dan akal memang tidak akan mampu mengetahui hak-hak yang wajib ALLOH berikan kepada hamba-NYA. Kalau pun akal mampu untuk mengetahui hal tersebut, tetap saja tidak bisa menggugurkan hujjah diutusnya para Rosul.

Pada dasarnya, orang yang telah menyatakan keislamannya, akan tetap berada dalam keislamannya selama tidak ada hal-hal yang menggugurkan keislamannya itu dari dirinya menurut ketentuan syari'at. Tidak boleh ada seorang pun yang dengan ceroboh mengafirkannya. Karena hal yang demikian akan menyebabkan adanya dua bahaya besar, yaitu:

1. Membuat kedustaan atas nama ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala dalam masalah hukum dan menghukumi seseorang dengan sesuatu yang tidak benar ada pada dirinya. Dikatakan membuat kedustaan dalam masalah hukum, karena orang yang mengafirkan seseorang yang tidak dikafirkan ALLOH sama dengan orang yang mengharomkan sesuatu yang dihalalkan ALLOH. Menghukumi seseorang kafir atau tidak adalah hak ALLOH semata, seperti halnya menghukumi halal atau haromnya sesuatu.

2. Menghukumi seorang Muslim dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya bahkan kebalikan dengan dirinya, seperti menuduh kafir kepada seorang Muslim akan berakibat dikembalikannya tuduhan itu kepada dirinya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shohiih Muslim dari 'Abdulloh bin 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Apabila ada seseorang mengafirkan saudaranya, maka kekafiran itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya." (12)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Bila memang benar kenyataannya, (berarti orang itu kafir). Akan tetapi, bila tidak demikian kenyataannya, maka (tuduhan) itu akan kembali kepadanya (yang menuduh)."

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Barangsiapa memanggil seseorang dengan panggilan 'si kafir' atau 'musuh ALLOH', padahal tidak demikian kenyataannya, niscaya panggilan itu akan kembali kepadanya." (13)

Maksud kata kafir dari "Bila memang benar kenyataannya (berarti orang itu kafir)" dalam hadits Ibnu 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma adalah kafir menurut hukum ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala. Ini sama maksudnya dengan kalimat: "Padahal tidak demikian kenyataannya." Maksudnya, tidak kafir menurut hukum ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala.

Itulah bahaya besar yang kedua, yakni tuduhan kafir tersebut akan kembali kepada yang menuduh apabila orang yang dituduh tidak seperti yang dituduhkan.

Orang yang serta merta menuduh kafir seorang Muslim biasanya merasa bangga dengan tuduhannya yang bisa menghina orang lain. Bila demikian berarti sikap ujub (bangga diri) telah merasuki dirinya, dan akan menghapuskan semua 'amalan baik yang dilakukannya. Dan orang yang berlaku sombong seperti itu akan ALLOH masukkan ke dalam Neraka Jahannam.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman, 'Kesombongan adalah selendang-KU, dan Keagungan adalah sarung-KU. Barangsiapa berani melepaskannya dari-KU niscaya kelak akan AKU lemparkan dia ke Neraka Jahannam."

Oleh karena itu, wajib bagi kita memperhatikan dua perkara ini sebelum mengafirkan seseorang:

1. Petunjuk dari al-Qur-an dan as-Sunnah tentang hal mengafirkan seseorang. Ini perlu dilakukan agar kita tidak mengada-adakan kedustaan atas nama ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala.

2. Hukum kafir baru boleh kita kenakan kepada pribadi tertentu bila telah sempurna syarat-syarat kekafiran pada dirinya dan tidak ada penghalang bagi dia untuk dikafirkan.

Di antara syarat-syarat yang terpenting dalam masalah ini adalah orang yang kita kafirkan mengetahui bahwa tindak penyimpangan yang dilakukannya dapat menyebabkan dirinya kafir. Ini berdasar firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Barangsiapa yang menentang Rosul setelah jelas baginya kebenaran yang disampaikannya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, maka KAMI biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu. Dan kelak akan KAMI masukkan dia ke dalam Jahannam, padahal Jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali."
(Qur-an Suroh an-Nisa': ayat 115)

Pada ayat ini dijelaskan bahwa syarat seseorang dijatuhi hukuman Neraka Jahnnam setelah dia menentang Rosul shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan telah jelas baginya kebenaran yang disampaikan oleh Rosul shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam itu.

Mungkin ada yang bertanya: Apakah orang yang dikafirkan itu disyaratkan juga mengetahui akibat dari penyimpangannya yang mengantarkan dirinya menjadi kafir, atau cukup mengetahui penyimpangannya saja? Jawaban yang diambil adalah yang kedua. Jadi, dia cukup mengetahui tindak penyimpangan yang dilakukannya saja. Dasarnya adalah bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mewajibkan kaffaroh (denda) kepada orang yang bersetubuh dengan isterinya di siang hari bulan Romadhon. Orang tersebut hanya mengetahui pelanggaran yang dia kerjakan dan dia tidak mengetahui bahwa hukuman kaffarohlah yang harus dia bayar. Begitu juga hukuman terhadap seseorang yang telah menikah lalu berzina yang hanya tahu tentang haromnya zina. Dia dihukum rajam walaupun dia tidak tahu akibat (hukuman) dari perbuatannya, bahkan boleh jadi dia tidak tahu jenis zina yang ia lakukan.

Di antara perkara yang menghalangi seorang untuk dikafirkan adalah bila dia melakukan tindak kekafiran karena dipaksa, karena ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman,

"Barangsiapa yang kufur kepada ALLOH setelah dia beriman, (maka dia akan mendapat kemurkaan ALLOH), kecuali orang-orang yang dipaksa sementara hatinya tetap tenang dalam keimanan. Barangsiapa yang melapangkan dadanya pada kekafiran maka mereka akan mendapat murka dari ALLOH dan adzab yang pedih."
(Qur-an Suroh an-Nahl: ayat 106)

Perkara lain yang menghalangi seseorang untuk dikafirkan adalah bila dia melakukan tindakan kekafiran tanpa sadar atau tanpa diniatkan. Ini bisa terjadi ketika seseorang dalam keadaan sangat gembira, sedih, marah, takut atau yang semisal itu. ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman,

"Dan tidak berdosa kalian melakukan hal-hal karena khilaf. Akan tetapi (kalian berdosa) bila melakukan hal tersebut karena hati kalian memang menyengaja. ALLOH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(Qur-an Suroh al-Ahzab: ayat 5)

Dalam kitab Shohiih Muslim (hadits nomor 2104) diriwayatkan dari Anas bin Malik ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"ALLOH lebih gembira dengan taubat hamba-NYA tatkala bertaubat kepada-NYA daripada gembiranya seseorang yang dalam perjalanannya di padang tandus yang ketika beristirahat, kendaraan dan semua bekal berupa makanan dan minumannya yang dia simpan di kendaraan itu hilang, dengan putus asa ia mencarinya. Lalu dia mendatangi sebuah pohon dan berteduh sambil tiduran di bawahnya. Dia sungguh telah putus asa mencari kendaraannya yang hilang. Dalam keadaan demikian itu, tiba-tiba kendaraannya sudah berada di hadapannya, maka dia segera meraih tali kekangnya, lalu dia berkata dalam puncak kegembiraannya, 'Ya ALLOH, ENGKAU adalah hambaku dan aku adalah ROBB-mu.' Dia salah dalam ucapannya karena sangat senangnya."

Bersambung...

===

(12) Imam Muslim, kitab al-Iman, bab Bayan Hal Man Qola li Akhihi Ya Kafir.

(13) Imam Muslim, kitab al-Iman, baba Bayan Hal Man Roghiba 'an Abihi wahuwa Ya'lam.

===

Sumber:
Kitab: Syar-hu kasy-fusy syubuhaati wa yaliihi syar-hul u-shuulus sittah, Penulis: Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Dar ats-Tsaroyya - Kerajaan Saudi Arobia, 1416 H/ 1996 M, Judul terjemah: Syaroh kasyfu syubuhat membongkar akar kesyirikan dilengkapi syaroh ushulus sittah, Penerjemah: Bayu Abdurrohman, Penerbit: Media Hidayah - Jogjakarta, Cetakan I, Robi'uts Tsani 1425 H/ Juni 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Mencukur habis kumis

Mencukur habis kumis

Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi hafizhohuLLOOH di dalam kitabnya Ta'sisul Ahkam 'ala Maa Shohha 'an Khobaril Anam bi Syarhi Ahaditsi 'Umdatil Ahkam menjelaskan hadits,

"Fitroh itu ada lima: Khitan, mencukur habis rambut kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (378)

Mengatakan, "Di dalam hadits di atas lima perkara. Empat disepakati sunnat hukumnya, yaitu mencukur habis rambut kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Kelima, dipersengketakan hukum wajib atau sunnatnya, yaitu khitan... dan seterusnya."

Syaikh kami (al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam hasyiyah T'asisul Ahkam halaman 56 mengatakan, "Di dalam kesepakatan ini terdapat tinjauan. Imam Ibnu Hazm telah menegaskan di dalam kitab al-Muhalla 2/218 bahwa mencukur kumis adalah fardhu. Bahkan Ibnul Arobi al-Maliki mengatakan, "Menurutku bahwa sifat yang lima tersebut di dalam hadits ini semuanya adalah wajib. Jika seseorang meninggalkannya, penampilannya tidak seperti penampilan manusia. Maka, bagaimana jika demikian adanya seluruh kaum Muslimin? Ini adalah fiqih yang mendetail, dan orang yang mengomentarinya, ia tidak tepat."

Ta'sisul Ahkam 56.

Syaikh an-Najmi di dalam syarohnya akan hadits tersebut di atas juga mengatakan, "Masalah ketiga: mencukur kumis yang diungkapkan dengan lafazh "qoshshuu" dan di dalam riwayat yang lain: "jazzuu" dan di dalam riwayat yang lain lagi: "ahfuu" semuanya boleh dipakai."

Akan tetapi mereka berbeda pendapat berkenaan dengan mana yang lebih utama: mencukur atau menipiskan? Yang paling bagus adalah pendapat yang memberikan hak memilih. Bisa dikatakan, "Ketika mencukur mempunyai makna memendekkan dan mencukur habis lalu datang riwayat tentang menipiskan, maka saya menentukannya mencukur habis."

Syaikh kami (al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam hasyiyah Ta'sisul Ahkam halaman 57 mengatakan yang bunyinya, "Inilah yang paling kuat yang menjadi konsekuensi cara penggabungan antara semua riwayat. Akan tetapi, yang tersisa adalah pandangan kepada apa yang dimaksud dengan mencabutnya, apakah ia kumis seluruhnya atau apa yang ada di bagian ujung bibir saja? Ini sesuatu yang diperdebatkan oleh kalangan Salaf. Ada pun jika kita pikirkan perkara-perkara berikut ini, akan menjadi kuat menurut kita perintah kedua.

1. Sabda Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam,

"Barangsiapa tidak mencukur sebagian dari kumisnya, dia bukan dari kami." (379)

Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam tidak mengatakan,

"Mencukur semua kumisnya."

2. Perbuatan Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam yang menjelaskan sabda Beliau. Telah shohih dari Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bahwa Beliau menyaksikan al-Mughiroh bin Syu'bah telah membiarkan kumisnya sehingga beliau potong di atas siwak dengan pisau. Ini nash berkenaan dengan masalah ini. Oleh sebab itu, Imam Malik rohimahuLLOOH menganggap bahwa mencukur habis kumis itu bid'ah dengan penekanan yang sangat sehingga terhadap orang yang melakukannya dia berkata, "Saya berpendapat bahwa dia harus dihukum dengan dicambuk."

Syaikh kami (al-Albani) -semoga ALLOH menyucikan ruhnya- di dalam hasyiyah Shohih al-Jami' (hadits nomor 6533) mengatakan, "Hadits ini (380) menunjukkan bahwa yang disyari'atkan berkenaan dengan kumis adalah dicukur sebagiannya, yaitu yang memanjang melebihi bibir. Ada pun mencukur seluruhnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kalangan sufi dan selainnya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik: tercabik-cabik."

Syaikh kami (al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam kitab Adabuz Zifaf halaman 209 di dalam syarohnya terhadap hadits:

"Potonglah kumis dan biarkan jenggot memanjang." (381)

mengatakan, "Dengan kata lain: Maksimalkan dalam mencukurnya, dan demikian juga "jazzuu". Yang dimaksud adalah maksimal dalam mencukur yang panjang melebihi bibir dan bukan mencukur kumis seluruhnya. Karena, yang demikian ini bertentangan dengan sunnah 'amaliyah yang baku dari Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam. Oleh sebab itu, ketika Imam Malik ditanya tentang orang yang membiarkan kumisnya? Ia berkata, "Saya berpendapat bahwa dia harus dihukum dengan dicambuk." Dan dia berkata kepada orang yang mencukur habis kumisnya, "Ini bid'ah yang muncul di kalangan orang banyak." (382) Oleh sebab itu, Imam Malik memiliki kumis yang tebal. Ketika ditanya tentang hal itu? Dia mengatakan, "Zaid bin Aslam telah menyampaikan hadits kepadaku dari Amir bin 'Abdulloh bin az-Zubair bahwa 'Umar rodhiyaLLOOHU 'anhu jika marah memilin kumisnya dan menghembuskan nafasnya." (383)

Syaikh kami (al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam kitab Mukhtashor asy-Syamail halaman 95 hadits nomor 140 mengatakan, "Di dalam hadits (384) bahwa sunnah untuk kumis adalah mencukurnya pada bagian ujung-ujungnya dan bukan mencukur seluruhnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kalangan sufi dan selainnya."

Syaikh kami (al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam kitab adh-Dho'ifah 11/785 dengan sedikit diedit mengatakan, "al-Akhdzu adalah untuk sebagian kumis dan bukan seluruhnya..." Yaitu dengan mencukur yang panjang melebihi bibir. Itulah yang dimaksud dengan al-haffu dan al-jazzu yang muncul di dalam sebagian hadits-hadits shohih sebagaimana telah dijelaskan oleh sunnah 'amaliyah.

===

(378) Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 5889, 5891, 6297, dan Imam Muslim 257, dari hadits Abu Huroiroh rodhiyaLLOOHU 'anhu.

(379) Syaikh (al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam kitab al-Misykat 4438, mengatakan bahwa isnadnya bagus dan dishohihkan di dalam kitab Shohih al-Jami' ash-Shoghir nomor 6533.

(380) Bunyinya:
"Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya, dia bukan bagian dari kami."

(381) Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 10/289, dan lafazh darinya, Imam Muslim 1/153, Imam Abu 'Awanah 1/189, dan selainnya dari Ibnu 'Umar rodhiyaLLOOHU 'anhuma.

(382) Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi 1/151. Dan lihat kitab Fat-hul Baari 10/285-286.

(383) Diriwayatkan oleh Imam ath-Thobroni di dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir 1/4/1 dengan sanad shohih. Dia juga meriwayatkan 1/329/2, Imam Abu Zur'ah di dalam kitab Tarikh nya 46/1. Imam al-Baihaqi: "Lima orang shohabat mencukur kumis mereka yang melebihi bibir." Sanadnya hasan. Seperti itu pula pada Imam Ibnu Asakir 1/520/2.

(384) Bunyinya, "Aku mencukurnya untukmu atas selainmu?" Yakni kumis.

===

Maroji': Kitab: Qomus al-Bida', Penulis: Abu 'Ubaydah Masyhur bin Hasan Alu Salman dan Abu 'Abdillah Ahmad bin Isma'il asy-Syakukani, Penerbit: Daar al-Imam al-Bukhori, Qatar, Cetakan III, 1429 H/ 2008 M, Judul terjemah: Kamus Bid'ah: Disarikan dari buku-buku Syaikh al-Albani, Penerjemah: Asmuni, Penerbit: PT Darul Falah, Bekasi, Cetakan I, 1431 H/ 2010 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Usus halus, penyaring sari makanan (2)

Usus halus, penyaring sari makanan (2)

Dalam lambung pencernaan bersifat kolerik (panas dan kering), karena di dalamnya terdapat satu bagian dari empedu kuning yang disebut al-mirroh ash-shofro, yaitu berwujud asam lambung.

Sebagian besar pemecahan nutrisi menjadi sari makanan yang lebih halus terjadi di lambung. Di lambung juga berbagai makhluq yang membahayakan seperti bakteri parasit dan sebagainya dimusnahkan.

Makanan yang telah dilumatkan kemudian akan mengalir sebanyak 70 sentimeter kubik (cc) melalui lubang pintu keluar yang disebut bhawwab. Ketika sejumlah kecil makanan masuk ke usus dua belas jari, katup pilorik akan tertutup sampai makanan cair tersebut dinetralkan oleh getah usus dua belas jari, getah pankreas dan cairan empedu yang bersifat basa.

Getah pankreas dan cairan empedu berasal dari saluran empedu dan saluran pankreas masuk ke dalam usus dua belas jari pada suatu lubang yang disebut ampula hepatopankreatika, atau ampula vateri, yaitu sepuluh sentimeter dari katup pilorik.

Garam empedu yang merupakan bagian dari empedu kuning hasil pelepasan saluran hati dan kandung empedu berguna untuk mengurangi tegangan permukaan isi usus dan membantu membentuk emulsi dari lemak yang dimakan.

Sementara getah pankreas berisi tiga enzim pencerna yang bersifat basa, yaitu amilase untuk mencerna karbohidrat (zat tepung), lipase atau enzim pemecah lemak menjadi gliserin dan asam lemak. Lipase paling kuat bila bekerja bersama dengan empedu.

Enzim terakhir adalah tripsin yang mencerna protein menjadi struktur lebih sederhana berupa ikatan polipeptida. Diketahui juga enzim pembeku susu terdapat dalam getah pankreas.

Dalam usus dua belas jari juga terdapat beberapa kelenjar khas yang dikenal sebagai kelenjar Brunner dimana kelenjar ini menghasilkan cairan kental bersifat alkali (basa) agar lapisan usus dua belas jari terlindungi dari pengaruh isi lambung yang asam. Oleh karenanya keseimbangan antara asam dan basa merupakan kunci untuk fungsi yang sehat dari usus dua belas jari.

Usus dua belas jari rentan terhadap penyakit yang bersifat kolerik (panas dan kering), dikarenakan pengaruh asam lambung serta empedu. Umumnya menyebabkan perlukaan dan jika empedu hitam ikut terlibat, borok cenderung kronis seperti pada kasus demam tifoid kronis. Selain itu perlukaan juga dapat menyebabkan terganggunya saluran empedu, pankreas atau mengakibatkan rasa mual.

Dalam usus juga terdapat sukus enterikus yang di dalamnya berisi enzim atau getah usus yang menyempurnakan pencernaan semua makanan. Enzim tersebut antara lain, enterokinase (berasal dari getah pankreas), erepsin yang menyempurnakan penyerapan protein menjadi struktur lebih kecil berupa asam amino.

Kemudian ada tiga enzim yang bekerja atas karbohidrat, berupa intertase bekerja atas gula, lactase bekerja membelah laktosa dan maltase yang mengubah maltosa menjadi dextrose.

Sementara itu isi usus yang cair akan dijalankan oleh serangkaian gerak bergelombang yang memompa dengan cepat. Setiap gerakan lamanya satu detik dan antara satu gerakan ada istirahat beberapa detik. Gerakan berupa segmental dan gerakan pendulum.

Gerakan segmental berperan memisahkan satu bagian makanan di usus dari beberapa bagian lainnya agar bisa dicerna dan diserap. Oleh karenanya terdapat bagian kosong di usus puasa (jejunum). Sementara gerakan pendulum menyebabkan isi usus bercampur dengan empedu yang berasal dari hati dan getah pankreas dari pankreas.

Atas peran berbagai getah pencerna, yaitu ludah, getah lambung, getah pankreas, dan sukus enterikus, maka berbagai bahan makanan dapat disederhanakan hingga akhirnya dapat diserap. Adapun makanan yang telah dicerna dan siap diserap, mencapai akhir usus kecil dalam waktu sekitar empat jam.

Sedangkan penyerapan makanan yang telah dicerna utamanya dilakukan di usus penyerapan (ileum) melalui dua saluran, yaitu pembuluh kapiler darah dan saluran limfe (getah bening) di vili (jonjot usus), yakni sebelah dalam permukaan usus halus yang bekerja seperti pompa pendorong. Setelah memasuki kapiler darah di vili, sari-sari makanan akan melalui vena portal ke hati untuk mengalami beberapa perubahan. Imam adz-Dzahabi rohimahuLLOOH menyebutkan bahwasanya di antara lambung dan hati terdapat urat-urat, di dalamnya makanan sampai dari lambung kepadanya, ini adalah makna sabda Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Lambung adalah kolamnya badan sedangkan urat-urat mengalir kepadanya."

Setelah melewati hati, sari-sari makanan akan diubah menjadi beberapa jenis darah untuk menutrisi organ tubuh dan lain sebagainya.

Oleh karenanya Imam adz-Dzahabi berkata, "Lalu hati menyedot apa yang paling bagus dalam makanan dengan urat-urat itu lalu dimasak dengan masakan lain sehingga menjadi darah, apabila menjadi darah dikirimkan ke setiap organnya yang dapat mencukupinya dan apa yang dituntut oleh wataknya, dan makanan yang menyusul terdorong ke usus dengan yang paling baiknya dan sisanya terdorong seperti itu juga."

Kemudian beliau rohimahuLLOOH juga menyebutkan, "Hati mengirimkan makanan yang paling bagus dan sehat ke jantung dan mengirimkan ke paru-paru yang paling lembut dan paling kuat, yang basah ke otak, mengirimkan ke tulang yang paling keras dan paling kering dan kotorannya bersisa di dalamnya, lalu satu bagian darinya didorong ke kandung empedu yang dinamakan empedu kuning dan satu bagian ke limpa yang dinamakan empedu hitam, satu bagian dari kandung empedu didorong ke usus lalu membantu keluar yang berat dan satu bagian dari limpa didorong ke mulut lambung lalu menimbulkan selera makan."

Di samping itu beliau berkata, "Ketahuilah bahwa pencernaan lambung memiliki sisa (ampas) air seni, empedu hitam (dari limpa), dan empedu kuning, maka Maha Suci ALLOH Yang Maha Pemurah dan Penyayang, Pencipta, Pembuat dan Pembentuk."

Oleh karenanya ampas hasil pencernaan yang tidak diserap oleh usus halus akan dipilah ke dalam usus besar melalui katup ileosekal. Kemudian ampas makanan tersebut dipengaruhi oleh cairan melankholik (mirroh as-sauda') yang bersifat pengkelat, sehingga tinja yang telah mencapai kolon desenden (sebelah kiri) menjadi pejal dikarenakan hilangnya unsur air, karena diserap kembali oleh tubuh dan pengeringan oleh unsur tersebut.

Demikianlah ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala menciptakan usus halus dengan sedemikian bentuk agar dapat bekerja dengan sangat baik, Maha Besar ALLOH dengan segala ciptaannya. Merugilah orang-orang yang merusak ususnya dengan memasukkan makanan secara berlebihan.

Dikutip dari kitab ath-Thibbun Nabawi karya Imam adz-Dzahabi, Ibnu Sina berkata, "Hindari makan sebelum mencerna makanan. Ketahuilah bahwa kenyang itu perbuatan yang diada-adakan setelah abad pertama." WALLOOHU a'lam.

===

Sumber:
Tabloid Bekam Edisi 15/ Tahun ke-3/ Tahun 2012

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat (3)

Al-Mab-hats

Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat (3)

(Fadhilatusy Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH berkata:)

Kemudian Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mewasiatkan, agar mereka mendengar dan ta'at walaupun yang memimpin adalah seorang budak habasyi.

Mendengar dan ta'at merupakan perintah pertama Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Arti mendengar ialah mendengarkan ALLOH dan Rosul-NYA. Yaitu mendengarkan serta memperhatikan kitab ALLOH dan Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Maksudnya, kalian dengarkan firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala lalu ta'atilah. Dan kalian dengarkan sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam lalu ikutilah.

Di antara yang diperintahkan ALLOH dan Rosul-NYA, ialah menta'ati pemerintah kita, sebagaimana firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah ALLOH dan ta'atilah Rosul(-NYA), dan ulil amri di antara kamu."
(Qur-an Suroh an-Nisa' (4): ayat 59)

Menta'ati pemerintah adalah perkara penting dalam kehidupan seorang Muslim dan ummat, karena pemerintah merupakan tempat bersatunya ummat. Juga, karena penguasa dapat menjaga ekstensi ummat. Oleh karena itu, Amirul Mu'minin 'Ali bin Abi Tholib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu berkata, "Harus ada pemerintah, jahat atau baik!"

Para Shohabat 'Ali bertanya, "Pemerintah yang baik telah kami pahami sifatnya, tetapi bagaimana dengan yang fajir (jahat)?"

Beliau ro-dhiyaLLOOHU 'anhu menjawab, "Digunakan untuk memerangi musuh, menegakkan hudud (hukum-hukum pidana), membagi harta rampasan perang, dan mengamankan jalan-jalan."

Jadi, pemerintahan baik adil ataupun fajir (jahat) dapat menjaga eksistensi ummat dan menjaga keamanan, serta melestarikan keistimewaan ummat. Oleh karena itu, engkau menta'atinya bukan karena pribadinya, atau dzatnya, atau (nasab) garis keturunan. Akan tetapi menta'atinya, karena kedudukan yang ALLOH berikan sebagai pemimpin ummat. Oleh karena itu, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyatakan, "Dengarlah dan ta'atlah, walaupun ia seorang budak habasyi."

Pengertiannya, kalian dengar dan ta'at kepada pemerintah walaupun ia seorang budak habasyi. Seorang budak habasyi tidak mungkin menjadi penguasa, kecuali dengan cara merebut kekuasaan, karena imamah hanya terjadi dengan (memilih) orang Quroisy. Bagaimana budak habasyi menjadi penguasa (imam)? Tidak mungkin, kecuali dengan cara merebut kekuasaan. Oleh karena itu, 'Ulama Ahlus Sunnah sepakat, apabila orang dapat meraih kekuasaan dengan kekuatan dan dapat bertahan, maka wajib dita'ati dalam rangka menta'ati ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala dan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Lihatlah keadaan orang-orang zaman sekarang dan keadaan sebagian kelompok yang tergesa-gesa dan memberontak kepada pemerintahannya walaupun para penguasa itu jahat, zholim dan melampaui batas. Ternyata, sungguh hasilnya sangat menyedihkan, membuat hati hancur dan meneteskan air mata penyesalan dan kerugian, karena mereka menyelisihi Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Kemudian Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Karena barangsiapa yang hidup dari kalian setelahku, maka akan melihat perselisihan yang banyak."

Ini termasuk mukjizat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Adalah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah mengabarkan kepada para Shohabatnya ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, bahwa yang masih hidup dan berusia panjang akan mendapati perselisihan dan perpecahan yang banyak pada ummat ini.

Perpecahan dan perselisihan pada ummat ini sudah tampak sejak terbunuhnya Amirul Mukminin 'Umar bin al-Khoththob ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, karena beliau adalah pintu yang menghalangi ummat dari fitnah-fitnah, sebagaimana diberitakan Hudzaifah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu ketika ia berkata kepadanya, "Sungguh antara dirimu dengan fitnah itu ada pintu."

Lalu 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bertanya, "Apakah pintu itu hancur, ataukah terbuka?"

Hudzaifah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu menjawab, "Hancur."

'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu berkata, "Seandainya terbuka, maka sungguh aku akan menutupnya kembali."

'Umar bin al-Khoththob ro-dhiyaLLOOHU 'anhu yang berjuluk al-Faruq dibunuh Abu Lu'lu'ah al-Majusi dengan menusuk beliau ro-dhiyaLLOOHU 'anhu pada saat melaksanakan sholat Shubuh. Lalu Abu Lu'lu'ah inipun terbunuh.

Begitulah para pengikut Abu Lu'lu'ah ini dari kalangan Rofidhoh dan orang-orang Shofawi, (mereka) senantiasa terus membunuh dan memerangi pengikut 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhu dan orang yang berjalan pada manhajnya. Mereka memerangi dengan nama etnis, suku dan tempat tinggal.

Kemudian fitnah besar setelah ini adalah terbunuhnya Amirul Mukminin 'Utsman bin 'Affan ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, (yaitu) pada saat beliau berpuasa, membaca al-Qur-an dan mengharap pahala ALLOH, (yang) dilakukan oleh orang-orang khowarij. Mereka sebelumnya telah berkumpul mengepung rumah kholifah lalu membunuh beliau ro-dhiyaLLOOHU 'anhu.

Setelah itu, terbukalah pintu keburukan dan terjadilah pertumpahan darah hingga ummat terpecah-pecah menjadi golongan, sekte dan aliran yang banyak. Sampai akhirnya menjadi pecahan pasukan-pasukan (negara-negara) kecil, sebagaimana yang diberitakan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dalam sabdanya,

"Ummat ini akan menjadi kelompok-kelompok tentara (negara-negara) kecil. Satu kelompok tentara (negara) di Syam. Satu kelompok tentara di Iraq, dan satu kelompok tentara (negara) di Yaman."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud)

Ummat berpecah-belah menjadi aliran, sekte, kelompok, golongan dan madzhab, sebagaimana diberitakan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Ummatku akan pecah menjadi 73 golongan."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud)

Ummat ini terpecah, dengan sebab tipu daya majusi dan yahudi. Keduanya yang menyalakan api fitnah rofidhoh dan khowarij melalui 'Abdulloh bin Saba' al-yahudi.

"Maka ia akan melihat perselisihan yang banyak."

(Maksudnya), terjadilah apa yang telah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam beritakan. Kemudian Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tunjukkan jalan keluar dari fitnah. Jalan keluar dari fitnah dan solusi dari perkara sulit ini adalah sabda Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Maka wajiblah bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa-ur Rosyidin al-Mahdiyyin (yang memberi petunjuk) setelahku, dan gigitlah dengan gigi geraham."

Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membimbing ummat untuk senantiasa berpegang teguh pada perkataan, perbuatan dan persetujuan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang merupakan Sunnah Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Sunnah yang merupakan pendamping serta penyerta al-Qur-an. Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam juga membimbing ummatnya untuk berpegang teguh pada Sunnah Beliau dalam arti umum. Yaitu Sunnah dalam arti manhaj dan syari'atnya, yang Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bawa dari sisi ALLOH.

Inilah yang disampaikan kepada kita oleh para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum dan para Salafush Sholih. Karena pada merekalah al-Qur-an turun, dan kepada merekalah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyampaikan Sunnah, sehingga mereka menjadi generasi yang paling mengetahui firman ALLOH dan Sunnah Rosul-NYA. Tidak ada lain bagi ummat yang menginginkan jalan keluar dan solusi dari fitnah dan perkara sulit ini, kecuali dengan 'ilmu yang shohih, yang berpijak pada Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan Sunnah para Salafush Sholih dari kalangan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, Tabi'in dan orang yang mengikuti manhaj serta berjalan pada jalan mereka sampai hari ini.

Kemudian Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membimbing ummat ini untuk menjauhi bid'ah dan hawa nafsu dalam sabdanya:

"Hati-hatilah terhadap perkara baru, karena perkara baru itu bid'ah, dan semua yang bid'ah adalah sesat, dan seluruh kesesatan ada di Neraka."

Jadi, solusinya adalah Sunnah dan manhaj para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, yaitu mengikuti al-Qur-an dan Sunnah dengan pemahaman para Shohabat, Tabi'in, serta orang yang berjalan mengikuti manhaj mereka sampai hari ini. Solusinya, bukan seperti yang dikatakan oleh sebagian kelompok dan jama'ah dakwah, bahwa solusinya adalah Islam.

Benar, memang Islam adalah solusi, namun Islam yang bagaimana? Islam versi rofidhoh, khowarij, murji'ah, sufi, sekuler atau versi pengikut hawa nafsu dan ahli bid'ah? Islam yang bagaimanakah yang kalian inginkan? Islam yang bagaimanakah yang kalian ridhoi? Padahal pada saat yang sama, kalian lalai terhadap Islamnya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, Islamnya Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhum?

Benar, Islam adalah solusi bila sesuai dengan pemahaman Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, serta seluruh Shohabat Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Bukan Islam adat istiadat dan hawa nafsu. Bukan pula Islam tarekat dan ahli bid'ah seperti kata tokoh besar mereka: "Kami inginkan Islam dengan segala warna dan ragamnya."

Tidak demikian! Kami hanya menginginkan Islamnya Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Inilah Islam yang kita inginkan dan kita maksudkan. Jika Islam yang dimaksud berjalan sesuai dengan tuntunan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, niscaya akan menjadi jalan keluar, menjadi solusi dari fitnah dan problematika ummat ini.

Kami memohon kepada ALLOH untuk memenangkan Islam dan kaum Muslimin, menyatukan kalimat orang-orang yang bertauhid, menghinakan orang kafir, menolak tipu daya orang rofidhoh dan penyembah salib, serta melindungi para saudara kita seiman di manapun berada. Sesungguhnya ALLOH Maha Kuasa atas semua itu.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak

Pembicaraan mengenai seluk beluk hak asuh, biasa dikenal dalam perspektif 'ilmu fiqih dengan istilah ahkam al-hadhonah. Islam telah mengatur sedemikian rupa, untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang timbul akibat persengketaan dalam masalah ini. Pertikaian yang berawal dari perebutan anak, dapat berpotensi menimbulkan terputusnya silaturohim dan berdampak psikologi pada diri anak.

Makalah berikut mencoba mengangkat secara ringkas permasalahan tersebut. Kami nukil dari kitab Syaikh Sholih bin Fauzan al-Fauzan, kitab al-Mulakhkhoshul Fiqhi, cetakan pertama, tahun 1423 H, penerbit Darul 'Ashimah, juz 2/ halaman 439-447. Semoga bermanfaat.

Hikmah ketetapan hukum hak asuh

Sudah pasti, hukum ALLOH berdampak positif, karena penuh keadilan, kebaikan, rohmat dan hikmah di dalamnya. Begitu juga dalam masalah pengasuhan anak. Sebagai contoh, anak yang masih kecil dan belum mengetahui kemaslahatan-kemaslahatan bagi dirinya. Atau seorang yang gila dan cacat, mereka ini membutuhkan keberadaan orang lain untuk membantu menangani urusan-urusannya dan memberikan pemeliharaan bagi dirinya. Yaitu dengan mencurahkan kebaikan-kebaikan dan menghindarkannya dari bahaya-bahaya, serta mendidiknya dengan pendidikan yang terbaik.

Syari'at Islam memberlakukan hak asuh ini, untuk mengasihi, memelihara dan memberikan kebaikan bagi mereka. Pasalnya, bila mereka dibiarkan tanpa penanggung jawab, niscaya akan terabaikan, terbengkalai dan terancam bahaya. Padahal dinul Islam mengajarkan kasih-sayang, gotong royong dan solidaritas. Sehingga benar-benar melarang dari perbuatan yang bersifat menyia-nyiakan kepada orang lain secara umum, apalagi mereka yang dalam keadaan nestapa. Ini merupakan kewajiban orang-orang yang masih terikat oleh tali kekerabatan dengan si anak. Dan kewajiban mereka adalah, mengurusi tanggung jawab anggota keluarga besarnya, sebagaimana dalam hukum-hukum lainnya.

Bersambung...

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Syarah Kasyfu Syubuhat (20/2)

Penjelasan kitab Kasyfu Syubuhat

Karena jika engkau telah mengetahui bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran kata-kata yang keluar dari lisannya, sekalipun dia mengucapkan kata-kata tersebut dalam keadaan tidak mengerti bahwa kata-kata kufur, maka tidak dapat diterima udzur (alasan) atas kebodohannya itu.

Penjelasan

Catatan:

Perbedaan pendapat dalam masalah udzur bi al-jahl (kebodohan bisa menjadi udzur) bagi seseorang untuk dikafirkan ini sama seperti perbedaan-perbedaan pendapat lainnya yang bersifat ijtihadiyah. Perbedaan itu terjadi karena adanya perbedaan dalam menetapkan hukum kafir kepada orang per orang pada waktu yang berbeda-beda. Yang jelas semua sepakat bahwa ucapan tertentu dapat mengafirkan orang yang mengucapkannya, perbuatan tertentu dapat menjadikan orang yang melakukannya kafir, atau seseorang bisa kafir lantaran meninggalkan suatu perbuatan. Akan tetapi, apakah predikat kafir ini bisa dialamatkan kepada pribadi tertentu ketika adanya indikasi kekafiran pada dirinya dan tidak adanya penghalang untuk mengafirkannya, ataukah tidak bisa diterapkan kalau hanya ada sebagian indikasi kekafiran pada dirinya atau kalau ada sebagian penghalang untuk mengafirkannya? Karena bisa jadi seseorang termasuk salah satu dari dua golongan berikut ini:

1. Seseorang yang tidak memeluk agama Islam atau tidak beragama sama sekali, dan tidak terlintas dalam pikirannya sedikitpun ada agama yang menyelisihi apa yang dia anut. Orang semacam ini dihukumi sesuai yang nampak, sedangkan di akhiroh, urusannya terserah kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala. Pendapat yang kuat adalah dia akan diadzab atau tidak di akhiroh sesuai dengan kehendak ALLOH. ALLOH lebih mengetahui perbuatan yang dia lakukan. Akan tetapi kita mengetahui bahwa seseorang tidak akan dimasukkan ke dalam Neraka kecuali karena dosa-dosanya. Karena firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Dan ROBB-mu sekali-kali tidak berbuat zholim kepada siapapun."
(Qur-an Suroh al-Kahfi: 49)

Kami berpendapat bahwa untuk di dunia dia dihukumi kafir, karena dia tidak beragama Islam, tidak mungkin dia kita hukumi sebagai orang Islam. Adapun di akhiroh kelak, pendapat yang paling kuat adalah dia akan diuji oleh ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala. Ini berdasarkan banyak riwayat yang disebutkan Ibnul Qoyyim rohimahuLLOOH dalam kitabnya Thoriqoh al-Hijrotain pada pendapatnya yang kedelapan tentang anak-anak kaum musyrik.

2. Seseorang yang beragama Islam tetapi hidup dalam kekafiran dan tidak terlintas dalam benaknya bahwa dia menyelisihi Islam dan tidak ada seorang pun yang mengingatkannya. Orang semacam ini dihukumi sebagai orang Islam. Ada pun di akhiroh urusannya diserahkan kepada ALLOH 'Azza wa Jalla. Hal ini telah diisyaratkan dalam al-Qur-an, as-Sunnah dan pendapat para 'Ulama.

Dalam al-Qur-an, ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman,

"Dan tidaklah KAMI mengadzab (suatu kaum) sebelum KAMI mengutus (kepada mereka) seorang Rosul."
(Qur-an Suroh al-Isro': ayat 15)

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala juga berfirman,

"Dan tidaklah ROBB-mu membinasakan sebuah kota sebelum DIA mengutus di kota itu seorang Rosul yang membacakan ayat-ayat KAMI kepada mereka. KAMI juga tidak pernah membinasakan suatu kota kecuali bila penduduknya dalam keadaan melakukan kezholiman."
(Qur-an Suroh al-Qoshosh: ayat 59)

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala juga berfirman,

"(Mereka KAMI utus) selaku Rosul-rosul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan lagi bagi manusia di hadapan ALLOH kelak sesudah diutusnya Rosul-rosul itu."
(Qur-an Suroh an-Nisa': ayat 165)

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala juga berfirman,

"KAMI tidak mengutus seorang Rosul pun melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia bisa memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka ALLOH menyesatkan siapa yang DIA kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang DIA kehendaki."
(Qur-an Suroh Ibrohim: ayat 4)

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala juga berfirman,

"Dan ALLOH sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum setelah mereka diberi-NYA petunjuk sebelum dijelaskannya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi."
(Qur-an Suroh at-Taubah: ayat 115)

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala juga berfirman,

"Dan al-Qur-an itu adalah kitab yang KAMI turunkan yang diberkati. Oleh karena itu, ikutilah, dan bertaqwalah agar engkau diberi rohmat. (KAMI turunkan al-Qur-an itu) agar engkau (tidak) mengatakan: "Kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan sebelum kami saja dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.' Atau agar engkau (tidak) mengatakan: 'Sesungguhnya jikalau kitab itu diturunkan kepada kami, tentulah kami lebih mendapat petunjuk daripada mereka.' Sesungguhnya telah datang kepadamu keterangan yang nyata dari ROBB-mu berupa petunjuk dan rohmat."
(Qur-an Suroh al-An'am: ayat 155-157)

Dan masih banyak ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa hukum ditegakkan kepada seseorang setelah disampaikan kepadanya 'ilmu dan keterangan.

Adapun dari Sunnah Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam terdapat pada kitab Shohiih Muslim 1/134 dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pernah bersabda,

"Demi DZAT yang jiwa Muhammad berada di tangan-NYA, siapa pun dari ummat ini yakni ummat yang mendengar dakwahku, yahudi atau nashroni yang mendengar tentang aku, kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan agama yang aku bawa maka dia pasti masuk Neraka."

Adapun dari ucapan 'Ulama, Ibnu Qudamah rohimahuLLOOH pernah berkata dalam kitab al-Mughni 8/31, "Maka apabila seseorang itu tidak mengetahui perkara-perkara yang wajib karena baru masuk Islam, misalnya, atau karena dia hidup di negeri yang bukan negeri Islam atau di negeri yang jauh dari kota, maka para 'Ulama tidak mengafirkan orang tersebut." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahuLLOOH pernah berkata dalam kitab Majmu' al-Fatawa 3/229, "Sesungguhnya aku dan orang-orang yang biasa mengkaji Islam bersamaku mengetahui bahwa kita dilarang keras menetapkan seseorang itu kafir, fasiq atau ahlu maksiat, kecuali setelah diketahui bahwa hujjah telah ditegakkan kepadanya, telah dijelaskan kepadanya penyimpangan yang bisa mengantarkannya kepada predikat kafir, fasiq atau ahlu maksiat. Dan aku meyakini bahwa ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala akan mengampuni kesalahan ummat ini, baik yang berupa perkataan maupun perbuatan."

Para 'Ulama Salaf sendiri banyak berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi tidak ada seorang pun dari mereka yang berani menghukumi langsung seseorang dengan kafir, fasiq atau ahlu maksiat. Memang benar, kita mendapati 'Ulama Salaf dan para Imam mengafirkan seseorang yang mengatakan begini dan begitu. Akan tetapi, mereka menetapkannya secara global, bukan secara orang per orang. Jadi kita harus bisa membedakan antara pengafiran secara global dan secara orang per orang.

Pengafiran merupakan suatu ancaman. Sekalipun ucapan seseorang terkadang mendustakan sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, tetapi bisa jadi orang tersebut baru masuk Islam, atau tinggal di negara yang jauh dari dakwah Islam. Oleh karena itu, orang semacam ini tidak boleh dikafirkan karena ucapannya itu sebelum ia tahu mana yang benar. Atau boleh jadi orang tersebut belum mendengar dalil-dalilnya, atau dia telah mendengar, tetapi dalil tersebut tidak kuat menurutnya, atau ia membantah dalil tersebut dengan alasan-alasan yang mengharuskan ia mentakwilnya, sekalipun mungkin salah.

Bersambung...

===

Sumber:
Kitab: Syar-hu kasy-fusy syubuhaati wa yaliihi syar-hul u-shuulus sittah, Penulis: Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Dar ats-Tsaroyya - Kerajaan Saudi Arobia, 1416 H/ 1996 M, Judul terjemah: Syaroh kasyfu syubuhat membongkar akar kesyirikan dilengkapi syaroh ushulus sittah, Penerjemah: Bayu Abdurrohman, Penerbit: Media Hidayah - Jogjakarta, Cetakan I, Robi'uts Tsani 1425 H/ Juni 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Usus halus, penyaring sari makanan

Usus halus, penyaring sari makanan

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Seorang mukmin itu hanya makan dengan satu usus, sedangkan orang kafir makan dengan tujuh usus."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori)

Usus halus adalah bagian dari sistem pencernaan yang memanjang dari lambung sampai katup ileokolika, yaitu tempat bersambungnya usus halus dengan usus besar. Sebagaimana diungkap hadits, bahwasanya usus halus mengambil tiga bagian dari tujuh bagian usus yang terdapat pada manusia.

Imam adz-Dzahabi rohimahuLLOOH menguraikan bahwasanya bagian pertama dari usus halus dinamakan al-Itsna 'asyr (usus dua belas jari) atau biasa disebut duodenum, kemudian bagian kedua disebut usus shoim (usus puasa) atau biasa disebut jejunum. Bagian terakhir disebut usus yang panjang melingkar halus yang disebut al-Lafayifi atau ileum (usus penyerapan).

Adapun penciptaan usus halus yang berbentuk sedemikian rupa bukanlah tanpa makna. Ibnu Sina berkata, "Sesungguhnya ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala karena perhatian-NYA kepada manusia menciptakan usus yang banyak jumlahnya dan berbelit-belit agar makanan dapat turun dari lambung, sedangkan perut pangkal segala penyakit."

Berdasarkan ilmu urai tubuh saat ini diketahui manusia dalam keadaan hidup memiliki usus halus sepanjang sekitar dua setengah meter. Adapun jika telah mati otot akan kehilangan tingkat ketegangannya, sehingga ususnya akan lebih memanjang menjadi enam meter panjangnya.

Usus halus yang berbentuk tabung terletak di daerah pusar dan dikelilingi oleh usus besar. Bagian pertama yang berupa usus dua belas jari memiliki 25 sentimeter dan berbentuk seperti sepatu kuda dengan kepalanya mengelilingi kepala organ pankreas.

Bagian kedua yaitu usus puasa menempati dua perlima sebelah atas dari usus halus yang selebihnya. Sedangkan usus penyerapan menempati tiga perlima bagian akhir.

Dinding usus halus terdiri atas empat lapisan yang sama dengan lambung yaitu dinding lapisan luar, dinding lapisan berotot, dinding submukosa, dan dinding mukosa. Dinding lapisan luar adalah membran (selaput) serosa, yaitu selaput rongga perut yang membalut usus dengan erat.

Kemudian dinding lapisan berotot yang terdiri atas dua lapis serabut saja yaitu lapisan luar terdiri atas serabut membujur dimana bagian bawahnya ada lapisan tebal terdiri atas serabut sirkuler (melingkar). Di antara kedua lapisan serabut berotot ini terdapat pembuluh darah, pembuluh limfe (getah bening) dan jaring-jaring serabut saraf.

Kemudian dinding submukosa (lapisan jaringan di bawah mukosa) yang terdapat antara otot sirkuler dan lapisan yang terdalam sebagai pembatasnya. Dinding submukosa terdiri atas jaringan areolar dan berisi banyak pembuluh darah, saluran getah bening, kelenjar dan jaring-jaring serabut saraf dengan sebutan plexus meissner.

Adapun yang menyelaputi bagian dalam adalah dinding mukosa (selaput lendir) dalam yang berupa kerutan tetap seperti jala sehingga memberi kesan anyaman halus.

Lipatan yang terbentuk pada bagian dalam dinding selaput lendir menambah luasnya permukaan pengeluaran zat dan menyerapannya. Maka dengan demikian, isi dalam usus tidak terlalu cepat berjalan melalui usus dan akan memberikan kesempatan lebih lama pada getah pencerna untuk bekerja atas makanan.

Dinding submukosa dan mukosa (selaput lendir) dipisahkan oleh selapis otot datar yang disebut mukosa muskularis. Serabut-serabut berasal dari mukosa ini naik ke vili (penjuluran selaput lendir berbentuk jari) dan berkontraksi membantu mengosongkan semua lacteal (isi usus).

Di dalam dinding mukosa (selaput lendir) terdapat berbagai ragam sel, termasuk banyak sel darah putih. Di dalamnya juga banyak kelenjar getah bening yang disebut kelenjar soliter. Kelenjar-kelenjar ini berfungsi untuk melindungi dan merupakan tempat terjadinya peradangan pada demam usus (tifoid).

Sesungguhnya fungsi usus adalah sebagai alat pencerna dan menyerap hasil pencernaan makanan berbentuk cair yang berasal dari lambung. Sementara itu sistem pencernaan dibagi ke dalam empat tahapan besar, yaitu saluran pencernaan bagian atas dengan jalur dari mulut hingga kerongkongan.

Lalu saluran pencernaan bagian tengah terdiri atas lambung dan usus dua belas jari. Saluran pencernaan bagian di bawah usus dua belas jari. Terdiri dari usus kecil yang melingkupi usus puasa dan usus penyerapan. Bagian terakhir adalah bagian yang tergabung pada usus besar hingga anus.

Pada tahap awal makanan dikunyah dan dicampur dengan air liur untuk mencairkan materinya menjadi lebih berair dengan pelumasan dan menjadi setengah cair. Oleh karenanya pencernaan di bagian ini bersifat plegmatik (balgham) atau dingin dan lembab. Pelumasan makanan diperlukan karena semua reaksi pencernaan berikutnya harus terjadi dalam media cair.

Setelah dicacah oleh gigi dan dilumasi air liur kemudian makanan akan ditelan melalui kerongkongan dengan mudah.

Setelah melewati kerongkongan makanan akan menuju lambung.

Bersambung...

===

Sumber:
Tabloid Bekam Edisi 15/ Tahun ke-3/ Tahun 2012

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat (2)

Al-Mab-hats

Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat (2)

(Fadhilatusy Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH berkata:)

Dalam hadits yang dibawakan Syaikh 'Ali hafizhohuLLOOH tadi (lihat pembahasan Mengapa Musibah Terus Mendera? Red.) (*) Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah menjelaskan dua kategori manusia yang muncul dalam memegang kendali ummat.

Pertama. Orang-orang yang diridhoi ALLOH dan (merekapun) ridho kepada ALLOH. Yaitu para 'Ulama robaniyun.

Kedua. Kelompok yang dipimpin syaithon, yang merasa mempunyai kapasitas tertentu, akan tetapi sebenarnya tidak mempunyai apa-apa. Yaitu, kelompok pemimpin kesesatan, yang Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah menjelaskan sifat mereka dalam hadits:

"Apabila 'ilmu telah dicabut dengan diwafatkannya 'Ulama, maka manusia mengangkat para pemimpin yang bodoh. Lalu mereka ditanya dan berfatwa tanpa dasar 'ilmu. (Dalam riwayat lain: berfatwa dengan ro'yunya).

Dalam hadits ini, tersirat pujian terhadap 'ilmu dan celaan terhadap ro'yu dan qiyas. Karena ro'yu dan qiyas ini sama sekali bukan merupakan 'ilmu, walaupun pemiliknya memandangnya sebagai 'ilmu. Sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam:

"Maka manusia mengangkat para pemimpin yang bodoh. Lalu mereka ditanya dan berfatwa tanpa dasar 'ilmu."

Di sini, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menjelaskan tentang dasar yang mereka jadikan landasan untuk mengeluarkan fatwa. Mereka berfatwa dengan dasar ro'yu (pikiran murni). Sebagai dampak buruknya, adalah "fadhollu wa adholluu" (mereka sesat dan menyesatkan). Mereka sendiri sesat dan menyesatkan ummat, katena merekalah pemegang keputusan dan pihak yang diserahi tanggung jawab kepemimpinan. Akibatnya, amanat robbaniyyah (amanah dari ALLOH) lenyap sia-sia di tangan mereka, sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam ketika Beliau ditanya tentang kondisi menjelang hari Kiamat:

"Apabila urusan sudah dipegang -dalam riwayat lain: disandarkan- kepada selain ahlinya, (maka tunggulah saat kehancurannya)."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori)

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah menjelaskan perkara ini, yaitu perkara Sunnah dan arti pentingnya dalam memberikan solusi problematika ummat pada hadits Irbadh bin Sariyah yang berbunyi:

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah menasihati kami dengan nasihat yang menyentuh, sehingga bercucuran air mata dan bergetar hati-hati. Lalu kami berkata, "Wahai Rosululloh! Berilah kami wasiat, seakan-akan ini adalah nasihat perpisahan." Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada ALLOH; dan mendengar serta ta'at, walaupun kepada budak habasyi. Karena, barangsiapa yang hidup dari kalian setelahku, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa-ur Rosyidin al-Mahdiyyin (yang memberi petunjuk) setelahku, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah terhadap perkara baru, karena perkara baru itu bid'ah, dan semua bid'ah adalah sesat, dan seluruh kesesatan ada di Neraka."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad, Imam at-Tirmidzi, Imam Abu Dawud, dan Imam Ibnu Majah)

Dalam hadits ini, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyampaikan nasihat yang sangat menyentuh, seperti layaknya wasiat terakhir yang disampaikan orang yang hendak pergi berpisah. Pernyataan shohabat al-'Irbadh bin Sariyah ro-dhiyaLLOOHU 'anhu mengenai nasihat Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam ini sebagai pesan perpisahan. Seakan-akan shohabat ini menilai, bahwa melalui pesan tersebut, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah menjelaskan semua faktor kebaikan kepada kita semua dan meletakkannya di depan mata kita, agar kita bisa memandang dan berjalan mengikutinya.

Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam juga telah bersabda,

"Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas Islam yang jelas, malamnya seperti siangnya, tidak menyimpang darinya, kecuali orang yang binasa."
(Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah)

Orang yang akan berpisah, tentu akan berwasiat dengan wasiat yang mencakup semua unsur kebaikan kepada orang yang diberi wasiat, sebagaimana Nabi Ya'qub 'alay-his salam berwasiat kepada anak-anaknya:

"Hai anak-anakku! Sesungguhnya ALLOH telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 132)

Nabi Ya'qub 'alay-his salam berwasiat kepada mereka dengan sebuah wasiat yang menyentuh dan agung, agar mereka memilih Islam sebagai agama dan tidak mati kecuali dalam keadaan Islam. Demikian juga Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam seakan-akan menyatakan kepada para Shohabatnya, bahwa ALLOH telah memilihkan Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam untuk kalian (wahai para Shohabat) sebagai agama dan pedoman hidup, maka berpegang teguhlah dan gigitlah Sunnah tersebut. Nasihat ini memiliki arti penting bagi kehidupan pribadi Muslim dan kehidupan ummat Islam.

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dalam wasiat ini menjelaskannya dalam beberapa tahapan:

Wasiat pertama, adalah wasiat bertaqwa kepada ALLOH, dalam sabdanya,

"Kalian wajib bertaqwa kepada ALLOH."
Maknanya, konsistenlah kalian dalam ketaqwaan kepada ALLOH.

Inti ketaqwaan adalah 'ilmu, ittiba', dan ikhlash. Tidak mungkin seseorang dapat merealisasikan ketaqwaan kepada ALLOH, kecuali dengan tiga perkara yang menjadi rukun taqwa ini, yaitu ikhlash, ittiba', dan 'ilmu.

Oleh karena itu, ketika sebagian Tabi'in ditanya tentang masalah fitnah Ibnu al-Asy'ats, ia menjawab, "Padamkanlah dengan ketaqwaan kepada ALLOH!" Ketika ditanya tentang taqwa, Tabi'in tersebut menjawab, "Engkau menta'ati ALLOH berdasarkan cahaya petunjuk dari ALLOH karena mengharap pahala ALLOH, dan meninggalkan kemaksiatan berdasarkan cahaya petunjuk dari ALLOH karena takut adzab ALLOH."

Jadi, taqwa tidak bisa lepas dari cahaya, yaitu 'ilmu. Dengan demikian Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam membimbing mereka, pertama kali, agar berpegang teguh pada 'ilmu. Karena ketaqwaan adalah kunci keadilan. Dan keadilanlah yang menegakkan kekuasaan. Keadilanlah yang dapat membangun kejayaan ummat. Dan keadilanlah yang menyebabkan ALLOH memenangkan negara kafir yang adil atas negeri Muslim yang zholim.

"Kalian wajib bertaqwa kepada ALLOH."
Karena orang yang bertaqwa kepada ALLOH adalah orang adil terhadap dirinya sendiri, terhadap kaumnya dan terhadap musuh-musuhnya.

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman,

"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa."
(Qur-an Suroh al-Ma-idah (5): ayat 8)

Bersambung...

===

(*) Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya ALLOH tidak akan mencabut 'ilmu dari hamba-hamba secara langsung, tetapi dia mencabut 'ilmu dengan mewafatkan 'Ulama. Sehingga ketika ALLOH tidak menyisakan seorang 'alim pun, lalu mereka itu ditanya, lantas berfatwa tanpa 'ilmu. Akibatnya, mereka sesat dan menyesatkan."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 100)

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang menipu, orang yang berdusta dibenarkan, orang yang benar didustakan, orang yang berkhianat diberi amanah, orang yang amanah dianggap khianat, dan Ruwaibidhoh akan berbicara pada masa itu.' Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam ditanya, 'Apakah Ruwaibidhoh?' Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, 'Seorang yang hina lagi bodoh (berbicara tentang) urusan orang banyak."
(Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah nomor 4036, dari Abu Huroiroh ro-dhiyaLLOOHU 'anhu. Dishohihkan oleh Imam al-Albani)

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat

Al-Mab-hats

Arti penting Sunnah sebagai solusi bagi problema ummat

===

Pembaca budiman,
Ceramah berikut disampaikan Fadhilatusy Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH, sebagai penceramah kedua. Kandungan ceramah ini merupakan rangkaian dari ceramah sebelumnya yang telah disampaikan Fadhilatusy Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali bin 'Abdul Hamid al-Halabi al-Atsari hafizhohuLLOOH pada sesi pertama. Diterjemahkan dan takhrij hadits oleh Abul 'Abbas Kholid Syamhudi, disunting oleh Tim redaksi.

===

Setelah menyampaikan pujian kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala, bersholawat atas Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan khutbatul hajah, kemudian Fadhilatusy Syaikh Salim bin 'Id al-Hilali hafizhohuLLOOH menyampaikan muhadhorohnya:

Sungguh, kejadian-kejadian yang menimpa ummat Islam dan menyapu negeri mereka, sebenarnya tercakup dalam konteks firman ALLOH Ta'ala,

"Sesungguhnya ALLOH tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."
(Qur-an Suroh ar-Ro'd (13): ayat 11)

Sesungguhnya ALLOH Tabaroka wa Ta'ala, Maha Kuasa melakukan apa saja yang dikehendaki-NYA. Seluruh perkara di alam semesta ini terjadi berdasarkan taqdir dan ketetapan-NYA. DIA Sub-haanahu wa Ta'aala telah menetapkan sunnah-sunnah kauniyah dan sunnah syar'iyah bagi terciptanya kemuliaan, (maka) begitu pula (DIA) telah menggariskan sunnah kauniyah serta sunnah syar'iyah bagi terjadinya kehinaan.

Ummat manapun yang menempuh sebab-sebab yang menyeret pada kehinaan, niscaya kekuatannya akan hancur. Dan ummat manapun yang menempuh faktor-faktor yang mendatangkan kejayaan, niscaya akan menggapai kemuliaan, walaupun sebelumnya merupakan bangsa rendahan.

Dalam ayat yang mulia ini, ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala menyampaikan sebuah masalah, yang semestinya direnungi serta dipahami oleh orang-orang berakal dan oleh kaum Muslimin. Yakni, ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala menjelaskan, bahwa DIA-lah yang merubah keadaan ummat-ummat manusia dan merubah kondisi suatu bangsa. DIA-lah yang memutar roda perjalanan ummat dan mengatur keadaan mereka.

Firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala, "Sesungguhnya ALLOH tidak merubah keadaan suatu kaum."

Di sini, dipaparkan bahwa perubahan berasal dari ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala. Namun, ummat yang ingin agar ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala merubah kondisi dan semua kejadian yang menimpa mereka, berupa kehinaan, kerendahan dan kehancuran, wajib menempuh dan mengikuti langkah-langkah syar'i (yang disyari'atkan) yang telah ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala uraikan. Yaitu, jiwa-jiwa yang menjadi rendah karena kejahatan ini, hendaknya meninggalkan kejahatan, kejelekan, kebodohan, kezholiman, dan kebid'ahan. Yakni mereka harus merubah keadaan diri mereka.

Jadi, titik awal perubahan, bermula dari diri anda sendiri, wahai hamba ALLOH! Yaitu, hendaknya anda memulai melaksanakan proyek perubahan pada diri anda sendiri dan pada ummat, hingga dengannya ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala akan merubah keburukan yang menimpa ummat; dimana ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala tidak akan mencabut keadaan buruk ini sampai mereka kembali kepada agamanya.

Firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala, "sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."

Untuk itu, mulailah melangkah dengan merubah diri sendiri dan kondisi ummat. Niscaya ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala akan merubah keadaan mereka. Hal ini, telah ditegaskan Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam yang mulia dalam hadits shohih yang mulia. Yaitu hadits Ibnu 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma dari ayahnya dari Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, Beliau bersabda,

"Apabila kalian telah berjual beli dengan sistem 'inah, mengikuti ekor-ekor sapi dan larut dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka ALLOH akan menimpakan kalian kehinaan; tidak mencabutnya (dari kalian) hingga kalian kembali kepada agama kalian."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud)

ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala telah menjelaskan sunnah-sunnah kauniyah dan syar'iyah kepada ummat ini; jika mereka mengaplikasikan dan menjalankannya, maka mereka akan menjadi ummat terbaik, seperti yang ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala kehendaki dan persaksikan dalam firman-NYA,

"Kamu adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia."
(Qur-an Suroh Ali 'Imron (3): ayat 110)

Dan firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala,

"Dan demikian (pula) KAMI telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 143)

Ummat ini adalah ummat pilihan dan ummat yang adil. Semua kejadian yang telah menimpanya dan akan melandanya, berupa kelesuan dan kelemahan, itu hanyalah perkara ringan yang mudah hilang -dengan izin ALLOH- ketika mereka kembali kepada agama mereka dan berpegang teguh dengan Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Semoga hal ini segera terwujud!

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pun telah menerangkan bahwa qowam (kepemimpinan) dan qiyam (tegaknya eksistensi) ummat ini hanyalah ada dengan dua perkara.

Pertama. Qowam (kepemimpinan) ummat ini adalah dengan 'ilmu.

Yang dimaksud dengan 'ilmu, yakni firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala, sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, dan perkataan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Tidak mungkin ummat ini mampu menjaga citra, kemandirian dan keteladanannya (di hadapan ummat-ummat yang lain), selain dengan kekuatan 'ilmu. Hal ini telah dijelaskan Syaikh 'Ali hafizhohuLLOOH dengan baik dan keterangannya berisi kebaikan yang besar. (Lihat pembahasan Mengapa Musibah Terus Mendera?, Red.)

Kedua. Qiyam (tegaknya eksistensi) ummat ini sehingga terus dapat menjaga posisi kepemimpinannya, dapat memberikan kehidupan, kekuatan, kesinambungan dan kekokohan serta kemajuannya, hanyalah bila 'ilmu tersebut dibangun berdasarkan Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.

Apabila 'ilmu tersebut berasaskan firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala, sabda Rosul-NYA shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan perkataan para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, maka itulah 'ilmu atsari (pusaka dari generasi terdahulu) yang ditekankan oleh ALLOH, Rosul-NYA dan syari'at-NYA untuk dipelajari. Dan agama menempatkan pemilik 'ilmu ini pada thobaqot (generasi, tingkatan manusia) terbaik ummat ini. Seperti tertuang dalam firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala,

"Sesungguhnya yang takut kepada ALLOH di antara hamba-hamba-NYA, hanyalah 'Ulama."
(Qur-an Suroh Fathir (35): ayat 28)

Adapun bila 'ilmu tersebut didasarkan kepada ro'yi, qiyas, ilmu kalam dan filsafat, maka menyeret ummat ini menuju jurang penyimpangan dan kehancuran.

Bersambung...

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tanda-tanda hajji mabrur (6) | Tidak Semua Hajji Mabrur

al-Mab-hats

Ustadz Anas Burhanuddin

Tanda-tanda hajji mabrur (6)

Kelima: Pulang dari hajji dengan keadaan lebih baik.

Salah satu tanda diterimanya 'amal seseorang di sisi ALLOH 'Azza wa Jalla adalah diberikan taufiq untuk melakukan kebaikan lagi setelah 'amalan tersebut. Sebaliknya, jika setelah ber'amal sholih melakukan perbuatan buruk, maka itu adalah tanda bahwa ALLOH 'Azza wa Jalla tidak menerima 'amalannya. (12)

'Ibadah hajji adalah madrosah. Selama kurang lebih satu bulan para jama'ah disibukkan oleh berbagai 'ibadah dan pendekatan diri kepada ALLOH 'Azza wa Jalla. Untuk sementara, mereka terjauhkan dari hiruk pikuk urusan duniawi yang melalaikan. Di samping itu, mereka juga berkesempatan untuk mengambil 'ilmu agama yang murni dari para 'Ulama tanah suci dan melihat praktik menjalankan agama yang benar.

Logikanya, setiap orang yang menjalankan 'ibadah hajji akan pulang dari tanah suci dalam keadaan yang lebih baik. Namun yang terjadi tidak demikian, apalagi setelah tenggang waktu yang lama dari waktu berhajji. Banyak yang tidak terlihat lagi pengaruh baik hajji pada dirinya. Karena itu, bertaubat setelah hajji, berubah menjadi lebih baik, memiliki hati yang lebih lembut dan bersih, 'ilmu dan 'amal yang lebih mantap dan benar, kemudian istiqomah di atas kebaikan itu adalah salah satu tanda hajji mabrur.

Orang yang hajjinya mabrur menjadikan 'ibadah hajji sebagai titik tolak untuk membuka lembaran baru dalam menggapai ridho ALLOH 'Azza wa Jalla, ia akan semakin mendekat ke akhiroh dan menjauhi dunia. Al-Hasan al-Bashri rohimahuLLOOH mengatakan, "Hajji mabrur adalah pulang dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan mencintai akhiroh." (13) Ia juga mengatakan, "Tandanya adalah meninggalkan perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan sebelum hajji." (14)

Ibnu Hajar al-Haitami rohimahuLLOOH mengatakan, "Dikatakan bahwa tanda diterimanya hajji adalah meninggalkan maksiat yang dahulu dilakukan, mengganti teman-teman yang buruk menjadi teman-teman yang baik, dan mengganti majelis kelalaian menjadi majelis dzikir dan kesadaran."

Penutup

Sekali lagi, yang menilai mabrur tidaknya hajji seseorang hanya ALLOH 'Azza wa Jalla. Para 'Ulama hanya menjelaskan tanda-tandanya sesuai dengan 'ilmu yang telah ALLOH 'Azza wa Jalla berikan kepada mereka. Jika tanda-tanda ini ada dalam 'ibadah hajji anda, maka hendaknya anda bersyukur atas taufiq dari ALLOH 'Azza wa Jalla. Anda boleh berharap 'ibadah anda diterima oleh ALLOH 'Azza wa Jalla, dan teruslah berdo'a agar 'ibadah anda benar-benar diterima. Adapun jika tanda-tanda itu tidak ada, maka anda harus mawas diri, istighfar dan memperbaiki 'amalan anda. WALLOOHU a'lam.

===

(12) Kitab Lathoo-iful Ma'aarif 1/68.

(13) Kitab at-Taariikh al-Kabiir 3/238.

(14) Kitab Lathoo-iful Ma'aarif 1/67.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah Edisi 08/ Tahun XIII/ Dzulqo'dah 1430 H/ November 2009 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tanda-tanda hajji mabrur (5) | Tidak Semua Hajji Mabrur

al-Mab-hats

Ustadz Anas Burhanuddin

Tanda-tanda hajji mabrur (5)

Keempat: Tidak berbuat maksiat selama ihrom.

Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihrom, larangan tersebut menjadi lebih tegas, dan jika dilanggar, maka hajji mabrur yang diimpikan akan lepas.

Di antara yang dilarang selama hajji adalah rofats, fusuq dan jidal. ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman,

"(Musim) hajji adalah beberapa bulan yang diketahui. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan hajji, maka tidak boleh rofats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan hajji." (10)

Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang hajji dan ia tidak rofats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya." (11)

Rofats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihrom.

Fusuq adalah keluar dari keta'atan kepada ALLOH 'Azza wa Jalla, apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits di atas.

Jidal adalah berbantah-bantahan secara berlebihan.

Ketiga hal ini dilarang selama ihrom. Adapun di luar waktu ihrom, berhubungan suami-isteri kembali diperbolehkan, sedangkan larangan yang lain tetap tidak boleh.

Demikian juga, hajji yang mabrur juga harus meninggalkan semua bentuk dosa selama perjalanan 'ibadah hajji, baik berupa syirik, bid'ah maupun maksiat (lainnya).

===

(10) Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 197.

(11) Hadits Riwayat Imam Muslim (1350) dan yang lainnya, dan ini adalah lafazh Imam Ahmad di kitab al-Musnad (7136).

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah Edisi 08/ Tahun XIII/ Dzulqo'dah 1430 H/ November 2009 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah