AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR
SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR
JUZ 2
SURAT AL-BAQARAH
AL-BAQARAH, AYAT 185 (5)
MASALAH QADHA' PUASA, -pent.
Qadha' puasa tidak harus berturut-turut, boleh berselang-seling dan boleh juga berturut-turut. Demikian menurut pendapat jumhur ulama Salaf dan Khalaf. Hal ini didasarkan pada banyak dalil, karena pelaksanaan puasa berturut-turut hanyalah diwajibkan dalam bulan Ramadhan, karena pentingnya pelaksanaan puasa pada bulan ini. Adapun setelah Ramadhan berakhir, maka yang dituntut adalah qadha' puasa pada hari-hari lain sejumlah hari yang ditinggalkan. Oleh karena itu Allah Ta'ala berfirman, "Maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.