Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 180-182 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 180-182

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. 2:180) Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, sesungguhnya dosanya itu bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 2:181) (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu (akan) berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 2:182)

PERINTAH UNTUK MEMBERIKAN WASIAT KEPADA KEDUA ORANG TUA DAN KARIB KERABAT, KEMUDIAN HUKUM INI DIMANSUKH (DIHAPUSKAN) BAGI AHLI WARIS

Dalam ayat ini terdapat perintah untuk memberikan wasiat kepada kedua orang tua dan kaum kerabat. Menurut pendapat yang lebih kuat, pemberian wasiat merupakan hal yang wajib sebelum turunnya ayat mengenai wawaariits (hukum pembagian harta warisan). Ketika turun ayat faraa-idh (hukum waris), ayat washiyyat ini dimansukh, dan pembagian warisan yang ditentukan menjadi satu hal yang wajib dari Allah Ta'ala yang harus diberikan kepada ahli waris, tanpa perlu adanya wasiat serta tidak tergantung kemurahan hati orang yang berwasiat. Karena itu, disebutkan dalam sebuah hadits yang terdapat dalam kitab as-Sunan dan selainnya, dari 'Amr bin Kharijah, ia mengatakan, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah, dan beliau bersabda:

إِنَّ اللّٰهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ.

'Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (670)

Imam Ahmad meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, ia mengatakan bahwa ketika Ibnu 'Abbas duduk dan membaca surat al-Baqarah sampai ayat ini: "Jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabatnya," maka ia pun mengatakan, "Ayat ini sudah dimansukh."

Hadits di atas juga diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, (671) dan menurutnya derajat atsar ini shahih sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) bahwa ayat: "Berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabatnya," telah dimansukh dengan ayat: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak sebagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisaa': 7)

Kemudian Ibnu Abi Hatim mengatakan: "Dan telah diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Abu Musa, Sa'id bin al-Musayyab, al-Hasan, (672) Mujahid, 'Atha', Sa'id bin Jubair, Muhammad bin Sirin, (673) 'Ikrimah, (674) Zaid bin Aslam, ar-Rabi' bin Anas, (675) Qatadah, as-Suddi, Muqatil bin Hayyan, (676) Thawus, (677) Ibrahim an-Nakha'i, Syuraih, adh-Dhahhak, dan az-Zuhri bahwa ayat ini telah dihapus dengan ayat miiraats." (678)

===

Catatan Kaki:

670. Tuhfatul Ahwadzi (VI/313), an-Nasa-i (VI/247), Ibnu Majah (II/905). [Shahih: At-Tirmidzi (no. 2121), an-Nasa-i (no. 3641), Ibnu Majah (no. 2713). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahiihul Jaami' (no. 1788, 1879)].

671. Sa'id bin Manshur (II/663) dan al-Hakim (II/273). [Al-Hakim (no. 3083), kitab al-Mustadrak 'alash Shahiihain, cet. Darul Kutub al-'Ilmiyyah, th. 1411 H. Tahqiq: Mushthafa 'Abdul Qadir 'Atha'].

672. Ibnu Abi Hatim (I/301), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

673. Ibnu Abi Hatim (I/302), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

674. Ath-Thabari (III/391).

675. Ibnu Abi Hatim (I/302), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

676. Ibnu Abi Hatim (I/303), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

677. Ath-Thabari (III/389).

678. Ibnu Abi Hatim (I/303), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Popular posts from this blog