Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 177 (3) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 177 (3)

Firman Allah, "Anak-anak yatim," yaitu mereka yang tidak memiliki seseorang yang menafkahinya, dan ia ditinggal wafat oleh ayahnya saat ia masih lemah, kecil, dan belum baligh, serta belum mampu mencari nafkah. 'Abdurrazzaq meriwayatkan dari 'Ali (radhiyallahu 'anhu), dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لَايُتْمَ بَعْدَ حُلْمٍ.

"Tidak disebut yatim anak yang telah baligh." (640)

Firman Allah, "Dan orang-orang miskin," yaitu mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal. Mereka harus diberi shadaqah agar dapat menutupi kebutuhan dan kekurangannya. Dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِيْ تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَاللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَلَكِنَّ الْمِسْكِيْنُ الَّذِيْ لَايَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ وَلَايُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ.

"Orang miskin itu bukanlah orang yang berjalan mengelilingi orang-orang lalu diberi satu atau dua butir kurma, sesuap atau dua suap makanan. Tetapi orang miskin itu adalah orang yang tidak memperoleh penghasilan yang mencukupi, serta tidak mendapatkan jalan untuk memperolehnya sehingga ia berhak diberi shadaqah." (641)

Firman-Nya, "Ibnus sabil," yaitu orang yang bepergian jauh dan kehabisan bekal di tengah perjalanannya. Dia berhak mendapatkan shadaqah agar bisa sampai ke negerinya. Demikian pula orang yang melakukan perjalanan dalam ketaatan kepada Allah, dia pun perlu diberi bekal yang cukup untuk keberangkatan dan kepulangannya. Dan tamu termasuk ibnus sabil, sebagaimana dikatakan oleh 'Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma), ia mengatakan, "Ibnus sabil adalah tamu-tamu yang singgah di tempat kaum muslimin." (642)

Hal senada juga dikatakan oleh Mujahid, Sa'id bin Jubair, Abu Ja'far al-Baqir, al-Hasan al-Bashri, adh-Dhahhak, az-Zuhri, ar-Rabi' bin Anas dan Muqatil bin Hayyan. (643)

"Dan orang-orang yang meminta-minta," mereka adalah orang-orang yang jelas meminta-minta, maka mereka diberi zakat dan shadaqah.

"Dan (memerdekakan) hamba sahaya," mereka itu adalah budak yang mempunyai perjanjian untuk menebus dirinya dan tidak mendapatkan biaya untuk melakukannya.

Tentang perkara-perkara di atas akan dijelaskan lebih lanjut dalam penafsiran ayat zakat dalam surat at-Taubah, insya Allah.

6. "Dan mendirikan shalat," dengan menyempurnakan amalan shalat tepat waktu, serta melakukan ruku', sujud, thuma'ninah, dan khusyu' sesuai dengan syari'at dan diridhai.

7. "Dan menunaikan zakat." Yang dimaksud di sini adalah zakat harta, sebagaimana dikatakan oleh Sa'id bin Jubair dan Muqatil bin Hayyan. (644)

===

Catatan Kaki:

640. 'Abdurrazzaq (VI/416). Lafazh yang mirip diriwayatkan oleh Abu Dawud dari 'Ali radhiyallahu 'anhu (no. 2873), dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam kitabnya Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2497).

641. Fat-hul Baari (III/399) dan Muslim (II/719). [Al-Bukhari (no. 1479), Muslim (no. 1039)].

642. Ibnu Abi Hatim (I/259), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

643. Ibnu Abi Hatim (I/260), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

644. Ibnu Abi Hatim (I/264), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.