Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 183-184 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 183-184 (2)

HUKUM FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA DAN ORANG-ORANG LANJUT USIA (LANSIA)

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari 'Atha', bahwa ia pernah mendengar Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) membaca ayat, "Dan wajib bagi orang-orang yang merasa berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," maka Ibnu 'Abbas berkata, "Ayat tersebut tidak dimansukh, karena yang dimaksud dalam ayat itu adalah orang-orang lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka ia harus memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin." (692) Demikian pula diriwayatkan oleh beberapa rawi dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Kesimpulannya, bahwa ayat yang dianggap mansukh ini tetap berlaku bagi orang sehat yang mukim (tidak dalam perjalanan) dengan kewajiban berpuasa baginya berdasarkan ayat, "Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa." (QS. Al-Baqarah: 185) Sedangkan orang tua renta yang tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa, maka dibolehkan baginya untuk berbuka (tidak berpuasa) dan tidak harus mengqadha'nya, karena ia tidak akan mengalami lagi keadaan yang memungkinkannya untuk mengqadha' puasa yang ditinggalkannya itu. Tetapi wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan. Sebagaimana penafsiran Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) dan ulama Salaf lainnya untuk ayat: "Dan bagi orang-orang yang merasa berat menjalankannya," yakni yang menjalankannya dengan susah payah. (693) Sebagaimana dikatakan juga oleh Ibnu Mas'ud (radhiyallahu 'anhu) dan selainnya.

Pendapat inilah yang dipilih oleh al-Bukhari, ia mengatakan: "Adapun orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, maka sesungguhnya ketika Anas bin Malik sudah berusia lanjut, satu atau dua tahun ia memberi makan fakir miskin dengan roti dan daging (sebagai fidyah) untuk setiap hari yang ditinggalkannya dan ia pun berbuka." (694)

Inilah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu'allaq (hadits yang terputus dari awal sanadnya, seorang rawi atau lebih, -pent) dan diriwayatkan oleh al-Hafizh Abu Ya'la al-Mushili dari Ayyub bin Abi Tamimah, ia mengatakan bahwa ketika Anas telah lemah dan tidak mampu berpuasa, maka ia membuat satu mangkok tsarid (roti berkuah) dan mengundang tiga puluh orang fakir miskin lalu memberi mereka makan. (695)

Tercakup dalam makna ini, wanita hamil dan menyusui apabila mereka mengkhawatirkan dirinya atau anaknya. Mereka hanua membayar fidyah dan tidak perlu mengqadha' puasanya.

===

Catatan Kaki:

692. Fat-hul Baari (VIII/29). [Al-Bukhari (no. 4505)].

693. Ath-Thabari (III/431).

694. Fat-hul Baari (VIII/179). [Lihat kitab Shahiih al-Bukhari, hal. 812, cet. Darul Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, th. 1425 H, dalam keterangan hadits (no. 4505)].

695. Musnad Abu Ya'la (VII/204). [Musnad Abu Ya'la (no. 4194), cet. Darul Ma'mun lit Turats, Damaskus, th. 1404 H. Tahqiq: Husain Salim Asad].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.