AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR
SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR
JUZ 2
SURAT AL-BAQARAH
AL-BAQARAH, AYAT 178-179
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. 2:178) Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS. 2:179)
PERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN QISHASH DAN PENJELASAN TENTANG MASLAHAT YANG ADA DI DALAMNYA
Seolah-olah Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Diwajibkan atas kalian, wahai orang mukmin, untuk berlaku adil dalam qishash. Orang merdeka dari kalangan kalian dengan orang merdeka pula, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita. Janganlah kalian melanggar atau melampaui batas seperti yang dilakukan oleh umat-umat sebelum kalian. Mereka telah mengubah hukum Allah Ta'ala yang diberlakukan terhadap mereka."
Ayat ini turun berkenaan dengan Bani Quraizhah dan Bani Nadhir. Pada zaman jahiliyah, Bani Nadhir menyerang Bani Quraizhah dan berhasil mengalahkan mereka. Apabila ada seorang Bani Nadhir membunuh orang Bani Quraizhah, ia tidak diqishash. Namun ditebus dengan seratus wasaq kurma. Namun apabila seorang Bani Quraizhah membunuh Bani Nadhir, maka ia akan diqishash. Dan jika ingin ditebus, maka tebusannya adalah dua ratus wasaq kurma, dua kali lipat dari tebusan karena membunuh seorang Bani Quraizhah.
Maka Allah memerintahkan untuk berlaku adil di dalam qishash dan jangan mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan dan mengubah serta menyelisihi hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka karena kekufuran dan penentangan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Diwajibkan atas kalian berlaku adil dalam qishash. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita."
Firman Allah, "Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita." Sebagiannya mansukh (diubah), yaitu oleh ayat 45 dalam surat al-Maa-idah (yang mengandung perintah membalas jiwa dengan jiwa).
Dan menurut pendapat jumhur ulama, seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari 'Ali (radhiyallahu 'anhu), ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.
'Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.'" (652)
Tidak ada satu pun hadits shahih atau takwil apa pun yang menyelisihi hal ini. Adapun Abu Hanifah (rahimahullah) berpendapat bahwa seorang muslim bisa dihukum mati karena membunuh orang kafir. Berdasarkan keumuman ayat dalam surat al-Maa-idah.
===
Catatan Kaki:
652. Al-Bukhari (no. 111)
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.