Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 185 (3) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 185 (3)

KEWAJIBAN BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Firman Allah, "Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa," merupakan kewajiban yang bersifat pasti bagi orang yang menyaksikan permulaan bulan (Ramadhan). Makna bermukim di tempat tinggalnya adalah tidak melakukan perjalanan jauh ketika memasuki bulan Ramadhan, sedang fisiknya benar-benar dalam keadaan sehat, maka ketika itu ia harus berpuasa. Ayat ini menasakh (menghapuskan hukum) bolehnya orang sehat yang ada di tempat tinggalnya untuk tidak berpuasa, tetapi ia mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan fidyah, yakni memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan, sebagaimana telah dijelaskan.

Ketika mengakhiri masalah puasa, Allah Ta'ala kembali menyebutkan rukhshah (keringanan) bagi orang sakit dan yang berada dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, namun dengan syarat harus mengqadha'nya. Firman-Nya, "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." Artinya, orang yang fisiknya sakit lagi merasa berat atau terganggu jika berpuasa, atau sedang dalam perjalanan, ia dibolehkan berbuka (tidak berpuasa). Dan jika berbuka, maka ia harus menggantinya pada hari-hari yang lain sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Allah Ta'ala berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." Maksudnya, keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah kepada kalian untuk berbuka dalam keadaan sakit dan dalam perjalanan, namun Dia tetap mewajibkan puasa bagi orang yang berada di tempat tinggalnya lagi sehat, merupakan kemudahan dan rahmat-Nya bagi kalian.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Popular posts from this blog