AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR
SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR
JUZ 2
SURAT AL-BAQARAH
AL-BAQARAH, AYAT 178-179 (3)
WALI ORANG YANG DIBUNUH BISA MEMILIH SATU DARI TIGA ALTERNATIF
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikutnya: "Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb-mu dan suatu rahmat." Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan melalui firman-Nya bahwa disyari'atkan bagi kalian al-qatl (qishash) dan al-'afw (pemaafan dengan diganti diyat). Pensyari'atan diyat kepada kalian dalam pembunuhan secara sengaja itu merupakan keringanan dan rahmat dari Allah Ta'ala untuk kalian. Karena bagi umat sebelum kalian qishash itu merupakan suatu kewajiban (tidak ada alternatif lain). Sebagaimana yang diriwayatkan Sa'id bin Manshur, dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma), ia mengatakan, "Diwajibkan atas Bani Israil qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, dan tidak ada maaf di kalangan mereka. Maka Allah berfirman kepada umat ini: "Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya." Pemaafan di sini berarti menerima diyat dari pembunuh, dan diterimanya diyat pada kasus pembunuhan yang disengaja. (660) Atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahiihnya. (661)
Mengenai firman Allah, "Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb-mu." Qatadah mengatakan, "Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati umat ini dan membolehkan memakan harta dari diyat, yang tidak dihalalkan bagi umat-umat sebelumnya. Bagi ahli Taurat, yang berlaku adalah qishash dan pemberian maaf tanpa disertai tebusan (diyat). Dan yang berlaku bagi pengikut Injil adalah pemberian maaf saja. Dan Allah menetapkan bagi umat ini qishash, pemberian maaf dan diyat. Demikian yang diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair dan Muqatil bin Hayyan. (662) Hal senada juga diriwayatkan dari ar-Rabi' bin Anas. (663)
Firman Allah, "Barangsiapa melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." Artinya, barangsiapa yang membunuh setelah mengambil atau menerima diyat, maka baginya siksa yang pedih, menyakitkan dan keras dari Allah Ta'ala. Demikian yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, (664) Mujahid, 'Atha', 'Ikrimah, al-Hasan al-Bashri, (665) Qatadah, ar-Rabi' bin Anas, as-Suddi dan Muqatil bin Hayyan, bahwa yang dimaksud dengan penggalan ayat di atas adalah membunuh setelah mengambil diyat. (666)
===
Catatan Kaki:
660. Sunan Sa'id bin Manshur (II/652).
661. Shahiih Ibnu Hibban (VII/601). [(no. 6010), cet. Mu-assasah ar-Risalah, Beirut, tahun 1414 H. Tahqiq: Syu'aib al-Arna-uth].
662. Ibnu Abi Hatim (I/284), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.
663. Ibnu Abi Hatim (I/285), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.
664. Ibnu Abi Hatim (I/287, 289), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.
665. Ibnu Abi Hatim (I/287), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.
666. Ibnu Abi Hatim (I/288), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.