Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 178-179 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 178-179 (2)

Masalah: (Orang Banyak Bisa Diqishash Disebabkan Membunuh Satu Orang, -pent)

(Pendapat pertama): Madzhab empat imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) dan jumhur ulama berpendapat bahwa sekelompok orang dapat dibunuh karena mereka telah membunuh satu orang. Berkaitan kasus seorang anak yang dibunuh oleh tujuh orang, maka 'Umar berkata, "Sekiranya penduduk Shan'a' berkomplot untuk membunuhnya, niscaya aku akan membunuh mereka semuanya."

Pada masa itu tidak ada seorang Sahabat pun yang menentang pendapatnya dan hal itu merupakan ijma' (kesepakatan).

(Pendapat kedua): Diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa sekelompok orang tidak dibunuh karena membunuh satu orang. Akan tetapi satu orang dibunuh karena ia membunuh satu orang. Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Mu'adz, Ibnuz Zubair, 'Abdul Malik bin Marwan, az-Zuhri, Ibnu Sirin dan Habib bin Abi Tsabit.

Selanjutnya firman Allah Ta'ala: "Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)." Maaf itu harus disertai dengan diyat dalam pembunuhan yang dilakukan secara sengaja.

Demikian yang diriwayatkan dari Abul 'Aliyah, Abusy Sya'tsa', Mujahid, (653) Sa'id bin Jubair, (654) 'Atha', (655) al-Hasan al-Bashri, (656) Qatadah, (657) dan Muqatil bin Hayyan (658).

Tentang firman Allah ini, adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma), ia mengatakan, "Pemaafan yaitu seseorang yang mendapat suatu kebebasan dari saudaranya, yakni ia memilih mengambil diyat (tebusan), padahal saudaranya itu berhak menuntut darahnya. Itulah yang dimaksud dengan pemaafan." (659)

Dan firman Allah Ta'ala: "Hendaklah (yang memaafkan) memgikuti dengan cara yang baik." Artinya, orang yang menuntut harus mengikutinya dengan kebaikan jika diyat itu sudah diterima. "Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)." Pembayaran diyat dari pihak pembunuh ini tanpa adanya tindakan yang membahayakan atau menunda-nunda pembayaran.

===

Catatan Kaki:

653. Ibnu Abi Hatim (I/278), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

654. Ibnu Abi Hatim (I/279), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

655. Ibnu Abi Hatim (I/278), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

656. Ibnu Abi Hatim (I/279), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

657. Ath-Thabari (III/368).

658. Ibnu Abi Hatim (I/279), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

659. Ibnu Abi Hatim (I/280), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.