Surat Al-Baqarah Ayat 185 (6) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 185 (6)

KEMUDAHAN TANPA KESUKARAN

Kemudian Allah Ta'ala berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

يسّروا ولا تعسّروا وسكّنوا ولا تنفّروا.

'Mudahkanlah dan jangan kalian persulit. Tenangkanlah dan janganlah kalian membuat (orang lain) lari.'"

Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dan Muslim. (703)

Diriwayatkan juga dalam Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Mu'adz dan Abu Musa radhiyallahu 'anhuma ketika beliau mengutus keduanya ke Yaman:

بشّرا ولا تنفّرا ويسّرا ولا تعسّرا وتطاوعا ولا تختلفا.

"Sampaikanlah (oleh kalian berdua) kabar gembira dan janganlah membuat orang lain lari (takut), mudahkanlah dan jangan mempersulit, bersepakatlah dan jangan berselisih." (704)

Dan makna firman Allah, "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mrncukupkan bilangannya," bahwa Allah Ta'ala memberikan keringanan kepada kalian yang menderita sakit dan yang sedang berada dalam perjalanan atau disebabkan alasan-alasan lain yang semisal untuk berbuka, karena Dia menghendaki kemudahan bagi kalian. Dan perintah untuk mengqadha' puasa itu dimaksudkan untuk menyempurnakan bilangan puasa kalian menjadi satu bulan.

===

Catatan Kaki:

703. Ahmad (III/131 dan 209), Fat-hul Baari (X/541) dan Muslim (III/1359). [Al-Bukhari (no. 69) dan Muslim (no. 1732) dengan sedikit perbedaan lafazh].

704. Fat-hul Baari (VII/660) dan Muslim (III/1587). [Al-Bukhari (no. 3038), Muslim (no. 1733)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 185 (5) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 185 (5)

MASALAH QADHA' PUASA, -pent.

Qadha' puasa tidak harus berturut-turut, boleh berselang-seling dan boleh juga berturut-turut. Demikian menurut pendapat jumhur ulama Salaf dan Khalaf. Hal ini didasarkan pada banyak dalil, karena pelaksanaan puasa berturut-turut hanyalah diwajibkan dalam bulan Ramadhan, karena pentingnya pelaksanaan puasa pada bulan ini. Adapun setelah Ramadhan berakhir, maka yang dituntut adalah qadha' puasa pada hari-hari lain sejumlah hari yang ditinggalkan. Oleh karena itu Allah Ta'ala berfirman, "Maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 185 (4) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 185 (4)

MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN PUASA KETIKA DALAM PERJALANAN

Dalam Sunnah telah ditegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar di bulan Ramadhan untuk perang pembebasan kota Makkah. Beliau berjalan hingga tiba di al-Kadid (280 km sebelah selatan kota Madinah), lalu beliau berbuka dan memerintahkan orang-orang untuk berbuka. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahiih keduanya. (697)

Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur ulama, yang menyatakan bahwa berbuka puasa ketika itu bersifat pilihan, bukan keharusan. Alasannya, mereka pernah pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan seperti yang diceritakan oleh Abu Sa'id al-Khudri (radhiyallahu 'anhu), ia berkata: "Di antara kami ada yang berpuasa dan ada juga yang tidak." Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan sebaliknya orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Seandainya berbuka itu merupakan suatu hal yang wajib, niscaya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengecam sebagian dari mereka yang berpuasa. Bahkan ditegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berpuasa dalam keadaan demikian, berdasarkan hadits yang tercantum dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim yang diriwayatkan dari Abud Darda' (radhiyallahu 'anhu), ia mengatakan: "Kami pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan ketika musim panas yang sangat, sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat menyengat. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan 'Abdullah bin Rawahah." (698)

Berbuka puasa ketika berada dalam perjalanan itu lebih utama. Alasannya sebagai pengamalan rukhshah (keringanan) dari-Nya dan berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa dalam perjalanan, maka beliau pun menjawab:

من أفطر فحسن، ومن صام فلا جناح عليه.

"Barangsiapa berbuka, maka ia telah berbuat baik. Dan barangsiapa tetap berpuasa, maka tidak ada dosa baginya." (699)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda:

عليكم برخصة اللّه الّتي رخّص لكم.

"Pergunakanlah rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah kepada kalian." (700)

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa antara keduanya sama saja. Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma), bahwa Hamzah bin 'Amr al-Aslami pernah bertanya: "Wahai Rasulullah, sungguh aku sering berpuasa, apakah aku boleh berpuasa dalam perjalanan?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab:

إن شئت فصم، وأن شئت فأفطر.

"Jika engkau mau berpuasalah, dan jika mau berbukalah."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (701)

Dan ada pula yang berpendapat bahwa apabila ia merasa berat untuk melaksanakan puasa, maka berbuka baginya lebih utama. Hal ini berdasarkan hadits Jabir (radhiyallahu 'anhu), bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjumpai seorang laki-laki yang dipayungi, maka beliau bertanya: "Ada apa dengannya?" Orang-orang menjawab: "Dia sedang berpuasa." Lalu beliau bersabda:

ليس من البرّ الصّيام في السّفر.

"Berpuasa ketika dalam perjalanan bukan termasuk kebajikan."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (702)

Adapun jika ia membenci Sunnah (dalam hal ini rukhshah untuk berbuka) dan berpendapat bahwa berbuka adalah makruh, maka ia wajib berbuka dan berpuasa menjadi haram baginya.

===

Catatan Kaki:

697. Fat-hul Baari (III/213) dan Muslim (II/784). [Al-Bukhari (no. 1944), Muslim (no. 1113)].

698. Fat-hul Baari (IV/210) dan Muslim (II/790). [Al-Bukhari (no. 1945), Muslim (no. 1122)].

699. Muslim (II/790). [Diriwayatkan oleh Muslim dengan lafazh yang sedikit berbeda (no. 1116)].

700. Muslim (II/786). [No. 1115].

701. Fat-hul Baari (IV/211) dan Muslim (II/789). [Al-Bukhari (no. 1943), Muslim (no. 1121)].

702. Fat-hul Baari (IV/216) dan Muslim (II/786). [Al-Bukhari (no. 1946), Muslim (no. 1115)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 185 (3) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 185 (3)

KEWAJIBAN BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Firman Allah, "Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa," merupakan kewajiban yang bersifat pasti bagi orang yang menyaksikan permulaan bulan (Ramadhan). Makna bermukim di tempat tinggalnya adalah tidak melakukan perjalanan jauh ketika memasuki bulan Ramadhan, sedang fisiknya benar-benar dalam keadaan sehat, maka ketika itu ia harus berpuasa. Ayat ini menasakh (menghapuskan hukum) bolehnya orang sehat yang ada di tempat tinggalnya untuk tidak berpuasa, tetapi ia mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan fidyah, yakni memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan, sebagaimana telah dijelaskan.

Ketika mengakhiri masalah puasa, Allah Ta'ala kembali menyebutkan rukhshah (keringanan) bagi orang sakit dan yang berada dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, namun dengan syarat harus mengqadha'nya. Firman-Nya, "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." Artinya, orang yang fisiknya sakit lagi merasa berat atau terganggu jika berpuasa, atau sedang dalam perjalanan, ia dibolehkan berbuka (tidak berpuasa). Dan jika berbuka, maka ia harus menggantinya pada hari-hari yang lain sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Allah Ta'ala berfirman, "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." Maksudnya, keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah kepada kalian untuk berbuka dalam keadaan sakit dan dalam perjalanan, namun Dia tetap mewajibkan puasa bagi orang yang berada di tempat tinggalnya lagi sehat, merupakan kemudahan dan rahmat-Nya bagi kalian.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 185 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 185 (2)

KEUTAMAAN AL-QUR-AN

Firman Allah, "Sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil)," ini merupakan pujian bagi al-Qur-an yang diturunkan sebagai petunjuk bagi hati hamba-hamba-Nya yang beriman, membenarkan dan mengikutinya.

"Dan penjelasan-penjelasan," yaitu dalil dan hujjah yang nyata serta jelas bagi orang yang memahami dan memperhatikannya. Hal inj menunjukkan kebenaran ajaran yang dibawanya, berupa petunjuk yang menentang kesesatan dan bimbingan yang melawan penyimpangan, serta pembeda antara yang haq dan yang bathil, serta antara yang halal dan yang haram.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 185 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 185

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (QS. 2:185)

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN TURUNNYA AL-QUR-AN PADA BULAN ITU

Allah telah memuliakan bulan puasa di antara bulan-bulan lainnya dengan memilihnya sebagai bulan diturukannya al-Qur-an al-'Azhim. Keistimewaan ini Dia berikan kepada bulan Ramadhan sebagaimana dinyatakan dalam hadits bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan di mana Kitab-kitab Ilaahiyyah diturunkan kepada para Nabi 'alaihimus salaam.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah meriwayatkan dari Watsilah bin al-Asqa', bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:

أنزلت صحف إبراهيم في أوّل ليلة من رمضان، وأنزلت التّوراة لستّ مضين من رمضان، والإنجيل لثلاث عشرة خلت من رمضان، وأنزل اللّه القرآن لأربع وعشرين خلت من رمضان.

"Shuhuf (lembaran-lembaran) Ibrahim diturunkan pada malam pertama bulan Ramadhan, Taurat diturunkan pada tanggal 6 Ramadhan, Injil diturunkan pada tanggal 13 Ramadhan, dan al-Qur-an diturunkan pada tanggal 25 Ramadhan." (696)

===

696. Ahmad (IV/107). [Hasan: Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahiihul Jaami' (no. 1497)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 183-184 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 183-184 (2)

HUKUM FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA DAN ORANG-ORANG LANJUT USIA (LANSIA)

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari 'Atha', bahwa ia pernah mendengar Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) membaca ayat, "Dan wajib bagi orang-orang yang merasa berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," maka Ibnu 'Abbas berkata, "Ayat tersebut tidak dimansukh, karena yang dimaksud dalam ayat itu adalah orang-orang lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka ia harus memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin." (692) Demikian pula diriwayatkan oleh beberapa rawi dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Kesimpulannya, bahwa ayat yang dianggap mansukh ini tetap berlaku bagi orang sehat yang mukim (tidak dalam perjalanan) dengan kewajiban berpuasa baginya berdasarkan ayat, "Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa." (QS. Al-Baqarah: 185) Sedangkan orang tua renta yang tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa, maka dibolehkan baginya untuk berbuka (tidak berpuasa) dan tidak harus mengqadha'nya, karena ia tidak akan mengalami lagi keadaan yang memungkinkannya untuk mengqadha' puasa yang ditinggalkannya itu. Tetapi wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan. Sebagaimana penafsiran Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) dan ulama Salaf lainnya untuk ayat: "Dan bagi orang-orang yang merasa berat menjalankannya," yakni yang menjalankannya dengan susah payah. (693) Sebagaimana dikatakan juga oleh Ibnu Mas'ud (radhiyallahu 'anhu) dan selainnya.

Pendapat inilah yang dipilih oleh al-Bukhari, ia mengatakan: "Adapun orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, maka sesungguhnya ketika Anas bin Malik sudah berusia lanjut, satu atau dua tahun ia memberi makan fakir miskin dengan roti dan daging (sebagai fidyah) untuk setiap hari yang ditinggalkannya dan ia pun berbuka." (694)

Inilah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu'allaq (hadits yang terputus dari awal sanadnya, seorang rawi atau lebih, -pent) dan diriwayatkan oleh al-Hafizh Abu Ya'la al-Mushili dari Ayyub bin Abi Tamimah, ia mengatakan bahwa ketika Anas telah lemah dan tidak mampu berpuasa, maka ia membuat satu mangkok tsarid (roti berkuah) dan mengundang tiga puluh orang fakir miskin lalu memberi mereka makan. (695)

Tercakup dalam makna ini, wanita hamil dan menyusui apabila mereka mengkhawatirkan dirinya atau anaknya. Mereka hanua membayar fidyah dan tidak perlu mengqadha' puasanya.

===

Catatan Kaki:

692. Fat-hul Baari (VIII/29). [Al-Bukhari (no. 4505)].

693. Ath-Thabari (III/431).

694. Fat-hul Baari (VIII/179). [Lihat kitab Shahiih al-Bukhari, hal. 812, cet. Darul Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, th. 1425 H, dalam keterangan hadits (no. 4505)].

695. Musnad Abu Ya'la (VII/204). [Musnad Abu Ya'la (no. 4194), cet. Darul Ma'mun lit Turats, Damaskus, th. 1404 H. Tahqiq: Husain Salim Asad].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 183-184 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 183-184

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa. (QS. 2:183) Yaitu dalam beberapa hari tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakot atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. 2:184)

PERINTAH PUASA

Allah mengajak berbicara kepada orang-orang yang beriman dari umat ini dan memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa. Puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan bersetubuh, dengan niat tulus karena Allah, karena puasa mengandung penyucian, pembersihan, dan penjernihan diri/jiwa dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek dan akhlak yang hina (rendah dan tidak terpuji).

Allah Ta'ala menyatakan bahwa sebagaimana Dia telah mewajibkan puasa itu kepada orang-orang mukmin, Dia pun telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka. Dengan demikian, ada suri teladan bagi mereka dalam hal ini. Maka hendaklag mereka bersungguh-sungguh dalam menjalankan kewajiban ini dengan lebih sempurna dibanding apa yang telah dijalankan oleh orang-orang sebelum mereka. Firman-Nya: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak mengujimu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." (QS. al-Maa-idah: 48)

Karena itulah dalam surat al-Baqarah ini Allah Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa." Ketakwaan dapat dicapai karena puasa dapat menyucikan badan dan mempersempit jalan syaitan, sesuai dengan hadits yang terdapat dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يا معشر الشّباب من استطاع منكم الباءة فليتزوّج، ومن لم يستطع فعليه بالصّوم فإنّه له وجاء.

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena baginya puasa itu merupakan penekan (nafsu syahwat)." (686)

Kemudian Allah menjelaskan waktu puasa, bahwa puasa itu tidak dilakukan setiap hari, akan tetapi diwajibkan pada hari-hari tertentu saja, dengan tujuan agar jiwa manusia itu tidak merasa keberatan sehingga ia menjadi lemah dalam menanggung dan melaksanakannya.

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma), ia berkata: "Dahulu puasa hari 'Asyura' itu diwajibkan. Dan setelah turunnya perintah wajibnya berpuasa di bulan Ramadhan, maka siapa yang ingin melaksanakan puasa di hari itu ('Asyura') hendaklah berpuasa dan siapa yang ingin berbuka hendaklah berbuka." (687)

Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits yang serupa dari Ibnu 'Umar dan Ibnu Mas'ud (radhiyallahu 'anhum). (688)

Allah Ta'ala berfirman, "Dan wajib bagi orang-orang yang merasa berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Sebagaimana dikatakan oleh Mu'adz radhiyallahu 'anhu di awal perintah, bahwa barangsiapa ingin berpuasa maka ia boleh berpuasa, dan barangsiapa ingin berbuka maka ia boleh berbuka dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.

Demikian pula diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, dari Salamah bin al-Akwa' (radhiyallahu 'anhu), ia mengatakan bahwa ketika turun ayat, "Dan wajib bagi orang-orang yang merasa berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," maka ketika itu, siapa yang hendak berbuka (tidak berpuasa), ia harus membayar fidyah, hingga turun ayat berikutnya yang menaskhnya (menghapus hukumnya). (689)

Dan diriwayatkan dari 'Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma), bahwa hal tersebut hukumnya sudah dihapus. (690)

As-Suddi meriwayatkan dari Murrah dari 'Abdullah, ia mengatakan bahwa ketika turun ayat: "Dan wajib bagi orang-orang yang merasa berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," ia berkata: "Allah berfirman, 'Dan wajib bagi orang-orang yang merasa berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)', artinya orang-orang yang susah payah melakukannya." 'Abdullah berkata: "Dahulu siapa yang mau berpuasa, ia boleh berpuasa dan siapa yang mau berbuka, ia boleh berbuka, namun ia harus memberi makan fakir miskin." (691)

"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan," menurut as-Suddi yaitu dengan memberi makan orang miskin lainnya. "Maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu."

Demikianlah keadaan mereka dahulu, hingga dihapus dengan turunnya firman Allah, "Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa."

===

Catatan Kaki:

686. Fat-hul Baari (VIII/9) dan Muslim (II/1018). [Al-Bukhari (no. 1905), Muslim (no. 1400)].

687. Fat-hul Baari (VIII/26) dan Muslim (II/792). [Al-Bukhari (no. 4502), Muslim (no. 1125)].

688. Fat-hul Baari (VIII/26). [Al-Bukhari (no. 4501)].

689. Fat-hul Baari (VIII/29). [Al-Bukhari (no. 4507)].

690. Fat-hul Baari (VIII/29). [Al-Bukhari (no. 4506)].

691. Fat-hul Baari (VIII/28).

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 180-182 (4) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 180-182 (4)

KEUTAMAAN BERLAKU ADIL DALAM WASIAT

Diriwayatkan oleh 'Abdurrazzaq, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إنّ الرّجل ليعمل بعمل أهل الخير سبعين سنة، فإذا أوصى حاف في وصيّته، فيختم له بشرّ عمله، فيدخل النّار. وإنّ الرّجل ليعمل بعمل أهل الشّرّ  سبعين سنة، فيعدل في وصيّته، فيختم له بخير عمله فيدخل الجنّة.

'Sesungguhnya seorang laki-laki beramal dengan amalan ahli kebaikan selama tujuh puluh tahun, kemudian ternyata ia berlaku curang dalam wasiatnya, maka ditutuplah usianya dengan seburuk-buruk amalannya dan ia pun masuk Neraka. Dan sesungguhnya seorang laki-laki (yang lain) beramal dengan amalan ahli kejahatan selama tujuh puluh tahun, lalu ia berlaku adil dalam wasiatnya, maka ditutuplah usianya dengan sebaik-baik amalannya dan akhirnya ia pun masuk Surga.'

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, 'Bacalah firman Allah, 'Itulah hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya,' dan ayat seterusnya. (QS. Al-Baqarah: 187)." (685)

===

Catatan Kaki:

685. 'Abdurrazzaq (IX/88). [Dha'if: Mushannaf 'Abdirrazzaq (no. 16455), cet. al-Maktab al-Islami. Didha'ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Dha'iiful Jaami' (no. 1457)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 180-182 (3) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 180-182 (3)

WASIAT DALAM PERKARA YANG MA'RUF

Yang dimaksud dengan ma'ruf (baik) adalah seseorang berwasiat kepada kaum kerabat tanpa menghancurkan masa depan ahli warisnya, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir. Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim, bahwa Sa'ad pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai harta kekayaan (yang cukup banyak) dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang puteriku, apakah aku boleh mewasiatkan dua pertiga dari hartaku?" "Tidak," jawab Rasulullah. "Bolehkah setengahnya?" tanyanya lebih lanjut. Beliau menjawab, "Tidak." Ia bertanya lagi, "Bolehkah sepertiganya?" Beliau menjawab:

الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ.

"(Ya) sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya, engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia." (680)

Sedangkan dalam kitab Shahiih al-Bukhari diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia mengatakan: "Seandainya saja orang-orang itu mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat (maka itu sudah cukup), karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: '(Ya) sepertiga, dan sepertiga itu banyak.'" (681)

Allah Ta'ala berfirman, "Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, sesungguhnya dosanya itu bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Maknanya, barangsiapa menyelewengkan wasiat itu dan menyimpangkannya, lalu mengubah ketetapannya dengan menambah atau mengurangi, terutama dalam hal ini adalah menyembunyikannya, "Maka sesungguhnya dosanya itu bagi orang-orang yang mengubahnya."

Ibnu 'Abbas dan beberapa ulama lainnya mengatakan: "Pahala si mayit itu berada di sisi Allah, sedangkan dosanya (mengubah wasiat) ditanggung oleh orang-orang yang mengubahnya." (682) "Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Maksudnya, Allah Ta'ala mengawasi apa yang diwasiatkan oleh si mayit, dan Dia mengetahui hal itu serta perubahan yang dilakukan oleh penerima wasiat.

Dalam firman Allah, "(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu (akan) berlaku janaf atau berbuat dosa," Ibnu 'Abbas (683), Abul 'Aliyah, Mujahid, adh-Dhahhak, ar-Rabi' bin Anas dan as-Suddi mengatakan: "Janaf artinya kesalahan." (684)

Dan ini mencakup segala macam kesalahan, seperti mereka menambah bagian seorang ahli waris dengan berbagai perantara atau sarana. Misalnya seseorang berwasiat agar menjual suatu barang tertentu karena pilih kasih, atau seseorang berwasiat kepada anak dari puterinya dengan maksud agar bagian dari puterinya bertambah. Atau cara-cara yang semisal, baik karena keliru tanpa disengaja, disebabkan naluri dan rasa sayang tanpa disadari, atau karena sengaja berbuat dosa. Dalam keadaan seperti ini, orang yang diserahi wasiat boleh memperbaikinya dan melakukan perubahan dalam wasiat itu sesuai dengan aturan syari'at. Ia boleh melakukan perubahan wasiat yang disampaikan si mayit sehingga lebih mendekati dan sesuai, dengan tujuan untuk memadukan antara maksud pemberi wasiat dengan cara yang syar'i. Dan perbaikan serta pemaduan ini sama sekali bukanlah termasuk perubahan.

Oleh karena itu bersamaan dengan perintah ini disertakan dan dijelaskan pula larangan yang berkaitan dengan hal tersebut agar dapat diketahui bajwa tidak ada jalan untuk melakukannya. Wallahu a'lam.

===

Catatan Kaki:

680. Fat-hul Baari (V/724), Muslim (III/1250). [Al-Bukhari (no. 3936), Muslim (no. 1628)].

681. Al-Bukhari (no. 2743). [Juga Muslim (no. 1629)].

682. Ath-Thabari (II/397).

683. Ibnu Abi Hatim (I/310), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

684. Ibnu Abi Hatim (I/311), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 180-182 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 180-182 (2)

WASIAT BAGI KARIB KERABAT YANG TIDAK MENDAPAT BAGIAN WARISAN

Adapun bagi kaum kerabat yang tidak berhak memperoleh warisan, maka disunnahkan kepada seseorang untuk berwasiat kepada mereka dari sepertiga hartanya sebagai upaya untuk mengamalkan ayat wasiat dan keumumannya. Selain itu, diriwayatkan dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوْصِيْ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ.

"Seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, maka tidak dibenarkan berdiam diri selama dua malam, melainkan wasiat itu telah tertulis di sisinya."

Ibnu 'Umar mengatakan: "Tidak satu malam pun berlalu dariku sejak aku mendengar Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menyampaikan sabdanya itu, melainkan wasiatku berada di sisiku." (679)

Banyak sekali ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk berbuat kebajikan dan berlaku baik kepada karib kerabat.

===

Catatan Kaki:

679. Fat-hul Baari (V/724), Muslim (III/1249, 1250). [Al-Bukhari (no. 2738), Muslim (no. 1627)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 180-182 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 180-182

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. 2:180) Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, sesungguhnya dosanya itu bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 2:181) (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu (akan) berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 2:182)

PERINTAH UNTUK MEMBERIKAN WASIAT KEPADA KEDUA ORANG TUA DAN KARIB KERABAT, KEMUDIAN HUKUM INI DIMANSUKH (DIHAPUSKAN) BAGI AHLI WARIS

Dalam ayat ini terdapat perintah untuk memberikan wasiat kepada kedua orang tua dan kaum kerabat. Menurut pendapat yang lebih kuat, pemberian wasiat merupakan hal yang wajib sebelum turunnya ayat mengenai wawaariits (hukum pembagian harta warisan). Ketika turun ayat faraa-idh (hukum waris), ayat washiyyat ini dimansukh, dan pembagian warisan yang ditentukan menjadi satu hal yang wajib dari Allah Ta'ala yang harus diberikan kepada ahli waris, tanpa perlu adanya wasiat serta tidak tergantung kemurahan hati orang yang berwasiat. Karena itu, disebutkan dalam sebuah hadits yang terdapat dalam kitab as-Sunan dan selainnya, dari 'Amr bin Kharijah, ia mengatakan, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah, dan beliau bersabda:

إِنَّ اللّٰهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ.

'Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (670)

Imam Ahmad meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, ia mengatakan bahwa ketika Ibnu 'Abbas duduk dan membaca surat al-Baqarah sampai ayat ini: "Jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabatnya," maka ia pun mengatakan, "Ayat ini sudah dimansukh."

Hadits di atas juga diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, (671) dan menurutnya derajat atsar ini shahih sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) bahwa ayat: "Berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabatnya," telah dimansukh dengan ayat: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak sebagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisaa': 7)

Kemudian Ibnu Abi Hatim mengatakan: "Dan telah diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Abu Musa, Sa'id bin al-Musayyab, al-Hasan, (672) Mujahid, 'Atha', Sa'id bin Jubair, Muhammad bin Sirin, (673) 'Ikrimah, (674) Zaid bin Aslam, ar-Rabi' bin Anas, (675) Qatadah, as-Suddi, Muqatil bin Hayyan, (676) Thawus, (677) Ibrahim an-Nakha'i, Syuraih, adh-Dhahhak, dan az-Zuhri bahwa ayat ini telah dihapus dengan ayat miiraats." (678)

===

Catatan Kaki:

670. Tuhfatul Ahwadzi (VI/313), an-Nasa-i (VI/247), Ibnu Majah (II/905). [Shahih: At-Tirmidzi (no. 2121), an-Nasa-i (no. 3641), Ibnu Majah (no. 2713). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahiihul Jaami' (no. 1788, 1879)].

671. Sa'id bin Manshur (II/663) dan al-Hakim (II/273). [Al-Hakim (no. 3083), kitab al-Mustadrak 'alash Shahiihain, cet. Darul Kutub al-'Ilmiyyah, th. 1411 H. Tahqiq: Mushthafa 'Abdul Qadir 'Atha'].

672. Ibnu Abi Hatim (I/301), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

673. Ibnu Abi Hatim (I/302), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

674. Ath-Thabari (III/391).

675. Ibnu Abi Hatim (I/302), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

676. Ibnu Abi Hatim (I/303), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

677. Ath-Thabari (III/389).

678. Ibnu Abi Hatim (I/303), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 178-179 (4) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 178-179 (4)

FAEDAH QISHASH DAN HIKMAHNYA

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu." Maknanya, dalam pensyari'atan qishash, yaitu hukuman mati bagi si pembunuh, terdapat hikmah yang sangat besar bagi kalian, yaitu kelangsungan dan perlindungan hidup. Hal ini karena jika orang yang berniat untuk membunuh itu menyadari bahwa ia akan dihukum mati, tentu ia akan menahan diri. Jelas dalam hal ini terdapat jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa.

Disebutkan dalam kitab-kitab terdahulu الْقَتْلُ أَنْفَى لِلْقَتْلِ (Hukuman mati itu lebih tepat untuk melenyapkan kejahatan pembunuhan).

Ungkapan seperti ini disebutkan di dalam Al-Qur-an dengan bentuk yang lebih tepat, mengena dan lebih ringkas.

"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu." Abul 'Aliyah mengatakan, "Allah Ta'ala telah menetapkan suatu jaminan kelangsungan hidup dalam qishash. Berapa banyak orang yang berniat membunuh lalu menahan diri karena takut dijatuhi hukuman mati."

Hal senada juga diriwayatkan dari Mujahid, Sa'id bin Jubair, (667) Abu Malik, (668) al-Hasan, Qatadah, ar-Rabi' bin Anas dan Muqatil bin Hayyan. (669)

"Wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." Artinya, wahai orang-orang yang berakal, cerdik dan pandai, mudah-mudahan kalian menjaga diri dan meninggalkan segala yang diharamkan oleh Allah Ta'ala dan perbuatan-perbuatan dosa. Dan istilah takwa mencakup pengamalan segala jenis ketaatan dan menjauhi segala bentuk kemunkaran.

===

Catatan Kaki:

667. Ibnu Abi Hatim (I/291), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

668. Ibnu Abi Hatim (I/292), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

669. Ibnu Abi Hatim (I/290-292), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 178-179 (3) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 178-179 (3)

WALI ORANG YANG DIBUNUH BISA MEMILIH SATU DARI TIGA ALTERNATIF

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikutnya: "Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb-mu dan suatu rahmat." Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan melalui firman-Nya bahwa disyari'atkan bagi kalian al-qatl (qishash) dan al-'afw (pemaafan dengan diganti diyat). Pensyari'atan diyat kepada kalian dalam pembunuhan secara sengaja itu merupakan keringanan dan rahmat dari Allah Ta'ala untuk kalian. Karena bagi umat sebelum kalian qishash itu merupakan suatu kewajiban (tidak ada alternatif lain). Sebagaimana yang diriwayatkan Sa'id bin Manshur, dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma), ia mengatakan, "Diwajibkan atas Bani Israil qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, dan tidak ada maaf di kalangan mereka. Maka Allah berfirman kepada umat ini: "Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya." Pemaafan di sini berarti menerima diyat dari pembunuh, dan diterimanya diyat pada kasus pembunuhan yang disengaja. (660) Atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahiihnya. (661)

Mengenai firman Allah, "Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb-mu." Qatadah mengatakan, "Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati umat ini dan membolehkan memakan harta dari diyat, yang tidak dihalalkan bagi umat-umat sebelumnya. Bagi ahli Taurat, yang berlaku adalah qishash dan pemberian maaf tanpa disertai tebusan (diyat). Dan yang berlaku bagi pengikut Injil adalah pemberian maaf saja. Dan Allah menetapkan bagi umat ini qishash, pemberian maaf dan diyat. Demikian yang diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair dan Muqatil bin Hayyan. (662) Hal senada juga diriwayatkan dari ar-Rabi' bin Anas. (663)

Firman Allah, "Barangsiapa melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." Artinya, barangsiapa yang membunuh setelah mengambil atau menerima diyat, maka baginya siksa yang pedih, menyakitkan dan keras dari Allah Ta'ala. Demikian yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, (664) Mujahid, 'Atha', 'Ikrimah, al-Hasan al-Bashri, (665) Qatadah, ar-Rabi' bin Anas, as-Suddi dan Muqatil bin Hayyan, bahwa yang dimaksud dengan penggalan ayat di atas adalah membunuh setelah mengambil diyat. (666)

===

Catatan Kaki:

660. Sunan Sa'id bin Manshur (II/652).

661. Shahiih Ibnu Hibban (VII/601). [(no. 6010), cet. Mu-assasah ar-Risalah, Beirut, tahun 1414 H. Tahqiq: Syu'aib al-Arna-uth].

662. Ibnu Abi Hatim (I/284), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

663. Ibnu Abi Hatim (I/285), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

664. Ibnu Abi Hatim (I/287, 289), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

665. Ibnu Abi Hatim (I/287), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

666. Ibnu Abi Hatim (I/288), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 178-179 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 178-179 (2)

Masalah: (Orang Banyak Bisa Diqishash Disebabkan Membunuh Satu Orang, -pent)

(Pendapat pertama): Madzhab empat imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) dan jumhur ulama berpendapat bahwa sekelompok orang dapat dibunuh karena mereka telah membunuh satu orang. Berkaitan kasus seorang anak yang dibunuh oleh tujuh orang, maka 'Umar berkata, "Sekiranya penduduk Shan'a' berkomplot untuk membunuhnya, niscaya aku akan membunuh mereka semuanya."

Pada masa itu tidak ada seorang Sahabat pun yang menentang pendapatnya dan hal itu merupakan ijma' (kesepakatan).

(Pendapat kedua): Diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa sekelompok orang tidak dibunuh karena membunuh satu orang. Akan tetapi satu orang dibunuh karena ia membunuh satu orang. Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Mu'adz, Ibnuz Zubair, 'Abdul Malik bin Marwan, az-Zuhri, Ibnu Sirin dan Habib bin Abi Tsabit.

Selanjutnya firman Allah Ta'ala: "Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)." Maaf itu harus disertai dengan diyat dalam pembunuhan yang dilakukan secara sengaja.

Demikian yang diriwayatkan dari Abul 'Aliyah, Abusy Sya'tsa', Mujahid, (653) Sa'id bin Jubair, (654) 'Atha', (655) al-Hasan al-Bashri, (656) Qatadah, (657) dan Muqatil bin Hayyan (658).

Tentang firman Allah ini, adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma), ia mengatakan, "Pemaafan yaitu seseorang yang mendapat suatu kebebasan dari saudaranya, yakni ia memilih mengambil diyat (tebusan), padahal saudaranya itu berhak menuntut darahnya. Itulah yang dimaksud dengan pemaafan." (659)

Dan firman Allah Ta'ala: "Hendaklah (yang memaafkan) memgikuti dengan cara yang baik." Artinya, orang yang menuntut harus mengikutinya dengan kebaikan jika diyat itu sudah diterima. "Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)." Pembayaran diyat dari pihak pembunuh ini tanpa adanya tindakan yang membahayakan atau menunda-nunda pembayaran.

===

Catatan Kaki:

653. Ibnu Abi Hatim (I/278), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

654. Ibnu Abi Hatim (I/279), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

655. Ibnu Abi Hatim (I/278), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

656. Ibnu Abi Hatim (I/279), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

657. Ath-Thabari (III/368).

658. Ibnu Abi Hatim (I/279), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

659. Ibnu Abi Hatim (I/280), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 178-179 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 178-179

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. 2:178) Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS. 2:179)

PERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN QISHASH DAN PENJELASAN TENTANG MASLAHAT YANG ADA DI DALAMNYA

Seolah-olah Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Diwajibkan atas kalian, wahai orang mukmin, untuk berlaku adil dalam qishash. Orang merdeka dari kalangan kalian dengan orang merdeka pula, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita. Janganlah kalian melanggar atau melampaui batas seperti yang dilakukan oleh umat-umat sebelum kalian. Mereka telah mengubah hukum Allah Ta'ala yang diberlakukan terhadap mereka."

Ayat ini turun berkenaan dengan Bani Quraizhah dan Bani Nadhir. Pada zaman jahiliyah, Bani Nadhir menyerang Bani Quraizhah dan berhasil mengalahkan mereka. Apabila ada seorang Bani Nadhir membunuh orang Bani Quraizhah, ia tidak diqishash. Namun ditebus dengan seratus wasaq kurma. Namun apabila seorang Bani Quraizhah membunuh Bani Nadhir, maka ia akan diqishash. Dan jika ingin ditebus, maka tebusannya adalah dua ratus wasaq kurma, dua kali lipat dari tebusan karena membunuh seorang Bani Quraizhah.

Maka Allah memerintahkan untuk berlaku adil di dalam qishash dan jangan mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan dan mengubah serta menyelisihi hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka karena kekufuran dan penentangan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Diwajibkan atas kalian berlaku adil dalam qishash. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita."

Firman Allah, "Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita." Sebagiannya mansukh (diubah), yaitu oleh ayat 45 dalam surat al-Maa-idah (yang mengandung perintah membalas jiwa dengan jiwa).

Dan menurut pendapat jumhur ulama, seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari 'Ali (radhiyallahu 'anhu), ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.

'Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.'" (652)

Tidak ada satu pun hadits shahih atau takwil apa pun yang menyelisihi hal ini. Adapun Abu Hanifah (rahimahullah) berpendapat bahwa seorang muslim bisa dihukum mati karena membunuh orang kafir. Berdasarkan keumuman ayat dalam surat al-Maa-idah.

===

Catatan Kaki:

652. Al-Bukhari (no. 111)

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 177 (4) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 177 (4)

8. "Dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji." Ayat ini sama seperti firman-Nya, "Yaitu orang-orang yang menepati janji Allah dan tidak merusak perjanjian." (QS. Ar-Ra'd: 20)

Lawan dari sikap ini adalah nifaq (kemunafikan). Ditegaskan dalam hadits:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ.

"Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga: Jika berbicara dia berbohong. Jika dia berjanji dia mengingkari. Dan jika diberi kepercayaan dia berkhianat." (645)

Dalam hadits lain:

إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ.

"Apabila ia berbicara ia berdusta, jika berjanji ia memungkiri dan apabila berselisih ia berbuat keji." (646)

9. "Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan." Maksudnya, dalam keadaan miskin (al-ba'-sa), dalam keadaan sakit dan menderita (adh-dharra') dan wa hiinal ba'-s yakni ketika berada dalam peperangan dan ketika berhadapan dengan musuh. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Abul 'Aliyah, (647) Murrah al-Hamdani, (648) Mujahid, Sa'id bin Jubair, al-Hasan al-Bashri, Qatadah, (649) ar-Rabi' bin Anas, as-Suddi, Muqatil bin Hayyan, Abu Malik, (650) adh-Dhahhak, dan lain-lainnya. (651)

Kata wash-shaabiriina manshub (dinashabkan) untuk menunjukkan pujian dan anjuran agar senantiasa bersabar dalam menghadapi segala keadaan yang berat dan sulit tersebut. Wallahu a'lam. Hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan dan bertawakkal.

Firman-Nya, "Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya)." Artinya, orang-orang yang telah menyandang sifat-sifat tersebut di atas adalah orang-orang yang imannya benar. Mereka telah mewujudkan keimanan hati melalui ucapan dan perbuatan. Merekalah yang disebut orang-orang yang benar (keimanannya).

"Dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa," karena mereka menjauhi segala hal yang diharamkan, dan melakukan berbagai macam ketaatan.

===

Catatan Kaki:

645. Muslim (I/78). [Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari (no. 33), Muslim (no. 59)].

646. Muslim (I/78). [Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari (no. 34), Muslim (no. 58)].

647. Ibnu Abi Hatim (I/270), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

648. Ibnu Abi Hatim (I/271), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

649. Ibnu Abi Hatim (I/270), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

650. Ibnu Abi Hatim (I/271), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

651. Ath-Thabari (III/355).

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 177 (3) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 177 (3)

Firman Allah, "Anak-anak yatim," yaitu mereka yang tidak memiliki seseorang yang menafkahinya, dan ia ditinggal wafat oleh ayahnya saat ia masih lemah, kecil, dan belum baligh, serta belum mampu mencari nafkah. 'Abdurrazzaq meriwayatkan dari 'Ali (radhiyallahu 'anhu), dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لَايُتْمَ بَعْدَ حُلْمٍ.

"Tidak disebut yatim anak yang telah baligh." (640)

Firman Allah, "Dan orang-orang miskin," yaitu mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal. Mereka harus diberi shadaqah agar dapat menutupi kebutuhan dan kekurangannya. Dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِيْ تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَاللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَلَكِنَّ الْمِسْكِيْنُ الَّذِيْ لَايَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ وَلَايُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ.

"Orang miskin itu bukanlah orang yang berjalan mengelilingi orang-orang lalu diberi satu atau dua butir kurma, sesuap atau dua suap makanan. Tetapi orang miskin itu adalah orang yang tidak memperoleh penghasilan yang mencukupi, serta tidak mendapatkan jalan untuk memperolehnya sehingga ia berhak diberi shadaqah." (641)

Firman-Nya, "Ibnus sabil," yaitu orang yang bepergian jauh dan kehabisan bekal di tengah perjalanannya. Dia berhak mendapatkan shadaqah agar bisa sampai ke negerinya. Demikian pula orang yang melakukan perjalanan dalam ketaatan kepada Allah, dia pun perlu diberi bekal yang cukup untuk keberangkatan dan kepulangannya. Dan tamu termasuk ibnus sabil, sebagaimana dikatakan oleh 'Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma), ia mengatakan, "Ibnus sabil adalah tamu-tamu yang singgah di tempat kaum muslimin." (642)

Hal senada juga dikatakan oleh Mujahid, Sa'id bin Jubair, Abu Ja'far al-Baqir, al-Hasan al-Bashri, adh-Dhahhak, az-Zuhri, ar-Rabi' bin Anas dan Muqatil bin Hayyan. (643)

"Dan orang-orang yang meminta-minta," mereka adalah orang-orang yang jelas meminta-minta, maka mereka diberi zakat dan shadaqah.

"Dan (memerdekakan) hamba sahaya," mereka itu adalah budak yang mempunyai perjanjian untuk menebus dirinya dan tidak mendapatkan biaya untuk melakukannya.

Tentang perkara-perkara di atas akan dijelaskan lebih lanjut dalam penafsiran ayat zakat dalam surat at-Taubah, insya Allah.

6. "Dan mendirikan shalat," dengan menyempurnakan amalan shalat tepat waktu, serta melakukan ruku', sujud, thuma'ninah, dan khusyu' sesuai dengan syari'at dan diridhai.

7. "Dan menunaikan zakat." Yang dimaksud di sini adalah zakat harta, sebagaimana dikatakan oleh Sa'id bin Jubair dan Muqatil bin Hayyan. (644)

===

Catatan Kaki:

640. 'Abdurrazzaq (VI/416). Lafazh yang mirip diriwayatkan oleh Abu Dawud dari 'Ali radhiyallahu 'anhu (no. 2873), dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam kitabnya Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2497).

641. Fat-hul Baari (III/399) dan Muslim (II/719). [Al-Bukhari (no. 1479), Muslim (no. 1039)].

642. Ibnu Abi Hatim (I/259), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

643. Ibnu Abi Hatim (I/260), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

644. Ibnu Abi Hatim (I/264), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 177 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 177 (2)

Mengenai firman Allah Ta'ala: "Akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah," Imam ats-Tsauri mengatakan, "Yang dimaksud adalah seluruh jenis kebaikan." (637) Imam ats-Tsauri rahimahullah benar, sebab orang yang memiliki sifat yang disebutkan di dalam ayat ini, berarti ia telah masuk ke seluruh wilayah Islam dan mengambil segala bentuk kebaikan, yaitu:

1. Beriman kepada Allah Ta'ala, yang tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia.

2. Membenarkan adanya para Malaikat yang merupakan utusan yang menghubungkan antara Allah dan para Rasul-Nya.

3. Beriman kepada "Al-Kitab." Al-Kitan merupakan ismu jins (nama jenis) yang mencakup kitab-kitab yang diturunkan dari langit kepada para Nabi hingga ditutup oleh Kitab paling mulia di antara Kitab-kitab itu, yaitu al-Qur-an yang menjadi tolok ukur bagi kitab-kitab sebelumnya, yang kepadanya seluruh kebaikan bermuara, meliputi segala macam kebahagiaan di dunia dan di akhirat, dan semua kitab itu dinaskh (dihapus hukumnya) dengan al-Qur-an.

4. Beriman kepada seluruh Nabi Allah Ta'ala, dari Nabi yang pertama hingga yang terakhir, yaitu Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

5. Selanjutnya firman Allah 'Azza wa Jalla: "Dan memberikan harta yang dicintainya." Artinya, menshadaqahkan hartanya, padahal ia sangat mencintai dan menyukainya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits marfu' dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ الصَّدَقَةُ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيْحٌ شَحِيْحٌ تَأْمُلُ الْغِنَى وَتَخْشَى الْفَقْرَ.

"Seutama-utama shadaqah adalah engkau menshadaqahkan harta ketika engkau berada dalam keadaan sehat lagi membutuhkan serta engkau menginginkan kekayaan dan takut miskin." (638)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan darimu dan tidak pula (ucapan) terima kasih." (QS. Al-Insaan: 8-9)

Allah juga berfirman: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali 'Imran: 92)

Dia juga berfirman: "Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)." (QS. Al-Hasyr: 9)

Inilah bentuk lain yang nilainya sangat tinggi, yaitu mereka lebih mengutamakan orang lain padahal sebenarnya mereka sendiri sangat membutuhkannya. Mereka memberikan harta dan makanan yang mereka cintai.

Selanjutnya firman Allah, "Kepada kerabatnya," yakni kerabat seseorang. Memberikan shadaqah kepada mereka lebih diutamakan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمَسَاكِيْنِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذَوِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ، فَهُمْ أَوْلَى النَّاسِ بِكَ وَبِبِرِّكَ وَإِعْطَائِكَ.

"Shadaqah kepada orang-orang miskin mendapat satu pahala. Dan shadaqah kepada karib kerabat mendapat dua pahala, yaitu pahala shadaqah dan pahala menyambung tali silaturahmi. Mereka adalah orang yang paling utama bagimu untuk mendapatkan kebaikan serta pemberianmu." (639)

Allah telah memerintahkan untuk berbuat baik kepada mereka melalui beberapa ayat di dalam al-Qur-an.

===

Catatan Kaki:

637. Ibnu Abi Hatim (I/253), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

638. Fat-hul Baari (III/334) dan Muslim (II/716). [Al-Bukhari (no. 1419), Muslim (no. 1032)].

639. Ahmad (IV/214). [Shahih: Dishahihkan oleh syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitab Shahiihul Jaami' (no. 3858)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 177 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 177

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, Malaikat-malaikat, Kitab-kitab, Nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. 2:177)

KUMPULAN AMAL-AMAL KEBAJIKAN

Ayat ini mencakup pilar-pilar yang agung, kaidah-kaidah yang umum, dan 'aqidah yang lurus.

Tafsir ayat ini adalah tatkala Allah 'Azza wa Jalla memerintahkan orang-orang mukmin pertama kali untuk menghadap Baitul Maqdis, lalu dialihkan ke Ka'bah, maka sebagian Ahlul Kitab dan kaum muslimin merasa keberatan. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan penjelasan tentang hikmah pengalihan kiblat tersebut. Maksud pengalihan itu tidak lain adalah ketaatan kepada Allah 'Azza wa Jalla, kepatuhan terhadap semua perintah-Nya, menghadap ke mana saja yang Dia perintahkan, dan mengikuti apa yang telah Dia syari'atkan. Semua inilah yang disebut dengan kebaikan, ketakwaan, dan keimanan yang sempurna.

Sedangkan menghadap ke arah timur ataupun barat tidak dihitung sebagai kebaikan dan ketaatan, selama bukan karena perintah dan syari'at Allah. Karena itulah Allah Ta'ala berfirman: "Tidaklah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah dan hari Kemudian."

Sebagaimana Allah berfirman tentang hewan sembelihan kurban: "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya." (QS. Al-Hajj: 37)

Abul 'Aliyah mengatakan, "Ketika itu orang-orang yahudi menghadap ke arah barat, sedangkan orang-orang nasrani menghadap ke arah timur, maka Allah Ta'ala berfirman: "Tidaklah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan." Lebih lanjut Abul 'Aliyah mengatakan, "Itulah pembicaraan tentang keimanan yang hakikatnya adalah pengamalan."

Hal senada juga diriwayatkan dari al-Hasan dan ar-Rabi' bin Anas. (636)

===

Catatan Kaki:

636. Ibnu Abi Hatim (I/251), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 174-176 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 174-176 (2)

"Mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api." Maksudnya, apa pun yang mereka makan dari hasil perbuatan mereka menyembunyikan al-haq, sebenarnya berupa api yang bergejolak di dalam perut mereka pada hari Kiamat.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka)." (QS. An-Nisaa': 10)

Disebutkan dalam sebuah hadits shahih, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الَّذِي يَأْكُلُ أَوْ يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ.

"Orang yang makan atau minum dalam bejana emas dan perak, sungguh ia telah menyalakan api Jahannam di dalam perutnya." (635)

Selanjutnya firman Allah 'Azza wa Jalla: "Dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari Kiamat dan tidak akan menyucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih." Karena Allah sangat murka kepada mereka disebabkan mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahuinya. Karena itulah mereka berhak mendapatkan kemurkaan. Maka Allag Ta'ala tidak melihat ke arah mereka dan tidak pula menyucikan mereka, artinya Dia tidak memuji dan menyanjung mereka, tetapi mengadzab mereka dengan adzab yang sangat pedih.

Kemudian Allah membongkar keadaan mereka seraya berfirman: "Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk." Mereka menukar petunjuk, dalam hal ini perintah untuk menyebarluaskan sifat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang terdapat dalam kitab-kitab mereka, berita tentang pengutusannya, dan berita gembira tentang kedatangannya dalam kitab-kitab para Nabi serta keharusan mengikuti dan membenarkannya. Namun mereka menukar petunjuk tersebut dengan kesesatan, yaitu dengan cara mendustakan, mengingkari, serta menyembunyikan sifat-sifat Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) yang terdapat dalam kitab-kitab mereka.

"Dan (membeli) siksa dengan ampunan." Artinya, mereka menukar ampunan dengan adzab, sehingga mereka mendapat siksa.

Kemudian firman-Nya, "Maka alangkah beraninya mereka menentang api Neraka," menunjukkan bahwa mereka berada dalam siksaan yang sangat pedih, mengerikan dan menakutkan. Orang yang melihat mereka akan merasa heran atas keberanian mereka menghadapi api Neraka tersebut, padahal siksaan, hukuman dan belenggu yang mereka rasakan sangatlah berat. Semoga Allah melindungi kita darinya.

Adapun firman Allah Ta'ala: "Yang demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan al-Kitab dengan membawa kebenaran." Menunjukkan bahwa mereka berhak menerima siksa yang pedih, karena Allah Ta'ala telah menurunkan kitab-kitab kepada Rasul-Nya, Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga para Nabi sebelumnya yang menegaskan kebenaran dan menghilangkan kebathilan. Namun mereka menjadikan ayat-ayat Allah itu sebagai bahan ejekan belaka. Kitab yang mereka baca memerintahkan agar menampakkan dan menyebarluaskan pengetahuan, akan tetapi mereka menolak dan mendustakannya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, penutup para Nabi ini, mengajak mereka ke jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala, memerintahkan kebaikan dan melarang kemunkaran. Tetapi mereka mendustakan, menyalahi, dan menyembunyikan sifat-sifat beliau. Artinya, mereka telah menghina ayat-ayat Allah yang diturunkan kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam), sehingga mereka berhak mendapatkan siksaan dan hukuman. Maka setelah itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Yang demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan al-Kitab dengan membawa kebenaran; dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) al-Kitab itu, benar-benar dalam penyimpangan yang jauh."

===

Catatan Kaki:

635. Al-Bukhari (no. 5634) dan Muslim (no. 2065).

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Surat Al-Baqarah Ayat 174-176 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 174-176

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari Kiamat dan tidak akan menyucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih. (QS. 2:174) Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan siksa dengan ampunan. Maka alangkah beraninya mereka menentang api Neraka! (QS. 2:175) Yang demikian itu adalah karena Allah telah menurunkan al-Kitab dengan membawa kebenaran; dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) al-Kitab itu, benar-benar dalam penyimpangan yang jauh (dari kebenaran). (QS. 2:176)

CELAAN TERHADAP ORANG-ORANG YAHUDI KARENA MENYEMBUNYIKAN APA YANG DITURUNKAN OLEH ALLAH

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu al-Kitab." Yaitu orang-orang yahudi yang menyembunyikan sifat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang terdapat dalam kitab-kitab mereka, seperti sifat-sifat yang menjadi bukti kerasulan dan kenabian beliau. Mereka menyembunyikan hal itu agar kepemimpinan mereka tidak lenyap begitu saja, dan mereka tetap menerima hadiah dan pemberian yang mereka ambil dari masyarakat Arab, sebagai penghormatan terhadap (nenek moyang) mereka.

Orang-orang yahudi -semoga Allah melaknat mereka- ketakutan jika mereka menerangkan hal tersebut, maka orang-orang akan mengikuti Nabi Muhammad (shallallahu 'alaihi wa sallam), sedangkan mereka ditinggalkan. Mereka pun menyembunyikan hal ini untuk mengekalkan apa yang mereka terima selama ini berupa materi yang sedikit. Mereka telah menjual diri mereka dengannya. Mereka menukar hidayah, mengikuti kebenaran, membenarkan Rasul dan beriman kepada apa yang Allah turunkan dengan materi yang sedikit itu. Maka mereka pun sengsara dan merugi di dunia dan di akhirat.

Adapun di dunia, sesungguhnya Allah akan menunjukkan kepada umat manusia kebenaran Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dengan ayat-ayat yang nyata dan dalil-dalil yang qath'i yang telah Dia turunkan kepadanya. Dan orang-orang yang dikhawatirkan oleh orang-orang yahudi akan mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbalik membenarkan beliau dan menjadi penolong baginya dalam memerangi mereka. Maka mereka pun kembali dengan membawa kemurkaan di atas kemurkaan.

Dan Allah 'Azza wa Jalla mencela mereka melalui Kitab-Nya di beberapa surat, di antaranya adalah ayat yang sedang kita bahas ini: "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah)," yaitu berupa harta benda dan kehidupan dunia.

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah