Oleh: Dr. Nashir bin 'Abdul Karim al-'Aql
Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para 'ulama berpendapat sebagai berikut:
Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin al-Sarkhosi (wafat 490 H) dalam kitabnya al-Mabsuth (V/152) mengatakan: "Nikah mut'ah ini bathil menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala al Din al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada'i al-Sana'i fi Tartib al-Syaro'i (II/272) mengatakan, "Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut'ah"
Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, "hadits-hadits yang mengharomkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir." Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya al-Mudawanah al-Kubra (II/130) mengatakan, "Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil."
Dari Madzhab Syafi'i, Imam Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya al-Umm (V/85) mengatakan, "Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan." Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya al-Majmu' (XVII/356) mengatakan, "Nikah mut'ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu akad yang bersifat
mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu."
Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya al-Mughni (X/46) mengatakan, "Nikah Mut'ah ini adalah nikah yang bathil." Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah harom."
Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi'ah. Kami ingatkan kepada kaum Muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi'ah yang biasanya mereka berkedok dengan nama "Wajib mengikuti madzhab Ahlul Bait", sementara pada hakikatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka, itulah manipulasi mereka.
Semoga ALLOH selalu membimbing kita ke jalan yang lurus berdasarkan al-Qur-an dan as-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Sholih.
Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para 'ulama berpendapat sebagai berikut:
Dari Madzhab Hanafi, Imam Syamsuddin al-Sarkhosi (wafat 490 H) dalam kitabnya al-Mabsuth (V/152) mengatakan: "Nikah mut'ah ini bathil menurut madzhab kami. Demikian pula Imam Ala al Din al-Kasani (wafat 587 H) dalam kitabnya Bada'i al-Sana'i fi Tartib al-Syaro'i (II/272) mengatakan, "Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu nikah mut'ah"
Dari Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rusyd (wafat 595 H) dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (IV/325 s.d 334) mengatakan, "hadits-hadits yang mengharomkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir." Sementara itu Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitabnya al-Mudawanah al-Kubra (II/130) mengatakan, "Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil."
Dari Madzhab Syafi'i, Imam Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya al-Umm (V/85) mengatakan, "Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan." Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya al-Majmu' (XVII/356) mengatakan, "Nikah mut'ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu akad yang bersifat
mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu."
Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya al-Mughni (X/46) mengatakan, "Nikah Mut'ah ini adalah nikah yang bathil." Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat 242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah harom."
Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi'ah. Kami ingatkan kepada kaum Muslimin agar waspada terhadap ajakan para propagandis Syi'ah yang biasanya mereka berkedok dengan nama "Wajib mengikuti madzhab Ahlul Bait", sementara pada hakikatnya Ahlul Bait berlepas diri dari mereka, itulah manipulasi mereka.
Semoga ALLOH selalu membimbing kita ke jalan yang lurus berdasarkan al-Qur-an dan as-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Sholih.