Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (92)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

e. Mencukur jenggot.

2. Pelanggaran terhadap perintah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam,

"Pangkaslah kumis (181) dan panjangkanlah jenggot!" (182)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

181. Dalam hadits digunakan lafal "أَنْهِكُوْا" (anhikuu). Lafal "أَنْهِكُوْا" (anhikuu) artinya bersungguh-sungguh dalam memangkas. Begitu pula arti kata "جَزُوْا" (jazuu) yang ada dalam hadits lain. Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah bersungguh-sungguh memangkas kumis yang memanjang melebihi bibir, bukan mencukurnya hingga habis, karena mencukur kumis hingga habis merupakan tindakan yang bertentangan dengan amaliyah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, ketika Imam Malik ditanya mengenai orang yang memotong pendek kumisnya, dia menjawab, "Saya berpendapat, dia hendaknya dipukul." Dia juga berkata tentang orang yang mencukur kumisnya, "Ini merupakan perbuatan bid'ah yang muncul di tengah-tengah manusia." Atsar ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi (I/ 151). Silahkan lihat pula kitab Fathul Bari (X/ 285-286). Oleh karena itu, Imam Malik mempunyai kumis yang tebal. Ketika ada orang bertanya tentang kumisnya yang tebal itu, dia menjawab, "Zaid bin Alam pernah bercerita kepadaku dari 'Amir bin 'Abdullah bin Az Zubair bahwa 'Umar radhiyallaahu 'anhu bila marah maka dia memilin kumis dan membusungkan dadanya. Atsar ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Al Mu'jam Al Kabir (I/ 4/ 1) dengan sanad yang shahih. Dia (II/ 329/ 1), Abu Zur'ah dalam kitab Tarikhnya (I/ 46), dan Al Baihaqi meriwayatkan bahwa lima orang shahabat Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) memotong kumis merea hingga batas tepi bibir bagian atas. Sanad atsar ini shahih. Ibnu Asakir (II/ 520/ 8) juga meriwayatkan atsar serupa itu.

182. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (X/ 289), Muslim (I/ 153), dan Abu Awanah dari Ibnu 'Umar. Lafal di atas adalah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog