Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (87)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

b. Menutup dinding dengan permadani.

Dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma, dia berkata,

Suatu ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pergi berperang. Di rumah, sambil menunggu kedatangan beliau, saya mengambil sebuah hamparan (yang bergambar) milik saya. Saya menggunakan hamparan tadi untuk menutup dinding samping rumah. Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pulang, lalu masuk rumah, saya sambut beliau dan saya ajak ke kamar. Saya mengatakan, "Assalamu 'alaika wa rahmatullahi wa barakatuh (semoga keselamatan, rahmat, dan berkah terlimpah kepadamu). Segala puji milik Allah yang telah mengangkat nama(mu), memberikan kemenangan, kebahagiaan, dan kemuliaan kepadamu." Beliau tidak berkata sepatah kata pun kepadaku! Melihat raut muka beliau saya tahu bila beliau marah. Beliau masuk rumah dengan cepat, lalu merenggut dan menarik hamparan yang saya pasang itu hingga robek. Beliau lalu berkata, "(Apakah kamu yang menutup dinding ini?) (Dengan penutup yang bergambar?) Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepada kita untuk menggunakan rezeki yang telah dikaruniakan-Nya kepada kita untuk menutup batu (dan tanah (165)." 'Aisyah berkata, "Lalu kami memotongnya menjadi dua bantal yang saya isi dengan serabut kurma. Beliau tidak menegur tindakanku.") ('Aisyah berkata, "Kemudian beliau memakai kedua bantal tersebut untuk alas bersandar.") (166)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

165. Al Baihaqi berkata, "Lafal hadits ini menunjukkan makruhnya menutup dinding dengan kain. Adapun sebab makruhnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut melalui jalur-jalur periwayatan lainnya, karena ada gambar pada penutup tersebut."

Saya berkata: Kemakruhan tersebut disebabkan oleh dua hal; yang pertama sebagaimana disampaikan oleh Baihaqi di atas dan yang kedua karena tindakan menutup dinding itu sendiri. Ini bisa kita lihat dari dua tambahan lafal hadits ini melalui jalur lain, yaitu tambahan pertama "dengan penutup yang bergambar" dan tambahan kedua "apakah kamu yang menutup dinding ini?" Jadi, bila dikumpulkan lafal-lafalnya hadits ini sendiri telah menjelaskan kedua sebab kemakruhan tersebut, tetapi lafal hadits yang diriwayatkan Al Baihaqi memang tidak menyebutkan sebab tersebut. Wallahu a'lam.

Berdasar hadits tersebut para pengikut madzhab Syafi'i berpendapat bahwa makruh hukumnya menutup dinding dengan kain. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Al Baghawi dalam kitab Syarah As Sunnah (III/ 218/ 2). Bahkan Syaikh Abu Nashr Al Maqdisi, salah seorang dari mereka, menyatakan haram hukumnya menutup dinding dengan kain berdasar hadits-hadits itu juga, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Fath (IX/ 25).

Perbedaan pendapat ini berkenaan dengan hukum menutup dinding menggunakan bukan kain sutera dan emas.

Dalam kitab Al Ikhtiyarat (hlm. 144) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Adapun kain sutera dan emas, maka haram hukumnya sebagaimana haramnya ikat pinggang dari sutera dan emas bagi kaum laki-laki atau digunakan penutup dinding. Adapun kain-kain yang khusus untuk kaum wanita, jika digunakan sebagai tabir, penutup dinding, atau hamparan masih diperdebatkan hukumnya, karena bukan termasuk pakaian."

Selanjutnya dia berkata, "Makruh hukumnya memasang tabir di pintu tanpa keperluan karena sudah ada daun pintu atau yang semisalnya. Begitu juga tabir yang dipasang di koridor rumah, karena apa pun yang melebihi kebutuhan termasuk pemborosan. Akan tetapi, apakah hal itu dihukumi haram masih diperdebatkan."

166. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (VI/ 158), Abu Awanah (VII/ 253/ 1 dan I/ 261). Lafal hadits dengan tambahan dalam kurung pertama dan ketiga adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (VIII/ 344). Tambahan lafal dalam kurung ketiga adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (VI/ 247) dan Abu Bakar Asy Syafi'i dalam kitab Al Fawaid (II/ 67). Tambahan lafal dalam kurung terakhir terdapat dalam riwayat Abu Bakar Asy Syafi'i. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam kitab Musnadnya (I/ 225). Tambahan lafal dalam kurung nomor dua terakhir adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Haitsam bin Kulaib (II/ 124). Tambahan lafal dalam kurung kedua adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ar Rauyani (XXVIII/ 181/ 1). Tambahan lafal dalam kurung nomor dua terakhir juga adalah yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Awanah. Abu Bakar Al Warwadzi dalam kitab Al Wara' (XX/ 2-20/ 1) meriwayatkan hadits ini tanpa menyebutkan sanadnya.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!