Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.
Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.
Adab Menikah.
39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.
Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Bintu Hubairah pernah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Waktu itu tangannya memakai cincin-cincin besar dari emas. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memukul tangannya (dengan sebuah tongkat kecil yang dibawa beliau seraya berkata, 'Senangkah kamu sekiranya Allah meletakkan cincin-cincin api Neraka di tanganmu?') Bintu Hubairah lalu mendatangi Fathimah dan mengadu kepadanya." Tsauban berkata melanjutkan, "Lalu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama saya datang kepada Fathimah. Fathimah mencopot kalung yang ada di lehernya dan ditunjukkannya kepada beliau seraya berkata, 'Kalung ini hadiah dari Abu Hasan (maksudnya adalah suaminya, 'Ali)', dan kalung itu tetap dia pegangi. Melihat hal itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Wahai Fathimah, senangkah kau jika orang-orang berkata, Fathimah, putri Muhammad, di tangannya terdapat kalung dari api Neraka.' (Beliau kemudian mencela Fathimah dengan keras). Beliau pun keluar rumah, tidak sempat duduk. Fathimah lalu membawa kalung tersebut dan menjualnya. Hasilnya dia belikan seorang budak, lalu dimerdekakannya. Berita itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Mendengar hal itu, Nabi bersabda, 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fathimah dari api Neraka.'" (195)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
195. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 284-285), Ath Thayalisi (I/ 354). Al Hakim meriwayatkan hadits ini melalui jalur Ath Thayalisi (III/ 152-153). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Al Kabir (no. 1448), Ibnu Rahawaih dalam kitab Musnadnya (IV/ 237/ 1-2), dan Ahmad (V/ 278). Sanadnya shahih dan bersambung. Ibnu Hazm (X/ 84) menilai hadits ini shahih. Al Hakim berkata, "Hadits ini shahih karena para periwayatnya biasa dipakai oleh Bukhari dan Muslim). Adz Dzahabi sepakat dengan perkataan Al Hakim. Al Mundziri (I/ 273) berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dengan sanad shahih." Al Iraqi (IV/ 205) berkata, "...dengan sanad jayyid." Lafal tambahan dalam kurung pertama adalah yang mereka riwayatkan, kecuali riwayat An Nasai. Lafal tambahan dalam kurung kedua terdapat dalam riwayat An Nasai, begitu juga dalam riwayat Ath Thayalisi dan lainnya. Hadits yang memuat keseluruhan tambahan-tambahan tersebut terdapat dalam riwayat Ahmad dan Al Harabi dalam ktab Al Gharib (V/ 184/ 2) secara ringkas, serta Ath Thabarani, tetapi tidak tersebut lafalnya di sini.
Hadits ini mempunyai jalur periwayatan lain dari Abu Asma' Ar Rahbi dari Tsauban, yang diriwayatkan oleh Ar Rauyani dalam kitab Musnadnya (XIV/ 126/ 1), tetapi tidak dengan lafal, "...sukakah kamu..." Sanadnya shahih.
Ketahuilah, Ibnu Hazm (X/ 84) meriwayatkan hadits ini melalui jalur periwayatan An Nasai saja, yang di situ tidak terdapat tambahan lafal "...dari emas," juga tanpa lafal "Senangkah kamu sekiranya Allah meletakkan cincin-cincin api Neraka di tanganmu?" Oleh karena itu, dia mengomentari hadits tersebut dengan perkataan, "Dalam hadits tersebut tidak disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memukul Bintu Hubairah karena dia memakai cincin dan di situ juga tidak disebutkan kalau cincin yang dipakainya itu terbuat dari emas."
Saya berkata: Itu adalah perkataan tidak benar yang tidak ada nilainya sama sekali. Hal itu karena dua tambahan lafal yang ada dalam kurung dalam hadits tersebut menegaskan bahwa Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) memukul Bintu Hubairah karena dia memakai cincin-cincin itu. Sebagai bukti, setelah memukulnya beliau mengatakan dengan nada keras, "Senangkah kamu sekiranya Allah meletakkan cincin-cincin api Neraka di tanganmu?" Saya yakin, seandainya Ibnu Hazm mengetahui dua tambahan lafal tersebut niscaya dia tidak akan ragu-ragu mengharamkan cincin emas bagi para wanita dan akan menjadikan hadits tersebut sebagai pengecualian dari hadits yang menghalalkan emas bagi mereka, karena hadits ini lebih bersifat khusus sebagaimana yang dia katakan. Kejadian seperti ini merupakan satu dari sekian banyak contoh yang membuktikan pentingnya metode yang sepengetahuan kami hanya kami yang menggunakan, yaitu meneliti tambahan-tambahan lafal dari berbagai riwayat hadits, lalu menggabungkan tambahan-tambahan tersebut ke hadits pokoknya, tentu disertai penyaringan manakah di antara tambahan-tambahan tersebut yang shahih. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada kami dalam masalah ini. Jelas, kami tidak akan mendapat petunjuk sekiranya Allah tidak memberinya.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!