Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (105)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

39. Wanita Haram Memakai Perhiasan Emas yang Bentuknya Melingkar.

Dari Asma' binti Yazid disebutkan:

"... Dia mengambil dua butir jumanah (201), kemudian memasukkan perhiasan tersebut ke sela-sela jarinya. Perhiasan tersebut telah disepuh dengan za'faran, sehingga tampak seperti emas berkilauan." (202)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

201. Jumanah adalah butiran terbuat dari perak yang bentuknya seperti mutiara.

202. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (VI/ 454), Abu Nu'aim dalam kitab Al Hilyah (II/ 76), dan Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Damsyiq (XIX/ 198/ 19). Dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Syahr bin Hausyab, periwayat yang lemah, tetapi haditsnya ditulis orang, sebagaimana disebutkan dalam kitab Majma' (V/ 149) karya Al Haitsami. Jadi, hadits ini merupakan hadits pendukung yang derajatnya jayyid bagi hadits sebelumnya. Bahkan, Al Mundziri (I/ 273) mengomentari hadits lain yang semakna dengan hadits ini, "Sanadnya hasan."

Hadits ini mempunyai hadits pendukung yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata,

"Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah, 'Bagaimana dengan dua gelang dari emas?' Beliau menjawab, 'Itu adalah dua gelang dari api Neraka.' Wanita itu bertanya lagi, 'Kalung dari emas?' Beliau menjawab, 'Itu kalung dari api Neraka.' Wanita itu bertanya lagi, 'Anting-anting dari emas?' Beliau menjawab, 'Itu anting-anting dari api Neraka.'" Abu Hurairah berkata, "Wanita itu memakai dua gelang dari emas. Setelah itu dia membuangnya. Kemudian dia berkata, 'Wahai Rasulullah, jika seorang wanita tidak berhias untuk suaminya...'"

Hadits pendukung ini diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 285) dan Ahmad (II/ 440). Dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Abu Zaid. Dia seorang periwayat yang majhul sebagaimana dijelaskan dalam kitab At Targhib. Dia satu-satunya periwayat yang menyebutkan kata anting-anting, namun ini riwayat yang tertolak. Sebenarnya kalau hadits ini shahih bisa menjadi nas yang mengharamkan anting-anting dari emas juga.

Memang sabda Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) yang diriwayatkan dengan beberapa jalur periwayatan yang berbunyi, "Tidak mengapa jika kalian membuat anting-anting dari perak, lalu menyepuhnya dengan za'faran" mengisyaratkan pengharaman anting-anting dari emas, atau paling tidak menganjurkan untuk membuat anting-anting dari perak.

Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) juga menegaskan haramnya anting-anting emas dalam hadits yang diriwayatkan dari Asma' binti Yazid dengan lafal,

"Siapa pun wanita yang berhias dengan kalung emas, maka Allah akan meletakkan di lehernya kalung serupa itu dari api Neraka, dan siapa pun wanita yang meletakkan di telinganya anting-anting dari emas, maka Allah Azza wa Jalla akan meletakkan di telinganya anting-anting serupa itu dari api Neraka kelak di hari Kiamat."

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/ 199), An Nasai (II/ 284), Al Baihaqi (IV/ 141), dan Ibnu Rahawaih dalam kitab Musnadnya (IV/ 262/ 1) melalui jalur Mahmud bin Amru dari Asma'. Akan tetapi, Mahmud adalah seorang periwayat yang majhul sebagaimana dikatakan oleh Adz Dzahabi, namun bila ada periwayat lain yang mendukung periwayatannya atau ada hadits lain yang mendukung hadits yang dia riwayatkan, maka haditsnya bisa dijadikan hujjah. Hal itu karena Al Mundziri telah menyatakan dalam kitab At Targhib bahwa sanad hadits ini jayyid.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog