Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.
Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.
Adab Menikah.
38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.
e. Mencukur jenggot.
4. Menyerupai kaum wanita.
"Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki." (184)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
184. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (X/ 274), At Tirmidzi (II/ 129 -cetakan Bulaq), Al Baghawi dalam kitab Hadits 'Ali bin Ja'd (II/ 145/ 5), Ibnu Hibban dalam kitab Ats Tsiqat (II/ 89), Abu Nu'aim dalam kitab Akhbar Ashbahan (I/ 120), Ibnu Asakir dalam kitab Tahrim Al Abnah (I/ 166). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abul 'Abbas Al Asham dalam kitab Haditsnya yang kedua (no. 99 -dalam kitab susunan saya) dan Ad Daulabi (I/ 105) dari Ibnu 'Abbas. Hadits ini dinilai shahih oleh At Tirmidzi.
Hadits ini mempunyai hadits pendukung yaitu hadits dari Abu Sa'id Al Khudri yang diriwayatkan oleh Al Haitsam Ad Dauri dalam kitab Dzamm Al Liwath (I/ 157). Hadits ini mempunyai hadits pendukung lain yaitu hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Ibnu Asakir (I/ 166) dan Ibnu Majah (no. 1903). Hadits ini juga mempunyai hadits pendukung lainnya lag yaitu hadits dari Ibnu 'Umar dalam kitab Juz'u Asy Syamukhi (no. 16).
Tidak diragukan lagi bagi orang yang memiliki fitrah sehat bahwa keempat dalil tersebut masing-masingnya saja cukup untuk menunjukkan bahwa memanjangkan jenggot wajib dan mencukurnya haram, apalagi bila keempat hadits tersebut digabung menjadi satu, (tentu lebih kuat dan meyakinkan).
Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Mencukur jenggot hukumnya haram." Begitulah yang disebutkan dalam kitab Al Kawakib Ad Darari (II/ 101/ 1). Ibnu Asakir (XIII/ 101/ 2) meriwayatkan dari 'Umar bin 'Abdul 'Aziz bahwa mencukur jenggot termasuk perbuatan meniru-niru (orang kafir). Dia kemudian berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan meniru-niru (orang kafir)."
Saya telah menjelaskan secara detail tentang masalah ini dalam sebuah makalah yang diterbitkan oleh Majalah Asy Syihab edisi XLI Tahun I. Setelah itu ada beberapa orang yang bersemangat menegakkan dan memperjuangkan Sunnah Rasul menerbitkannya dalam sebuah risalah kecil yang berjudul Al Lihyah Fi Nazhar Ad Din (Jenggot dalam Pandangan Agama). Risalah tersebut dicetak dan diterbitkan oleh Penerbit Asy Syirkah Al Islamiyah Baghdad. Di situ saya menyebutkan perkataan para ulama yang mengharamkan mencukur jenggot. Silakan para pembaca membaca kitab tersebut.
Janganlah kita terpedaya oleh banyaknya orang yang melakukan pelanggaran syariat dalam masalah ini, walaupun di antara mereka ada orang-orang yang dipandang sebagai ulama. Hal ini karena seseorang yang memiliki ilmu tetapi ilmunya tidak membuahkan amal baik yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka menjadi orang bodoh lebih baik bagi dirinya. Apalagi kalau ilmu tersebut hanya dia gunakan untuk mentakwil nas-nas hadits demi mengikuti hawa nafsu dan ikut arus. Ada sebagian dari mereka mengatakan, "Sesungguhnya memanjangkan jenggot bukanlah termasuk urusan agama, melainkan termasuk urusan keduniaan. Oleh karena itu, kita bebas memilih untuk melaksanakannya atau tidak."
Begitulah perkataan mereka. Mereka berani mengatakan demikian sekalipun mereka mengetahui bahwa memanjangkan jenggot termasuk fitrah manusia, sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya. Padahal kita tahu fitrah manusia secara syariat tidak boleh diubah sebagaimana difirmankan Allah Ta'ala,
"Itulah fitrah dari Allah. Allah menciptakan manusia sesuai fitrah tersebut. Tidak akan ada perubahan pada fitrah yang telah Allah tetapkan. Itulah agama yang lurus, sekalipun banyak orang yang tidak mengetahuinya."
Ya Allah, teguhkanlah kami dengan perkataan-Mu yang kokoh itu dalam urusan dunia maupun urusan akhirat kami.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!