Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.
Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.
Adab Menikah.
38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.
d. Memanjangkan kuku dan mengecatnya.
Anas radhiyallaahu 'anhu pernah berkata,
Kami diberi waktu (179) (dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) menetapkan jangka waktu bagi kami...) dalam memangkas kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu bulu-bulu tersebut tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam." (180)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
179. Dalam hadits ini digunakan kata "وُقِّتَ" (wuqqita) (artinya diberi waktu, Pent.) yang merupakan fi'il mabni lil majhul (kata kerja yang pelakunya tidak diketahui). Jadi, siapa yang memberi waktu tidak disebutkan. Meskipun menggunakan fi'il mabni lil majhul seperti itu, namun menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama, hukum hadits ini sama seperti hadits yang marfu' (sampai periwayatannya kepada Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Pent.). Asy Syaukani (I/ 96) menilai bahwa hadits tersebut memiliki cacat karena dalam sanadnya ada seorang periwayat bernama Shadafah bin Musa. Asy Syaukani menilai demikian karena dia tidak tahu bahwa An Nasai meriwayatkan hadits ini melalui jalur periwayatan lain, tidak melalui jalur Shadafah bin Musa, dengan sanad shahih. Selain An Nasai, yang meriwayatkan hadits ini melalui jalur periwayatan lain adalah Abu 'Abbas Al Asham dalam kitab Haditsnya (no. 34 yang ada dalam kitab susunan saya) dan Ibnu Asakir (III/ 275/ 2).
180. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (I/ 153), Abu Awanah (I/ 190), Abu Dawud (II/ 195), An Nasai (I/ 7), At Tirmidzi (IV/ 7), Ahmad (III/ 122, 203, dan 355), Ibnu A'rabi dalam kitab Al Mu'jam (I/ 41), Ibnu Adi (II/ 201), dan Ibnu Asakir (VIII/ 142/ 1). Riwayat lain dalam hadits ini terdapat dalam riwayat mereka, kecuali riwayat Muslim dan Abu Awanah.
Saya berkata: Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa kita tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari empat puluh hari. Sebagian muhaqqiq, seperti Asy Syaukani berpendapat seperti itu.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!