Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.
Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.
Adab Menikah.
38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.
f. Cincin pertunangan.
"Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Al Khasyni bahwa suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat cincin emas di jarinya. Beliau pun mengetuk cincin tersebut dengan tongkat yang beliau pegang. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak lagi memperhatikannya, dia buang cincin tersebut. (Kemudian tatkala beliau memandang lagi kepadanya dan melihat cincin tersebut tidak lagi di tangannya), beliau bersabda, 'Sungguh, betapa saya telah membuatmu sakit dan rugi.'" (188)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
188. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 288), Ahmad (IV/ 195), Ibnu Sa'ad (VII/ 416), Abu Nu'aim dalam Ashbahan (I/ 400) dari An Nu'man bin Rasyid dari Az Zuhri dari Atha' bin Yazid dari Abu Tsa'labah. Para periwayatnya orang-orang yang tsiqah, yaitu para periwayat yang biasa dipakai Muslim, tetapi An Nu'man adalah seorang periwayat yang lemah hafalannya. 'Abdurrahman bin Rasyid juga menyampaikan hadits ini dengan sanad yang sama dengan sanad dari An Nu'man yang diriwayatkan oleh Al Muhamili dalam kitab Al Amali (IX/ 18). Akan tetapi Yunus menyampaikan hadits ini dengan jalur periwayatan yang berbeda dengan keduanya. Dia menyampaikan hadits ini dari Az Zuhri dari Abu Idris secara mursal (tidak menyebutkan nama shahabat, Pent.). Hadits dengan sanad dari Abu Idris ini diriwayatkan oleh An Nasai. An Nasai berkata, "Hadits ini lebih benar."
Dalam kitab Al Fath (X/ 261), Al Hafizh menyebutkan hadits ini secara maushul (bersambung sampai kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melalui seorang shahabat, Pent.). Dia berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Yunus dari Az Zuhri dari Abu Idris dari seorang shahabat." Dia kemudian menyebutkan redaksi hadits yang semakna dengan hadits tersebut, tetapi dia tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkan hadits tersebut.
Saya juga menemukan hadits ini dalam kitab Jami' Ibnu Wahb (hlm. 99). Ibnu Wahb berkata, "Yunus telah menyampaikan hadits ini kepada saya." Bila demikian halnya, maka hadits semacam ini derajatnya shahih, karena tidak disebutkannya nama shahabat dalam kondisi seperti ini tidak membuat hadits ini cacat.
Al Auza'i menyebutkan nama shahabat yang dimaksudkan itu ketika meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri, yaitu Abu Dzar. Sanad hadits dari Al Auza'i ini diriwayatkan oleh Ibnu Asakir (XIV/ 173/ 1). Akan tetapi dalam sanad ini terdapat seorang periwayat bernama Al Qasim bin 'Umar Ar Rabi'i yang tidak saya ketahui riwayat hidupnya. Dalam masalah yang sama, hadits ini juga diriwayatkan dari seseorang Asyja' yang terdapat dalam riwayat Ahmad (IV/ 260 dan V/ 272). Sanadnya juga shahih.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!