Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (88)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

38. Menghindari Tindakan yang Melanggar Syariat.

c. Mencabut bulu alis.

Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam,

"Allah melaknat wanita-wanita yang menato dirinya (169), wanita-wanita yang minta dirinya ditato, wanita-wanita yang menyambung rambut, wanita-wanita yang mencukur bulu alis (170), wanita-wanita yang minta dicabut bulu alisnya, dan wanita-wanita yang minta direnggangkan giginya (171) agar terlihat bagus; karena mereka telah mengubah ciptaan Allah (172)." (173)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

169. Dalam hadits disebutkan dengan lafal wasyimah. Wasyimah adalah wanita yang melakukan perbuatan wasym, yaitu menusuk kulit dengan jarum atau sejenisnya sehingga keluar darah, lalu bekas lukanya diisi dengan sejenis celak atau nila, sehingga bekas luka tadi berwarna hijau.

170. Dalam hadits disebutkan dengan lafal namishat. Namishat adalah wanita yang melakukan perbuatan nimash, yaitu menghilangkan rambut di wajah dengan dikerok. Pengertian ini disebutkan dalam kitab An Nihayah dan kitab lainnya. Disebutkannya wajah karena pada bagian ini yang sering dilakukan. Jadi bukan terbatas pada wajah saja. Ada yang mengatakan bahwa nimash adalah sebutan khusus untuk perbuatan mencabut alis agar rata atau hilang sama sekali. Akan tetapi pengertian ini jelas lemah; dan sebab kelemahan pengertian ini telah saya jelaskan ketika saya mengomentari hadits ini dalam kitab Takhrij Al Halal (hlm. 97).

Ath Thabari berkata, "Seorang wanita tidak boleh mengubah sedikit pun bentuk asli dirinya yang telah dianugerahkan Allah dengan menambah atau menguranginya agar tampak lebih cantik, baik tindakan tersebut dilakukan agar tampak lebih cantik di hadapan suami atau lainnya. Umpamanya wanita yang kedua alisnya saling bersambung. Dia tidak boleh menghilangkan bulu-bulu yang menyambungkan kedua alis tersebut agar dikira orang alisnya tidak bersambung; atau wanita yang rambutnya pendek atau tipis, dia tidak boleh melebatkannya dengan menambah rambut lain. Itu semua termasuk dalam larangan tersebut dan merupakan tindakan mengubah ciptaan Allah. Akan tetapi, ada perkecualian dalam hal ini, yaitu bila bagian yang dihilangkan tersebut memang membahayakan dan mengganggu. Demikian dikutip secara ringkas dari kitab Fathul Bari.

171. Maksudnya adalah merenggangkan jarak dua gigi yang rapat dengan menggunakan kikir atau alat sejenisnya.

172. Mengubah ciptaan Allah menjadi sifat dari perbuatan-perbuatan yang disebutkan sebelumnya. Itulah yang menyebabkan wanita-wanita yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut terlaknat dan menunjukkan haramnya perbuatan-perbuatan tersebut.

173. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (X/ 306, 310, 311, dan 312), Muslim (VI/ 166-167), Abu Dawud (II/ 191), At Tirmidzi (III/ 16). At Tirmidzi menilai hadits ini shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad Darimi (II/ 279), Ahmad (no. 4129), Ibnu Bathah dalam kitab Al Ibanah (I/ 136/ 2-137), Abu Ya'la (II/ 246), Al Harawi dalam kitab Dzam Al Kalam (II/ 33/ 1), Ibnu Asakir (XI/ 298/ 1-2) dari Ibnu Mas'ud.

Hadits ini dalam kitab Musnad Ahmad memiliki banyak jalur periwayatan dan lafal yang bermacam-macam.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabari (III/ 35-36), Ibnu Asakir, dan Al Haitsam bin Kulaib dalam kitab Musnadnya (I/ 94, II/ 98, dan I/ 99). Dalam salah satu riwayat Al Haitsam bin Kulaib dari Qubaidhah bin Jabir disebutkan dengan lafal: "Kami dulu belajar Al Qur'an bersama seorang perempuan kepada Ibnu Mas'ud. Saya berangkat bersama seorang perempuan tua dari Bani Asad dan tiga orang lainnya. Setelah kami sampai di rumah Ibnu Mas'ud, Ibnu Mas'ud melihat kening wanita tersebut terlihat berkilat. Ibnu Mas'ud bertanya, 'Apakah keningmu kamu cukur?' Perempuan tersebut marah dan berkata, 'Istrimu yang keningnya dicukur!' Ibnu Mas'ud berkata, 'Masuk dan temui istriku. Kalau kau melihat kening istriku dicukur, maka dia akan kucerai!' Perempuan tadi lalu masuk menemui istri Ibnu Mas'ud, kemudian keluar lagi dan berkata, 'Demi Allah, saya tidak melihat kening istrimu dicukur.' Ibnu Mas'ud kemudian berkata, 'Saya mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, (Ibnu Mas'ud menyebutkan hadits d atas)." Hadits dengan lafal ini sanadnya hasan. Hadits ini menunjukkan bahwa mencabut dan mencukur bulu wajah yang dilarang oleh Nabi tidak terbatas pada bulu alis saja.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (VIII/ 86-87) yang menceritakan kisah pernikahan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan Shafiyah yang menyebutkan bahwa beliau pernah berkata kepada Ummu Sulaim, "Hendaklah kalian berbuat baik kepada sahabat kalian. Tolong sisirlah dia!" Dalam hadits tersebut juga disebutkan: "Tak terasa kami telah berlama-lama menyisir Shafiyah hingga ada seseorang yang berseru, 'Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) akan masuk menemui istrinya!' Waktu itu kami telah melakukan nimash rambut Shafiyah."

Tampak bahwa yang dia maksudkan adalah kami telah menyisir rambut Shafiyah, dilihat dari konteks hadits tersebut. Menyisir dalam hadits ini diungkapkan dengan bahasa "melakukan nimash" karena biasanya ketika seseorang menyisir rambut ada sebagian rambut yang rontok. Di samping itu, hadits dengan lafal seperti ini lemah. Hal ini karena hadits dengan lafal seperti ini diriwayatkan melalui beberapa jalur periwayatan dan ada sebagian periwayat yang menjadi periwayat pada beberapa jalur yang berbeda, yang salah satu sumber periwayatan dari jalur-jalur tersebut adalah Al Waqidi, tukang dusta.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog