Pasal-pasal Perjanjian, dan Pelanggaran yang Dilakukan oleh yahudi Terhadapnya | Al-Baqarah, Ayat 84-86 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir
Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri.
Shahih Tafsir Ibnu Katsir.
Al-Baqarah, Ayat 84-86.
Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari kamu, (yaitu kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. (QS. 2: 84) Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan darimu dari kampung halamannya, kamu bantu-membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan, tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebagian dari al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian darimu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. 2: 85) Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat, maka siksa mereka tidak akan diringankan dan mereka tidak akan ditolong. (QS. 2: 86)
Pasal-pasal Perjanjian, dan Pelanggaran yang Dilakukan oleh yahudi Terhadapnya.
Allah Tabaaraka wa Ta'aala mengingkari orang-orang yahudi pada zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam di Madinah dan apa yang mereka alami karena peperangan dengan suku Aus dan Khazraj. Suku Aus dan Khazraj adalah kaum Anshar yang pada masa Jahiliyah menyembah berhala. Peperangan banyak terjadi di antara mereka. Orang-orang yahudi Madinah terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu Bani Qainuqa', Bani Nadhir yang menjadi sekutu suku Khazraj dan Bani Quraizhah yang menjadi sekutu suku Aus. Jika terjadi perang, maka masing-masing kelompok bersama sekutunya saling menyerang. Orang-orang yahudi menyerang musuh-musuhnya, bahkan ada orang yahudi yang membunuh orang yahudi dari kelompok lain. Padahal menurut ajaran mereka, perbuatan seperti itu haram mereka lakukan dan tertulis di dalam Kitab mereka. Kelompok yang satu mengusir kelompok lain serta merampas harta kekayaan dan barang-barang berharga. Dan jika perang telah usai maka mereka segera melepaskan tawanan dari kelompok yang kalah sebagai bentuk pengamalan Taurat. Oleh karena itu Allah berfirman, "Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain?" Dan karenanya Allah berfirman, "Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari kamu, (yaitu) kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu." Yakni sebagian kalian tidak boleh membunuh sebagian yang lain dan tidak boleh mengusirnya, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman, "Maka bertaubatlah kepada Rabb yang telah menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu lebih baik bagimu di sisi Rabb yang telah menjadikan kamu." (QS. Al-Baqarah: 54)
Karena orang-orang yang memeluk satu agama itu ibarat satu tubuh, sebagaimana Rasulullah 'alaihish shalaatu was salaam bersabda,
"Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta mencintai, kasih mengasihi dan sayang menyayangi ibarat satu tubuh. Jika salah satu darinya sakit, maka seluruh tubuhnya (juga) akan merasakan sakit, dengan demam dan tidak dapat tidur." (318)
Dan firman Allah Ta'ala, "Kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu menyaksikannya." Yakni, kalian mengakui dan mempersaksikan bahwa kalian mengetahui perjanjian itu dan juga kebenarannya. "Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan darimu dari kampung halamannya," dan seterusnya. Muhammad bin Ishaq bin Yasar meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (radhiyallaahu 'anhuma), tentang firman Allah, "Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan darimu dari kampung halamannya," dan seterusnya, ia mengatakan, "Allah Ta'ala telah mengabarkan kepada mereka tentang perbuatan mereka itu. Dalam Kitab Taurat Allah telah mengharamkan atas mereka menumpahkan darah sesama mereka, dan mewajibkan mereka menebus tawanan-tawanan mereka. Dalam hal ini mereka terpecah menjadi dua golongan. Pertama, Bani Qainuqa', mereka adalah sekutu kaum Khazraj. Kedua, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah. Mereka adalah sekutu kaum Aus. Jika terjadi peperangan antara kaum Aus dan Khazraj maka Bani Qainuqa' turut berperang bersama kaum Khazraj, dan Bani Nadhir serta Bani Quraizhah turut berperang bersama suku Aus. Setiap kabilah membela sekutunya dalam memerangi saudara mereka sendiri, hingga mereka saling menumpahkan darah di antara mereka, padahal mereka sama-sama memegang Taurat dan mereka mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka. Sementara suku Aus dan Khazraj adalah orang-orang musyrik yang menyembah berhala, mereka tidak mengenal Surga, Neraka, hari Berbangkit, Kiamat, Kitab Suci, dan tidak pula halal ataupun haram.
Jika perang telah usai, mereka menebus saudara-saudara mereka yang tertawan karena mengamalkan isi Taurat. Mereka saling menukar tawanan. Bani Qainuqa' menebus saudara-saudara mereka yang tertawan oleh suku Aus. Sedangkan Bani Nadhir dan Bani Quraizhah menebus saudara-saudara mereka yang tertawan oleh suku Khazraj. Mereka menuntut darah saudara mereka yang tertumpah. Mereka saling membunuh di antara sesama mereka karena membela orang-orang musyrik. Allah Ta'ala telah menyebutkannya ketika mengabarkan kepada mereka dalam firman-Nya, "Apakah kamu beriman kepada sebagian dari al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain?" Yakni kalian menebus saudara-saudara kalian yang tertawan itu karena mengikuti hukum Taurat, namun kalian menumpahkan darah saudara-saudara kalian tanpa mengikuti hukumnya? Padahal dalam hukum Taurat disebutkan bahwa kalian tidak dibolehkan membunuh saudara kalian, tidak dibolehkan mengusir saudara kalian dari negerinya dan tidak dibolehkan membela orang-orang musyrik penyembah berhala karena mengharapkan duniawi semata?! Itulah yang mereka perbuat bersama suku Aus dan Khazraj, (dan) menurut riwayat yang sampai kepadaku, ayat ini turun berkenaan dengan kisah tersebut.
Ayat yang mulia ini dan redaksinya merupakan celaan terhadap orang-orang yahudi yang meyakini kebenaran perintah Taurat akan tetapi mereka menyalahi syari'atnya, padahal mereka mengetahui dan bersaksi atas kebenarannya. Dengan sebab itu mereka tidak bisa dipercaya dalam (pengamalan) isinya serta penukilannya, dan mereka tidak jujur dalam menyebutkan sifat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, perilakunya, pengutusannya, kehadirannya serta hijrahnya yang mereka sembunyikan, dan segala hal yang diberitakan oleh para Nabi sebelumnya, shalawat dan salam senantiasa terlimpah atas mereka. Orang-orang yahudi -la'natullaah- saling menutupi di antara mereka. Oleh karena itu Allah Ta'ala berfirman, "Tidak ada balasan bagi orang yang berbuat demikian darimu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia," dikarenakan pelanggaran mereka terhadap syari'at dan perintah Allah Ta'ala. "Dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat," sebagai balasan atas penyimpangan mereka terhadap Kitabullah yang ada di tangan mereka.
"Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat." Mereka lebih mencintai dan memilih dunia.
"Maka siksa mereka tidak akan diringankan." Adzab itu tidak akan dihilangkan dari mereka meski hanya sekejap. "Dan mereka tidak akan ditolong." Tidak akan ada seorang penolong pun yang akan menyelamatkan dan melindungi mereka selamanya dari adzab yang terus-menerus menimpa mereka.
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
318. Muslim (IV/ 1999). [Al-Bukhari (no. 6011), Muslim (no. 2586). Lafazh ini milik Muslim].
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Edit Isi: Abu Ahsan Sirojuddin Hasan Bashri Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat Belas, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT