Syaikh Muhammad bin Rosyid bin 'Abdulloh Al-Ghufaili.
60 Kesalahan dalam Ibadah Kurban.
Kesalahan-kesalahan yang Umum.
3. Termasuk kesalahan juga adalah:
Beberapa orang yang mengucapkan tasbih, tahlil, tahmid dan takbir terjatuh ke dalam berbagai macam kesalahan, di antaranya: (10)
a. Takbir bersama-sama antara laki-laki dan perempuan. Takbir bersama-sama tidak diperbolehkan menurut syariat karena tidak ada nash (dalil), baik Al Quran maupun As-Sunnah yang memperkenankannya, apalagi memerintahkannya, tidak ada pula atsar dari perkataan para sahabat. Oleh karenanya amalan tersebut menjadi amalan bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat seperti yang telah diriwayatkan dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam yang kemudian termaktub di dalam sebuah hadits shohih.
b. Menari atau berjoget diiringi dengan takbir, tahlil atau menyimpangkan lafal-lafal takbir. Ini juga termasuk bid'ah, karena tidak ada riwayat dari Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam yang menetapkan hal itu, tidak ada juga riwayat dari para sahabatnya -semoga Alloh meridhoi mereka-. Itu adalah bid'ah yang paling besar dari yang pernah ada sebelumnya.
c. Bernyanyi dengan memakai alat dan bersuka cita diiringi takbir. Kelakuan yang dipancarluaskan dengan berbagai macam alat dan sarana komunikasi di sebagian besar negara Islam. Ini benar-benar tidak akan dikerjakan oleh seorang muslim yang takut kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala. Perbuatan ini merupakan pelanggaran syariat bila dilihat dari dua sisi:
1. Percampuran antara amalan sholih dan amalan batil. Dan itu tidak diperbolehkan oleh hukum syariat.
2. Mendengarkan alat-alat permainan yang sia-sia, yang bisa memalingkan kita. Dan kelakuan ini juga tidak diperbolehkan secara syariat.
d. Menambah jumlah takbir dengan alasan bahwa ia melakukan amalan yang baik, sedangkan tambahan kebaikan jika Alloh Subhanahu wa Ta'ala menghendakinya pastilah baik juga. Ini adalah kesalahan yang jelas karena ibadah merupakan hal yang tauqifiyyah (telah ditetapkan), tidak boleh ada tambahan maupun pengurangan di dalamnya.
e. Mengada-adakan shighot (susunan kalimat) takbir dan tahlil, sangat jauh dari shighot yang sudah diketahui biasanya, bahkan menggunakan shighot yang menghapus akidah yang shohih.
f. Tidak mengeraskan suara di dalam melafalkan takbir dan tahlil di tempat-tempat umum, seperti di pasar dan di jalan-jalan atau di tempat-tempat khusus seperti di masjid, mushola, rumah-rumah dan lainnya. Sikap yang benar adalah mengeraskan takbir dan tahlil untuk menampakkan syiar-syiar Islam.
g. Meninggalkan takbir dan tahlil dengan alasan bahwa dirinya tidak mengetahui waktu yang khusus dari waktu yang mutlak. Ini adalah suatu kesalahan. Apabila ia mengetahui waktu yang tepat maka ia dapat melafalkan takbir padanya, sedangkan apabila ia tidak mengetahui waktu yang tepat maka ia boleh bertakbir dan bertahlil kapan saja, sewaktu-waktu dan tidak mengapa dalam hal itu dengan izin Alloh Subhanahu wa Ta'ala. Karena hal itu sunnah dan merupakan syiar-syiar Islam yang umum, yang wajib untuk menampakkannya. Wallohu Ta'ala a'am bish showwab.
h. Para wanita yang mengeraskan suara di dalam bertakbir dan bertahlil. Kelakuan seperti ini tidak diperbolehkan. Lebih dari itu bahkan ia termasuk kesalahan-kesalahan yang besar kecuali dalam keadaan-keadaan yang telah kami jelaskan pada sebelumnya (11), sebab perbuatan seperti itu belum pernah dilakukan oleh ummahatul mukminin (para ibu kaum mukminin), yakni bahwasanya mereka bertakbir dengan suara-suara yang keras dan terdengar oleh semua orang. Untuk itu, kelakuan ini dan kelakuan lain yang semisalnya wajib dihindari.
i. Takbir dan tahlil tidak dikumandangkan kecuali dengan menggunakan alat tasbih atau dengan cara menghitung sejumlah kerikil. Ini merupakan kesalahan yang jelas. Yang benar adalah melafalkan takbir dan tahlil dengan jari-jemari kedua tangan, diqiyaskan atas tasbih setiap setelah sholat, saat Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam bertasbih dengan tangan kanannya. Wallohu a'lam bish showwab.
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
(10) Dari kitab kami: Ahkam ba'da Shiyam hal. 149.
(11) Dari kitab kami: Ahkam ba'da Shiyam.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: من أخطاءنا في العشر (عشر ذي الحجة), Penulis: Syaikh Muhammad bin Rosyid bin 'Abdulloh Al-Ghufaili, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Ibadah Kurban, Keutamaan dan Koreksi Atas Berbagai Kesalahannya, 60 Kesalahan dalam Ibadah Kurban, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Editor: Irwan Raihan, Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan I, Desember 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT