Skip to main content

Ilmu Nujum | Kitab Tauhid

Bab 29

Ilmu Nujum

Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahihnya bahwa Qatadah berkata,

"Allah menciptakan bintang-bintang di langit untuk tiga hal, yaitu: sebagai perhiasan di langit, sebagai alat penembak setan dan sebagai tanda penunjuk. Barangsiapa yang menafsirkan bintang-bintang itu untuk selain tujuan tersebut di atas, maka dia telah berbuat kesalahan, menyia-nyiakan nasibnya dan membebani diri dengan sesuatu yang tidak diketahuinya." Sekian penukilan dari Imam Bukhari. (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq di kitab Bad'il Khalqi bab Fin Nujum, Al Hafizh dalam Al Fath 215, Ibnu Jarir dalam kitab At Tafsir 14/91)

Qatadah menyatakan bahwa mempelajari letak-letak peredaran bulan hukumnya makruh. Ibnu 'Uyainah tidak memperbolehkan hal itu sama sekali. Harb meriwayatkan pernyataan di atas dari mereka berdua. Akan tetapi Imam Ahmad dan Ishaq memperbolehkan mempelajari letak-letak peredaran bulan.

Abu Musa radhiyallahu 'anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Tiga kelompok orang yang tidak akan masuk Surga adalah, pecandu khamr, pemutus hubungan kekerabatan dan orang yang percaya dengan sihir." (Hasan, diriwayatkan oleh Ahmad 4/399, Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya 6137 dan Hakim 4/146)

Kandungan Bab

1. Hikmah diciptakannya bintang-bintang.

2. Bantahan terhadap orang yang berpendapat selain pendapat di atas.

3. Disebutkan adanya perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum mempelajari letak-letak peredaran bulan.

4. Ancaman bagi orang yang mempelajari sihir, walaupun dirinya mengetahui bahwa sihir itu adalah batil.

=====

Maraji'/ Sumber:
Kitab: At Tauhid, Alladzi Huwa Haqqullah 'alal 'Abid, Penulis: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullaah, Penerbit: Darul Aqidah, Kairo - Mesir, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun 1422 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Kitab Tauhid, Memurnikan La Ilaha Illallah, Penerjemah: Eko Haryono, Editor, Taqdir, Hidayati, Penerbit: Media Hidayah - Indonesia, Cetakan Pertama, Sya'ban 1425 H/ Oktober 2004 M.