Bab 8
Ruqyah dan Tamimah
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Bisyr Al Anshari (40) radhiyallahu 'anhu. Dia bercerita bahwa dirinya pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu perjalanan. Beliau lantas mengirim utusan (untuk mengumumkan),
"Tidak boleh membiarkan kalung dari tali busur panah atau kalung apa pun di leher onta kecuali harus diputuskan." (HR. Bukhari 3005 dan Muslim 2115)
Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu menuturkan bahwa dirinya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah perbuatan syirik." (HR. Abu Dawud 3883, Ibnu Majah 3530, dan Ahmad 1/381)
Dalam hadits marfu' dari 'Abdullah bin Ukaim (41) dikatakan,
"Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu maka Allah akan membuatnya mengandalkan barang tersebut." (Hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi 2072 dan Ahmad 4/310)
Tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak-anak untuk menangkal 'ain. Beberapa ulama salaf memberikan keringanan kalau yang digantungkan adalah Al Qur'an. Akan tetapi beberapa ulama salaf yang lain seperti Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu, tidak memberikan keringanan dalam permasalahan ini dan memasukkan perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang terlarang.
Ruqyah biasa disebut dengan jimat. Dalam hal ini dikecualikan ruqyah yang tidak mengandung unsur-unsur kesyirikan, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang yang meruqyah untuk menangkal 'ain dan sengatan binatang.
Tiwalah (pelet) adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa barang itu bisa membuat seorang isteri mencintai suaminya atau membuat seorang suami mencintai isterinya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi' (42) bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda kepadanya,
"Wahai Ruwaifi', semoga umurmu panjang. Oleh karena itu, sampaikanlah kepada khalayak ramai bahwa, 'Barangsiapa yang menggelung jenggotnya, memakai kalung dari tali busur panah atau beristinja' dengan menggunakan kotoran binatang atau tulang, maka Muhammad berlepas diri darinya." (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad 4/108 dan Nasa'i 8/117)
Waki' meriwayatkan bahwa Sa'id bin Jubair berkata, "Barangsiapa yang memotong tamimah yang dikenakan seseorang maka perbuatannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak."
Waki' juga meriwayatkan bahwa Ibrahim (43) berkata, "Para sahabat membenci segala macam jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur'an atau bukan dari ayat-ayat Al Qur'an."
Kandungan Bab
1. Pengertian ruqyah dan tamimah.
2. Pengertian tiwalah.
3. Ketiga jenis benda tersebut di atas, tanpa terkecuali termasuk syirik.
4. Ruqyah dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur'an untuk mengobati 'ain dan sengatan binatang tidak termasuk perbuatan syirik.
5. Para ulama berselisih tentang apakah tamimah dengan Al Qur'an termasuk perbuatan syirik atau tidak.
6. Mengalungkan tali busur pada binatang untuk menangkal 'ain termasuk perbuatan syirik.
7. Ancaman keras bagi orang yang menggunakan kalung dari tali busur.
8. Pahala yang istimewa bagi orang yang memutuskan tamimah pada seseorang.
9. Perkataan Ibrahim tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan di atas. Hal ini dikarenakan yang dimaksud oleh Ibrahim adalah para sahabat yang mendukung pendapat 'Abdullah bin Mas'ud.
=====
Catatan Kaki:
40. Beliau adalah Abu Basyir Al Anshari. Ada pula yang mengatakan bahwa nama beliau adalah Qais bin 'Ubaid. Ibnu 'Abdil Bar mengatakan bahwa tidak ada riwayat yang kuat yang menyebutkan namanya. Beliau termasuk sahabat yang diberi umur panjang lebih dari 60 tahun.
41. Beliau adalah 'Abdullah bin 'Ukaim Abu Ma'bad Al Juhani Al Kufi. Beliau wafat pada zaman kekuasaan Al Hajjaj.
42. Beliau adalah Ruwaifi' bin Tsabit bin Al Sakani bin 'Adiy bin Al Harits Al Anshari. Beliau datang ke Mesir dan berkuasa di sana melalui proses penaklukan. Beliau wafat di Ruqqah pada tahun 56 H.
43. Beliau adalah Ibrahim bin Yazid An Nakha'i. Beliau termasuk pakar fikih yang terkemuka. Beliau wafat pada tahun 96 H.
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: At Tauhid, Alladzi Huwa Haqqullah 'alal 'Abid, Penulis: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullaah, Penerbit: Darul Aqidah, Kairo - Mesir, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun 1422 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Kitab Tauhid, Memurnikan La Ilaha Illallah, Penerjemah: Eko Haryono, Editor, Taqdir, Hidayati, Penerbit: Media Hidayah - Indonesia, Cetakan Pertama, Sya'ban 1425 H/ Oktober 2004 M.