Bab 11
Menyembelih Binatang di Tempat Kesyirikan
Menyembelih binatang dengan niat karena Allah tidak boleh dilakukan di tempat yang dipergunakan untuk menyembelih binatang dengan niat karena selain Allah.
Allah Ta'ala berfirman,
"Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah mencintai orang-orang yang membersihkan diri." (QS. At Taubah: 108)
Tsabit bin Adh Dhahhak radhiyallahu 'anhu mengatakan,
"Ada seseorang yang bernadzar untuk menyembelih onta di Buwanah. Dia lantas bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau pun bertanya, 'Apakah di tempat itu ada berhala peninggalan orang-orang jahiliyah yang masih disembah?' Para sahabat mengatakan, 'Tidak ada.' Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bertanya lagi, 'Apakah di tempat itu pernah diadakan salah satu perayaan oleh orang-orang jahiliyah?' Para sahabat menjawab, 'Belum pernah.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda, 'Tunaikanlah nadzarmu, akan tetapi tidak boleh menunaikan nadzar untuk berbuat maksiat kepada Allah dan nadzar di luar batas kemampuan seseorang (53).'" (HR. Abu Dawud 3313, Baihaqi 10/83. Isnad hadits ini sesuai dengan persyaratan Imam Bukhari dan Muslim)
Kandungan Bab
1. Tafsir firman Allah Ta'ala, "Janganlah kamu shalat di masjid itu selama-lamanya..." (54)
2. Perbuatan maksiat sering kali membawa dampak tersendiri di muka bumi, begitu pula dengan ketaatan.
3. Masalah yang masih diragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang telah gamblang untuk menghilangkan keragu-raguan tersebut.
4. Kalau diperlukan, seorang mufti diperbolehkan mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang jelas.
5. Diperbolehkan melakukan nadzar di tempat tertentu selama tempat-tempat itu bersih dari perkara-perkara yang terlarang.
6. Tidak diperbolehkan bernadzar di tempat yang pernah ada berhala jahiliyahnya walaupun sebenarnya berhala itu sudah dihilangkan.
7. Tidak diperbolehkan bernadzar di tempat yang pernah digunakan untuk perayaan jahiliyah walaupun acara tersebut sudah dihapuskan.
8. Tidak diperbolehkan menunaikan nadzar di tempat yang pernah ada berhala dan pernah digunakan untuk perayaan jahiliyah karena nadzar yang demikian itu adalah nadzar untuk berbuat kemaksiatan.
9. Harus dihindari sikap meniru-niru orang-orang musyrik dalam memperingati hari raya walaupin sebenarnya tidak memiliki maksud seperti itu.
10. Tidak boleh bernadzar untuk melakukan perbuatan maksiat.
11. Tidak boleh bernadzar dengan sesuatu di luar batas kemampuan manusia atau bernadzar dengan sesuatu yang bukan menjadi hak miliknya.
=====
Catatan Kaki:
53. Bisa juga dimaknai tidak boleh bernadzar dengan sesuatu yang tidak menjadi milik pribadinya. Contohnya, aku bernadzar untuk membebaskan budak si Fulan. Nadzar yang demikian itu tidak diperbolehkan karena dirinya tidak berhak untuk membebaskan budak si Fulan tersebut. (Lihat Al Qaulul Mufid 'ala Kitab At Tauhid hlm. 189)
54. Ayat di atas menunjukkan bahwa haramnya segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada sesuatu yang ujung-ujungnya adalah kesyirikan. (Lihat Al Jadiid fi Syarhi Kitab At Tauhid hlm. 112)
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: At Tauhid, Alladzi Huwa Haqqullah 'alal 'Abid, Penulis: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullaah, Penerbit: Darul Aqidah, Kairo - Mesir, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun 1422 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Kitab Tauhid, Memurnikan La Ilaha Illallah, Penerjemah: Eko Haryono, Editor, Taqdir, Hidayati, Penerbit: Media Hidayah - Indonesia, Cetakan Pertama, Sya'ban 1425 H/ Oktober 2004 M.