Skip to main content

Hukum Sihir | Kitab Tauhid

Bab 24

Hukum Sihir (118)

Allah Ta'ala berfirman,

"Sesungguhnya mereka telah menyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tidaklah mendapatkan keuntungan di akhirat." (QS. Al Baqarah: 102)

"Mereka beriman kepada jibt dan thaghut." (QS. An Nisa': 51)

Umar radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa jibt adalah sihir, sedangkan thaghut adalah setan.

Jabir radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa thaghut-thaghut adalah para dukun yang ada di setiap kampung dan selalu didatangi setan.

Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) menuturkan bahwa Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda,

"Jauhilah tujuh perkara yang bisa membinasakan?" Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu? Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjawab, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan Islam, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang dan melontarkan tuduhan berzina kepada wanita yang beriman, suci dan selalu menjaga diri dari perbuatan itu." (HR. Bukhari 2766, Muslim 89)

Dalam hadits yang marfu' dari Jundab dikatakan,

"Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang." (HR. Tirmidzi 1460. Dia berkata, "Yang benar hadits ini mauquf", Hakim 4/360)

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Bajalah bin Abadah (119), dia menuturkan bahwa Umar bin Al Khathab radhiyallahu 'anhu memerintahkan untuk membunuh semua tukang sihir baik yang laki-laki maupun perempuan. Bajalah mengatakan, "Kemudian kami pun melaksanakan hukuman mati kepada tiga orang tukang sihir perempuan." (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam kitab As Sunan 2180, Baihaqi 8/136 dengan lafazh ini, dan dishahihkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla 11/396 Bukhari 3156 tanpa menyebutkan lafazh "Tiga orang tukang sihir perempuan.")

Diriwayatkan dalam hadits shahih dari Hafshah radhiyallahu 'anha, bahwa dia telah memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan yang telah menyihirnya. Budak itu pun lantas dibunuh (120). Demikian pula diriwayatkan dalam hadits shahih dari Jundab.

Imam Ahmad (121) berkata, "Diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir telah dilakukan oleh tiga orang sahabat (Umar, Hafshah dan Jundab, -pent)."

Kandungan Bab

1. Tafsir surat Al Baqarah ayat 102. (122)

2. Tafsir surat An Nisa': 51. (123)

3. Pengertian jibt dan thaghut serta perbedaan dua hal tersebut.

4. Thaghut bisa berasal dari kalangan jin dan manusia.

5. Mengetahui tujuh perkara yang bisa membinasakan yang dilarang secara khusus.

6. Tukang sihir dihukumi kafir.

7. Tukang sihir dihukum bunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat.

8. Tukang sihir ini telah ada di tengah-tengah kaum muslimin pada zaman Umar, lantas bagaimana keberadaan mereka pada zaman yang sesudahnya? (tentunya akan lebih banyak lagi, -pent)

=====

Catatan Kaki:

118. Ar Raghib mengatakan bahwa kata sihir bisa dipakai untuk beberapa makna, yaitu:

a. Sesuatu yang lembut dan tipis.
b. Keajaiban yang terjadi dengan tipu daya dan khayalan belaka padahal sebenarnya tidak ada.
c. Keajaiban yang terjadi dengan meminta bantuan kepada setan dengan terlebih dahulu mendekatkan diri kepada mereka.
d. Keajaiban yang terjadi dengan berbicara kepada bintang-bintang. Menurut persangkaan orang, hal itu dilakukan dengan meminta ruh-ruh bintang itu turun kepada mereka.

119. Beliau adalah Bajalah bin 'Abadah At Tamimi Al 'Ambari. Beliau tinggal di kota Bashrah. Beliau adalah perawi yang terpercaya.

120. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwaththa' dengan sanad yang terputus.

121. Beliau adalah Ahmad bin Ahmad bin Hambal salah seorang dari imam kaum muslimin. Beliau adalah penulis kitab Al Musnad.

122. Ayat di atas memperingatkan kita dari perbuatan sihir. Perbuatan sihir itu tidaklah bisa sempurna kecuali dengan perbuatan syirik. Padahal perbuatan syirik itu bertolak belakang dengan tauhid. (Lihat Al Jadiid fi Syarh Kitab At Tauhid hlm. 220)

123. Ayat di atas menjelaskan haram dan tercelanya perbuatan sihir.

=====

Maraji'/ Sumber:

Kitab: At Tauhid, Alladzi Huwa Haqqullah 'alal 'Abid, Penulis: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullaah, Penerbit: Darul Aqidah, Kairo - Mesir, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun 1422 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Kitab Tauhid, Memurnikan La Ilaha Illallah, Penerjemah: Eko Haryono, Editor, Taqdir, Hidayati, Penerbit: Media Hidayah - Indonesia, Cetakan Pertama, Sya'ban 1425 H/ Oktober 2004 M.