Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (3) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab V

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (3)

B. Dalil-dalil dari As-Sunnah

'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuat garis dengan tangannya kemudian bersabda: 'Ini jalan Allah yang lurus.' Lalu beliau membuat garis-garis di kanan kirinya, kemudian bersabda: 'Ini adalah jalan-jalan yang bercerai-berai (sesat) tak satupun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya terdapat syaitan yang menyeru kepadanya.' Selanjutnya beliau membaca firman Allah 'Azza wa Jalla: 'Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertakwa.'" (QS. Al-An'aam: 153) (143)

"Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Shahabat), kemudian yang sesudahnya, kemudian yang sesudahnya. Setelah itu akan datang suatu kaum yang persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya." (144)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan tentang kebaikan mereka, yang merupakan sebaik-baik manusia serta keutamaannya. Sedangkan perkataan 'sebaik-baik manusia' yaitu tentang 'aqidahnya, manhajnya, akhlaqnya, dakwahnya dan lain-lainnya. Oleh karena itu mereka dikatakan sebaik-baik manusia. (145) Dan dalam riwayat lain disebutkan dengan kata (khairu kum) 'sebaik-baik kalian' dan dalam riwayat yang lain disebutkan (khaira ummati) 'sebaik-baik umatku'.

Kata Shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

"Sesungguhnya Allah melihat hati hamba-hamba-Nya dan Allah mendapati hati Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebaik-baik hati manusia, maka Allah pilih Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai utusan-Nya. Allah memberikan kepadanya risalah kemudian Allah melihat dari seluruh hati hamba-hamba-Nya setelah Nabi-Nya, maka didapati bahwa hati para Shahabat merupakan hati yang paling baik sesudahnya, maka Allah jadikan mereka sebagai pendamping Nabi-Nya yang mereka berperang atas agama-Nya. Apa yang dipandang kaum Muslimin (para Shahabat Rasul) itu baik, maka itu baik pula di sisi Allah dan apa yang mereka (para Shahabat Rasul) pandang jelek, maka di sisi Allah itu jelek." (146)

=====

Catatan Kaki:

143. Hadits shahih riwayat Ahmad (I/435, 465), ad-Darimy (I/67-68), al-Hakim (II/318), Syarhus Sunnah lil Imam al-Baghawy (no. 97), dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam as-Sunnah libni Abi 'Ashim no. 17, Tafsir an-Nasa-i (no. 194). Adapun tambahan (mutafarriqatun) diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/435).

144. Muttafaq 'alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 2652, 3651, 6429, 6658) dan Muslim (no. 2533 (211)) dan lainnya dari shahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Hadits ini mutawatir sebagaimana telah ditegaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Ishaabah (I/12), al-Munawy dalam Faidhul Qadir (III/478) serta disetujui oleh al-Kattaany dalam kitab Nadhmul Mutanatsir (hal. 127). Lihat Limadza Ikhtartu al-Manhajas Salafy (hal. 87).

145. Limadza Ikhtartu al-Manhajas Salafy hal. 86-87.

146. HR. Ahmad (I/379), dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir (no. 3600). Lihat Majma'uz Zawaa-id (I/177-178).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i (2) | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i

Disyariatkannya Khulu' (2)

Ibnu Taimiyah melanjutkan; Jika seorang istri sangat marah padanya dan dia memilih untuk berpisah dengannya, maka hendaknya dia menebus dirinya dengan cara mengembalikan kepada suaminya apa yang dia ambil darinya yang berupa mahar, dan dia berlepas diri dari tanggung jawabnya. Dan sang suami hendaknya melepaskannya, demikian sebagaimana yang ada di dalam Al-Qur'an dan sunnah dan sebagaimana yang disepakati oleh para ulama. Wallahu a'lam.

Namun bagaimana halnya jika khulu' telah jatuh, apakah itu disebut dengan fasakh atau disebut talak?

Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab tatkala ditanya tentang khulu'; Apakah itu dianggap sebagai talak tiga? Dan apakah disyariatkan hendaknya dia dilakukan dengan lafazh selain lafazh talak dan niat talak?

Ibnu Taimiyah menjawab; (1) Dalam masalah ini ada perselisihan yang sangat terkenal baik di antara ulama salaf maupun khalaf.

Sedangkan madzhab Imam Ahmad dan para sahabatnya mengatakan; bahwa itu adalah perceraian selamanya (ba'in) dan merupakan fasakh nikah dan bukan merupakan bagian talak tiga. Oleh karena itu, andaikata dia telah mengkhulu'nya sebanyak sepuluh kali, namun kemudian jika dia mau menjadikannya lagi sebagai istrinya, dia bisa melakukannya dengan pernikahan baru walaupun belum ada orang lain yang pernah nikah dengannya. Ini juga merupakan salah satu dari pendapat Imam Asy-Syafi'i dan menjadi pilihan sekelompok muridnya dan orang-orang yang menjadi pembela madzhabnya. Ada pula sebagian di antara mereka yang mendukungnya namun tidak menjadikannya sebagai pilihan madzhabnya. Ini juga merupakan pendapat jumhur ahli hadits seperti Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, Daud, Ibnul Mundzir dan Ibnu Khuzaimah. Ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas dan sahabat-sahabatnya, seperti Thawus dan Ikrimah.

Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat yang mengatakan; bahwa ini merupakan talak ba'in dan masuk dalam talak tiga. Demikian ini adalah pendapat sebagian besar ulama salaf. Ini jugalah yang menjadi madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i dalam satu pendapat yang lain. Dikatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat barunya Imam Asy-Syafi'i. Ini juga merupakan riwayat lain dari Ahmad, dinukil dari Umar, Utsman, Ali dan Ibnu Mas'ud. Namun riwayat ini dilemahkan oleh Imam Ahmad dan ulama-ulama hadits yang lain. Seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi dan juga selain mereka. Mereka tidak menyatakan benar, kecuali apa yang dinukil dari Abdullah bin Abbas. Bahwa sesungguhnya yang demikian itu adalah fasakh dan bukan talak. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan yang lainnya berkata, "Kami tidak tahu tentang orang yang meriwayatkan ini, dari Utsman; Apakah dia kredibel (tsiqah) atau tidak kredibel. Mereka tidak menyatakan shahih terhadap apa yang dinukil dari sahabat, mereka hanya mengakui bahwa mereka tidak tahu keshahihannya."

Saya tidak tahu, ternyata ada dari salah seorang ahli ilmu yang meriwayatkan bahwa hadits yang menyatakan shahih terhadap apa yang dinukil dari sahabat, bahwa itu adalah talak ba'in yang dianggap bagian dari talak tiga. Bahkan yang paling baik dalam masalah ini yang dinukil dari mereka adalah apa yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan. Dan telah dinukil Utsman dengan sanad yang shahih; bahwa dia memerintahkan pada wanita yang dikhulu' untuk membersihkan rahimnya dari haidh. Kemudian dia mengatakan; Tidak ada bagimu 'iddah. Hal ini memberikan konsekwensi bahwa menurut pandangannya ini, hal itu berarti merupakan perpisahan selamanya (ba'in) dan bukan merupakan talak. Sebab talak setelah bercampur itu mengharuskan adanya hitungan iddah dengan tiga quru' sesuai dengan teks yang ada di dalam Al-Qur'an dan sesuai dengan kesepakatan seluruh kaum Muslimin. Ini tentu saja berbeda dengan khulu'. Sebab telah disebutkan dalam sunnah dan atsar para sahabat bahwa iddah baginya adalah hanya satu kali haidh. Ini adalah madzhab Ishaq, Ibnul Mundzir, dan selain mereka berdua, dan dalam satu riwayat dari dua riwayat yang datang dari Ahmad.

=====

Catatan Kaki:

1. Majmu' Al-Fatawa: 32/289.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (2) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab V

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya (2)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisaa': 115)

Ayat ini menunjukkan bahwa menyalahi jalannya kaum Mukminin sebagai sebab akan terjatuh ke dalam jalan-jalan kesesatan dan diancam dengan masuk Neraka Jahannam. Ayat ini juga menunjukkan bahwa mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebesar-besar prinsip dalam Islam yang mempunyai konsekuensi wajibnya umat Islam untuk mengikuti jalannya kaum Mu'minin dan jalannya kaum Mu'minin adalah perkataan dan perbuatan para Shahabat radhiyallahu 'anhum. Karena, ketika turunnya wahyu tidak ada orang yang beriman kecuali para Shahabat, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Rasul telah beriman kepada al-Qur-an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 285)

Orang-orang Mukmin ketika itu hanyalah para Shahabat radhiyallahu 'anhum, tidak ada yang lain.

Ayat di atas menunjukkan bahwasanya mengikuti jalan para Shahabat dalam memahami syari'at adalah wajib dan menyalahinya adalah kesesatan. (140)

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha terhadap mereka dan mereka ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka Surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (QS. At-Taubah: 100)

Ayat tersebut sebagai hujjah bahwa manhaj para Shahabat radhiyallahu 'anhum adalah benar. Dan orang yang mengikuti mereka akan mendapatkan keridhaan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan disediakan bagi mereka Surga. Mengikuti manhaj mereka adalah wajib atas setiap Mukmin.

Kalau mereka tidak mau mengikuti maka mereka akan mendapatkan hukuman dan tidak mendapatkan keridhaan Allah 'Azza wa Jalla dan ini harus diperhatikan. (141)

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah..." (QS. Ali 'Imraan: 110)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah 'Azza wa Jalla telah menetapkan keutamaan atas sekalian umat-umat yang ada dan hal ini menunjukkan keistiqamahan para Shahabat dalam setiap keadaan karena mereka tidak menyimpang dari syariat yang terang benderang, sehingga Allah 'Azza wa Jalla mempersaksikan bahwa mereka memerintahkan setiap kema'rufan (kebaikan) dan mencegah setiap kemungkaran. Hal tersebut menunjukkan dengan pasti bahwa pemahaman mereka (Shahabat) adalah hujjah atas orang-orang setelah mereka sampai Allah 'Azza wa Jalla mewariskan bumi dan seisinya. (142)

=====

Catatan Kaki:

140. Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarh Marwiyati Manhajis Salaf (hal. 54).

141. Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarh Marwiyati Manhajis Salaf hal. 43, 53-54.

142. Lihat Limadza Ikhtartu Manhajas Salafy hal. 86 oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i

Talak dibagi menjadi dua bagian. Talak sunnah dan talak bid'ah. Talak sunnah adalah talak yang jatuh sesuai dengan apa yang ada di dalam syariat, yakni menjatuhkan talak kepada seorang istri, dalam keadaan suci dan dia tidak mencampurinya, atau dia berada dalam keadaan hamil yang jelas kehamilannya, dan talak tidak terjadi kecuali dengan satu lafazh. Sedangkan talak bid'ah adalah talak yang terjadi dengan sebaliknya. Yakni jika dia mentalak istrinya dalam keadaan haidh, nifas atau menganggapnya terjadi talak tiga dengan satu lafazh. Jika ini dilakukan, maka talak telah jatuh.

Disyariatkannya Khulu' (1)

Allah berfirman,

"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 229)

Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya; (2) Ayat ini menunjukkan akan kebolehan khulu'. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Abu Hanifah, dan para murid mereka serta Abu Tsaur berkata, "Hendaknya dia membayar sesuai dengan kesepakatan keduanya. Bisa dilakukan dengan memberi lebih sedikit dari apa yang diberikan suaminya itu atau lebih banyak. Ini diriwayatkan dari Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Qubayshah dan An-Nakha'i."

Saya katakan; Sedangkan kesaksian yang datang dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, "Istri Tsabit bin Qays bin Syammas datang menemui Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) kemudian dia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlak, namun aku takut akan kekufuran.'

Maka Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, 'Maka apakah kamu siap mengembalikan kebunnya (yang dijadikan mahar)?'

'Ya, saya bersedia!' jawab wanita itu. Lalu dia mengembalikan kebun itu dan Tsabit menceraikannya." (3)

Sebagaimana juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dari Amrah binti Abdurrahman bin Sa'ad bin Zararah; sesungguhnya dia telah mengabarkan kepadanya dari Habibah binti Sahl Al-Anshariyah bahwa dia adalah sebagai istri Tsabit bin Syammasy dan bahwa sesungguhnya Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) berangkat keluar rumahnya untuk menunaikan salat subuh, tiba-tiba dia dapatkan Habibah bin Sahl berada di depan pintunya di pagi yang masih gelap. Maka Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Siapa ini?" Dia berkata, "Saya, Habibah binti Sahl." Rasulullah bersabda, "Apa yang terjadi atasmu?" Dia berkata, " Saya tidak ada hubungan lagi dengan Tsabit."

Tatkala Tsabit datang, Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda kepadanya, "Ini adalah Habibah binti Sahl dan dia telah menyebutkan apa saja yang Allah kehendaki untuk menyebutkannya." Maka Habibah berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang dia berikan kepadaku, masih berada bersamaku."

Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) lalu bersabda kepada Tsabit; "Ambillaj darinya!" Lalu dia mengambilnya. Dan Habibah pun kembali kepada keluarganya semula. (4)

Dalam masalah ini, Ibnu Taimiyah berkata saat dia ditanya mengenai masalah khulu' yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah; (5) Khulu' yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah adalah dilakukan jika seorang istri telah tidak suka lagi pada suaminya, dan dia ingin berpisah dengannya. Kemudian dia mengembalikan semua mahar yang diberikan suaminya itu, atau sebagiannya saja sebagai tebusan darinya seperti seorang tawanan yang menebus dirinya. Ada pun jika keduanya sama-sama ingin berpisah (di samping istri, suami juga menghendaki), maka khulu' seperti ini adalah merupakan sesuatu yang baru di dalam Islam.

=====

Catatan Kaki:

1. Khulu' adalah berpisahnya istri dengan suami dengan menggunakan harta. Ini diambil dari kata khala' al-tsaub, sebab secara makna perempuan itu adalah pakaian laki-laki. Definisi khulu' dalam syariat adalah: perceraian dengan ganti untuk suami dengan menggunakan kata khulu' atau talak. Untuk lebih jelasnya lihat buku kami yang berjudul Al-Khulu'.

2. Jami' Ahkam Al-Qur'an: 3/135 dengan editing.

3. HR. Al-Bukhari: 5277.

4. HR. Malik dalam Al-Muwaththa': 2/564; Abu Daud: 2227; An-Nasa'i: 6/169.

5. Majmu' Al-Fatawa: 32/282.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab V

Kewajiban Ittiba' (Mengikuti Jejak) Salafush Shalih dan Menetapkan Manhajnya

Mengikuti manhaj/jalan Salafush Shalih (yaitu para Shahabat) adalah kewajiban bagi setiap individu Muslim. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:

A. Dalil-dalil dari al-Qur-an.

Allah berfirman:

"Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Mahamendengar lagi Mahamengetahui." (QS. Al-Baqarah: 137)

Al-Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah rahimahullah (wafat tahun 751 H) berkata: "Ayat ini Allah menjadikan Iman para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai timbangan/tolok ukur untuk membedakan antara petunjuk dan kesesatan, antara kebenaran dan kebatilan. Apabila ahlul Kitab beriman sebagaimana berimannya para Shahabat, maka sungguh mereka mendapat hidayah (petunjuk) yang mutlak dan sempurna. Jika mereka (ahli Kitab) berpaling (tidak beriman) sebagaimana imannya para Shahabat, maka mereka jatuh ke dalam perpecahan, perselisihan dan kesesatan yang sangat jauh..."

Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan: "Memohon hidayah dan iman adalah sebesar-besar kewajiban, menjauhkan perselisihan dan kesesatan adalah wajib; jadi mengikuti (manhaj) Shahabat Rasul radhiyallahu 'anhum adalah kewajiban yang paling wajib." (138)

"Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-An'aam: 153)

Ayat ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa jalan itu hanya satu, sedangkan jalan selainnya adalah jalan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dan jalannya ahlul bid'ah. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh Imam Mujahid ketika menafsirkan ayat ini. Jalan yang satu ini adalah jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah 'alaihish shalaatu was salaam dan para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum. Jalan ini adalah ash-Shirath al-Mustaqiim yang wajib atas setiap Muslim menempuhnya dan jalan inilah yang akan mengantarkan kepada Allah 'Azza wa Jalla.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa jalan yang mengantarkan seseorang kepada Allah hanya SATU... Tidak ada seorang pun yang dapat sampai kepada Allah kecuali melalui jalan yang satu ini. (139)

=====

138. Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarah Marwiyati Manhajas Salaf (hal. 53) karya Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly.

139. Tafsiirul Qayyim lil Ibnil Qayyim hal. 14-15.

====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Jumlah Talak | Sebab Turunnya Ayat Ini | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i (3)

Jumlah Talak

Allah berfirman,

"Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh dirujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik..." (Al-Baqarah: 229)

Sebab Turunnya Ayat Ini

Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya (1) mengenai Firman Allah Ta'ala; "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali" yaitu disebutkan secara jelas bahwa dulu orang-orang jahiliyah dalam aturan mereka tidak ada jumlah tertentu dalam talak. Sedangkan iddah di tengah-tengah mereka itu ada ukurannya yang diketahui. Hal seperti ini terjadi pada masa awal-awal turunnya Islam. Dimana seorang suami menceraikan istrinya semau dia. Dan jika telah hampir habis masa halalnya, maka suami akan kembali meruju'nya. Lelaki itu akan mengatakan kepada istrinya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam; "Aku tidak akan memberi perlindungan padamu, namun tidak pula akan membiarkan kamu berhias (menikah dengan orang lain)." Maka wanita itu berkata, "Lalu bagaimana?" Lelaki itu berkata, "Aku akan menceraikanmu, jika telah dekat batas waktu masa iddah maka aku merujukimu lagi."

Maka kaum wanita itu mengadukan hal tersebut kepada Aisyah. Maka Aisyah pun menuturkan hal itu kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam). Dan kemudian Allah pun menurunkan ayat ini sebagai penjelas tentang jumlah talak yang boleh bagi seorang lelaki untuk ruju' lagi tanpa diperlukan mahar dan wali. Sedangkan tradisi jahiliyah yang ada sebelumnya dihapus.

Adapun firman-Nya; "Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf," maknanya adalah; hendaknya kalian ruju' dengan cara yang baik. Atau wajib bagimu merujuk dengan sesuatu yang diketahui bahwa itu adalah hak dan benar. "Atau menceraikan dengan cara yang ma'ruf pula," maknanya adalah; janganlah kamu menzhaliminya dan jangan mengucapkan kata-kata yang melampaui batas. Sedangkan kata 'imsaak' adalah kebalikan dari kata 'ithlaaq' dan 'tasrih' yang berarti melepas sesuatu.

Abu Umar berkata, "Para ulama sepakat bahwa seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan satu kali talak atau dua kali talak, maka boleh baginya untuk merujukinya kembali. Namun jika dia telah mentalaknya pada yang ketiga kalinya, maka tidak boleh ruju' lagi, kecuali jika sudah ada orang lain yang menikahinya." Ini adalah ayat muhkam yang ada di dalam Al-Quran yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Maksud dari ayat di atas adalah menerangkan jumlah dari talak yang bisa menjadi haram dan menghapuskan apa yang sebelumnya dianggap boleh yakni melakukan talak tanpa batas tertentu.

Ada pertanyaan lain; Apakah seseorang yang mentalak istrinya sebanyak tiga kali dalam satu majlis, bisa dianggap mentalak tiga kali, sebagaimana adanya?

Imam Al-Bukhari memberi judul khusus tentang ayat ini dengan "Bab Orang yang Membolehkam Talak Tiga", dengan menggunakan firman Allah Ta'ala; "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik..." (Al-Baqarah: 229), ini adalah sebuah isyarat dari Allah bahwa hitungan ini adalah sebagai bentuk kelapangan bagi mereka, dan barangsiapa yang menyempitkannya maka hal itu telah berlaku baginya.

Para ulama kita berkata, (2) "Para imam-imam fatwa sepakat tentang jatuhnya talak tiga dengan satu lafazh. Ini adalah pandangan para ulama Salaf. Hanya Thawus dan beberapa ulama ahli zhahir (tekstualis) yang mengatakan bahwa tidak terjadi talak tiga dengan satu lafazh."

Perlu saya katakan; Bahwa hukum yang demikian itu adalah bagi wanita yang telah bercampur dengan suaminya, sedangkan bagi wanita yang belum dicampuri, maka talak tiga tidak jatuh dengan satu lafazh, yang jatuh hanya satu talak saja. Sebab dia telah melakukan talak, baik kecil dengan melakukan talak pertama dengan demikian maka dia tidak menguasai dua talak yang lain. Dengan demikian maka keduanya tidak jatuh pada kedua tempat itu, dengan demikian maka terjadilah perbedaan hukumnya. (3)

=====

1. Jami' Ahkaam Al-Qur'an: 3/134 dengan editing.

2. Yang mengatakan ini adalah Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya dimana kita masih dalam bahasan tafsirnya.

3. Untuk lebih detilnya masalah ini lihat Jami 'Ahkaam An-Nisaa': 4/64-72. Namun dia menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa talak tiga hanya untuk satu talak jika terjadi di satu majlis. Ini juga yang menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (3) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab IV

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (3)

7. 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah Merupakan Faktor Utama bagi Kemenangan dan Kebahagiaan Abadi di Dunia dan Akhirat.

'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah merupakan faktor utama bagi terealisasinya kesuksesan, kemenangan dan keteguhan bagi siapa saja yang menganutnya dan menyerukannya kepada umat manusia dengan penuh ketulusan, kesungguhan dan kesabaran. Golongan yang berpegang teguh kepada 'aqidah ini yaitu Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah golongan yang diberikan kemenangan dan pertolongan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Akan tetap ada satu golongan dari umatku yang berdiri tegak di atas al-haq (kebenaran), tidak akan membahayakan bagi mereka siapa yang tidak menghiraukannya hingga datang perintah Allah (hari Kiamat) tiba dan mereka tetap seperti itu." (134)

8. 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah 'Aqidah yang Dapat Mempersatukan Umat.

'Aqidah Ahlus Sunnah merupakan jalan yang paling baik untuk menyatukan kekuatan kaum Muslimin, kesatuan barisan mereka dan untuk memperbaiki apa-apa yang rusak dari urusan agama dan dunia. Hal ini dikarenakan 'aqidah Ahlus Sunnah mampu mengembalikan mereka kepada al-Qur-an dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan jalannya kaum Mu'minin yaitu jalannya para Shahabat. Keistimewaan ini tidak mungkin terealisasi pada suatu golongan mana pun, atau lembaga da'wah apapun atau organisasi apapun yang tidak menganut 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Sejarah adalah saksi dari kenyataan ini! Hanya negara-negara yang berpegang teguh kepada 'aqidah Ahlus Sunnah sajalah yang dapat menyatukan kekuatan kaum Muslimin yang berserakan, hanya dengan 'aqidah Salaf maka jihad serta amar ma'ruf dan nahi munkar itu tegak dan tercapailah kemuliaan Islam. (135)

9. Utuh, Kokoh dan Tetap Langgeng Sepanjang Masa.

'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah utuh dan sama dalam masalah prinsipil (ushuludin) sepanjang masa dan akan tetap seperti itu hingga hari Kiamat kelak. Artinya 'aqidah Ahlus Sunnah selalu sama, utuh dan terpelihara baik secara riwayat maupun keilmuannya, kata-kata maupun maknanya. Ia diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya tanpa mengalami perubahan, pencampuradukan, kerancuan dan tidak mengalami penambahan maupun pengurangan. Hal tersebut karena 'aqidah Ahlus Sunnah bersumber dari al-Qur-an yang tidak datang kepadanya kebatilan baik dari depan maupun dari belakang dan dari Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak pernah berbicara dengan hawa nafsu. (136)

10. Allah Menjamin Kehidupan yang Mulia bagi Orang yang Menetapi 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Berada dalam naungan 'aqidah Ahlus Sunnah akan menyebabkan rasa aman dan kehidupan yang mulia. Hal ini karena 'aqidah Ahlus Sunnah senantiasa menjaga keimanan kepada Allah dan mengandung kewajiban untuk menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak diibadahi dengan benar. Orang yang beriman dan bertauhid akan mendapatkan rasa aman, kebaikan, kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasa aman senantiasa menyertai keimanan, apabila keimanan itu hilang maka hilang pula rasa aman.

Firman Allah:

"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al-An'am: 82)

Orang yang bertaqwa dan beriman akan mendapatkan rasa aman yang sempurna dan petunjuk yang sempurna di dunia dan akhirat. Adapun orang yang berbuat syirik, bid'ah dan maksiat mereka adalah orang yang selalu diliputi dengan rasa takut, was-was, tidak tenang dan tidak ada rasa aman. Mereka selalu diancam dengan berbagai hukuman dan siksaan pada setiap waktu. (137)

=====

Catatan Kaki:

134. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1920) dan at-Tirmidzi (no. 2229), dari Shahabat Tsauban radhiyallahu 'anhu.

135. Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 37-38).

136. Ibid, hal. 38-39.

137. Lihat 'Aqiidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah; Mafhumuha, Khashaa-isuha, Khasaa-isu Ahliha (hal. 37) karya Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, Cetakan I - 1416 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i (2) | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i (2)

Abu Hanifah dan murid-murid utamanya tidak berbeda pendapat; Bahwa dia boleh berhias untuknya, boleh memakai minyak wangi dan memakai perhiasan.

Dari Said bin Al-Musayyab, dia berkata, "Jika seorang lelaki mentalak istrinya satu kali talak, maka hendaknya dia minta izin jika hendak masuk menemuinya. Boleh bagi si wanita untuk berhias dan memakai pakaian apa saja yang dia mau serta perhiasan apa saja yang dia suka. Jika keduanya tidak memiliki selain satu rumah, hendaknya dibuatkan untuk keduanya satu hijab dan hendaknya dia mengucapkan salam jika hendak masuk menemuinya." Pendapat semisal ini juga diucapkan oleh Qatadah. Dan hendaknya dia diberi isyarat jika akan masuk, dengan bersenandung atau dengan berdehem.

Imam Asy-Syafi'i berkata, "Seorang wanita yang ditalak oleh suaminya, haram baginya dihubungi hingga lelaki yang mentalak itu meruju'nya kembali dan tidaklah bisa diruju' kecuali dengan melalui ungkapan, sebagaimana yang telah disebutkan sebelum ini."

Ada seorang lelaki yang mentalak istrinya kemudian dia mengaku bahwa dia telah meruju'nya kembali pada saat dia masih masa iddah. Apa pandangan fikih dalam hal ini?

Para ulama sepakat, bahwa seorang lelaki yang telah mentalak istrinya, kemudian setelah masa iddahnya lewat dia mengatakan; bahwa saya telah merujukimu dalam masa iddahmu, kemudian istrinya tadi tidak mengakui. Maka ucapam yang diambil adalah ucapan istrinya itu, namun harus dibarengi sumpah. Dan dia tidak boleh melakukan apa pun terhadapnya.

Hanya saja Nu'man memandang, bahwa tidak ada kewajiban sumpah dalam hal nikah dan tidak pula dalam hal ruju'. Namun kedua muridnya tidak setuju dengan pendapatnya itu dan keduanya berpendapat sebagaimana jumhur ulama yang lain.

Sedangkan firman Allah, "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf," artinya adalah bahwa mereka memiliki hak-hak sebagai seorang istri terhadap laki-laki, sebagaimana hak-hak seorang lelaki atasnya.

Oleh karena itulah Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) mengatakan; Sesungguhnya saya benar-benar berhias untuk istri saya sebagaimana dia juga berhias untukku, yakni berhias yang tidak sampai berakibat dosa.

Juga disebutkan dari Ibnu Abbas; bahwa mereka berhak atas suami-suami mereka untuk diperlakukan dengan baik sebagaimana juga mereka berkewajiban untuk taat pada suami-suami mereka. Juga disebutkan bahwa mereka memiliki hak atas suami mereka agar mereka tidak diperlakukan dengan perlakuan yang mendatangkan bahaya, sebagaimana hal itu juga merupakan kewajiban mereka atas suami-suami mereka. Imam Ath-Thabari juga berkata demikian.

Ibnu Zaid berkata, "Hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan mereka, sebagaimana mereka hendaknya berlaku takwa dalam memperlakukan kalian. Apa yang mereka katakan itu memiliki makna yang berdekatan. Dan ayat di atas mencakup semua hak yang menyangkut hak seorang istri."

Sedangkan firman-Nya; "Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya," yakni; kedudukan. Bagi orang-orang yang memiliki pandangan yang tajam, maka mereka akan menemukan sisi kelebihan wanita atas laki-laki. Walaupun mungkin hal itu tidak bisa dilihat dari sisi yang lain, karena dia akan tahu bahwa wanita diciptakan dari laki-laki, dan dia adalah asalnya. Maka dia memiliki wewenang untuk melarang suatu pekerjaan kecuali setelah izinnya, dan dia tidak boleh puasa (sunnah) kecuali setelah mendapat izin darinya. Dan dia juga tidak boleh haji kecuali bersama dengannya.

Disebutkan, bahwa yang dimaksud tingkatan (derajat) di sini adalah mahar, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Sya'bi. Ada pula yang menyebutkan bahwa itu adalah kebolehan sopan santun. Namun demikian, secara global hal itu menunjukkan keutamaan laki-laki. Ayat ini memberikan indikasi kuat bahwa hak suami atas istrinya itu lebih kuat daripada hak istri atas suaminya. Oleh sebab itulah Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Andaikata boleh aku perintahkan seseorang untuk bersujud pada selain Allah, maka akan aku perintahkan seorang istri bersujud pada suaminya." (1)

"Dan Allah Mahaperkasa," yakni; kekuasaan-Nya sangat kokoh dan tidak ada yang mampu mengganggunya. "Lagi Mahabijaksana," maknanya; Dia Mahatahu dan Dia selalu tepat dalam apa yang Dia lakukan.

=====

Catatan Kaki:

1. HR. Tirmidzi dengan derajat shahih: 1199 dari hadits Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu). Sebagaimana hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah: 1852 dari hadits Aisyah dan hadits no. 1853 dari hadits Mu'adz. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (2) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab IV

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah (2)

4. Mata Rantai Sanadnya Sampai Kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Para Shahabatnya dan Para Tabi'in serta Para Imam yang Mendapatkan Petunjuk.

Tidak ada satu dasar pun dari dasar-dasar 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang tidak mempunyai dasar atau sanad atas qudwah (contoh) dari para Shahabat, Tabi'in dan para Imam yang mendapatkan petunjuk hingga Hari Kiamat. Hal ini sangat berbeda dengan 'aqidah kaum mubtadi'ah (ahli bid'ah) yang menyalahi kaum Salaf di dalam ber-'aqidah. 'Aqidah mereka merupakan hal yang baru (bid'ah) tidak mempunyai sandaran dari al-Qur-an dan as-Sunnah, ataupun dari para Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Tabi'in. Oleh karena itu, maka mereka berpegang kepada kebid'ahan sedangkan setiap bid'ah adalah kesesatan. (131)

5. Jelas dan Gamblang.

'Aqidah Ahlus Sunnah mempunyai ciri khas yaitu gamblang dan jelas, bebas dari kontradiksi dan ketidakjelasan, jauh dari filsafat dan kerumitan kata dan maknanya, karena 'aqidah Ahlus Sunnah bersumber dari firman Allah yang sangat jelas yang tidak datang kepadanya kebatilan (kepalsuan) baik dari depan maupun dari belakang, dan bersumber dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak pernah berbicara dengan hawa nafsunya. Sedangkan 'aqidah dan keyakinan yang lainnya berasal dari ramuan yang dibuat oleh manusia atau ta'wil dan tahrif mereka terhadap teks-teks syar'i. Sungguh sangat jauh perbedaan sumber dari 'aqidah Ahlus Sunnah dan kelompok yang lainnya. 'Aqidah Ahlus Sunnah adalah tauqifiyah (berdasarkan dalil/nash) dan bersifat ghaib, tidak ada pintu bagi ijtihad sebagaimana yang telah dimaklumi. (132)

6. Bebas dari Kerancuan, Kontrakdiksi dan Kesamaran.

'Aqidah Islam yang murni ini tidak ada kerancuan padanya, tidak pula kontradiksi dan kesamaran. Hal itu karena 'aqidah tersebut bersumber dari wahyu, kekuatan hubungan para penganutnya dengan Allah, realisasi ubudiyah (penghambaan) hanya kepada-Nya semata, penuh tawakkal kepada-Nya semata, kekokohan keyakinan mereka terhadap al-haq (kebenaran) yang mereka miliki. Orang yang meyakini 'aqidah Salaf tidak akan ada kebingungan, kecemasan, keraguan dan syubhat di dalam beragama. Berbeda halnya dengan para ahli bid'ah, tujuan dan sasaran mereka tidak pernah lepas dari penyakit bingung, cemas, ragu, rancu dan mengikuti kesamaran.

Sebagai contoh yang sangat jelas sekali adalah keraguan, kegoncangan dan penyesalan yang terjadi pada para tokoh terkemuka mutakallimin (ahlu kalam), tokoh filosof dan para tokoh sufi sebagai akibat dari sikap mereka menjauhi 'aqidah Salaf. Dan kembalinya sebagian mereka kepada taslim dan pengakuan terhadap 'aqidah Salaf, terutama ketika usia mereka sudah lanjut atau mereka menghadapi kematian, sebagaimana yang terjadi pada Imam Abul Hasan al-Asy'ari (wafat th. 324 H). Beliau telah merujuk kembali kepada 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah ('aqidah Salaf) sebagaimana dinyatakan di dalam kitabnya, al-Ibanah 'an Ushuliddiyanah, setelah sebelumnya menganut 'aqidah mu'tazilah, kemudian talfiq (paduan antara 'aqidah mu'tazilah dan 'aqidah Salaf) dan akhirnya kembali kepada 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Hal serupa juga dilakukan oleh Imam al-Baqillani (wafat th. 403 H) sebagaimana dinyatakan dalam kitab at-Tamhid, dan masih banyak lagi tokoh terkemuka lainnya. (133)

=====

Catatan Kaki:

131. Lihat Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (I/9) dan Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 35).

132. Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 35).

133. Lihat Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (IV/72-73) dan Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 35-36).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i

Allah berfirman,

"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 228)

Penulis buku Jami' Ahkaam An-Nisaa' (4/245) berkata, "Arti yang dimaksud adalah; bahwa suami-suami wanita yang ditalak adalah orang yang paling berhak untuk kembali lagi kepada wanita itu selama mereka berada dalam masa iddah, dan tidak ada kewajiban apapun atasnya dari hukum-hukum nikah. Dan hendaklah dia jadikan tujuan dari ruju'nya itu benar-benar sebagai usaha ishlah. Sedangkan ruju' yang hanya bermaksud untuk mendatangkan kemudharatan, maka yang demikian itu tidaklah boleh. Sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan; "Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim pada dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan." (Al-Baqarah: 231)

Al-Qurthubi menambahkan dalam tafsirnya (1); Para ulama sepakat bahwa seorang lelaki yang mentalak istrinya yang merdeka sedangkan dia telah melakukan talak itu sekali atau dua kali, maka dia masih merupakan orang yang paling berhak kembali pada istrinya, sepanjang istrinya masih berada dalam masa iddah, walaupun semestinya sang istri sudah sangat tidak suka kepadanya.

Jika sang suami tidak merujukinya hingga masa iddahnya lewat, maka dia lebih berhak menentukan apa yang terbaik untuk dia lakukan, dan dia kemudian menjadi orang asing (ajnabiyah) untuk suaminya. Dia tidak halal lagi bagi suaminya itu kecuali dengan pinangan dan pernikahan baru, dengan wali dan saksi. Dan bukan lagi dengan sekadar menggunakan cara ruju'. Ketentuan yang demikian ini adalah ijma' ulama.

Al-Muhallab berkata, "Siapa saja yang melakukan ruju' pada masa iddah, maka tidak ada kewajiban apa pun baginya dari hukum nikah, kecuali saksi yang menyaksikan bahwa dia melakukan ruju' itu. Ini adalah ijma' ulama sesuai dengan firman Allah; "Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik, dan persaksikanlah dengan dua saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar." (Ath-Thalaq: 2) Dalam ruju' ini disebutkan tentang kehadiran saksi, dan hal ini tidak disebutkan dalam nikah dan talak. Wallahu a'lam.

Terjadi perselisihan pendapat di kalangan para ulama, jika ada seorang suami yang meruju' istrinya pada masa iddah.

Imam Malik berkata, "Jika dia mencampuri istrinya pada masa iddah dan dia dengan itu berniat ingin ruju', sedangkan dia tidak tahu bahwa harus ada saksi, maka itu sudah dianggap sebagai ruju', meskipun selayaknya bagi wanita itu harus berusaha untuk mencegah suaminya dari mencampurinya hingga ada yang menyaksikan saat terjadi ruju'." Ini adalah pendapat Ishaq sesuai dengan sabda Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam); "Sesungguhnya tiap-tiap amal perbuatan itu sesuai dengan niatnya, dan bagi setiap orang itu sesuai dengan apa yang diniatkannya." (2)

Jika dia mencampurinya pada masa iddah dan dia tidak berniat untuk ruju', maka Imam Malik berkata dalam hal ini, "Hendaklah dia ruju' pada masa iddah dan janganlah dia mencampurinya hingga istrinya jelas bersih dari airnya yang kotor itu (istibra')." Ibnul Qasim berkata, "Jika masa iddahnya telah selesai, maka janganlah dia menikahinya, baik dia sendiri atau orang lain selama masih dalam masa istibra' itu. Jika dia melakukan itu, maka nikahnya hendaknya digugurkan. Keharamannya tidak bersifat selamanya bagi dirinya sebab air itu adalah airnya sendiri.

Sekelompok ulama mengatakan; Jika dia telah mencampurinya maka itu berarti bahwa dia telah merujukinya. Said bin Al-Musayyab, Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Atha', Thawus dan Ats-Tsauri mengatakan; Hendaklah rujuknya itu disaksikan. Ini adalah pendapat para ahli fikih rasional, Al-Auza'i dan Ibnu Abi Laila, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnul Mundzir.

Abu Umar mengatakan; Bahwa bercampurnya adalah ruju'nya apa pun kondisinya, baik dia berniat atau pun tidak berniat. Pendapat semisal ini diriwayatkan dari beberapa sahabat Imam Malik. Laits juga berpendapat seperti ini. Wallahu a'lam.

Juga, apabila seseorang mencium atau bersentuhan dengannya jika hal itu dia niatkan sebagai ruju', maka yang demikian itu dianggap ruju'. Namun jika dia mencium dan menyentuhnya itu, tanpa disertai niatan untuk ruju', maka dia telah melakukan dosa dan dia tidak dianggap seorang yang melakukan ruju'. Yang sunnah adalah hendaknya ada saksi sebelum dia mencampuri, mencium atau pun menyentuhnya.

Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya mengatakan; Jika dia mencampurinya atau menyentuhnya dengan penuh syahwat atau dia melihat pada kemaluannya dengan penuh syahwat, maka itu semua bisa dianggap sebagai bukti ruju'. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, dan hendaknya ada yang menyaksikan saat ruju'nya itu. Dalam pandangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Ishaq, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur itu tidak dianggap sebagai ruju', demikian sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir.

Ada masalah penting; Bagaimana halnya jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak raj'i, lalu apa yang bisa dilihat dari istrinya paska masa iddah itu?

Imam Malik berkata, "Janganlah dia duduk berduaan dengannya, dan jangan masuk menemuinya kecuali dengan izinnya dan janganlah melihat padanya kecuali dia dalam keadaan memakai baju yang lengkap (menutup aurat). Tidak boleh pula baginya untuk melihat rambutnya. Namun demikian, tidak ada halangan baginya untuk makan bersamanya jika ada orang lain selain mereka berdua. Dan janganlah dia bermalam dengannya di sebuah rumah."

Ibnu Qasim mengatakan; Imam Malik menarik pendapatnya ini dan berkata, "Tidak boleh masuk padanya dan tidak boleh melihat rambutnya secara mutlak."

=====

Catatan Kaki:

1. Jami' Ahkam Al-Qur'an: 3/107 dengan editing.

2. HR. Al-Bukhari: 1 dan Muslim: 1907 dari hadits Umar bin Khathab (radhiyallahu 'anhu).

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab IV

Beberapa Karakteristik 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Sesungguhnya orang yang mau berpikir obyektif, jika ia mau melakukan perbandingan antara berbagai keyakinan yang ada di antara umat manusia saat ini, niscaya ia menemukan beberapa karakteristik dan ciri-ciri dari 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang merupakan 'aqidah Islamiyah yang haq (benar) berbeda dengan lainnya.

Karakter dan ciri-ciri itu di antaranya:

1. Keotentikan Sumbernya.

Hal ini karena 'aqidah Ahlus Sunnah semata-mata hanya bersandarkan kepada al-Qur-an, hadits dan ijma' para ulama Salaf serta penjelasan dari mereka. Ciri ini tidak terdapat pada aliran-aliran mutakalimin, ahli bid'ah dan kaum sufi yang selalu bersandar kepada akal dan pemikiran atau kepada kasyaf, ilham, wujud dan sumber-sumber lain yang berasal dari manusia yang lemah. Mereka jadikan hal tersebut sebagai patokan atau sandaran di dalam masalah-masalah yang ghaib. Padahal 'aqidah itu semuanya ghaib.

Sedangkan Ahlus Sunnah selalu berpegang teguh al-Qur-an dan Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Ijma' Salafush Shalih dan penjelasan-penjelasan dari mereka. Jadi, 'aqidah apa saja yang bersumber dari selain al-Qur-an, hadits, ijma' Salaf dan penjelasan mereka itu, maka adalah termasuk kesesatan dan kebid'ahan. (127)

2. Berpegang Teguh Kepada Prinsip Berserah Diri Kepada Allah dan Kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.

Sebab 'aqidah adalah masalah yang ghaib, dan hal yang ghaib itu hanya tegak dan bersandar kepada kepasrahan (taslim) dan keyakinan sepenuhnya (mutlak) kepada Allah (dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam). Maksudnya, hal tersebut adalah apa yang diberitakan Allah dan Rasul-Nya wajib diterima dan diyakini sepenuhnya. Taslim merupakan ciri dan sifat kaum beriman yang karenanya mereka dipuji oleh Allah, seraya berfirman:

'Alif Laam Mim. Kitab al-Qur-an ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka beriman kepada yang ghaib..." (QS. Al-Baqarah: 1-3)

Perkaraa ghaib itu tidak dapat diketahui atau dijangkau oleh akal, maka oleh karena itu Ahlus Sunnah membatasi diri di dalam masalah 'aqidah kepada berita dan wahyu yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sangat berbeda dengan ahli bid'ah dan ahli kalam (mutakalimin). Mereka memahami masalah yang ghaib itu dengan berbagai dugaan. Tidak mungkin mereka mengetahui masalah-masalah ghaib. Mereka tidak melapangkan akalnya (128) dengan taslim, berserah diri kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak pula menyelamatkan 'aqidah mereka dengan Ittiba' dan mereka tidak membiarkan kaum Muslimin awam berada pada fitrah yang telah Allah fitrahkan kepada mereka. (129)

3. Sejalan dengan Fitrah yang Suci dan Akal yang Sehat.

Hal itu karena 'aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah berdiri di atas prinsip ittiba' (mengikuti), iqtidha' (meneladani) dan berpedoman kepada petunjuk Allah, bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan 'aqidah generasi terdahulu (Salaful Ummah). 'Aqidah Ahlus Sunnah bersumber dari sumber fitrah yang suci dan akal yang sehat itu sendiri serta pedoman yang lurus. Betapa sejuknya sumber rujukan ini. Sedangkan 'aqidah dan keyakinan golongan yang lain itu hanya berupa khayalan dan dugaan-dugaan yang membutakan fitrah dan membingungkan akal belaka. (130)

=====

Catatan Kaki:

127. Lihat Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah hal. 33-34.

128. Hal ini tidak boleh dipahami bahwa Islam mengekang akal, menonaktifkan fungsinya dan menghapus bakat berpikir yang ada pada manusia, namun sebaliknya, Islam menyediakan bagi akal banyak sarana untuk mengetahui, mengamati, berpikir dan berkarya, sesuatu yang cukup merangsang keinginannya terhadap ciptaan Allah. Wallaahu a'lam.

129. Buhuuts fii 'Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jama'ah hal. 34.

130. Ibid.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka (4) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kesepuluh (4).

"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka."

C. Hukum Bid'ah Dalam Agama Islam.

Sesungguhnya agama Islam sudah sempurna dengan wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maa-idah: 3)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan semua risalah, tidak ada satupun yang ditinggalkan. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam telah menunaikan amanah dan menasehati umatnya. Kewajiban seluruh umat mengikuti petunjuk Nabi Muhammad 'alahish shalaatu was salaam, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan. Wajib bagi seluruh ummat untuk mengikuti beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak berbuat bid'ah serta tidak mengadakan perkara-perkara yang baru karena setiap yang baru dalam agama adalah bid'ah dan setiap yang bid'ah adalah sesat.

Tidak diragukan lagi bahwa setiap bid'ah dalam agama adalah sesat dan haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru. Setiap perkara-perkara yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat." (120)

Demikian juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak." (121)

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa perkara baru yang dibuat-buat dalam agama ini adalah bid'ah, dan setiap bid'ah itu sesat dan tertolak. Bid'ah dalam agama itu diharamkan. Namun tingkat keharamannya berbeda-beda tergantung jenis bid'ah itu sendiri.

Ada bid'ah yang menyebabkan kekufuran (Bid'ah Kufriyah), seperti berthawaf keliling kuburan untuk mendekatkan diri kepada para penghuninya, mempersembahkan sembelihan dan nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo'a kepada mereka, meminta keselamatan kepada mereka, demikian juga pendapat kalangan jahmiyah, mu'tazilah dan rafidhah.

Ada juga bid'ah yang menjadi sarana kemusyrikan, seperti mendirikan bangunan di atas kuburan, shalat dan berdoa di atas kuburan dan mengkhususkan ibadah di sisi kubur.

Ada juga perbuatan bid'ah yang bernilai kemaksiatan, seperti bid'ah membujang -yakni menghindari pernikahan- puasa sambil berdiri di terik panas matahari, mengebiri kemaluan dengan niat menahan syahwat dan lain-lain. (122)

Ahlus Sunnah telah sepakat tentang wajibnya mengikuti al-Qur-an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, yaitu tiga generasi yang terbaik (Shahabat, Tabi'in, Tabi'ut Tabi'in) yang disaksikan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka adalah sebaik-baik manusia. Mereka juga sepakat tentang keharamannya bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat dan kebinasaan, tidak ada bid'ah yang hasanah.

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata:

"Setiap bid'ah adalah sesat, meskipun manusia memandang baik." (123)

Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah (wafat th. 61 H) (124) berkata:

"Perbuatan bid'ah lebih dicintai oleh iblis daripada kemaksiatan dan pelaku kemaksiatan masih mungkin dia untuk bertaubat dari kemaksiatan sedangkan pelaku kebid'ahan sulit untuk bertaubat dari kebid'ahannya." (125)

Imam al-Barbahary rahimahullah berkata: "Jauhilah setiap perkara bid'ah sekecil apapun, karena bid'ah yang kecil lambat laun akan menjadi besar. Demikian pula kebid'ahan yang terjadi pada ummat ini berasal dari perkara kecil dan remeh yang mirip kebenaran sehingga banyak orang terpedaya dan terkecoh, lalu mengikat hati mereka sehingga susah untuk keluar dari jeratannya dan akhirnya mendarah daging lalu diyakini sebagai agama. Tanpa disadari, pelan-pelan mereka menyelisihi jalan lurus dan keluar dari Islam." (126)

=====

Catatan Kaki:

120. HR. Abu Dawud (no. 4607), at-Tirmidzi (no. 2676), Ahmad (IV/46-47) dan Ibnu Majah (no. 42, 43, 44). Hasan Shahih, dari Shahabat 'Irbadh bin Saariyah radhiyallahu 'anhu.

121. HR. Al-Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1718), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma.

122. Lihat Kitabut Tauhid (hal. 82) oleh Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dan Nuurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah (hal. 76-77).

123. Riwayat al-Laalika-iy dalam Syarah Ushuul I'tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa'ah (no. 126), Ibnu Baththah al-'Ukbary fil Ibaanah (no. 205). Lihat 'Ilmu Ushuulil Bid'ah (hal. 92).

124. Nama lengkapnya adalah Sufyan bin Sa'id bin Masruq ats-Tsauri. Abu 'Abdillah al-Kufi, seorang hafizh yang tsiqah, faqih, ahli ibadah dan Imamul hujjah. Beliau meninggal pada tahun 61 H pada usia 64 tahun. Lihat biografi beliau di dalam kitab Taqriibut Tahdziib (I/371).

125. Riwayat al-Laalika-iy dalam Syarah Ushul I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah no. 238.

126. Syarhus Sunnah lil Imam al-Barbahary (no. 7), tahqiq Khalid bin Qasim ar-Radady, cet. II - Daarus Salaf, th. 1418 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka (3) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kesepuluh (3).

"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka."

B. Pembagian Bid'ah. (114)

1. Bid'ah Haqiqiyah.

Yakni bid'ah yang tidak memiliki indikasi dari syar'i baik dari Kitabullah, dari Sunnah dan Ijma'. Dan juga tidak ada dalil yang digunakan oleh para ulama baik secara global maupun rinci. Oleh sebab itu, disebut sebagai bid'ah karena ia merupakan hal yang dibuat-buat dalam perkara agama tanpa contoh sebelumnya. (115)

Di antara contohnya adalah bid'ahnya perkataan jahmiyah yang menafikan Sifat-sifat Allah, bid'ahnya qadariyah, bid'ahnya murji'ah dan lainnya yang mereka mengatakan apa-apa yang tidak dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu 'anhum.

Contoh lain adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan hidup kependetaan (seperti pendeta) dan mengadakan perayaan maulid Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Isra' Mi'raj dan lainnya.

2. Bid'ah Idhafiyah.

Adapun bid'ah idhafiyah adalah bid'ah yang mempunyai dua sisi. Pertama, terdapat hubungannya dengan dalil. Maka dari sisi ini dia bukan bid'ah. Kedua, tidak ada hubungannya sama sekali dengan dalil melainkan seperti apa yang terdapat dalam bid'ah haqiqiyah. Artinya ditinjau dari satu sisi ia adalah Sunnah karena bersandar kepada Sunnah, namun ditinjau dari sisi lain ia adalah bid'ah karena hanya berlandaskan syubhat bukan dalil.

Adapun perbedaan antara keduanya dari sisi makna adalah bahwa dari sisi asalnya terdapat dalil padanya. Tetapi jika dilihat dari sisi cara, sifat, kondisi pelaksanaannya atau perinciannya tidak ada dalil sama sekali, padahal kala itu ia membutuhkan dalil. Bid'ah semacam itu kebanyakan terjadi dalam ibadah dan bukan kebiasaan semata.

Atas dasar ini, maka bid'ah haqiqi lebih besar dosanya karena dilakukan langsung oleh pelakunya tanpa perantara, sebagai pelanggaran murni dan keluar dari syari'at sangat jelas, seperti ucapan kaum qadariyah yang menyatakan baik dan buruk menurut akal, mengingkari hadits ahad sebagai hujjah, (116) mengingkari adanya Ijma', mengingkari haramnya khamer, mengatakan bahwa para Imam adalah ma'shum (117) (terpelihara dari dosa) ... dan hal-hal lain yang seperti itu. (118)

Dikatakan bid'ah idhofiyah artinya bahwa bid'ah bila ditinjau dari satu sisi disyari'atkannya tapi dari sisi lain ia hanya pendapat belaka. Sebab dari sisi orang yang membuat bid'ah itu dalam sebagian kondisinya masuk dalam kategori pendapat pribadi dan tidak didukung oleh dalil-dalil dari setiap sisi. (119)

=====

Catatan Kaki:

114. Lihat al-I'tisham (I/367), dan seterusnya.

115. Ibid.

116. Sebagaimana yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir dan orang-orang yang serupa dengannya. Lihat kitab 'Ilmu Ushuulil Bida' (hal. 148).

117. Seperti yang diyakini oleh syi'ah imamiyah.

118. Al-I'tisham (I/221).

119. Ibid.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka (2) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kesepuluh (2).

"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka."

Ungkapan 'menyerupai syari'at' sebagai penegasan bahwa sesuatu yang diada-adakan dalam agama itu pada hakekatnya tidak ada dalam syariat, bahkan bertentangan dengan syari'at dari beberapa sisi, seperti mengharuskan cara dan bentuk tertentu yang tidak ada dalam syari'at. Juga mengharuskan ibadah-ibadah tertentu yang dalam syari'at tidak ada ketentuannya.

Ungkapan 'untuk melebih-lebihkan dalam beribadah kepada Allah', adalah pelengkap makna bid'ah. Sebab demikian itulah tujuan para pelaku bid'ah. Yaitu menganjurkan untuk tekun beribadah, karena manusia diciptakan Allah hanya untuk beribadah kepadaNya seperti disebutkan dalam firmanNya: "Dan Aku tidak menciptakan jin dam manusia melainkam supaya mereka beribadah kepadaKu." (QS. Adz-Dzariyaat: 56). Seakan-akan orang yang membuat bid'ah melihat bahwa maksud dalam membuat bid'ah adalah untuk beribadah sebagaimana maksud ayat tersebut, dan dia merasa bahwa apa yang telah ditetapkan dalam syari'at tentang undang-undang dan hukum-hukum belum mencukupi sehingga dia berlebih-lebihan dan menambahkan serta dia mengulang-ulanginya. (109)

Beliau rahimahullah juga mengungkapkan definisi lain: "Bid'ah adalah satu cara dalam agama ini yang dibuat-buat, bentuknya menyerupai ajaran syari'at yang ada, tujuan dilaksanakannya adalah sebagaimana tujuan syari'at." (110)

Beliau menetapkan definisi yang kedua tersebut, bahwa kebiasaan itu bila dilihat sebagai kebiasaan biasa tidak akan mengandung kebid'ahan apa-apa, namun bila dilakukan dalam wujud ibadah, atau diletakkan dalam kedudukan sebagai ibadah, ia bisa dimasuki oleh bid'ah. Dengan cara itu, berarti beliau telah mengkorelasikan berbagai definisi yang ada. Beliau memberikan contoh untuk kebiasaan yang pasti mengandung nilai ibadah, seperti jual beli, pernikahan, perceraian, penyewaan, hukum pidana,...karena semuanya itu diikat oleh berbagai hal, persyaratan dan kaidah-kaidah syariat yang tidak menyediakan pilihan lain bagi seorang Muslim selain ketetapan baku itu. (111)

Imam al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah (wafat th. 795 H):

Beliau rahimahullah menyebutkan: "Yang dimaksud dengan bid'ah adalah yang tidak memiliki dasar hukum dalam ajaran syari'at yang mengindikasikan keabsahannya. Adapun yang memiliki dasar dalam syari'at yang menunjukkan kebenarannya, maka secara syari'at tidaklah dikatakan sebagai bid'ah, meskipun secara bahasa dikatakan bid'ah. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak memiliki landasan dari ajaran agama yang bisa dijadikan sandaran, berarti itu adalah kesesatan. Ajaran Islam tidak ada hubungannya dengan bid'ah semacam itu. Tak ada bedanya antara perkara yang berkaitan dengan keyakinan, amalan ataupun ucapan, lahir maupun batin.

Terdapat beberapa riwayat dari sebagian Ulama Salaf yang menganggap baik sebagian perbuatan bid'ah, padahal yang dimaksud tidak lain adalah bid'ah secara bahasa, bukan menurut syari'at.

Contohnya adalah ucapan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika beliau mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan (Shalat Tarawih) dengan mengikuti satu imam di masjid. Ketika beliau radhiyallahu 'anhu keluar, dan melihat mereka shalat berjama'ah. Maka beliau radhiyallahu 'anhu berkata: "Sebaik-baiknya bid'ah adalah yang semacam ini." (113)

=====

Catatan Kaki:

109. Lihat Ilmu Ushuulil Bida' (hal. 24-25) oleh Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid.

110. Al-I'tisham (hal. 51).

111. Al-I'tisham (II/568, 569, 570, 594). Lihat juga Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah (hal. 30-31) oleh Syaikh Sa'id bin Wahf al-Qahthany.

112. Jami'ul 'Ulum wal Hikam (hal. 501, cet. II, Daar Ibnul Jauzi - 1420 H) tahqiq Thariq bin 'Awadhullah bin Muhammad. Lihat Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah (hal. 30-31).

113. Shahih al-Bukhari (no. 2010).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Kesepuluh.

"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama adalah Bid'ah. Setiap Bid'ah adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka."

A. Pengertian Bid'ah.

Bid'ah berasal dari kata al-ikhtira' yaitu yang baru yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya.(99)

Bid'ah secara bahasa adalah hal yang baru dalam agama setelah agama ini sempurna. (100) Atau sesuatu yang dibuat-buat setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa kemauan nafsu dan amal perbuatan. (101) Bila dikatakan: "Aku membuat bid'ah, artinya melakukan satu ucapan atau perbuatan tanpa adanya contoh sebelumnya..." Asal kata bid'ah berarti menciptakan tanpa contoh sebelumnya. (102) Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Allah Pencipta langit dan bumi..." (QS. Al-Baqarah: 117)

Yakni, bahwa Allah menciptakan keduanya tanpa ada contoh sebelumnya. (103)

Bid'ah menurut istilah memiliki beberapa definisi di kalangan para ulama yang saling melengkapi.

Di antaranya:

Al-Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

Beliau rahimahullah mengungkapkan: "Bid'ah dalam Islam adalah segala yang tidak disyari'atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni yang tidak diperintahkan baik dalam wujud perintah wajib atau bentuk anjuran." (104)

Bid'ah itu sendiri ada dua macam: Bid'ah dalam bentuk ucapan atau keyakinan, dan bentuk lain dalam bentuk perbuatan dan ibadah. Bentuk kedua ini mencakup juga bentuk pertama, sebagaimana bentuk pertama dapat menggiring pada bentuk yang kedua. (105) Atau dengan kata lain, hukum asal dari ibadah adalah dilarang, kecuali yang disyari'atkan. Sedangkan hukum asal dalam masalah keduniaan dibolehkan kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Asal dari ibadah adalah tidak disyari'atkan, kecuali yang telah disyari'atkan oleh Allah 'Azza wa Jalla. Dan asal dari kebiasaan adalah tidak dilarang, kecuali yang dilarang oleh Allah. (106) Atau dengan kata lain, hukum asal dari ibadah adalah dilarang, kecuali yang disyari'atkan. Sedangkan hukum asal masalah keduniaan adalah dibolehkan, kecualia yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Beliau (Ibnu Taimiyah rahimahullah) juga menyatakan: "Bid'ah adalah yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, atau ijma' para Ulama as-Salaf berupa ibadah maupun keyakinan, seperti pandangan kalangan al-khawarij, rafidhah, qadariyah, jahmiyah, dan mereka yang beribadah dengan tarian dan nyanyian dalam masjid. Demikian juga mereka yang beribadah dengan cara mencukur jenggot, mengkonsumsi ganja dan berbagai ibadah lainnya yang dijadikan sebagai ibadah oleh sebagian golongan yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallaahu a'lam." (107)

Imam asy-Syathibi (wafat tahun 790 H) rahimahullah: (108)

Beliau menyatakan: "Bid'ah adalah cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari'at dengan maksud untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala."

Ungkapan 'cara baru dalam agama' itu maksudnya, bahwa cara yang dibuat itu disandarkan oleh pembuatnya kepada agama. Tetapi sesungguhnya cara baru yang dibuat itu tidak ada dasar pedomannya dalam syari'at. Sebab dalam agama terdapat banyak cara, di antaranya ada cara yang berdasarkan pedoman asal dalam syari'at, tetapi juga ada cara yang tidak mempunyai pedoman asal dalam syari'at. Maka, cara dalam agama yang termasuk dalam kategori bid'ah adalah apabila cara itu baru dan tidak ada dasarnya dalam syari'at.

Artinya, bid'ah adalah cara baru yang dibuat tanpa ada contoh dari syari'at. Sebab bid'ah adalah sesuatu yang keluar dari apa yang telah ditetapkan dalam syari'at.

=====

Catatan Kaki:

99. Menurut Imam ath-Thurthusyi dalam al-Hawadits wal Bida' (hal. 40) dengan tahqiq Syaikh 'Ali Hasan bin 'Ali Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary.

100. Mukhtarush Shihah (hal. 44).

101. Al-Qamus al-Muhith, Lisanul 'Arab dan Fataawaa Ibnu Taimiyyah.

102. Mu'jamul Maqaayis fil Lughah (halm 119).

103. Mufradaat Alfaazhil Qur-an (hal. 111) oleh ar-Raaghib al-Ashfahani, materi kata bada'a.

104. Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (IV/107-108).

105. Ibid, (XXII/306).

106. Ibid, (IV/196).

107. Ibid, (XVIII/346) dan lihat juga (XXXV/414).

108. Al-I'tisham (hal. 50) oleh Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Gharnathy asy-Syathibi tahqiq Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilaly. Daar Ibni 'Affan, cet. II, 1414 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Penjelasan Sikap Ahlus Sunnah wal Jama'ah Terhadap Ilmu Kalam | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Sikap Ahlus Sunnah wal Jama'ah Terhadap Ilmu Kalam

Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata: "Aku telah menjumpai para ahli ilmu kalam. Hati mereka keras, jiwanya kasar, tidak peduli jika mereka bertentangan dengan al-Qur-an dan as-Sunnah. Mereka tidak memiliki sifat wara' dan tidak juga takwa." (90)

Imam Abu Hanifah rahimahullah juga berkata saat ditanya tentang pembahasan dalam ilmu kalam dari sosok dan bentuk, ia berkata: "Hendaklah engkau berpegang teguh kepada as-Sunnah dan jalan yang telah ditempuh oleh Salafush Shalih. Jauhi olehmu setiap hal baru, karena ia adalah bid'ah." (91)

Al-Qadhi Abu Yusuf (wafat th. 182 H) rahimahullah (92), murid dari Abu Hanifah rahimahullah, berkata kepada Bisyr bin Ghiyaats al-Mariisi (93): "Ilmu kalam adalah suatu ilmu. Seseorang, manakala menjadi pemuka agama atau tokoh ilmu kalam, maka ia adalah zindiq atau dicurigai sebagai zindiq (kafir)." Dan beliau berkata pula: "Barangsiapa yang belajar ilmu kalam, ia akan menjadi zindiq." (94)

Imam Ahmad rahimahullah berkata: "Pemilik ilmu kalam tidak akan beruntung selamanya. Para ulama kalam itu adalah orang-orang zindiq (kafir)." (95)

Imam Ibnul Jauzy rahimahullah (wafat th. 597 H) berkata: "Para ulama dan fuqaha (ahli fuqaha) umat ini dahulu mendiamkan (mengabaikan) ilmu kalam bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena mereka menganggap ilmu kalam itu tidak mampu menyembuhkan seorang yang haus, bahkan dapat menjadikan seorang yang sehat menjadi sakit. Oleh karena itu, mereka tidak memberi perhatian kepadanya dan melarang untuk terlibat di dalamnya." (96)

Imam Syafi'i rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang memiliki ilmu kalam, ia tidak akan beruntung." Beliau juga mengucapkan: "Hukum untuk ahli kalam menurutku adalah mereka harus dicambuk dengan pelepah kurma dan sandal atau sepatu dan dinaikkan ke unta, lalu diiring keliling kampung. Dan dikatakan: 'Inilah balasan orang yang meninggalkan al-Kitab dan as-Sunnah dan mengambil ilmu kalam." (97)

Beliau rahimahullah juga menyatakan: (98)

Segala ilmu selain al-Qur-an hanyalah menyibukkan,
terkecuali ilmu hadits dan fiqh untuk mendalami agama.

Ilmu adalah yang tercantum di dalamnya: "Qoola Hadatsana (Telah menyampaikan hadits kepada kami)."
selain itu adalah 'gangguan syaitan' belaka.

=====

Catatan Kaki:

90. Lihat Manhaj Imam asy-Syafi'i fii Itsbaatil 'Aqiidah (I/74) oleh Dr. Muhammad bin 'Abdil Wahhab al-'Aqiil.

91. Ibid, I/75.

92. Beliau adalah murid Abu Hanifah yang paling pintar, seorang ahli hadits dan termasuk Qadhi yang masyhur. Lihat Siyar A'laamin Nubalaa' (VII/535-539).

93. Ia adalah seorang tokoh Ahlul Bid'ah yang sesat, ayahnya seorang yahudi. Ia mengambil pendapat-pendapat Jahm bin Shafwan dan berhujjah dengannya. Ia termasuk orang yang menguasai ilmu kalam.

Qutaibah bin Sa'id berkata: "Bisyr al-Mariisi adalah kafir." Dan Abu Zur'ah ar-Raaziy berkata: "Bisyr al-Mariisi adalah zindiq." Bisyr mati pada tahun 218 H. Lihat Miizanul I'tidal karya Imam adz-Dzahabi (I/322-323 no. 1214).

94. Syarah 'Aqiidah ath-Thahawiyyah, tahqiq Syu'aib al-Arnauth dan 'Abdullah bin 'Abdil Muhsin at-Turki (hal. 17).

95. Lihat kitab Talbis Iblis (hal. 112).

96. Lihat Manhaj Imam asy-Syafi'i fii Itsbaatil 'Aqiidah (I/75) oleh Dr. Muhammad bin 'Abdil Wahhab al-'Aqiil.

97. Lihat Ahaadits fii Dzammil Kalam wa Ahlihi (hal. 99) karya Imam Abul Fadhl al-Maqri' (wafat th. 454 H), tahqiq Dr. Nashir bin 'Abdirrahman bin Muhammad al-Juda'i; Jaami'ul Bayaanil 'Ilmi wa Fadhlihi karya Ibnu 'Abdil Barr (II/941), dan Syarah 'Aqiidah Thahawiyyah, takhrij dan ta'liq oleh Syu'aib al-Arnauth dan 'Abdullah bin 'Abdil Muhsin at-Turki, hal. 17-18.

98. Lihat Diwan Imam Syafi'i hal. 388 no. 206, tartib dan syarah Muhammad 'Abdurrahim, cet. Daarul Fikri 1415 H.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Dalil 'aqli yang benar akan sesuai dengan dalil naqli yang shahih (3) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Keenam (3).

"Dalil 'aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli/nash yang shahih."

Mendahulukan dalil naqli atas dalil akal bukan berarti Ahlus Sunnah tidak menggunakan akal. Tetapi maksudnya adalah dalam menetapkan 'aqidah mereka tidak menempuh cara seperti yang ditempuh para ahli kalam yang menggunakan rasio semata untuk memahami masalah-masalah yang sebenarnya tidak dapat dijangkau oleh akal dan menolak dalil naqli (dalil syar'i) yang bertentangan dengan akal mereka atau rasio mereka.

Imam Abul Muzhaffar as-Sam'ani rahimahullah (wafat th. 489 H) (87) berkata: "Ketahuilah, bahwa madzhab Ahlus Sunnah mengatakan bahwa akal tidak mewajibkan sesuatu bagi seseorang dan tidak melarang sesuatu darinya, serta tidak ada hak baginya untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, sebagaimana juga tidak ada wewenang baginya untuk menilai ini baik atau buruk. Seandainya tidak datang kepada kita wahyu, maka tidak ada bagi seseorang suatu kewajiban agama pun dan tidak ada pula yang namanya pahala dan dosa."

Secara ringkas pandangan Ahlus Sunnah tentang penggunaan akal, di antaranya sebagai berikut: (88)

1. Syari'at didahulukan atas akal, karena syari'at itu ma'shum sedang akal tidak ma'shum.

2. Akal mempunyai kemampuan mengenal dan memahami yang bersifat global, tidak bersifat detail.

3. Apa yang benar dari hukum-hukum akal pasti tidak bertentangan dengan syari'at.

4. Apa yang salah dari pemikiran akal adalah apa yang bertentangan dengan syari'at.

5. Penentuan hukum-hukum tafshiliyah (terinci seperti wajib, haram dan seterusnya) adalah hak prerogatif syari'at.

6. Akal tidak dapat menentukam hukum tertentu atas sesuatu sebelum datangnya wahyu, walaupun secara umum ia dapat mengenal dan memahami yang baik dan buruk.

7. Balasan atas pahala dan dosa ditentukan oleh syari'at.

Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"Kami tidak akan meng'adzab sehingga Kami mengutus seorang Rasul." (QS. Al-Israa': 15)

8. Janji Surga dan ancaman Neraka sepenuhnya ditentukan oleh syari'at.

9. Tidak ada kewajiban tertentu terhadap Allah 'Azza wa Jalla yang ditentukan oleh akal kita kepada-Nya. Karena Allah mengatakan tentang diri-Nya:

"Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya." (QS. Al-Buruuj: 16)

Dari sini dapat dikatakan bahwa keyakinan Ahlus Sunnah adalah yang benar dalam masalah penggunaan akal sebagai dalil. Jadi, akal dapat dijadikan dalil jika sesuai dengan al-Qur-an dan as-Sunnah atau tidak bertentangan dengan keduanya. Dan jika ia bertentangan dengan keduanya, maka ia dianggap bertentangan dengan sumber dan dasarnya. Dan keruntuhan pondasi berarti juga keruntuhan bangunan yang ada di atasnya. Sehingga akal tidak lagi menjadi hujjah (argumen, alasan) namun berubah menjadi dalil yang bathil. (89)

=====

Catatan Kaki:

87. Beliau adalah Abu Muzhaffar Manshuur bin Muhammad bin 'Abdil Jabbar as-Sam'ani at-Taimi seorang ahli fikih, imam yang masyhur, beliau memiliki kitab-kitab tentang fikih dan ushul fikih serta hadits. Lihat al-Hujjahf fi Bayyan al-Mahajjah (I/314) oleh Imam al-Ashbahani, tahqiq Muhammad bin Rabi' bin Hadi 'Amir al-Madkhaly, cet. Daar ar-Raayah, 1411 H.

88. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 45).

89. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 46).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Dalil 'aqli yang benar akan sesuai dengan dalil naqli yang shahih (2) | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Keenam (2).

"Dalil 'aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli/nash yang shahih."

Perbedaan antara taqlid dan ittiba' adalah sebagaimana telah dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, "Ittiba' adalah seseorang mengikuti apa-apa yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (82)

Ibnu 'Abdil Barr (wafat th. 463 H) dalam kitabnya, Jaami'ul Bayanil 'Ilmi wa Fadhlihi (83) menerangkan perbedaan antara ittiba' (mengikuti) dan taqlid yaitu terletak pada adanya dalil-dalil qath'i yang jelas. Bahwa ittiba' yaitu penerimaan riwayat berdasarkan diterimanya hujjah sedangkan taqlid adalah penerimaan yang berdasarkan pemikiran logika semata.

Berkata Ibnu Khuwaiz Mindad al-Maliki (namanya adalah Muhammad bin Ahmad bin 'Abdillah, wafat th. 390 H): "Makna taqlid secara syar'i adalah merujuk kepada perkataan yang tidak ada hujjah/dalil atas orang yang mengatakannya. Dan makna ittiba' yaitu mengikuti apa-apa yang berdasarkan atas hujjah/dalil yang tetap. Ittiba' diperkenankan dalam agama, namun taqlid dilarang." (84)

Jadi definisi taqlid adalah menerima pendapat orang lain tanpa dilandasi dalil. (85)

Keenam, (86) Islam memuji orang-orang yang menggunakan akalnya dalam memahami dan mengikuti kebenaran.

Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"... Sebab itu sampaikanlah berita (gembira) itu kepada hamba-hamba-Ku yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal." (QS. Az-Zumar: 17-18)

Ketujuh, pembatasan wilayah kerja akal dan pikiran manusia sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla:

"Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: 'Ruh itu adalah urusan Rabb-ku. Dan tiadalah kalian diberi ilmu melainkan sedikit." (QS. Al-Israa': 85)

Firman Allah 'Azza wa Jalla:

"Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang di belakang mereka, sedangkan ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya." (QS. Thaahaa: 110)

Ulama Salaf (Ahlus Sunnah) senantiasa mendahulukan naql (wahyu) atas 'aql (akal). Naql adalah dalil-dalil syar'i yang tertuang dalam al-Qur-an dan as-Sunnah. Sedangkan yang dimaksud dengan akal ialah, dalil-dalil 'aqli yang dibuat oleh para ulama ilmu kalam dan mereka jadikan sebagai agama yang menundukkan/mengalahkan dalil-dalil syar'i.

=====

Catatan Kaki:

82. Lihat Taarikh Ahlil Hadits Ta'yiin al-Firqah an-Najiyah wa Annaha Tha-ifah Ahlil Hadits oleh Syaikh Ahmad bin Muhammad ad-Dahlawi al-Madani, tahqiq oleh Syaikh 'Ali bin Hasan al-Halaby hal. 116.

83. Ibid, hal. 116.

84. Ibid, hal. 117 dan Jaami' Bayanil 'Ilmi wa Fadhlihi, tahqiq Abu Asybal az-Zuhairi (II/993).

85. Lihat Manhaj Imam asy-Syafi'i fii Itsbaatil 'Aqiidah (I/121) karya Dr. Muhammad bin 'Abdil Wahhab al-'Aqiil.

86. Lihat al-Madkhal (hal. 41).

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Dalil 'aqli yang benar akan sesuai dengan dalil naqli yang shahih | Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Bab III.

Penjelasan Kaidah-kaidah dalam Mengambil dan Menggunakan Dalil.

Penjelasan Kaidah Keenam.

"Dalil 'aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli/nash yang shahih."

Kata 'Aql dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti, (75) di antaranya: Ad-diyah (denda), al-hikmah (kebijakan), husnut ta-sharruf (tindakan yang baik atau tepat). Secara terminologi, 'aql (selanjutnya ditulis akal) digunakan untuk dua pengertian:

1. Aksioma-aksioma rasional dan pengetahuan-pengetahuan dasar yang ada pada setiap manusia.

2. Kesiapan bawaan yang bersifat instinktif dan kemampuan yang matang.

Akal merupakan 'ardh atau bagian dari indera yang ada dalam diri manusia yang bisa ada dan bisa hilang. Sifat ini dijelaskan oleh Rasulullah 'alaihish shalaatu was salaam dalam salah satu sabdanya:

"...dan termasuk orang gila sampai ia kembali berakal." (76)

Akal adalah insting yang diciptakan Allah Subhanahu wa Ta'ala kemudian diberi muatan tertentu berupa kesiapan dan kemampuan yang dapat melahirkan sejumlah aktivitas pemikiran yang berguna bagi kehidupan manusia yang telah dimuliakan Allah 'Azza wa Jalla.

Firman-Nya:

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan." (QS. Al-Israa': 70)

Syari'at Islam memberikan nilai dan urgensi yang amat tinggi terhadap akal manusia. Dan itu dapat dilihat pada beberapa point berikut:

Pertama, (77) Allah hanya menyampaikan kalam-Nya kepada orang yang berakal, karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syariat-Nya.

Allaj Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"... Dan merupakan peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal." (QS. Shaad: 43)

Kedua, (78) akal merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban kewajiban) dari Allah 'Azza wa Jalla. Hukum-hukum syari'at tidak berlaku bagi mereka yang tidak menerima taklif. Dan di antara yang tidak menerima taklif itu adalah orang gila karena kehilangan akalnya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Pena (catatan pahala dan dosa) diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai bermimpi, orang gila sampai ia kembali sadar (berakal)." (79)

Ketiga, (80) Allah 'Azza wa Jalla mencela orang yang tidak menggunakan akalnya. Misalnya celaan Allah terhadap ahli Neraka yang tidak menggunakan akalnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan mereka berkata: 'Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni Neraka yang menyala-nyala." (QS. Al-Mulk: 10)

Keempat, (81) penyebutan begitu banyak proses dan anjuran berpikir dalam al-Qur-an, seperti tadabbur, tafakkur, ta-aqqul dan lainnya. Maka kalimat seperti "la'allakum tatafakkaruun" (mudah-mudahan kamu berpikir), atau "afalaa ta'qiluun" (apakah kamu tidak berakal), atau "afalaa yatadabbaruuna al-Qur-ana" (apakah mereka tidak mentadabburi/merenungi isi kandungan al-Qur-an) dan lainnya.

Kelima, Islam mencela taqlid yang membatasi dan melumpuhkan fungsi dan kerja akal.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah, mereka menjawab: 'Tidak! Tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami. (Apakah mereka akan mengikutinya juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?" (QS. Al-Baqarah: 170)

=====

Catatan Kaki:

75. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 40).

76. HR. Abu Dawud (no. 4403), Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3703) dan Irwaa-ul Ghaliil (II/5-6).

77. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 40).

78. Ibid, hal. 40.

79. HR. Abu Dawud (no. 4403), Shahiih Sunan Abi Dawud (III/832 no. 3703).

80. Lihat al-Madkhal li Diraasatil 'Aqiidatil Islamiyyah 'ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah (hal. 41).

81. Ibid, hal. 41.

=====

Maraji'/ sumber:

Buku: Syarah 'Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Penulis: Ustadz Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas hafizhahullaah, Penerbit: Pustaka at-Taqwa, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1425 H/ Agustus 2004 M.

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah