Tidak Terlalu Mengharapkan Orang-orang Yahudi pada Zaman Nabi Mau Beriman | Al-Baqarah, Ayat 75-77 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

Al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir.

Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri.

Shahih Tafsir Ibnu Katsir.

Al-Baqarah, Ayat 75-77.

Tidak Terlalu Mengharapkan Orang-orang Yahudi pada Zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mau Beriman.

Allah Ta'ala berfirman, "Apakah kalian masih mengharapkan," hai orang-orang yang beriman, "Mereka percaya kepada kalian?" Yakni, apakah mereka akan tunduk kepada kalian dengan penuh ketaatan? Mereka adalah golongan yang sesat sebagaimana nenek moyang mereka yang telah melihat sendiri tanda-tanda kekuasaan Allah dan bukti-bukti yang jelas. Tetapi setelah itu hati mereka mengeras, "Padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, kemudian mereka mengiubahnya." Mereka menakwilkannya dengan penakwilan yang salah. "Setelah mereka memahaminya," secara gamblang. Meski demikian mereka tetap mengingkari, walau mereka mengetahuinya.

"Sedang mereka mengetahui," bahwa mereka telah melakukan kesalahan dengan mengubah dan menakwilkan firman-firman Allah. Firman Allah di atas sama dengan firman-Nya, "Karena mereka melanggar janjinya, Kami laknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman (Allah) dari tempat-tempatnya." (QS. Al-Maa-idah: 13)

Tentang firman-Nya, "Kemudian mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui," Qatadah mengatakan, "Mereka adalah orang-orang yahudi yang mendengar firman Allah, lalu mengubahnya setelah mereka paham, dan mereka menyadarinya." (290)

Dan Mujahid mengatakan, "Yang mengubah dan menyembunyikan firman Allah Ta'ala itu adalah para ulama dari kalangan mereka (yahudi)."

Ibnu Wahb mengatakan, "Ibnu Zaid berkata tentang firman Allah, 'Mereka mendengar firman Allah, kemudian mereka mengubahnya,' ia mengatakan bahwa maksudnya adalah kitab Taurat yang diturunkan kepada mereka. Mereka mengubahnya, yang halal mereka jadikan haram dan yang haram mereka jadikan halal. Kebenaran mereka jadikan kebathilan dan kebathilan mereka jadikan kebenaran. Apabila pihak yang benar mendatangi mereka dengan membawa suap, mereka mengeluarkan Kitabullah untuk mendukungnya. Dan apabila pihak yang salah mendatangi mereka dengan membawa suap, mereka pun mengeluarkan Kitabullah untuk membenarkannya. Dan dalam hal ini Kitabullah memang tempat kebenaran. Dan apabila seseorang yang ingin bertanya mendatangi mereka tanpa membawa keuntungan, suap atau apapun maka menyuruhnya kepada yang benar."

Maka Allah Ta'ala berfirman kepada mereka, "Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca al-Kitab (Taurat). Maka tidakkah kamu berpikir?" (QS. Al-Baqarah: 44) (291)

Baca selanjutnya:

===

(290) Ibnu Abi Hatim (I/ 236).

(291) Ath-Thabari (II/ 236).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Edit Isi: Abu Ahsan Sirojuddin Hasan Bashri Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat Belas, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adanya Kemampuan Benda-benda Mati untuk Mengindra Sesuatu (Seperti Layaknya Manusia) | Al-Baqarah, Ayat 74 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

Al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir.

Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri.

Shahih Tafsir Ibnu Katsir.

Al-Baqarah, Ayat 74.

Adanya Kemampuan Benda-benda Mati untuk Mengindra Sesuatu (Seperti Layaknya Manusia).

Sebagian orang menyangka bahwa ini adalah majaz (kinayah/ kiasan), yaitu penyandaran sifat khusyu' kepada batu, sebagaimana penyandaran sifat iradah (kehendak) kepada dinding dalam firman Allah, "Dinding rumah yang hendak roboh." (QS. Al-Kahfi: 77)

Ar-Razi, al-Qurthubi, dan imam-imam lainnya mengatakan bahwa sangkaan ini tidak perlu diindahkan, karena Allah Ta'ala menciptakan sifat-sifat tersebut pada batu, sebagaimana dalam firman-Nya yang lain: "Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya." (QS. Al-Ahzaab: 72)

Allah Ta'ala juga berfirman: "Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah." (QS. Al-Israa': 44)

Dia berfirman, "Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan, keduanya tunduk kepada-Nya." (QS. Ar-Rahmaan: 6)

Dia berfirman, "Dan apakah mereka tidak memperhatikan segala sesuatu yang telah diciptakan Allah yang bayangannya berbolak-balik?" (QS. An-Nahl: 48)

Dia berfirman, "Keduanya (langit dan bumi) menjawab, 'Kami datang dengan senang hati.'" (QS. Fushshilat: 11)

Dia berfirman, "Kalau sekiranya Kami turunkan al-Qur-an ini kepada gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah karena takut kepada Allah." (QS. Al-Hasyr: 21)

Dan Dia berfirman, "Dan mereka berkata kepada kulit mereka, 'Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?' Kulit mereka menjawab, 'Allah yang telah menjadikan segala sesuatu pandai berkata.'" (QS. Fushshilat: 21)

Dalam kitab ash-Shahiih disebutkan,

"Inilah gunung, dia mencintai kami dan kami pun mencintainya." (286)

Dan seperti kisah mutawatir tentang ratapan batang pohon kurma. Juga disebutkan dalam Shahiih Muslim sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Makkah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus, dan sesungguhnya sekarang aku mengetahuinya." (287)

Demikian pula tentang sifat Hajar Aswad, bahwa ia akan memberi kesaksian bagi siapa yang menyalaminya dengan benar pada hari Kiamat kelak. (288)

Dan contoh lainnya yang semakna dengan ini.

Catatan:

Para ahli bahasa Arab berbeda pendapat tentang makna firman Allah Ta'ala, "Hatimu menjadi keras seperti batu, atau bahkan lebih keras lagi," setelah mereka sepakat bahwa hal itu bukan sebagai pernyataan keraguan. Sebagian mereka mengatakan, "Kata (أَوْ) 'atau' dalam ayat tersebut bermakna (وَ) 'dan', dengan pengertian 'hatimu menjadi keras seperti batu, dan bahkan lebih keras lagi', sebagaimana firman-Nya, 'Dan janganlah kamu taati orang yang berdosa dan orang yang kafir di antara mereka.' (QS. Al-Insaan: 24)

Juga firman-Nya, 'Untuk menolak alasan-alasan dan memberi peringatan.'" (QS. Al-Mursalaat: 6)

Sebagian lainnya mengatakan, "(أَوْ) 'atau' di sini bermakna (بَلْ) 'bahkan'. Jadi maknanya, bahwa hati kalian itu keras seperti batu bahkan lebih keras lagi dari batu."

Sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperit takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya." (QS. An-Nisaa': 77)

Dan juga firman-Nya, "Dan Kami utus dia kepada seratus ribu orang bahkan lebih." (QS. Ash-Shaaffaat: 147)

Serta firman-Nya, "Maka jadilah dia dekat (kepada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah, bahkan lebih dekat (lagi)." (QS. An-Najm: 9)

Sebagian ulama lagi mengatakan, "Maknanya: 'Hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi,' bagi kalian." Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Sebagian mereka mengatakan, "Maknanya, bahwa hati kalian tidak akan keluar dari dua perumpamaan di atas, baik itu keras seperti batu atau lebih keras lagi darinya."

Berdasarkan penafsiran tersebut, Ibnu Jarir mengatakan, "Sebagian hati mereka menjadi keras seperti batu dan sebagian lainnya lebih keras lagi dari batu." (289) Dan pendapat ini telah dikuatkan oleh Ibnu Jarir dengan memberikan bantahan bagi pendapat yang lainnya.

(Aku (penulis) katakan) pendapat terakhir tentang ayat di atas semakna dengan firman Allah, "Perumpamaan mereka seperti orang yang menyalakan api," (QS. Al-Baqarah: 17) dengan firman-Nya, "Atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit," (QS. Al-Baqarah: 19). Dan sebagaimana firman-Nya, "Dan orang-orang kafir, amal-amal mereka laksana fatamorgana di tanah yang datar," (QS. An-Nuur: 39) dengan firman-Nya, "Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam," (QS. An-Nuur: 40). Maksudnya, di antara mereka ada yang kondisinya demikian dan sebagian lainnya dalam kondisi yang berbeda. Wallaahu a'lam.

Baca selanjutnya:

===

(286) Fat-hul Baari (VI/ 98).

(287) Muslim (IV/ 1782).

(288) Ahmad (I/ 266). [Hadits ini berbunyi: "Sesungguhnya Hajar Aswad ini pada hari Kiamat akan memiliki lisan dan dua bibir, ia akan memberikan kesaksian bagi siapa yang menyalaminya dengan benar." Komentar Syaikh al-Arna'uth: "Sanadnya kuat, berdasarkan syarat periwayatan Muslim dalam al-Musnad (IV/ 226, no. 2398) cet. ar-Risalah.]

(289) Ath-Thabari (II/ 236).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Edit Isi: Abu Ahsan Sirojuddin Hasan Bashri Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat Belas, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi | Seputar Asyiknya Nasyid, Wasiat dan Nasihat Syaikh al-Albani, Syaikh al-'Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan

اَلْقَوْلُ الْمُفِيْدُ فِيْ حُكْمِ اْلأَ نَاشِيْدِ.

al-Qaulu al-Mufiidu fii Hukmi al-Anaasyiidi.

Seputar Asyiknya Nasyid, Wasiat dan Nasihat Syaikh al-Albani, Syaikh al-'Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan.

Daftar Isi.

Pengantar Penerbit.

Mukadimah.

Perkataan Penuh Hikmah.

Keburukan-keburukan Nasyid.

Cukupkanlah Diri Kalian dengan Wahyu!

Perkataan Imam al-Bukhari rahimahullah Ta'ala: Bab Syair Terlarang Bila Melalaikan Manusia dari Mengingat Allah, Menuntut Ilmu Agama, dan Membaca al-Qur`an.

Tadabbur al-Qur`an Kunci Kebahagiaan Dunia - Akhirat.

Anjuran Mendengarkan Hal-hal yang Bisa Mendekatkan Diri Kepada Allah dan Membuat Rindu Dekat dengan-Nya.

Peringatan Imam asy-Syafi'i Terhadap Syair dan Nasyid.

Celaan Para Ulama Terhadap Nasyid Karena Mirip dengan Nyanyian Orang-orang Sufi.

- Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.

- Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan.

- Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin.

- Perkataan Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad an-Najmi.

- Perkataan Syaikh Shalih bin 'Abdul 'Aziz Alu Syaikh.

- Perkataan Syaikh Bakr bin Abu Zaid.

Peringatan Salaf Terhadap Kisah-kisah yang Membuat Lalai Terhadap al-Qur`an.

Peringatan Terhadap Fitnah Kemerduan Nasyid.

Berobat dengan al-Qur`an.

Kerinduan Hati yang Suci Terhadap al-Qur`an.

Penyakit Hati.

Para Rasul Adalah Dokter Penyakit Hati.

Kerusakan-kerusakan Akibat Nasyid.

Nasihat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Agar Berhati-hati Menggunakan Pendengaran.

Peringatan Salaf Terhadap Godaan Anak Muda yang Mendendangkan Nasyid.

Syubhat-syubhat dan Jawabannya.

Cara Penyembuhan Orang yang Kecanduan Nasyid.

Mendengarkan Senandung Surga Keasyikan Bagi Seorang Mukmin.

Berpeganglah dengan Bimbingan Para Salaf Meskipun Banyak Orang yang Enggan.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: (اَلْقَوْلُ الْمُفِيْدُ فِيْ حُكْمِ اْلأَ نَاشِيْدِ.) al-Qaulu al-Mufiidu fii Hukmi al-Anaasyiidi, Penulis: Syaikh al-Albani, Syaikh al-'Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan, Penyusun: Abu 'Abdirrahman Asham bin 'Abdil Mun'im al-Mary, Penerbit: Maktabah al-Furqan, Uni Emirat Arab, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun 1421 H/ 2000 M, Judul Terjemahan: Seputar Asyiknya Nasyid, Wasiat dan Nasihat Syaikh al-Albani, Syaikh al-'Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan, Penerjemah: Ibnu Abi Na'im Latif, Editor: Takdir, Abu Athifah, Ummu Safyra, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit (4) | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah

Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.

Bab I.

Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit.

4. Dan jika orang yang meninggal dunia itu mempunyai beberapa kewajiban yang harus ditunaikan, maka hendaklah dia segera menunaikan kepada yang berhak, jika memang dia tidak merasa kesulitan untuk melakukannya. Dan jika tidak, maka hendaklah dia berwasiat mengenai hal itu. Mengenai hal ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

"Barangsiapa yang pada dirinya terdapat kezhaliman pada saudaranya, baik terhadap kehormatan (1) maupun hartanya, maka hendaklah dia mengembalikan kepadanya sebelum hari Kiamat tiba, hari dimana dinar dan dirham tidak lagi diterima. Jika dia memiliki amal shalih, maka amal itu akan diambil darinya dan diberikan kepada yang berhak. Dan jika dia tidak memiliki amal shalih, maka dosa-dosa orang itui akan diambil dan dibebankan kepadanya."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi (III/ 369), dan selain keduanya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

"Apakah kalian tahu, siapakah orang yang muflis (bangkrut) itu?" Para Shahabat (radhiyallahu 'anhum) menjawab: "Orang muflis di antara kami adalah orang yang tidak mempunyai dirham dan juga barang berharga." Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang muflis di antara ummatku akan datang pada hari Kiamat kelak dengan membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat. Dan dia datang dalam keadaan telah mencela ini dan menuduh ini, juga memakan harta orang ini dan menumpahkan darah, serta memukul orang ini. Kemudian diambilkan, yang ini dari kebaikannya, dan yang ini juga dari kebaikannya. Dan jika kebaikannya sudah habis sedang dia belum juga berhasil membayar kewajibannya, maka akan diambil dosa-dosa mereka untuk kemudian dibebankan kepadanya, lalu dia pun dilemparkan ke dalam Neraka." (HR. Muslim (VIII/ 18)).

Selain itu, beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda:

"Barangsiapa meninggal dunia sedang dia masih memiliki hutang, maka di sana tidak ada lagi dinar dan dirham, melainkan kebaikan dan keburukan."

Diriwayatkan al-Hakim (II/ 27) dan siyaq (redaksi) di atas adalah miliknya, Ibnu Majah dan Ahmad (II/ 70-82) melalui dua jalan dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma). Dan yang pertama shahih, sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dan yang kedua hasan, sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Mundziri (III/ 34). Juga diriwayatkan ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir, dengan lafazh berikut:

"Hutang itu terdiri dari dua macam: Barangsiapa meninggal dunia sedang dia berniat untuk melunasinya, maka aku sebagai walinya. Dan barangsiapa meninggal dunia sedang dia tidak berniat untuk melunasinya, maka yang demikian itu akan diambil dari kebaikannya, karena pada hari itu tidak ada lagi dinar dan dirham." (2)

Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma menceritakan: "Ketika perang Uhud berkecamuk, pada suatu malam, ayahku memanggilku seraya berucap: 'Tidaklah aku melihat diriku melainkan sebagai orang yang pertama kali terbunuh dari kalangan Shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya aku tidak meninggalkan setelahku yang lebih mulia dari dirimu selain jiwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya aku mempunyai hutang, karenanya lunasilah. Dan berpesanlah kebaikan kepada saudara-saudaramu.' Sehingga kami bangun pagi dan ternyata beliau menjadi orang yang pertama terbunuh..." (HR. Al-Bukhari (no. 1351)).

Baca selanjutnya:

===

(1) Al-'Irdh berarti bagian yang menjadi objek pujian atau cercaan pada seseorang, baik itu menyangkut dirinya atau pendahulunya (ayah, ibu, kakek, dll, -pent) maupun orang yang berada di bawah tanggungannya. (Nihaayah).

(2) Hadits ini menjadi shahih oleh hadits sebelumnya dan oleh hadits 'Aisyah (radhiyallahu 'anhuma) yang akan disampaikan lebih lanjut di akhir pemasalahan (17).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Badrus Salam Lc, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit (3) | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah

Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.

Bab I.

Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit.

3. Separah apapun penyakit yang dideritanya, maka dia tidak diperbolehkan mengharapkan kematian. Yang demikian itu didasarkan pada hadits Ummu al-Fadhl radhiyallahu 'anha: Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjenguk mereka, sedang 'Abbas (radhiyallahu 'anhu), paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tengah mengeluh sehingga mengharapkan datangnya kematian, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai pamanku, janganlah engkau mengharap kematian, karena sesungguhnya jika engkau seorang yang baik, lalu engkau diberi penangguhan kemudian engkau bisa menambah kebaikanmu, maka yang demikian itu lebih baik bagimu. Dan jika engkau seorang yang banyak berbuat buruk, lalu engkau diberi tangguh kemudian engkau bertaubat dari perbuatan burukmu itu, maka yang demikian itu lebih baik bagimu. Karenanya, janganlah engkau mengharap kematian."

Diriwayatkan Ahmad (VI/ 339), Abu Ya'la (7076), al-Hakim (I/ 339) dan dia mengatakan: "Hadits ini shahih dengan syarat asy-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim)." Dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Sebenarnya ia bersandar pada syarat al-Bukhari saja.

Juga diriwayatkan asy-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) dan al-Baihaqi (III/ 377) dan juga yang lainnya dari hadits Anas (radhiyallahu 'anhu) yang senada dengan hadits tersebut secara marfu', yang di dalamnya disebutkan:

"Kalau dia terpaksa harus melakukan hal tersebut, maka hendaklah dia mengatakan:

اللَّهُمَّ أَحْيِنِيْ مَاكَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِيْ, وَ تَوَفَّنِيْ إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِيْ.

Allaahumma ah-yinii maa kaanatil hayaatu khairal lii, wa tawaffanii idzaa kaanatil wafaatu khairal lii.

'Ya Allah, hidupkanlah aku jika hidup ini lebih baik bagiku. Dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagi diriku.'"

Hadits ini telah ditakhrij di dalam kitab Irwaa-ul Ghaliil (no. 683).

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Badrus Salam Lc, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit (2) | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah

Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.

Bab I.

Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit.

2. Dan dia juga harus benar-benar berada dalam keadaan antara rasa takut dan berharap, takut kepada siksa Allah atas dosa-dosanya dan mengharapkan rahmat-Nya. Yang demikian itu didasarkan pada hadits Anas (radhiyallahu 'anhu):

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjenguk seorang pemuda yang tengah menghadapi kematian, lalu beliau bersabda: 'Apa yang engkau rasakan?' Dia menjawab: 'Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar berharap kepada Allah dan sesungguhnya aku takut akan dosa-dosaku.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak akan bersatu di dalam hati seorang hamba kedua hal tersebut dalam keadaan seperti itu melainkan Allah akan merealisasikan harapannya dan memberikan rasa aman dari apa yang ditakutinya.'"

Diriwayatkan at-Tirmidzi dan sanadnya hasan, Ibnu Majah, 'Abdullah bin Ahmad di dalam kitab Zawaa-id az-Zuhd (hal. 24-25), Ibnu Abid Dun-ya, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab at-Targhiib (IV/ 141). Dan lihat pula kitab al-Misykaah (no. 1612).

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Badrus Salam Lc, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah

Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.

Bab I.

Yang Wajib Dikerjakan oleh Orang yang Sedang Sakit.

1. Orang yang sedang jatuh sakit berkewajiban untuk rela menerima ketetapan Allah, bersabar menghadapi takdir-Nya, dan berprasangka baik kepada Rabbnya. Semuanya itu akan lebih baik baginya. Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sungguh mengagumkan urusan orang mukmin. Sesungguhnya semua urusannya adalah baik, dan hal itu tidak dimiliki oleh siapapun kecuali orang mukmin. Dimana jika dia mendapatkan kesenangan, dia bersyukur dan demikian itu lebih baik baginya. Dan jika ditimpa kesusahan, maka dia akan bersabar dan demikian itu lebih baik baginya."

Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) juga bersabda:

"Janganlah salah seorang di antara kalian meninggal dunia kecuali dia berprasangka baik kepada Allah Ta'ala."

Kedua hadits di atas diriwayatkan oleh Muslim, al-Baihaqi, dan Ahmad.

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Pengedit Isi: Badrus Salam Lc, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Pendahuluan (2) | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah

Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.

Pendahuluan (2).

Ketika ummat manusia sekarang ini jauh dari petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menjalankan segala macam ibadah -di antaranya masalah pengurusan jenazah-, akibat dari keengganan mereka untuk mempelajari ilmu, apalagi ilmu hadits dan as-Sunnah. Serta kecenderungan mereka untuk mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan keduniawian dan bekerja untuk menumpuk harta benda. Hingga akhirnya ada beberapa orang memintaku ketika ada kerabat mereka meninggal dunia, pada hari Jum'at, 11 Rabi'ul Akhir 1373 H, agar aku menulis risalah ringkas mengenai adab pengurusan jenazah dalam Islam supaya mereka atau orang lain dapat mencetak dan menyebarluaskannya kepada khalayak ramai yang datang berta'ziyah, sekaligus memanfaatkan kesempatan pertemuan mereka untuk mengenalkan kembali Sunnah Nabi mereka, sehingga mereka benar-benar menjalankannya dan mengikutii petunjuknya serta menggunakan pancaran sinar beliau.

Sekalipun aku sedang menggeluti beberapa karyaku yang lain, namun aku tetap berjanji untuk memenuhi permintaan tersebut karena hal tersebut mengandung unsur tolong menolong untuk menghidupkan Sunnah dan mengikis bid'ah. Kemudian aku segera merealisasikan keinginan tersebut dan mewujudkan permintaan itu. Tetapi, belum juga memulai pekerjaan tersebut, ternyata aku mendapatkan masalah yang tidak bisa diselesaikan secepat yang diduga dan terlalu luasnya masalah tersebut untuk dihimpun di dalam satu risalah singkat yang akan dibagikan kepada orang-orang dalam pertemuan (ta'ziyah, -pent) tersebut. Yang demikian itu disebabkan adab dan hukum yang berkenaan dengan jenazah banyak sekali. Bahkan, ada sebagian di antaranya yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada di antara mereka yang mengharamkan suatu hal, sementara sebagian lainnya membolehkannya. Ada sebagian yang mewajibkan, sementara sebagian lainnya tidak membolehkannya. Ada juga di antara mereka yang menyunnahkan sesuatu, sementara sebagian lain menilainya bid'ah. Dan demikian seterusnya...sebagaimana yang terjadi pada berbagai masalah lainnya dalam bab syari'ah (fiqhiyyah). Hal itu sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu." (QS. Huud: 118-119)

Oleh karena itu, sebelum mengerjakan segala sesuatu, perlu kiranya menghimpun materi-materi yang berkenaan dengan masalah jenazah, kemudian mengkajinya dengan kajian mendalam, menilai dalil-dalil yang menjadi titik perbedaan pendapat dan mengkritisinya berdasarkan pada kaidah ilmiah "Ushuulul Hadiits" dan "Ushuulul Fiqih" serta memilih yang rajih di antaranya tanpa berpihak pada madzhab tertentu dan tidak juga terpengaruh oleh adat-istiadat yang berlaku yang sudah dianggap sebagai ajaran agama yang harus diikuti.

Suatu hal yang bukan rahasia lagi di kalangan ulama yang bergelut di dunia tulis menulis, bahwa merealisasikan pekerjaan ini membutuhkan usaha yang gigih dan kerja keras serta kesabaran yang luar biasa dan waktu yang tidak sebentar. Setelah semuanya dipenuhi, baru ada kemungkinan untuk menghadirkan risalah yang dimaksudkan dengan bentuk yang dapat menenangkan jiwa dan melapangkan dada serta memberikan manfaat yang besar.

Karenanya, aku sampaikan hal itu kepada saudaraku yang mengajukan permohonan tersebut serta meminta maaf kepadanya, dan dia pun menerima alasanku, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepadanya. Tetapi, dia masih terus menerus meminta agar aku memulai penulisan risalah tersebut dengan mengharapkan kebaikan yang banyak.

Selanjutnya, aku beristikharah kepada Allah Ta'ala dan aku pun mulai melakukan pengkajian dan muraja'ah selama sekitar 3 bulan. Selama tenggang waktu tersebut aku berusaha keras siang dan malam kecuali waktu kerja dan tidurku untuk memulihkan kembali tenaga, sehingga aku benar-benar siap menulis buku yang sekarang ada di hadapan para pembaca.

Dan ternyata penulisan buku ini menyita waktu lebih dari yang diperkirakan. Untungnya, sebagian besar dari permasalahan jenazah dan hadits-haditsnya telah tersedia di beberapa buku karanganku, sehingga aku tinggal memindahkannya.

Dan aku sudah berusaha untuk membahas secara detail segala permasalahan yang ada dalilnya dari al-Qur-an dan as-Sunnah yang berkaitan dengan tema ini. Dan aku cenderung mengabaikan masalah-masalah yang hanya disandarkan pada pendapat semata. Sebab, masalah ini merupakan ta'abbud (ibadah) murni yang tidak membutuhkan qiyas kecuali masalah-masalah yang memang mengharuskan dilakukannya qiyas yang jaliy (jelas).

Pada bagian pertama buku ini aku kemukakan beberapa pembahasan yang seringkali tidak dikemukakan dalam buku-buku fiqih, misalnya masalah wasiat, tanda-tanda husnul khatimah, dan lain-lainnya. Dan sebagian lain sama sekali tidak pernah disebutkan di dalam buku-buku tersebut, misalnya pada pasal 5, 8, dan 9, masalah 30, alinea c dan d dari masalah 74, masalah 98, 99, 105, 107, 113, dan 125, alinea 7 dari masalah 128 dan alinea 10 dengan urgensitas yang dimilikinya dan karena banyaknya orang yang diuji dengannya serta adanya hadits-hadits mutawatir pada pembahasan tersebut.

Dalam penyusunan buku ini, aku mengurutkan pembahasan sebagai berikut:

1. "Hal-hal yang Wajib Dilakukan oleh Orang yang Sedang Sakit", yaitu berupa rela akan takdir yang ditetapkan Allah, bersabar atas takdir yang menimpanya, menghilangkan angan-angan cepat mati, menunaikan kewajiban serta berwasiat dan menghadirkan kesaksian.

2. "Mentalqin Orang yang Tengah Menghadapi Sakaratul Maut", serta berbagai hal yang harus dilakukan oleh orang yang berada di dekatnya dan perintah untuk mengucapkan syahadat.

3. "Kewajiban Orang-orang yang Hadir Setelah Kematiannya", yaitu memejamkan kedua matanya, mendo'akannya, menutupinya, segera menguburkannya, dan cepat-cepat melunasi hutang-hutangnya.

4. "Hal-hal yang Boleh Dilakukan oleh Orang-orang yang Hadir", berupa membuka penutup wajah, mencium dan menangisinya.

5. "Hal-hal yang Wajib Dilakukan oleh Kaum Kerabatnya", yaitu bersabar, rela menerima takdir dan mengucapkan istirja', serta berkabung bagi seorang wanita yang ditinggal mati suaminya.

6. "Hal-hal yang Haram Mereka Kerjakan", yaitu meratap, memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian, dan lain-lainnya, seperti menyebarluaskan kematiannya melalui menara.

7. "Penyebaran Berita Kematian yang Dibolehkan."

8. "Tanda-tanda Husnul Khatimah."

9. "Pujian yang Diberikan Orang-orang Kepada Orang yang Meninggal Dunia."

10. "Memandikan Mayit."

Dan demikian seterusnya sampai pada pemakaman dan ziarah kubur.

Kemudian aku tutup dengan pembahasan khusus tentang beberapa bid'ah yang menyangkut pengurusan jenazah. Aku rangkum di dalamnya beberapa bid'ah yang ditulis di dalam buku-buku para ulama terdahulu maupun sekarang, dengan menisbatkan setiap bid'ah pada tempatnya yang ada dalam buku-buku mereka dan apa yang tidak dinisbatkan kepada mereka, yang menurut metode ilmiah dinilai masuk ke dalam bid'ah. Hanya saja, aku tidak mendapatkan pendapat mereka. Dan banyak di antaranya adalah bid'ah yang berkembang di zaman sekarang.

Selanjutnya, aku memohon kepada Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi, semoga buku ini memberikan manfaat kepada setiap orang yang membacanya serta menetapkan pahala untukku dan juga bagi semua pihak yang terkait dengan penulisan dan penerbitannya. Sesungguhnya Dia Mahamendengar lagi Mahamengabulkan.

Damaskus, 24 Muharram 1388 H.
Muhammad Nashiruddin al-Albani.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi | Adakah Musik Islami?

Adakah Musik Islami?

Muslim Atsari.

Daftar Isi.

Kata Pengantar.

Pendahuluan: Di Antara Sifat Orang Beriman.

Bab I: Hadits-hadits Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) yang Melarang Alat Musik.

1. Hadits "Akan ada ummat Islam yang menghalalkan alat-alat musik".

2. Hadits "Alat-alat musik penyebab bencana".

3. Hadits "Suara terlaknat di dunia dan akhirat: nyanyian".

4. Hadits "Suara bodoh dan maksiat: nyanyian".

5. Hadits "Allah mengharamkan al-kuubah (beduk, drum, kendang)".

6. Hadits "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang al-kuubah".

7. Hadits "Alat-alat musik penyebab bencana".

Bab II: Sikap dan Perkataan Para 'Ulama.

A. Perkataan Para Shahabat (radhiyallahu 'anhum).

1. Ibnu Mas'ud.

2. Ibnu 'Umar.

3. Ibnu 'Abbas.

B. Para 'Ulama di Bawah Shahabat (rahimahumullah).

1. Sa'id bin Musayyib.

2. Al-Qasim bin Muhammad.

3. 'Umar bin 'Abdul 'Aziz.

4. Fudhail bin 'Iyadh.

5. Adh-Dhahhak.

6. Yazid bin al-Walid.

7. Asy-Sya'bi.

8. Imam Abu Hanifah.

9. Imam Malik bin Anas.

10. Imam asy-Syafi'i.

11. Imam Ahmad bin Hanbal.

12. Abuth Thayyib ath-Thabari.

13. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

14. Ibnul Qayyim.

15. Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi.

C. Merusak Alat Musik Tidak Berdosa.

1. Syuraih al-Qadhi.

2. Al-Hasan al-Bashri.

3. Imam Ahmad bin Hanbal.

Tambahan: Di Antara Kaidah Nahi Munkar.

Bab III: Hikmah Keharaman Alat Musik.

1. Melalaikan dzikir dan ketaatan kepada Allah.

2. Menumbuhkan kemunafikan.

Bab IV: Alat Musik yang Dibolehkan.

1. Duff (Rebana) yang dimainkan oleh wanita di waktu walimah pernikahan.

2. Duff yang dimainkan oleh gadis-gadis kecil saat hari raya.

Bab V: Hukum Nyanyian Tanpa Alat Musik.

1. Nyanyian yang Mubah.

2. Nyanyian yang Terlarang.

Bab VI: Bantahan Terhadap Orang yang Membolehkan Musik.

1. Hadits dua gadis kecil yang menyanyi dan menabuh duff di saat hari raya.

2. Hadits-hadits tentang nyanyian dan menabuh duff di saat pernikahan.

3. Riwayat dari Ibnu Sirin tentang 'Umar bin al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu).

4. Hadits budak wanita yang bernadzar.

5. Riwayat Nafi' tentang Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma).

6. Bahwa jika tidak membangkitkan naluri seks, hukumnya boleh?

7. Suara musik sama dengan suara yang indah, seperti suara burung!

8. Bahwa tidak ada keterangan shahih dan jelas yang mengharamkan alat musik.

Perhatian: Kaidah "Hadits dha'if yang ringan menjadi kuat dengan banyaknya jalan".

Bab VII: Hukum Nyanyian Shufi.

1. Perkataan Imam asy-Syafi'i.

2. Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal.

3. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

4. Perkataan al-Qadhi Abu Thayyib ath-Thabari.

5. Perkataan Imam ath-Thurthusi.

6. Perkataan Imam al-Qurthubi.

7. Perkataan Imam al-Hafizh Ibnush Shalaah.

8. Perkataan Imam asy-Syathibi.

9. Perkataan Imam Ibnul Qayyim.

10. Perkataan Imam al-Alusi.

Bab VIII: Hukum Nasyid.

1. Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

2. Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan.

3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

4. Fatwa Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad an-Najmi rahimahullah.

5. Fatwa Syaikh Shalih bin 'Abdul 'Aziz Alu asy-Syaikh rahimahullah.

6. Fatwa Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah.

Kesimpulan.

Penutup.

===

Maraji'/ Sumber:
Buku: Adakah Musik Islami?, Penulis: Muslim Atsari, Editor: Abu Ihsan, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi | Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh-musuhnya

يُوْ شِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ اْلأَمَمُ, أسباب ضعف المسلمين أمام عدوهم.

Yuusyiku an Tada'a 'alaikum al-Umamu, Asbaabu Dha'if al-Muslimiin Amaama 'Adawihim.

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah.

Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh-musuhnya.

Daftar Isi.

Pengantar Penerjemah.

Muqaddimah.

Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh-musuhnya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: (يُوْ شِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ اْلأَمَمُ, أسباب ضعف المسلمين أمام عدوهم) Yuusyiku an Tada'a 'alaikum al-Umamu, Asbaabu Dha'if al-Muslimiin Amaama 'Adawihim, Penulis: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah, Penerbit: Dar Ibnu al-Atsir, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan Pertama, 1424 H/ 2003 M, Judul Terjemahan: Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh-musuhnya, Penerjemah: Sulhan, Edit Isi: Kurnaidi Lc, Penerbit: Pustaka Imam Muslim, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Sya'ban 1426 H/ September 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Biografi Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin | Syarah Tsalaatsatul Ushuul

Syarh Tsalaatsatil Ushuul.

Penulis Matan: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah.

Penulis Syarah: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

Penyusun: Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman.

Syarah Tsalaatsatul Ushuul.
Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam.
Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim.

Pensyarah Kitab Tsalaatsatul Ushuul:
Fadhillah Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

Nasabnya.

Beliau adalah Abu 'Abdillah, Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin 'Utsaimin al-Wahibi at-Tamimi.

Kelahirannya.

Beliau dilahirkan di kota Unaizah pada tanggal 27 Ramadhan yang penuh berkah tahun 1347 H.

Pertumbuhannya.

Beliau belajar al-Quranul Karim kepada kakeknya dari jalur ibu, 'Abdurrahman bin Sulaiman 'Ali Damigh rahimahullah wa hafizhahu. Kemudian beliau mulai menuntut ilmu, belajar menulis, berhitung, dan beberapa ilmu kesusastraan. Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di menempatkan dua orang muridnya di kediamannya untuk mengajar murid-murid junior, yang seorang adalah Syaikh 'Ali ash-Shalihi dan seorang lagi adalah Syaikh Muhammad bin 'Abdul 'Aziz al-Muthawi' rahimahullah, yang kepadanya beliau mempelajari Mukhtashar 'Aqiidah Waasithiyah tulisan Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di dan Minhaajus Saalikin fil Fiqhi tulisan Syaikh 'Abdurrahman juga, Juruumiyah, dan Alfiyah. Beliau belajar faraid dan fikih kepada Syaikh 'Abdurrahman bin 'Ali bin Audan. Beliau belajar kepada Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di yang beliau anggap sebagai syaikhnya yang pertama, karena beliau bermulazamah serta belajar kepada beliau tentang Tauhid, Tafsir, Hadits, Fikih, Ushul Fikih, Faraid, Musthalahul Hadits, Nahwu, dan Sharaf.

Beliau mempunyai kedudukan khusus di sisi syaikhnya rahimahullah. Ketika ayah beliau, Syaikh Muhammad rahimahullah pindah ke Riyad ketika usia beliau menginjak remaja, beliau ingin ikut berpindah bersama orang tuanya. Maka Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah menulis surat kepada ayah beliau, "Ini sungguh tidak mungkin, kami mengharapkan Muhammad tetap tinggal di sini supaya bisa terus belajar."

Beliau (Syaikh 'Utsaimin) rahimahullah berkata, "Aku banyak terkesan oleh gaya Syaikh 'Abdurrahman dalam mengajar, memaparkan ilmu, dan mengadakan pendekatan kepada siswaa melalui contoh-contoh dan ilustrasi. Aku juga banyak terpengaruh oleh akhlak beliau, karena beliau rahimahullah memiliki keluasan ilmu dan ibadah. Beliau biasa mencandai anak kecil, tertawa kepada yang besar, dan berakhlak paling baik di antara orang-orang yang pernah aku lihat."

Beliau belajar kepada Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz, yang merupakan syaikh beliau yang kedua. Beliau belajar dari Syaikh bin Baz tentang Shahihul Bukhari, beberapa risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan beberapa kitab fikih.

Beliau berkata, "Aku terkesan oleh Syaikh bin Baz dalam segi perhatian terhadap hadits. Aku juga terkesan oleh beliau dalam segi akhlak dan sikap lapang dada beliau terhadap orang lain."

Pada tahun 1371 H, beliau mulai mengajar di masjid Jami'. Ketika beberapa Ma'had Ilmi dibuka di Riyad, beliau mengikutinya pada tahun 1372 H. Beliau (al-'Utsaimin) rahimahullah berkata, "Aku masuk ke Ma'had Ilmi mulai tahun kedua. Aku masuk dengan persetujuan Syaikh 'Ali ash-Shalihi dan setelah meminta izin kepada Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di 'alaihi rahmatullaah. Ma'had Ilmi pada masa itu dibagi menjadi dua kategori, yaitu umum dan khusus. Aku berada di bagian khusus. Pada masa itu, siapa yang ingin bisa 'melompat' -begitu mereka menyebutnya-, artinya ia belajar di kelasnya sesuai dengan ijazah terakhirnya, kemudian diuji pada awal tahun pelajaran kedua. Jika lulus, maka ia belajar mengikuti kelas di atasnya. Dengan demikian, masa belajar menjadi lebih singkat."

Dua tahun kemudian, beliau lulus dan ditetapkan sebagai pengajar di Ma'had Unaizah al-Ilmi sambil melanjutkan kuliah jarak jauh di fakultas syari'ah dan melanjutkan belajar kepada Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di.

Ketika Fadhilah Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di rahimahullah wafat, beliau diserahi kedudukan imam Masjid Jami' al-Kabir di Unaizah dan mengajar di Perpustakaan Nasional di Unaizah, di samping mengajar di Ma'had Ilmi. Selanjutnya, beliau pindah mengajar di Fakultas Syari'ah dan Fakultas Ushuluddin di Universitas Islam Imam Muhammad bin Su'ud cabang Qasim, hingga sekarang, di samping menjadi anggota Hai'ah Kibaarul 'Ulamaa' di kerajaan Saudi Arabia. Fadhilah Syaikh rahimahullah mempunyai aktivitas besar dalam dakwah dan pembimbingan para dai di berbagai tempat.

Patut disebutkan pula bahwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah pernah menawari, bahkan mendesak beliau untuk menduduki jabatan qadhi (hakim), bahkan mengeluarkan keputusan yang menetapkan beliau rahimahullah untuk menjabat sebagai pimpinan Pengadilan Agama di Ihsa'. Namun beliau meminta dibebaskan dari tugas tersebut. Setelah memberikan berbagai pertimbangan dan mengadakan hubungan pribadi dengan Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Muhammad membebaskan beliau dari jabatan hakim.

Karya Tulisnya.

Beliau rahimahullah mempunyai banyak karya tulis, sampai sekitar 40 buah, di antaranya berupa buku dan ada yang berupa makalah. Insya Allah, tulisan-tulisan tersebut akan dihimpun dalam Majmuu'ul Fataawaa war Rasaa'il.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Syarh Tsalaatsatil Ushuul, Penulis Matan: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah, Penulis Syarah: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah, Penyusun: Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman, Penerbit: Darul Tsarya, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi, Cetakan III, Tahun 1997 M, Judul Terjemahan: Syarah Tsalaatsatul Ushuul (Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam, Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim), Penerjemah: Hawin Murtadlo, Salafuddin Abu Sayyid, Editor: Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Sukoharjo - Indonesia, Cetakan XIII, Maret 2016 M.

===

Wakaf dari Ibu Anny - Jakarta untuk Perpustakaan Baitul Kahfi Tangerang.
Semoga Allah menjaganya dan memudahkan segala urusan kebaikannya.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Biografi Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab | Syarah Tsalaatsatul Ushuul

Syarh Tsalaatsatil Ushuul.

Penulis Matan: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah.

Penulis Syarah: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah.

Penyusun: Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman.

Syarah Tsalaatsatul Ushuul.
Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam.
Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim.

Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah.

Penulis Kitab Tsalaatsatul Ushuul.

Nasabnya.

Beliau adalah Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab bin Sulaiman bin 'Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Rasyid bin Barid bin Muhammad bin Musyrif bin 'Umar, dari Bani Tamim.

Kelahirannya.

Beliau dilahirkan di Uyainah pada tahun 1115 Hijriah, di sebuah keluarga yang terpandang dalam bidang ilmu, kedudukan, dan agama. Ayahnya seorang ulama besar, sedangkan kakeknya, Sulaiman, adalah seorang ulama Najed di zamannya.

Pertumbuhannya.

Beliau hafal al-Quran sebelum berusia sepuluh tahun. Beliau belajar fikih sehingga memiliki wawasan fikih yang luas. Ayah beliau mengagumi kekuatan hafalannya. Beliau banyak membaca kitab tafsir dan hadits, serta bersungguh-sungguh mencari ilmu, siang dan malam. Beliau menghafal matan-matan ilmiah dalam berbagai bidang ilmu. Beliau mengadakan perjalanan ke Madinah dan belajar dari para ulamanya, di antaranya adalah Syaikh 'Abdullah bin Ibrahim asy-Syamari, puteranya yang termasyhur Ibrahim asy-Syamari, penulis kitab al-'Adzbul Faaidh fi Syarhi Alfiyatil Faraaidh. Kedua ulama ini mengenalkan beliau kepada seorang ahli hadits yang termasyhur, yaitu Muhammad Hayah as-Sindi, lantas beliau belajar ilmu hadits dan rijalul hadits kepadanya, serta mendapatkan ijazah darinya untuk mengajarkan kitab-kitab induk. Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah dikaruniai Allah pemahaman yang tajam dan kecerdasan yang luar biasa. Beliau tekun membaca, mengkaji dan menulis. Banyak ilmu yang melekat di otak beliau selama beliau membaca dan mengkaji. Beliau tidak bosan menulis, bahkan banyak menyalin tulisan-tulisan Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim rahimahumallah. Beberapa manuskrip berharga yang ditulis dengan pena beliau yang encer, tersimpan di beberapa museum. Setelah ayah beliau wafat pada tahun 1153 H, beliau mengumumkan secara terang-terangan dakwah Salafiyah yang mengajak kepada tauhid, mengingkari kemungkaran, dan menyerang para pelaku bid'ah dari kalangan penyembah berhala. Beliau didukung oleh para penguasa dari keluarga Raja Su'ud, sehingga kekuatan beliau menjadi kokoh dan beritanya tersebar luas.

Tulisan-tulisannya.

Beliau rahimahullah mempunyai banyak karya tulis yang bermanfaat. Kami sebutkan di antaranya adalah:

1. Kitab at-Tauhiid.

2. Kitab Kasyfusy Syubuhaat.

3. Kitab al-Kabaair.

4. Kitab Tsalaatsatul Ushuul.

5. Kitab Mukhtasharul Inshaaf wasy Syarhul Kabiir.

6. Kitab Mukhtashar Zaadul Ma'aad.

7. Beliau mempunyai fatwa-fatwa dan makalah yang dihimpun dan diberi judul Majmuu'atu Muallafaatil Imam Muhammad bin 'Abdul Wahhab yang disusun di bawah koordinasi Universitas Imam Muhammad bin Su'ud.

Wafatnya.

Beliau rahimahullah wafat pada tahun 1206 H, semoga Allah memberikan limpahan rahmat kepada beliau dan memberikan balasan yang sebaik-baiknya kepada beliau atas jasa-jasa beliau terhadap Islam dan kaum muslimin. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Mengabulkan. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam juga kepada segenap keluarga dan shahabatnya.

Ditulis oleh:
Al-Faqir ilallah 'Azza wa Jalla
Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Syarh Tsalaatsatil Ushuul, Penulis Matan: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah, Penulis Syarah: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah, Penyusun: Syaikh Fahd bin Nashir bin Ibrahim as-Sulaiman, Penerbit: Darul Tsarya, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi, Cetakan III, Tahun 1997 M, Judul Terjemahan: Syarah Tsalaatsatul Ushuul (Mengenal Allah, Rasul dan Dinul Islam, Penjelasan Singkat Tentang Ilmu-ilmu yang Wajib Diketahui Setiap Muslim), Penerjemah: Hawin Murtadlo, Salafuddin Abu Sayyid, Editor: Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Sukoharjo - Indonesia, Cetakan XIII, Maret 2016 M.

===

Wakaf dari Ibu Anny - Jakarta untuk Perpustakaan Baitul Kahfi Tangerang.
Semoga Allah menjaganya dan memudahkan segala urusan kebaikannya.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Pustaka (3) | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Daftar Pustaka.

74. Majma'ul al-Bahrain fii Zawaa-idil Mu'jamiin, al-Haitsami, manuskrip.

75. Majma'uz Zawaa-id, al-Haitsami, Mesir.

76. Al-Majmuu', an-Nawawi, Mesir.

77. Majmuu' Fataawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Saudi Arabia.

78. Mahaasinul Ishthilaah, al-Balqini, Mesir.

79. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, Mesir.

80. Mukhtashar Shahih al-Bukhari, al-Albani, Beirut.

81. Al-Mustadrak, al-Hakim, India.

82. Musykilul Aatsaar, ath-Thahawi, India.

83. Al-Musnad, Abu Ya'la, Damaskus.

84. Al-Musnad, Ahmad bin Hanbal, Mesir.

85. Al-Musnad, al-Imam asy-Syafi'i, Mesir.

86. Al-Musnad, Abu Dawud ath-Thayalisi, India.

87. Al-Mashaabiih fii Shalaatit Taraawiih, as-Suyuthi, Tahqiq: 'Ali Hasan, Amman.

88. Mishbaahuz Zujaajah fii Zawaa-id Ibni Majah, al-Bushairi, Beirut.

89. Al-Mishbaahul Muniir, al-Fayyumi, Mesir.

90. Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, India.

91. Al-Mushannaf, 'Abdurrazzaq ash-Shan'ani, Beirut.

92. Al-Mathaalibul 'Aaliyah fii Zawaa-idil Masaaniidits Tsamaaniyah, Ibnu Hajar, manuskrip.

93. Ma'aalimus Sunan, al-Khathabi, Mesir.

94. Mu'jam ath-Thabrani as-Shaghiir, Mesir.

95. Mu'jam ath-Thabrani al-Kabiir, tahqiq: Hamdi 'Abdul Majid as-Salafi, Iraq.

96. Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Mesir.

97. Al-Muntaqa, Ibnul Jarud, Mesir.

98. Mawaariduzh Zham-aan fii Zawaa-id Ibni Hibban, al-Haitsami, Mesir.

99. Al-Muwaafaqaat, asy-Syathibi, Mesir.

100. Muwadhdhihu Auhaamil Jam'i wat Tafriiq, al-Khathib al-Baghdadi, India.

101. Al-Maudhuu'aat, Ibnul Jauzi, Mesir.

102. Al-Muwaththa', Malik bin Anas, Mesir.

103. Miizaanul I'tidaal, adz-Dzahabi, Mesir.

104. An-Naasikh wal Mansuukh, Ibnu Syahin, az-Zurqa', Yordania.

105. Nailul Authaar, asy-Syaukani, Mesir.

106. Al-Waabilush Shayyib, Ibnu Qayyim, Damaskus.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Pustaka (2) | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Daftar Pustaka.

36. Ad-Durrul Mantsuur, as-Suyuthi, Beirut.

37. Risaalataani Maujizataani fiz Zakaat wash Shiyaam, 'Abdul 'Aziz bin Baaz, Saudi.

38. Riyaadush Shaalihiin, an-Nawawi, Beirut.

39. Zaadul Masiir fii 'Ilmit Tafsiir, Ibnul Jauzi, Damaskus.

40. As-Sunan, Ibnu Majah, Mesir.

41. As-Sunan, Abu Dawud, Mesir.

42. As-Sunan, at-Tirmidzi, Mesir.

43. As-Sunan, ad-Daraquthni, Mesir.

44. As-Sunan, ad-Darimi, Mesir.

45. As-Sunan, an-Nasa-i, Mesir.

46. As-Sunanul Kubraa, al-Baihaqi, India.

47. Syarh Ihyaa' 'Uluumuddin, az-Zubaidi, Mesir.

48. Syarhus Sunnah, al-Baghawi, Beirut.

49. Syarhush Shadr bi Dzikri Lailatil Qadar, al-'Iraqi, Mesir.

50. Syarhu Ma'aniyal Aatsaar, ath-Thahawi, Mesir.

51. Shahih Ibni Khuzaimah, tahqiq: Mushthafa al-A'zhami, Damaskus.

52. Shahih al-Bukhari, Mesir.

53. Shahih Muslim, Mesir.

54. Adh-Dhu'afaa', al-'Uqaili, Beirut.

55. 'Ilalul Hadiits, Ibnu Abi Hatim, Mesir.

56. 'Uluumul Hadiits, Ibnush Shalah, Damaskus.

57. 'Umadatul Qaari, al-'Aini, Mesir.

58. 'Amalul Yaum wal Lailah, Ibnus Sunni, India.

59. 'Amalul Yaum wal Lailah, an-Nasa-i, Marokko.

60. 'Aunul Ma'buud, al-'Azhim Abadi, Mesir.

61. Fat-hul Baari, Ibnu Hajar, Mesir.

62. Fat-hul Mughiits, as-Sakhawi, Mesir.

63. Fadhaa-ilu Syahri Ramadhaan, Ibnu Syahain az-Zarqa', Yordania.

64. Al-Faqiib wal Mutafaqqih, al-Khathib, Saudi.

65. Faidhul Qadiir, al-Manawi, Mesir.

66. Qiyaamul Lail, Ibnu Nashr, India.

67. Al-Kaamil fidh Dhu'afaa', Ibnu 'Adi, Beirut.

68. Kasyful Astaar 'an Zawaa-dil Bazzar, al-Haitsami, Beirut.

69. Al-Kasyfush Shariih 'an Aghlaatish Shaabuuni fii Shalaatit Taraawih, 'Ali Hasan.

70. Al-Kifaayah fii 'Ilmir Raawi, al-Khathib, al-Baghdadi, India.

71. Al-Lubaab fii Tahdziibil Ansaab, Ibnul Atsir, Beirut.

72. Lisaanul 'Arab, Ibnu Manzhur, Beirut.

73. Al-Lu'lu'-u wal Marjaan fiimat Tafaqa 'alaihi Syaikhaani, Muhammad Fu-ad 'Abdul Baqi, Mesir.

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Pustaka | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Daftar Pustaka.

1. Al-Qur-anul Kariim.

2. Al-Ijmaa', Ibnul Mundzir, Saudi Arabia.

3. Al-Ihkaam, Ibnu Hazm, ditahqiq oleh Ahmad Syakir, Mesir.

4. Ahkaamul 'Iidain, 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid, Amman.

5. Irwaa-ul Ghaliil, al-Albani, Beirut.

6. Al-Ishaabah fii Tamyiizish Shahaabah, Ibnu Hajar, Beirut.

7. I'laamul Muwaqqi'iin, Ibnu Qayyim, Mesir.

8. Amaalii al-Muhaamili, ditahqiq oleh Ibrahim al-Qaisi, Mesin ketik.

9. Al-Ansaab, as-Sam'ani, Beirut dan India.

10. Al-Inshaaf fii Ahkaamil I'tikaaf, 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid, Amman.

11. Bughyatul Insaan fii Wazhaa-ifi Ramadhaan, Ibnu Rajab, Beirut.

12. Taariikh Damasyqa, Ibnu 'Asaakir, manuskrip.

13. Tajriid Asmaa-'ish Shahaabah, adz-Dzahabi, India.

14. Tuhfatul Asyraaf, al-Mizzi, India.

15. Takhriij Ahaadiits Ihyaa' 'Uluumuddin, al-'Iraqi, Mesir.

16. Tadriibur Raawi, as-Suyuthi, Mesir.

17. At-Targhiib wat Tarhiib, al-Ashbahani, manuskrip.

18. At-Targhiib wat Tarhiib, al-Mundziri, Mesir.

19. Taghliiqut Ta'liiq, Ibnu Hajar, Amman dan Beirut.

20. Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim, Ibnu Katsir, Beirut.

21. At-Talkhiishul Habiir, Ibnu Hajar, Mesir.

22. Tahdziibut Tahdziib, Ibnu Hajar, India.

23. Tahdziibul Kamaal, al-Mizzi, Beirut.

24. Jaami'ul Ushuul, Ibnul Atsir, Damaskus.

25. Al-Jaami'ush Shaghiir, as-Suyuthi, Mesir.

26. Jaami'ul 'Uluum wal Hikam, Ibnu Rajab, Mesir.

27. Al-Jaami' li Ahkaamil Qur-aan, al-Qurthubi, Mesir.

28. Jaami'ul Bayaan, ath-Thabari, Mesir.

29. Al-Jarh wat Ta'diil, Ibnu Abi Hatim, India.

30. Juz-ul I'tikaaf, al-Hammami, ditahqiq oleh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid.

31. Juz-ul Anshaari, Ibnu Maasi, manuskrip.

32. Jam'ul Jawaami', as-Suyuthi, Mesir.

33. Haqiiqatush Shiyaam, Ibnu Taimiyyah, Beirut.

34. Hilyatul Auliyaa', Abu Nu'aim, Mesir.

35. Diraasaat Minhajiyyah fil 'Aqiidatis Salafiyyah, Salim al-Hilali, Amman.

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Penutup | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Penutup.

Wahai saudaraku, yang bersungguh-sungguh untuk mentaati Allah yang Mahahidup lagi Mahaberdiri sendiri, inilah sifat puasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sekarang ada di hadapanmu. Juga petunjuk mengenai puasa Ramadhan sudah tidak tersembunyi lagi bagimu. Oleh karena itu, bergegaslah untuk menggapai kebaikan dan berpegang teguhlah pada pemahaman yang telah dikaruniakan Allah kepadamu.

سُبْحَانَكَ اللَّهُ وَ بِحَمْدِكَ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ, أَسْتَغْفِرُكَ وَ أَتُوْبُ إِلَيْكَ

Subhaanakallaahu wa bihamdika, asyhadu an-laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaika.

"Mahasuci Engkau ya Allah, segala puji hanya bag-Mu. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada Ilah yang haq melainkan hanya Engkau semata, aku memohon ampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu."

25 Ramadhan 1403 H
Ditulis oleh:
Dua orang pencari ilmu Nabi
Salim al-Hilali
'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hadits Keempat | Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhtiga.

Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan.

Terakhir adalah hadits:

4. "Barangsiapa berbuka (tidak berpuasa) pada suatu hari dari bulan Ramadhan tanpa alasan dan bukan karena sakit, maka dia tidak bisa mengqadha'nya dengan puasa Dahr (satu tahun) sekalipun dia menjalankannya."

Hadits ini disampaikan oleh al-Bukhari sebagai komentar di dalam kitab Shahihnya (IV/ 160 -Fat-hul Baari) tanpa sanad.

Telah disambung juga oleh Ibnu Khuzaimah di dalam kitab Shahihnya (1987), at-Tirmidzi (723), Abu Dawud (2397), Ibnu Majah (1672), an-Nasa-i di dalam kitab al-Kubraa, sebagaimana di dalam kitab Tuhfatul Asyraaf (X/ 373), al-Baihaqi (IV/ 228), Ibnu Hajar di dalam kitab Taghliiqut Ta'liiq (III/ 170) melalui jalan Abul Mathawwis, dari ayahnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Di dalam kitab Fat-hul Baari (IV/ 161) Ibnu Hajar mengatakan, "Terjadi banyak perbedaan pendapat mengenai Habib bin Abi Tsabit, sehingga terdapat tiga 'illat (cacat) di dalamnya: Idhthiraab, tidak diketahuinya keadaan Abu al-Muthawwis, serta keraguan pada pendengaran ayahnya dari Abu Hurairah.

Setelah meriwayatkannya, Ibnu Khuzaimah mengatakan, "Kalau toh shahih khabar ini, maka sesungguhnya aku tidak mengenal Ibnul Muthawwis dan tidak juga ayahnya." Dengan demikian, hadits ini juga dha'if.

Demikianlah empat hadits yang dinilai dha'if oleh para ulama dan para imam. Namun demikian, seringkali kita mendengar dan membacanya setiap hari, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dan bulan-bulan lain pada umumnya.

Bukan rahasia lagi bahwa sebagian hadits-hadits ini mengandung makna-makna yang benar dan ditetapkan di dalam syari'at kita yang hanif, baik dari kaca mata al-Qur-an maupun as-Sunnah. Tetapi, dalam hal ini, kita tidak bisa menisbatkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sesuatu yang tidak ditetapkan dari beliau. Dan khususnya -segala puji bagi Allah- bahwa ummat ini di antara ummat-ummat lainnya secara keseluruhan telah dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan adanya isnadnya (rangkaian orang-orang yang meriwayatkan hadits). Dengan isnad ini, dapat diketahui mana yang diterima dari apa yang ditolak, yang shahih dari yang buruk. Dan ia merupakan ilmu yang mendalam untuk mencapai tujuan. Benar orang yang menamakan isnad itu dengan "Logika manqul dan mizan (timbangan) bagi pentashhihan khabar."

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hadits Ketiga | Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhtiga.

Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan.

Hadits berikutnya adalah:

3. "Berpuasalah kalian, niscaya akan menjadi sehat."

Ini merupakan penggalan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Adi di dalam kitab al-Kaamil (VII/ 2521) melalui jalan Nahsyal bin Sa'id, dari adh-Dhahhak, dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma).

Nahsyal berstatus matruk, karena ia suka berbohong, dan adh-Dhahhak tidak pernah mendengarnya dari Ibnu 'Abbas.

Diriwayatkan pula oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath (I/ Q/ 69/ Majma'ul Bahrain), Abu Nu'aim di dalam kitab ath-Thibbun Nabawi, sebagaimana disebutkan pula di dalam kitab Takhriijul Ihyaa' (III/ 87), Ibnu Bukhait di dalam kitab Juz-u-nya, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Syarhul Ihyaa' (VII/ 401) melalui jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Dawud, dari Zuhair bin Muhammad, dari Suhail bin Abi Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Sanad hadits ini dha'if. Abu Bakar al-Atsram mengatakan: "Aku pernah mendengar Ahmad -dan dia menyebutkan riwayat orang-orang Syam dari Zuhair bin Muhammad- mengatakan: 'Mereka meriwayatkan darinya beberapa hadits munkar orang-orang tersebut.'" Abu Hatim mengatakan: "Di dalam hafalannya terdapat kekurangan. Dan haditsnya di Syam lebih munkar daripada haditsnya di Irak karena buruknya hafalan." Al-'Ajali mengatakan: "Hadits-hadits ini yang diriwayatkan oleh penduduk Syam darinya sama sekali tidak membuatku terkejut." Demikian itu pula yang disebutkan di dalam kitab Tahdziibul Kamaal (IX/ 417).

Dapat aku katakan: "Muhammad bin Sulaiman adalah seorang penduduk Syam yang biografinya ditulis di dalam kitab Taarikh Damasyqa (15/ Q/ 386 -manuskrip), sehingga riwayatnya dari Zuhair -sebagaimana yang ditetapkan oleh para imam- adalah munkar. Dan hadits ini adalah bagian darinya.

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hadits Kedua | Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhtiga.

Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan.

Hadits lainnya adalah:

2. "Wahai sekalian manusia, kalian telah dinaungi oleh bulan yang agung. Satu bulan yang di dalamnya terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Allah telah menjadikan puasa pada bulan itu wajib, sedang qiyamul lailnya sunat. Barangsiapa mendekatkan diri pada bulan itu dengan suatu kebaikan, maka dia seperti orang yang melaksanakan kewajiban di luar bulan itu... Dan ia merupakan bulan yang permulaannya adalah rahmat, pertengahannya ampunan, dan bagian akhirnya berupa penyelamatan (pembebasan) dari Neraka..." dan seterusnya.

Ini pun termasuk hadits panjang, yang kami sampaikan secara ringkas pada bagian yang sering disampaikan.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah juga (no. 1887), al-Muhamili di dalam kitabnya Amaali (no. 293), al-Ashbahani di kitab at-Targhiib (187/ B/ manuskrip) melalui jalan 'Ali bin Zaid bin Jad'an, dari Sa'id bin al-Musayyab dari Salman.

Sanad hadits ini dha'if karena lemahnya 'Ali bin Zaid. Ibnu Sa'ad mengatakan: "Di dalamnya terdapat kelemahan dan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (dalil)." Ahmad bin Hanbal mengemukakan: "Hadits ini sama sekali tidak kuat." Ibnu Ma'in mengatakan: "Dha'if." Sedangkan Ibnu Abi Khaitsamah mengemukakan: "Hadits ini lemah dalam segala sesuatunya." Dan Ibnu Khuzaimah sendiri mengatakan: "Aku tidak menjadikannya sebagai dalil karena buruknya hafalannya." Demikian yang disampaikan di kitab Tahdziibut Tahdziib (VII/ 322-323).

Setelah meriwayatkan hadits tersebut untuknya, Ibnu Khuzaimah mengatakan, "Kalau toh (205) khabar itu benar..." sedangkan Ibnu Hajar di dalam kitab al-Athraaf mengatakan: "Porosnya ada pada 'Ali bin Zaid bin Jad'an, sedang dia seorang yang dha'if." Sebagaimana yang dinukil oleh as-Suyuthi, darinya, dalam kitab Jam'ul Jawaami' (no. 23714).

Dinukil pula oleh Ibnu Abi Hatim dari ayahnya di dalam kitab, 'Ilalul Hadiits (I/ 249): "Hadits munkar."

Baca selanjutnya:

===

(205) Di dalam beberapa referensi tidak disebutkan kata: in (kalau toh), seperti misalnya pada kitab at-Targhiib wat Tarhiib (II/ 95) dan lain-lain. Sehingga ketiadaan kata in menyebabkan rusaknya makna. Dan karenanya pula banyak sebagian para pelajar yang tertipu.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hadits Pertama | Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhtiga.

Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan.

Di antara hadits-hadits dha'if yang penyebutannya populer di tengah-tengah ummat manusia pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. "Seandainya hamba-hamba ini mengetahui apa yang terdapat di bulan Ramadhan, niscaya ummatku akan terus berangan-angan agar Ramadhan itu terus berlangsung sepanjang tahun. Sesungguhnya Surga itu akan dihiasi untuk menyambut Ramadhan, dari kepala tahun ke tahun berikutnya..." dan seterusnya yang merupakan hadits panjang.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (no. 1886), Ibnul Jauzi di dalam Kitaabul Maudhuu'aat (II/ 188-189), Abu Ya'la di dalam Musnadnya, sebagaimana terdapat dalam kitab al-Mathaalibul 'Aaliyah (manuskrip) melalui jalan Jarir bin Ayyub al-Bajali, dari asy-Sya'bi, dari Nafi' bin Burdah dari Abu Mas'ud al-Ghafari.

Ini adalah hadits maudhu'. Letak permasalahannya ada pada Jarir bin Ayyub. Di dalam kitab Lisaanul Miizaan (II/ 101), al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menulis biografinya seraya mengatakan: "Dia itu seorang yang masyhur dengan kedha'ifannya." Kemudian dia menukil ungkapan Abu Nu'aim, yang di dalamnya disebutkan: "Dia yang menyebabkan hadits menjadi maudhu'." Dan dari ungkapan al-Bukhari: "Dia munkarul hadits." Sedangkan dari an-Nasa-i: "Dia berstatus matruk."

Ibnu Jauzi menghukuminya dengan maudhu'. Setelah meriwayatkan, Ibnu Khuzaimah mengatakan, "Kalau toh khabar itu shahih, maka sesungguhnya di dalam hati masih terdapat Jarir bin Ayyub al-Bajali."

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhtiga.

Hadits-hadits Dha'if yang Biasa Menyebar di Bulan Ramadhan.

Kami memandang perlu menyajikan bab di atas dalam buku kami ini, karena masalah ini mempunyai peranan yang sangat penting, sebagai upaya mengingatkan ummat manusia sekaligus untuk memenangkan kebenaran. Dapat kami katakan bahwa Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah menyediakan penjaga-penjaga Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang adil, yang akan melenyapkan penyimpangan orang-orang serta menghentikan penafsiran orang-orang yang berlebihan serta mengungkapkan pemalsuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sunnah Nabawi sejak masa terdahulu telah dikeruhkan oleh banyak hal, dari hadits-hadits dha'if, suatu kebohongan atau sesuatu yang diada-ada dan semisalnya yang telah dijelaskan oleh para imam terdahulu dan juga para ulama Salaf, dengan sebaik-baiknya.

Para pengamat kalangan dunia penulisan dan pemberian nasihat sekarang ini berpendapat bahwa mereka -kecuali yang diberi rahmat oleh Allah- tidak memberikan perhatian terhadap masalah mulia ini sekecil apapun, sekalipun terdapat banyak sumber ilmiah yang menjamin keterangan shahih dan pengungkapan yang sangat mendalam.

Dalam menjelaskan masalah ini dan akibat buruk yang ditimbulkan olehnya bagi ilmu dan manusia secara bersamaa, kami tidak berniat untuk menjelekkan (seseorang), tetapi kami hanya bermaksud untuk menyebutkan beberapa contoh hadits yang sangat populer di kalangan masyarakat, sehingga hampir saja engkau tidak membaca makalah atau mendengar nasihat melainkan hadits-hadits dha'if ini -dan sangat disayangkan- menempati posisi tertinggi.

Sebagai bentuk pengamalan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sampaikanlah apa yang berasal dariku walau hanya satu ayat..." Diriwayatkan oleh al-Bukhari (VI/ 361). Dan juga sabda beliau: "Agama itu adalah nasihat." Diriwayatkan oleh Muslim (no. 55).

Selanjutnya, berkat taufik Allah Subhanahu wa Ta'ala, dapat kami katakan: "Hadits-hadits dha'if yang tersebar luas di tengah-tengah ummat manusia di semua tingkatan sangatlah banyak. Hampir-hampir mereka tidak menyebutkan hadits shahih sedikit pun -dengan jumlah yang juga banyak. Dan mereka tidak segan-segan untuk menyebutkan yang dha'if. Semoga Allah memberi rahmat kepada imam 'Abdullah bin al-Mubarak yang mengatakan: 'Di dalam menilai shahih sebuah hadits terkandung kesibukan untuk menilai hal-hal yang cacat darinya.' Oleh karena itu, hendaklah imam ini menjadi teladan bagi kita, dan hendaklah ilmu yang shahih lagi bersih menjadi jalan kita semua."

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hikmah Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhdua.

Zakat Fitrah (8).

8. Hikmah Zakat Fitrah.

Zakat fitrah diwajibkan oleh Rabb Pembuat syari'at (Allah Subhanahu wa Ta'ala) yang Mahabijaksana sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari kesia-siaan, kata-kata kotor, sekaligus sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin, yang dapat memberi kecukupan kepada mereka pada hari yang penuh kegembiraan itu. Hal tersebut sesuai dengan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma terdahulu.

Baca selanjutnya:

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Waktu Pemberian Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhdua.

Zakat Fitrah (7).

7. Waktu Pemberian Zakat Fitrah.

Zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat 'Ied (203), tidak boleh ditunda setelah shalat atau mendahulukannya, kecuali satu atau dua hari sebelum 'Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma -berdasarkan kaidah perawi hadits lebih mengetahui makna riwayatnya- jika penyerahan zakat fitrah setelah shalat, maka ia hanya merupakan sedekah biasa. Hal itu sesuai dengan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: "... Barangsiapa menyerahkannya setelah shalat, maka ia termasuk salah satu dari sedekah biasa." (204)

Baca selanjutnya:

===

(203) Lihat kembali kitab Ahkaamul 'Iidain fis Sunnah al-Muthahharah karya Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid terbitan al-Maktabah al-Islamiyyah.

(204) Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Pihak-pihak yang Berhak Menerima Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhdua.

Zakat Fitrah (6).

6. Pihak-pihak yang Berhak Menerima Zakat Fitrah.

Zakat fitrah tidak diserahkan kecuali kepada mereka yang berhak menerimanya, yaitu orang-orang miskin. Hal tersebut didasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan, kata-kata kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin." (201)

Inilah yang menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam kitabnya Majmuu' Fataawaa (XXV/ 71-78) dan juga muridnya, Ibnu Qayyim di dalam kitabnya Zaadul Ma'aad (II/ 44).

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah itu diberikan kepada delapan ashnaf. Dan ini jelas pendapat yang tidak berdalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menetapkan sumber yang disebutkan tadi, silahkan dirujuk, karena ia sangat penting.

Di antara yang disunatkan adalah adanya panitia pengumpul dan penyalur zakat fitrah. Karena, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah menugaskan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dia bercerita, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahuku agar aku menjaga zakat Ramadhan (fitrah)." (202)

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma pernah memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang mau menerimanya, yaitu para amil yang ditunjuk oleh imam (pemimpin) untuk mengumpulkan sehari atau dua hari sebelumnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 83) melalui jalan 'Abdul Warits dari Ayyub: Kutanyakan: "Kapan Ibnu 'Umar memberi satu sha'?" Dia menjawab: "Jika amil telah duduk (melaksanakan tugasnya)." Kutanyakan lagi, "Kapan amil melaksanakan tugasnya?" Dia menjawab, "Satu atau dua hari sebelum 'Idul Fitri."

Baca selanjutnya:

===

(201) Takhrij hadits ini telah diberikan sebelumnya.

(202) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/ 396).

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Untuk Siapa Saja Seseorang Mengeluarkan Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhdua.

Zakat Fitrah (5).

5. Untuk Siapa Saja Seseorang Mengeluarkan Zakat Fitrah.

Seorang muslim bisa mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan siapa saja yang menjadi tanggungannya, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka, maupun budak. Hal itu didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar ama: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan budak, yang termasuk ke dalam tanggungan kalian." (200)

Baca selanjutnya:

===

(200) Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni (II/ 141), al-Baihaqi (IV/ 161), dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma) dengan sanad yang dha'if. Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi (IV/ 161) melalui jalan lain dari 'Ali (radhiyallahu 'anhu), yang ia berstatus munqathi'. Hadits ini mempunyai jalan lain yang berstatus mauquf dari Ibnu 'Umar, yang ada pada Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-Mushannaf (IV/ 37) dengan sanad yang shahih. Dengan beberapa jalan tersebut hadits itu menjadi hasan.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ukuran Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhdua.

Zakat Fitrah (4).

4. Ukuran Zakat Fitrah.

Hendaklah seorang muslim mengeluarkan satu sha' makanan dari beberapa jenis makanan yang telah disebutkan di atas. Dan telah terjadi perbedaan pendapat mengenai hinthah. Ada yang mengatakan: "Setengah sha'." Inilah yang lebih rajih dan shahih. Hal tersebut didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Keluarkanlah satu sha' burr atau qamh (gandum) untuk tiap kepala atau satu sha' kurma atau sha' sya'ir untuk setiap orang merdeka, budak, anak kecil, maupun orang dewasa." (198)

Satu sha' yang diakui adalah sha' penduduk Madinah. Hal itu didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dia bercerita, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Timbangan (yang digunakan adalah) timbangan penduduk Makkah. Sedangkan takaran (yang digunakan adalah) takaran penduduk Madinah." (199)

Baca selanjutnya:

===

(198) Diriwayatkan oleh Ahmad (V/ 432) dari Tsa'labah bin Shu'air (radhiyallahu 'anhu) dan sanad semua rijalnya tsiqah. Dan hadits ini mempunyai satu syahid yang ada pada ad-Daraquthni (II/ 151) dari Jabir (radhiyallahu 'anhu) dengan sanad yang shahih.

(199) Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2340), an-Nasa-i (I/ 281), al-Baihaqi (VI/ 31) dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma dengan sanad yang shahih.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Beberapa Ashnaf Zakat Fitrah | Meneladani Shaum Rasulullah

Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan.

Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah.

Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Keduapuluhdua.

Zakat Fitrah (3).

3. Beberapa Ashnaf Zakat Fitrah.

Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa satu sha' gandum, satu sha' tamr (kurma), sha' keju, atau satu sha' anggur kering (kismis). Hal tersebut didasarkan pada hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu: "Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha' makanan atau satu sha' gandum atau satu sha' tamr, satu sha' keju atau satu sha' anggur kering (kismis)." (192)

Juga didasarkan pada hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dia bercerita, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' sya'ir (gandum), satu sha' tamr (kurma), atau satu sha' salt (gandum) (193)." (194)

Telah terjadi perbedaan mengenai penafsiran kata "ath-tha'am" (makanan) yang disebutkan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu di atas. Ada yang berpendapat, yaitu: hinthah (gandum). Ada juga yang berpendapat lain. Dan yang lebih menenteramkan hati, bahwa kata itu bersifat umum yang mencakup semua makanan yang ditakar, seperti misalnya gandum dan beberapa jenis makanan lainnya yang disebutkan di atas, juga tepung. Semuanya itu pernah dilakukan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal tersebut didasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia bercerita, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan (fitrah) satu sha' makanan untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan budak. Barangsiapa yang mengeluarkan salt maka akan diterima." Aku kira dia berkata, "Barangsiapa memberikan tepung, maka akan diterima darinya, dan barangsiapa mengeluarkan sawiq (jenis tepung) akan diterima juga." (195)

Masih dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dimana dia berkata: "Zakat Ramadhan (zakat fitrah) adalah satu sha' makanan. Barangsiapa membayar zakat berupa burr (gandum), maka akan diterima. Barangsiapa mengeluarkan sya'ir (gandum) akan diterima juga. Barangsiapa mengeluarkan tamr (kurma) maka akan diterima juga. Barangsiapa mengeluarkan salt juga akan diterima. Dan barangsiapa mengeluarkan anggur (kismis) maka akan diterima juga." Aku kira dia mengatakan: "Barangsiapa mengeluarkan tepung, maka akan diterima darinya." (196)

Sedangkan hadits-hadits yang menafikan keberadaan hinthah adalah bahwa Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu berpendapat untuk mengeluarkan dua mud samra' Syam (Syria) yang setara dengan satu sha'. Hal itu ditempatkan pada minim dan banyaknya ashnaf-ashnaf yang tersebut, dan keberadaannya yang seringkali menjadi makanan mereka. Makna tersebut diperkuat oleh ungkapan Abu Sa'id: "Dan makanan kami adalah sya'ir (gandum), anggur (kismis), keju, dan tamr (kurma)." (197)

Tali perbedaan mengenai hal di atas akan diputus oleh hadits-hadits shahih lagi jelas yang memberikan penjelasan berikutnya mengenai ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, tentang keberadaan hinthah dan dua mud hinthah setara dengan satu sha'. Hal itu disampaikan agar orang-orang muslim mengetahui ukuran yang telah ditetapkan oleh para Shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sebaik-baiknya, bahwa pendapat Mu'awiyah bukan sebagai ijtihad yang menjadi pendapatnya, tetapi didasarkan pada hadits marfu' (dihubungkan) sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Baca selanjutnya:

===

(192) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/ 294) dan Muslim (985).

(193) Salt merupakan salah satu jenis gandum yang tidak berkulit.

(194) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 80), al-Hakim (I/ 408-410).

(195) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 80) dengan sanad shahih.

(196) Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (IV/ 80) dengan sanad shahih. Dan untuk itu, Ibnu Khuzaimah rahimahullah menerjemahkannya dalam Bab Ikhraaju Jamii'il Ath'imah fii Shadaqatil Fithr.

(197) Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Shifatu Shaumin Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan, Penulis: Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid hafizhahumallaah, Penerbit: al-Maktabah al-Islamiyyah, Amman - Yordania, Cetakan IV, Tahun 1412 H/ 1992 M, Judul Terjemahan: Meneladani Shaum Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M, Muraja'ah Terjemah: Taufik Saleh Alkatsiri, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi | Kiat Istimewa Menuju Taubat Sempurna

Kiat Istimewa Menuju Taubat Sempurna Disertai Do'a dan Amalan Pelebur Dosa.

Ustadz Abu Abdillah al-Atsari.

Daftar Isi.

Pengantar Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Lc.

Pengantar Penulis.

Muqaddimah.

Bab I: Menuju Taubat Sempurna.

Pembahasan 1: Definisi Taubat.

Pembahasan 2: Pentingnya Taubat.

Pembahasan 3: Hakekat Taubat.

Pembahasan 4: Hukum Taubat.

Pembahasan 5: Taubat dalam al-Qur-an dan as-Sunnah.

Pembahasan 6: Kabar Gembira bagi Orang yang Bertaubat.

Pembahasan 7: Syarat-syarat Taubat.

Pembahasan 8: Taubat Sempurna.

Pembahasan 9: Keutamaan Taubat Sempurna.

Bab II: Do'a Pelebur Dosa.

Do'a-do'a dari al-Qur-an.

1. Do'a Memohon Ampunan dan Rahmat Allah.

2. Do'a agar Diterimanya Amal Ibadah dan Taubat.

3. Do'a Berlindung dari Fitnah dan Do'a Taubat.

4. Do'a agar Disempurnakan Cahaya dan Memohon Ampunan Allah.

5. Do'a agar Dijadikan Hamba yang Bersyukur dan Bertaubat.

Do'a-do'a dari as-Sunnah.

Sayyidul Istighfaar.

Do'a-do'a Memohon Ampunan ketika Shalat.

A. Do'a Memohon Ampunan dalam Do'a Istiftah.

B. Do'a Memohon Ampunan ketika Ruku'.

C. Do'a Memohon Ampunan ketika Sujud.

D. Do'a Memohon Ampunan dan Kebaikan saat Duduk antara Dua Sujud.

E. Do'a Memohon Pahala dan Ampunan ketika Sujud Tilawah.

F. Do'a Taubat ketika Tasyahhud Akhir Sebelum Salam.

G. Memohon Ampun ketika Selesai Shalat.

Do'a Taubat ketika Pulang dari Bepergian.

Do'a Memohon Dilindungi dari Kejahatan dan Memohon Ampunan.

Do'a Memohon Ampunan dan Keselamatan.

Do'a Memohon Kebaikan Dunia dan Akhirat.

Do'a Memohon Ampunan dan Kebaikan Diri.

Do'a Memohon Ampunan dan Rahmat Allah.

Do'a Malam Lailatul Qadr.

Do'a Kaffaratul Majelis.

Bab III: Amalan Pelebur Dosa.

Amalan 1: Masuk Agama Islam.

Amalan 2: Bertaubat dan Beristighfar (Memohon Ampun kepada Allah).

Amalan 3: Mentauhidkan Allah 'Azza wa Jalla.

Amalan 4: Melakukan Berbagai Amalan Kebaikan.

Amalan 5: Melaksanakan Shalat Fardhu.

Amalan 6: Amalan-amalan yang Berkaitan dengan Ibadah Shalat.

1. Wudhu'.

2. Mengumandangkan Adzan.

3. Berdo'a Setelah Dikumandangkannya Adzan.

4. Berjalan ke Tempat Shalat (Masjid).

5. Mengucapkan Aamiin.

6. I'tidal (Bangun dari Ruku').

7. Sujud.

Amalan 7: Mengerjakan Qiyaamul Lail.

Amalan 8: Shalat Taubat.

Amalan 9: Shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Amalan 10: Shadaqah.

Amalan 11: Puasa.

Amalan 12: Haji dan 'Umrah, serta yang Berkaitan dengan Keduanya.

1. Haji dan 'Umrah.

2. Thawaf.

3. Mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani.

4. Hari 'Arafah.

Amalan 13: Mencari Ilmu.

Amalan 14: Jihad.

Amalan 15: Bakti kepada Kedua Orang Tua.

Amalan 16: Membuang Rintangan dari Jalan.

Amalan 17: Berjabat Tangan.

Amalan 18: Berdo'a ketika Memasuki Pasar.

Amalan 19: Hijrah di Jalan Allah.

Bab IV: Di dalam Kisah Mereka Terdapat Pelajaran.

Kisah 1: Kisah Nabi Adam 'alaihis salaam.

Kisah 2: Kisah Nabi Ibrahim 'alaihis salaam.

Kisah 3: Kisah Nabi Yunus 'alaihis salaam.

Kisah 4: Kisah Nabi Musa 'alaihis salaam.

Kisah 5: Kisah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kisah 6: Kisah Shahabat Mulia Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Kisah 7: Kisah Pembunuh 100 Nyawa.

Penutup: Bertaubatlah kepada Allah.

===

Maraji'/ Sumber:
Buku: Kiat Istimewa Menuju Taubat Sempurna Disertai Do'a dan Amalan Pelebur Dosa, Penulis: Ustadz Abu Abdillah al-Atsari hafizhahullah, Kata Pengantar: Ustadz Aunur Rofiq Ghufron Lc hafizhahullah, Penerbit: Media Tarbiyah, Bogor - Indonesia, Cetakan Pertama, Ramadhan 1426 H/ Oktober 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi | Beberapa Catatan atas Tafsir Jalalain

Tanbihaat Muhimmatu 'ala Qurratil 'Ainain wa Tafsiir al-Jalaalain.

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.

Beberapa Catatan atas Tafsir Jalalain.

Daftar Isi.

Muqaddimah.

Penetapan Sifat al-'Uluw (Maha Tinggi) dan Betis bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Penetapan "Dua Tangan" dan "Kedatangan" bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Penetapan "Wajah" dan "Dua Mata" bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Penetapan Sifat "Mendengar", "Mencintai" dan Ketinggian Dzat bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Syaikh al-'Afifi Membantah Penafsiran al-Mahalli.

Naiknya Malaikat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Berhala-berhala Berbentuk Orang-orang Shalih.

Tafsir yang Benar Tentang Ayat Mubaya'ah.

Tafsir yang Benar untuk Kata "Ja'alnaahu".

Mensucikan Allah Subhanahu wa Ta'ala Berikut Nama-nama-Nya.

"Laa Yamassuhu Illal Muthahharun".

Do'a Permintaan dan Do'a Ibadah.

Keumuman Masyi'ah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Makna "Dzul 'Arsyi".

Makna "Allah Mengolok-olok Kaum Munafik".

Nabi Sulaiman ('alaihis salaam) Tidak Menyembelih Kuda.

Fitnah/ Ujian Nabi Dawud 'alaihis salaam.

Bolehkah Menari bagi Pria dan Wanita?

Kata-kata Tak Pantas yang Dikeluarkan oleh ash-Shawi.

Asy-Syinqithi Menvonis ash-Shawi itu Bodoh.

Kisah Nabi Dawud 'alaihis salaam.

Penafsiran yang Benar Tentang Fitnah/ Ujian Nabi Sulaiman 'alaihis salaam.

Hakikat Kisah Zainab.

Yusuf dan Isteri al-Aziz.

Permasalahan Penting Berkaitan dengan Yusuf 'alaihis salaam.

Wanita itu Mensucikan Yusuf 'alaihis salaam dari Tuduhan.

Mensucikan al-Qur`an dari Bisikan-bisikan syaithan.

Kisah Tentang Tsa'labah adalah Tidak Benar.

Al-Arsy itu Berbeda dengan al-Kursi.

Makna "Laa Ikraaha fid Diin".

Penyucian Adam dan Hawa dari Syirik.

Malam yang Penuh Berkah itu adalah Lailatul Qadar.

Orang-orang Mati itu Tak Dapat Mendengar.

Pengumuman Perang Terhadap Pelaku Praktek Riba.

Riba yang Halal dalam Hadiah.

Hindarilah Bersiul dan Bertepuk Tangan.

Bolehkah Kabur dari Peperangan?

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tanbihaat Muhimmatu 'ala Qurratil 'Ainain wa Tafsiir al-Jalaalain, Penulis: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, Penerbit: Al-Maktab Al-Islamiy, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Beberapa Catatan atas Tafsir Jalalain, Penerjemah dan Muraja'ah: Tim Darul Haq, Penerbit: Darul Haq, Jakarta - Indonesia, Cetakan I (Pertama), Muharram 1421 H.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi | Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani

Majmu'ah Fatawa al-Madinah al-Munawwarah.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani.

Daftar Isi.

Pengantar Penerbit.

Akidah.

1. Hukum meninggalkan shalat.

2. Assalamu 'alaika ayyuhan Nabi = istighatsah?

3. Shalat lima waktu menghapus dosa besar?

4. Ungkapan "Kemaksuman hanyalah bagi Allah".

5. Menggabungkan dua hadits yang seolah bertentangan.

6. Allah (المُوءَ سِّسُ) dakwah Salafiyah?

7. Mengirim pahala untuk orang yang meninggal.

8. "Sesungguhnya Allah menciptakan Adam seperti bentuknya".

9. Maksud dari "Neraka itu ada dua".

10. Ibadah bercampur syirik.

11. Bolehkah istighatsah kepada Nabi?

12. Mengobati orang sakit dengan al-Qur`an.

Sunnah dan Bid'ah.

1. Tentang penamaan jama'ah-jama'ah dewasa ini.

2. Julukan Ahlus Sunnah.

3. Berkumpul untuk membaca al-Qur`an.

4. Penggunaan biji-bijian tasbih untuk berdzikir.

5. Shadaqallaahul azhiim.

Dzikir.

1. Mengeraskan bacaan dzikir setelah shalat.

2. Wajibkah berdo'a.

3. Mengkhususkan dzikir pada hari tertentu.

Hadits dan Ilmu Hadits.

1. Hadits Asma.

2. Perbedaan antara hadits syadz dan ziyadah ats-tsiqah maqbulah.

3. Hadits i'tikaf.

4. Mengenal perawi hadits (yang diperselisihkan).

5. Diamnya Abu Dawud terhadap satu hadits.

6. Hadits hasan shahih, hasan gharib, dan hadits gharib menurut at-Tirmidzi.

7. Mukhtashar al-Mundziri terhadap kitab Sunan Abu Dawud.

8. Hadits "Makhluk tanggungan Allah"?

9. Makna rijaaluhu rijal ash-shahih dan metodologi (manhaj) al-Haitsami dalam kitab al-Majma'.

10. Sikap orang yang berkecimpung dalam ilmu agama (ahlul ilmi) terhadap hadits shahih.

11. Mudraj.

12. Al-Balaaghat dalam Muwaththa' Imam Malik.

13. Makna hadits jayyid.

14. Beramal dengan hadits yang tingkat kedha'ifannya ringan?

15. Apakah dzanny termasuk dalam kaidah ilmu hadits?

16. Takhrij Imam ash-Shabuni dalam kitab Shalat at-Tarawih.

17. Di antara dua hadits.

18. Shaduq, yahim, yukhti, sayyiul hifzhi.

19. Hadits "Mengusap wajah setelah berdo'a" hasan?

20. Matruk, dan maksud Imam al-Bukhari dengan 'munkarul hadits'.

21. Dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya.

22. Qawaid 'Ulumul Hadits karangan at-Tahaawuni.

23. Derajat 'hasan gharib' (istilah at-Tirmidzi).

24. Maksud perkataan al-Hafizh ath-Thabrani.

25. Al-Walid bin Mazid dan Ibnu Lahi'ah menurut ath-Thabrani.

26. Cara mencari hadits dalam Musnad Imam Ahmad.

Pakaian dan Sunnah-sunnah yang Berkaitan dengan Fitrah.

1. Mencukur kumis.

2. Letak jam tangan.

3. Mencukur rambut yang tumbuh di leher.

Thaharah.

1. Membaca dan menyentuh mushaf tanpa wudhu.

2. Darah membatalkan wudhu?

3. Shalat dengan pakaian yang terkena mani, madzi, dan wadi.

Shalat.

1. Apakah seorang musafir tetap shalat berjama'ah di masjid?

2. Niat menjama' shalat, kemudian lupa.

3. Apakah bacaan "sami'allaahu liman hamidah" juga diucapkan oleh seorang ma'mum?

4. Apakah shalat yang didirikan dengan tidak menghadap kiblat harus diulang?

5. Apakah orang yang berniat mukim lebih dari empat hari, boleh mengqashar shalatnya?

6. Kedudukan seseorang yang mendapati akhir raka'at dalam shalat jama'ah.

7. Shalat Maghrib di belakang imam yang mengerjakan shalat 'Isya.

8. Bid'ahnya sedekap setelah ruku'.

9. Membaca al-Fatihah di belakang imam (shalat jahriyah).

10. Menggabungkan (jama') dua shalat tanpa udzur syar'i?

11. Shalat sunnah di saat iqamah telah dikumandangkan.

12. Masbuq musafir di belakang imam mukim.

13. Mengeraskan bacaan basmalah ketika membaca al-Fatihah.

Zakat.

1. Perhiasan emas.

2. Kewajiban zakat bagi isteri yang tidak memiliki harta kecuali perhiasan emas saja.

Puasa.

Perbedaan mathla' (tempat melihat munculnya hilal).

Haji dan Umrah.

1. Manakah yang lebih utama dari kedua jenis haji ini, ifrad atau tamattu'?

2. Bolehkah puasa tamattu' di Madinah al-Munawwarah?

3. Wajibkah menyembelih kurban bagi yang menghajikan anaknya?

4. Bolehkah melontar jumrah sebelum matahari terbit bagi orang yang fisiknya lemah?

5. Wanita yang berangkat haji tanpa mahram.

6. Berdosakah hujjaj yang melewati miqat tanpa berpakaian ihram?

7. Mengerjakan ifrad, tanpa ziarah ke Ka'bah dan tidak melaksanakan thawaf qudum.

8. Terlambat tiba di tempat karena macet.

9. Bantahan kepada orang yang beranggapan bahwa haji ifrad lebih baik.

10. Apakah hukum haji ifrad telah dimansukh?

11. Wajibkah bermalam di Mina?

12. Meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah setelah tenggelamnya matahari karena alasan tertentu.

13. Mengenakan pakaian ihram sebelum miqat ketika melaksanakan umrah.

14. Bolehkah melontar jumrah di malam hari?

15. Hajinya anak yang belum baligh.

16. Wajibkah orang yang menyembelih memakan sebagian daging sembelihannya?

17. Mengerjakan haji ifrad karena suatu alasan.

Pertanyaan-pertanyaan Umum.

1. Bergabung dalam parlemen.

2. Sanksi terhadap orang yang menyulitkan pernikahan dengan alasan-alasan yang tidak syar'i.

3. Bolehkah menyewakan rumah kepada orang syi'ah dan sufi?

4. Kafirkah al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafy?

5. Bolehkah mengambil orang kafir sebagai budak?

6. Sikap terhadap perkataan Salafush Shalih (Orang-orang pada generasi terbaik)m

7. Bolehkah menangguhkan penerapan hukum sampai kaum muslimin memahami akidah yang benar?

8. Syarat menjadi imam dan hubungan imam dengan jihad.

9. Hukum taklid dan bermadzhab.

10. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bukan seorang penyair.

11. Polisi pamong praja dan pedagang kaki lima.

12. Bolehkah menyimpan uang di bank?

13. Bolehkah seorang muslim tinggal di negeri kafir?

14. Menerima bayaran dari adzan, dan ibadah-ibadah yang lain.

15. Bolehkah membawa mushaf ke dalam kamar mandi?

16. Jama'ah Tabligh dan khuruj bersama mereka.

17. Haruskah jihad seizin pemerintah (waliyul amar)?

18. Hukum menggunakan keju impor dari negara-negara kafir.

19. Apakah menghukumi seseorang cukup dengan sampainya hujjah?

20. Benarkah bumi bulat dan astronot-astronot Amerika mendarat di bulan?

21. Hukum jual beli parfum dengan kadar alkohol di atas 60%.

22. Bolehkah kencing berdiri?

23. Hukum parfum beralkohol.

24. Hukum fotografi.

25. Bolehkah seorang anak memarahi ayahnya yang sering berbuat maksiat?

26. Metode mengikuti dalil.

27. Hukum mengonsumsi daging impor.

Kitab-kitab.

1. Benarkah buku Ruh ditulis oleh Ibnul Qayyim.

2. Buku al-Haidah dan Abdul 'Aziz al-Kinani.

3. Buku as-Sunnah tulisan Abdullah bin Ahmad bin Hambal.

4. Tentang buku al-Jama'at al-Islamiyah dan Tabligh Nishab.

5. Buku al-Fiqhul Akbar, syarah (penjelasan)nya dan akidah Salaf.

6. Buku Fiqhus Sunnah tulisan Sayyid Sabiq.

Wanita.

1. Mencukur alis atau bulu di wajah dan cadar.

2. Potong rambut bagi wanita.

3. Apakah wajah wanita harus ditutup?

4. Apakah wanita haidh boleh masuk masjid?

5. Mendatangi isteri bukan pada kemaluannya.

6. Ziarah kubur bagi wanita.

7. Muamalah dengan wanita tua yang bukan mahram.

8. Aurat wanita di depan mahram.

9. Antara mendatangi isteri yang sedang haidh dan bukan pada tempatnya.

10. Melihat rambut wanita yang akan dipinang.

11. Wajibkah khitan bagi wanita?

12. Wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan termasuk aurat?

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Majmu'ah Fatawa al-Madinah al-Munawwarah, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, Penerbit: Markaz Khidmah ath-Thalib Jami'ah al-Islamiyah, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, Penerjemah: Taqdir Muhammad Arsyad, Editor: Hidayati, Abu Sauqy, Penerbit: Media Hidayah, Cetakan Pertama, Sya'ban 1425 H/ Oktober 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah