Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 125-128 (19) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

Al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir

Shahih Tafsir Ibnu Katsir

Surat al-Baqarah

Al-Baqarah, Ayat 125-128 (19)

SEORANG HABASYI (BUDAK HABASYAH/ETHIOPIA) AKAN MENGHANCURKAN KA'BAH MENJELANG HARI KIAMAT

Hal itu telah ditegaskan dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Ka'bah itu akan dihancurkan oleh Dzus Suwaiqatain (pemilik kaki seperti huruf o) dari Habasyah (Ethiopia)."

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (520)

Dan diriwayatkan dari Ibnu 'Ababs radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Seakan-akan aku mengenalnya seperti orang berkulit hitam yang berkaki pengkor. Dia melepaskan batu Ka'bah satu demi satu." (HR. Al-Bukhari)(521)

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam Musnadnya dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

'Ka'bah akan dirusak oleh Dzus Suwaiqatain dari Habasyah (Ethiopia), dilepasnya perhiasan Ka'bah dan kiswah (kain penutup)nya ditanggalkan. Seakan-akan aku menyaksikan Dzus Suwaiqatain itu botak dan berkaki pengkor. Ia menghantam Ka'bah dengan sekop dan linggisnya.'" (522)

Al-fada' artinya yang berkaki bengkok antara tapak kaki dan tulang betis.

Hal ini akan terjadi, wallaahu a'lam, setelah ya'-juj dan Ma'-juj keluar, berdasarkan riwayat dalam kitab Shahiih al-Bukhari, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia menceritakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

'Sesungguhnya Baitullah ini tetap akan dijadikan tempat menunaikan ibadah haji dan umrah setelah keluarnya ya'-juj dan Ma'-juj.'" (523)

===

Catatan Kaki:

520. Fat-hul Baari (III/538) dan Muslim (IV/2232). [Al-Bukhari (no. 1591), Muslim (no. 2909)].

521. Fat-hul Baari (III/ 358). [Al-Bukhari (no. 1595)].

522. Ahmad (II/220). [Komentar Syaikh Syu'aib al-Arna-uth: "Hadits ini sebagiannya (penggalan pertama yaitu, يخرِّبِ...Ù…ِÙ†ْ ÙƒِسْÙˆَتِÙ‡َا) diriwayatkan secara marfu' dan shahih, dan sebagian penggalan berikutnya diriwayatkan secara marfu' dan mauquf.' Dan yang diriwayatkan secara mauquf derajatnya lebih shahih," al-Musnad (XI/629). Penggalan pertama (ÙŠُØ®َرِّبُ...Ù…ِÙ†َ الْØ­َبَØ´َØ©ِ) hadits ini juga dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami' (no. 8064)].

523. Fat-hul Baari (III/531). [Al-Bukhari (no. 1593)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.