At Tauhid, Alladzi Huwa Haqqullah 'alal 'Abid
Kitab Tauhid, Memurnikan La Ilaha Illallah
Bab 63
Perjanjian Allah dan Nabi-Nya
Allah Ta'ala berfirman,
"Tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kalian berjanji dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu, sesudah meneguhkannya karena kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi kalian (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui yang kalian perbuat." (QS. An Nahl: 91)
Buraidah radhiyallahu 'anhu menuturkan bahwa jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat komandan batalyon atau peleton, maka beliau memberikan wasiat secara khusus kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan bersikap baik kepada kaum muslimin yang menyertainya. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda,
"Berperanglah di jalan Allah dengan tetap memohon pertolongan-Nya. (Mohon pertolongan Allah dan tetap ikhlas kepada-Nya, -ed.) Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Seranglah, tetapi janganlah kalian menyembunyikan harta rampasan perang dan jangan pula berkhianat. Janganlah mencincang korban yang terbunuh dan jangan pula membunuh seorang anak pun."
"Jika engkau bertemu dengan orang musyrik maka ajaklah mereka kepada tiga perkara. Perkara mana saja yang mereka setujui maka terimalah dan hentikan penyerangan terhadap mereka. Ajaklah mereka untuk memeluk agama Islam, jika mereka setuju maka terimalah dari mereka. Lantas ajaklah mereka untuk pindah dari negeri mereka ke negeri orang-orang muhajirin (kota Madinah). Beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukan hal itu maka mereka akan mendapatkan hak dan kewajiban seperti orang-orang muhajirin."
"Kalau mereka menolak untuk berpindah dari negeri mereka maka beritahukanlah bahwa mereka akan diperlakukan seperti orang badui dan hukum Allah Ta'ala tetap berlaku bagi mereka. Mereka tidak mendapatkan ghanimah dan fa'i sedikit pun kecuali kalau mereka berjihad bersama kaum muslim yang lain."
"Kalau mereka menolak, mintalah mereka agar membayar jizyah. Kalau mereka setuju, maka terimalah dari mereka dan hentikanlah penyerangan terhadap mereka."
"Kalau mereka menolak, mohonlah bantuan Allah dan perangilah mereka. Kalau engkau telah mengepung benteng pertahanan musuh, lantas mereka memintamu membuat perjanjian Allah dan Nabi-Nya untuk mereka, maka janganlah kamu buatkan perjanjian dirimu sendiri dan perjanjian kawan-kawanmu untuk mereka, karena membatalkan perjanjian kalian sendiri dan kawan-kawan kalian lebih ringan resikonya daripada membatalkan perjanjian Allah dan Nabi-Nya. Jika engkau telah mengepung benteng pertahanan musuh, lantas mereka memintamu untuk mengeluarkan mereka dengan hukum Allah, maka janganlah engkau keluarkan mereka. Akan tetapi keluarkanlah mereka atas dasar hukummu (hukum hasil ijtihadmu, -pent) karena engkau tidak tahu apakah tindakanmu terhadap mereka itu sudah sesuai dengan hukum Allah atau belum?" (HR. Muslim 1731 dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu 'anhu)
Kandungan Bab
1. Perbedaan antara perjanjian Allah dan Nabi-Nya dengan perjanjian kaum muslimin.
2. Hendaknya memilih perkara yang memiliki bahaya yang paling ringan dari dua pilihan yang ada.
3. Makna sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Berperanglah di jalan Allah dengan memohon pertolongan kepada Allah."
4. Makna sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Perangilah orang-orang yang kafir terhadap Allah."
5. Makna sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka."
6. Perbedaan antara hukum Allah dan hukum yang dihasilkan ulama (melalui ijtihad, -pent).
7. Sikap para sahabat tatkala suatu ketetapan hukum sangat dibutuhkan padahal kesesuaian putusan tersebut dengan hukum Allah masih belum jelas.
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: At Tauhid, Alladzi Huwa Haqqullah 'alal 'Abid, Penulis: Syaikhul Islam Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullaah, Penerbit: Darul Aqidah, Kairo - Mesir, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun 1422 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Kitab Tauhid, Memurnikan La Ilaha Illallah, Penerjemah: Eko Haryono, Editor, Taqdir, Hidayati, Penerbit: Media Hidayah - Indonesia, Cetakan Pertama, Sya'ban 1425 H/ Oktober 2004 M.