Skip to main content

Surat Al-Faatihah (30) | Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim Juz 1

Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim.

Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 Al-Faatihah - Al-Baqarah.

Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah.

Surat Al-Faatihah (30).
(Pembukaan).
Makkiyyah, 7 ayat.

Sebagian ulama mengatakan bahwa membaca ta'awwudz pada awal mulanya diwajibkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi tidak kepada umatnya. Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa dia tidak membaca ta'awwudz dalam salat fardunya; tetapi ta'awwudz dibaca bila mengerjakan salat sunat Ramadan pada malam pertama.

Imam Syafii di dalam kitab Al-Imla mengatakan bahwa bacaan ta'awwudz dinyaringkan, tetapi jika dipelankan, tidak mengapa. Di dalam kitab Al-Umm disebutkan boleh memilih, karena Ibnu Umar membacanya dengan pelan, sedangkan Abu Hurairah membacanya dengan suara nyaring. Tetapi bacaan ta'awwudz selain pada rakaat pertama masih diperselisihkan di kalangan mazhab Syafii, apakah disunatkan atau tidak, ada dua pendapat, tetapi yang kuat mengatakan tidak disunatkan.

Apabila orang yang membaca ta'awwudz mengucapkan, "A'uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiim (aku berlindung kepada Allah dari golongan setan yang terkutuk)", maka kalimat tersebut dinilai cukup menurut Imam Syafii dan Imam Abu Hurairah.

Sebagian dari kalangan ulama ada yang menambahkan lafaz As-Sami'ul 'alim (Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui), sedangkan yang lainnya bahkan menambahkan seperti berikut: "Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," menurut Ats-Tsauri dan Al-Auza'i.

Diriwayatkan oleh sebagian dari mereka bahwa dia mengucapkan, "Aku memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk," agar sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh ayat dan berdasarkan kepada hadis Dhahhak, dari Ibnu Abbas, yang telah disebutkan tadi. Akan tetapi, lebih utama mengikuti hadis-hadis sahih seperti yang telah disebutkan.

Membaca ta'awwudz dalam salat hanya dilakukan untuk membaca Al-Qur'an, menurut pendapat Abu Hanifah dan Muhammad. Sedangkan Abu Yusuf mengatakan bahwa ta'awwudz dibaca untuk menghadapi salat itu sendiri. Berdasarkan pengertian ini, berarti makmum membaca ta'awwudz sekalipun imam tidak membacanya. Dalam salat Id (hari raya), ta'awwudz dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum takbir salat hari raya. Sedangkan menurut jumhur ulama sesudah takbir Id dan sebelum membaca Al-Faatihah dimulai.

=====

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim, Penulis: Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan dan Tahun, Judul Terjemahan: Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 Al-Faatihah - Al-Baqarah, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar Lc, H. Anwar Abu Bakar Lc, Penyunting: Drs. Ii Sufyana M. Bakri, Penerbit: Sinar Baru Algensindo, Bandung - Indonesia, Cetakan Ketiga, 2003 M.

Popular posts from this blog