Al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir
Shahih Tafsir Ibnu Katsir
Surat al-Baqarah
Al-Baqarah, Ayat 125-128 (3)
Diriwayatkan dari Abu Syuraih al-'Adawi, ia pernah berkata kepada 'Amr bin Sa'id yang mengirimkan utusan ke Makkah, "Izinkanlah aku, wahai al-Amir untuk memberitahukan kepadamu ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada keesokan hari setelah hari pembebasan kota Makkah. Aku mendengarnya secara langsung dengan kedua telingaku, kufahami hingga lubuk hatiku, dan kusaksikan dengan kedua mataku ketika beliau menyampaikannya. Beliau memanjatkan pujian kepada Allah, lalu bersabda:
"Sesungguhnya Makkah telah diharamkan (dijadikan kota suci) oleh Allah dan tidak dibolehkan bagi seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk menumpahkan darah di sana, dan tidak boleh juga memotong pohonnya. Jika seseorang membolehkan untuk berperang dengan alasan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berperang di sana, maka katakanlah: 'Sesungguhnya Allah hanya mengizinkan (untuk berperang di sana) kepada Rasul-Nya saja, tidak kepada kalian.' Allah memberikan izin kepadaku hanya sesaat pada siang hari. Dan pada hari ini pengharaman kota Makkah telah kembali lagi seperti semula. Hendaklah orang yang hadir di sini menyampaikan hal ini kepada orang yang tidak hadir."
Abu Syuraih ditanya: "Apakah yang dikatakan al-Amir kepadamu?" Abu Syuraih menjawab, "(Al-Amir berkata), Aku lebih mengetahui hal itu daripada kamu, wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya Tanah Haram tidak melindungi orang yang durhaka, dan tidak pula orang yang melarikan diri karena membunuh dan tidak pula karena membuat kerusakan."
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dan lafazh ini menurut riwayat Muslim. (501)
Dengan diketahuinya hal-hal di atas, maka tidak ada pertentangan antara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Allah telah mengharamkan Makkah pada hari penciptaan langit dan bumi di satu sisi, dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Ibrahim 'alaihis salam telah mengharamkan Makkah di sisi lain, karena Nabi Ibrahim menyampaikan ketetapan dan pengharaman-Nya terhadap kota ini dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dan Makkah, telah dan akan terus menjadi negeri haram (suci) di sisi Allah sejak sebelum Ibrahim 'alaihis salam membangunnya, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah tertulis di sisi Allah sebagai Nabi terakhir, dan bahwa Nabi Adam 'alaihis salam mesti terdampar (diturunkan) ke tanah-Nya (bumi). Seiring dengan itu, Nabi Ibrahim 'alaihis salam berdo'a:
رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيْهِمْ رَسُوْلًا مِنْهُمْ
Rabbanaa wab'ats fiihim rasuulan minhum.
Ya Rabb kami, utuslah kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri '"
Maka Allah pun memperkenankan do'a Nabi Ibrahim tersebut (dengan mengutus Rasul) yang sudah ada dalam pengetahuan-Nya dan telah menjadi ketentuan-Nya.
Oleh karena itu disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, ceritakanlah tentang awal mula kenabianmu. Maka Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
"(Diutusnya aku berawal dari) do'a ayahku, Ibrahim 'alaihis salam dan berita gembira yang disampaikan oleh 'Isa bin Maryam. Ibuku bermimpi seolah keluar darinya cahaya yang menerangi istana-istana negeri Syam." (502)
(Maksud pertanyaan Sahabat) yaitu ceritakanlah kepada kami awal mula munculnya perkaramu. Jawabannya sebagaimana yang akan disebutkan sebentar lagi insyaa Allah.
===
Catatan Kaki:
501. Fat-hul Baari (IV/50) dan Muslim (II/987). [Al-Bukhari (no. 104), Muslim (no. 1354)].
502. HR. Ahmad (V/262). [Komentar Syaikh al-Arna'uth hafizhahullah: "Shahih Lighairihi dalam al-Musnad (XXXVI/596). Yang semisal dengan lafazh ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 1545), Shahiihul Jaami' (no. 3451)].
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.