Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 125-128 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

Al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir

Shahih Tafsir Ibnu Katsir

Surat al-Baqarah

Al-Baqarah, Ayat 125-128 (2)

Pengharaman Makkah

Selanjutnya firman Allah 'Azza wa Jalla:

"Dan ingatlah ketika Ibrahim berdo'a, 'Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa. Dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman kepada Allah dan hari Akhir di antara mereka.'"

Imam Abu Ja'far bin Jarir meriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Baitullah sebagai tanah haram dan tempat yang aman. Dan sesungguhnya aku pun telah menjadikan kota Madinah sebagai tanah haram di antara kedua batasnya, dan binatang buruannya tidak boleh diburu, serta pepohonannya tidak boleh dipotong." (496)

Demikian riwayat an-Nasa-i (497) dan juga Muslim. (498)

Ada pula hadits lain yang menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan kota Makkah (menjadikannya sebagai kota suci) sebelum penciptaan langit dan bumi, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari 'Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda pada waktu pembebasan kota Makkah:

"Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan oleh Allah sejak hari penciptaan langit dan bumi. Dan ia menjadi haram melalui pengharaman Allah sampai hari Kiamat kelak. Allah tidak membolehkan peperangan di dalamnya bagi seorang pun sebelumku, dan tidak juga membolehkanku (untuk berperang) kecuali sesaat saja pada siang hari. Negeri ini haram dengan pengharaman-Nya sampai hari Kiamat kelak. Pepohonannya tidak boleh dipotong dan hewan buruannya tidak boleh dibunuh. Juga barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang berkehendak untuk mengumumkannya kepada orang banyak. Dan rerumputannya tidak boleh dicabut." Al-'Abbas mengatakan, "Ya Rasulullah, kecuali idzkhir (ilalang), karena dibutuhkan oleh tukang besi, dan juga untuk rumah-rumah mereka." Maka beliau pun bersabda, "Ya, kecuali idzkhir." (499)

Ini adalah lafazh Muslim. Dan keduanya (al-Bukhari dan Muslim) juga meriwayatkan hadits semisal dengannya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Setelah itu al-Bukhari meriwayatkan hadits yang semakna dengan hadits di atas dari Shafiyyah binti Syaibah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (500)

===

Catatan Kaki:

496. Ath-Thabari (III/48).

497. An-Nasa-i dalam al-Kubra (II/487). [Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami' (no. 1521), dan ini adalah lafazh an-Nasa-i].

498. Muslim (II/992). [Muslim (no. 1362), dengan sedikit perbedaan lafazh].

499. Fat-hul Baari (IV/56) dan Muslim (II/986). [Al-Bukhari (no. 104, 112), Muslim (no. 1353)].

500. Fat-hul Baari (III/253). [Al-Bukhari (no. 1349)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.