Skip to main content

Bagaimana Bentuk Ibadah Kepada Rahib/ Pendeta/ Ulama? | Dana Talangan Haji

Risalatikum.

Yang Benar Menghalalkannya bukan Mengharamkannya?

Bismillah. Mohon dicek majalah As-Sunnah edisi khusus, no. 03/04 Thn. XVI, Sya'ban - Ramadhan, pada halaman 29, tentang Adi bin Hatim radhiyallaahu 'anhu, dalam masalah bentuk ibadah kepada para rahib, "Mereka menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah, lalu kalian juga ikut MENGHARAMKANNYA", apa yang benar bukan menghalalkannya? Jazakumullah.

628572872xxxx

Redaksi:

Jazakumullah khairan atas koreksian ini. Dan berikut sekaligus sebagai koreksiannya, kami kutipkan lengkap teks tersebut:

Adi bin Hatim radhiyallaahu 'anhu -salah (seorang) shahabat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam- menyangka bahwa mempertuhankan atau penyembahan terhadap orang-orang alim dan rahib-rahib mereka itu hanya terwujud dengan sebab pengajuan nadzar, sembelihan, sujud, rukuk dan semisalnya. Sehingga beliau radhiyallaahu 'anhu berkata kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Kami dahulu tidak menyembah mereka." Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Bukankah mereka mengharamkan yang dihalalkan Allah, lalu kalian juga mengharamkannya dan mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, lalu kalian juga mengharamkannya (yang benar menghalalkannya)?" Beliau radhiyallaahu 'anhu berkata, "Ya." Lalu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Itulah bentuk ibadah mereka kepada para mereka (para rahib)."

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Majalah As-Sunnah, Upaya Menghidupkan Sunnah, nomor 5/ tahun XVI, Syawwal 1433 H/ September 2012 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog