Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim.
Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 Al-Faatihah - Al-Baqarah.
Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah.
Surat Al-Faatihah (16).
(Pembukaan).
Makkiyyah, 7 ayat.
Dapat disimpulkan bahwa diharuskan membaca bacaan Al-Qur'an dalam salat, menurut kesepakatan para ulama. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam masalah berikutnya, yaitu: Apakah merupakan suatu keharusan membaca selain Al-Faatihah, ataukah Al-Faatihah saja sudah cukup, atau selain Al-Faatihah dapat dianggap mencukupi?
Pendapat pertama menurut Imam Abu Hanifah dan para pendukungnya dari kalangan murid-muridnya serta lain-lainnya. Menurut mereka, surat Al-Faatihah bukan merupakan suatu keharusan; surat apa saja dari Al-Qur'an jika dibaca dalam salat, dianggap telah mencukupi. Mereka mengatakan demikian berdalilkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Karena itu, bacalah apa yang mudah bagi kalian dari Al-Qur'an. (Al-Muzammil: 20)
Hal itu disebutkan pula di dalam kitab Shahihain melalui hadis Abu Hurairah tentang kisah orang yang berbuat kesalahan dalam salatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
idzaa qumta ilash shalaati fakabbir tsummaqra1 maa tayassara ma'aka minal qur-aani.
Apabila kamu bangkit mengerjakan salatmu, bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an!
Menurut mereka, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki tersebut agar membaca apa yang mudah dari Al-Qur'an. Beliau tidak menentukan agar membaca Al-Faatihah serta tidak pula yang lainnya. Hal ini mereka jadikan dalil untuk memperkuat pendapat mereka tersebut.
Pendapat kedua mengatakan bahwa diharuskan membaca surat Al-Faatihah dalam salat. Dengan kata lain, tidak sah salat tanpa membaca surat Al-Faatihah. Pendapat ini dikatakan oleh para imam lainnya, yaitu Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad ibnu Hambal serta murid-murid mereka dan jumhur ulama. Mereka mengatakan demikian berdalilkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu:
Man shalla shalaatan lam yaqra1 fiihaa biummil qur-aani fahiya khidaajun.
Barang siapa yang mengerjakan salat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka salatnya khidaj.
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim, Penulis: Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan dan Tahun, Judul Terjemahan: Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 Al-Faatihah - Al-Baqarah, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar Lc, H. Anwar Abu Bakar Lc, Penyunting: Drs. Ii Sufyana M. Bakri, Penerbit: Sinar Baru Algensindo, Bandung - Indonesia, Cetakan Ketiga, 2003 M.
Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 Al-Faatihah - Al-Baqarah.
Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah.
Surat Al-Faatihah (16).
(Pembukaan).
Makkiyyah, 7 ayat.
Dapat disimpulkan bahwa diharuskan membaca bacaan Al-Qur'an dalam salat, menurut kesepakatan para ulama. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam masalah berikutnya, yaitu: Apakah merupakan suatu keharusan membaca selain Al-Faatihah, ataukah Al-Faatihah saja sudah cukup, atau selain Al-Faatihah dapat dianggap mencukupi?
Pendapat pertama menurut Imam Abu Hanifah dan para pendukungnya dari kalangan murid-muridnya serta lain-lainnya. Menurut mereka, surat Al-Faatihah bukan merupakan suatu keharusan; surat apa saja dari Al-Qur'an jika dibaca dalam salat, dianggap telah mencukupi. Mereka mengatakan demikian berdalilkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Karena itu, bacalah apa yang mudah bagi kalian dari Al-Qur'an. (Al-Muzammil: 20)
Hal itu disebutkan pula di dalam kitab Shahihain melalui hadis Abu Hurairah tentang kisah orang yang berbuat kesalahan dalam salatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
idzaa qumta ilash shalaati fakabbir tsummaqra1 maa tayassara ma'aka minal qur-aani.
Apabila kamu bangkit mengerjakan salatmu, bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an!
Menurut mereka, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada lelaki tersebut agar membaca apa yang mudah dari Al-Qur'an. Beliau tidak menentukan agar membaca Al-Faatihah serta tidak pula yang lainnya. Hal ini mereka jadikan dalil untuk memperkuat pendapat mereka tersebut.
Pendapat kedua mengatakan bahwa diharuskan membaca surat Al-Faatihah dalam salat. Dengan kata lain, tidak sah salat tanpa membaca surat Al-Faatihah. Pendapat ini dikatakan oleh para imam lainnya, yaitu Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad ibnu Hambal serta murid-murid mereka dan jumhur ulama. Mereka mengatakan demikian berdalilkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu:
Man shalla shalaatan lam yaqra1 fiihaa biummil qur-aani fahiya khidaajun.
Barang siapa yang mengerjakan salat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka salatnya khidaj.
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsiirul Qur-aanil 'Azhiim, Penulis: Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan dan Tahun, Judul Terjemahan: Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 Al-Faatihah - Al-Baqarah, Penerjemah: Bahrun Abu Bakar Lc, H. Anwar Abu Bakar Lc, Penyunting: Drs. Ii Sufyana M. Bakri, Penerbit: Sinar Baru Algensindo, Bandung - Indonesia, Cetakan Ketiga, 2003 M.