Bagian 3
Beberapa Pedoman Teori Pengobatan Nabawi
Rofiq Thibb (Ahli Pengobatan)
Upah Pelaku Pengobatan (Rofiq)
Diriwayatkan dari Anas rodhiyallohu 'anhu bahwa ia pernah ditanya tentang upah juru bekam, maka ia berkata, "Dulu Rosululloh pernah berbekam -dibekam oleh Abu Thoibah-, maka beliau memerintahkan agar memberikan dua sho' makanan kepadanya. Beliau juga berdialog dengan tuan-tuannya, lantas mereka meringankan upetinya. Beliau juga bersabda:
"Sesungguhnya metode pengobatan kalian yang terbaik adalah bekam dan qusthul bahri (56)." (57)
Dari Anas, ia berkata, "Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam biasa berbekam, dan tidak pernah beliau menzholimi upah seseorang." (58)
Dari Ibnu 'Abbas rodhiyallohu 'anhuma, ia berkata, "Suatu ketika Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada juru bekam." (59)
Andaikata upah juru bekam termasuk rezeki yang jelek, niscaya beliau tidak pernah memberikan makanan kepada juru bekam dan tidak pernah memintakan diringankannya upetinya.
Dari Ibnu 'Abbas bahwa beberapa orang sahabat Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam berlalu di Ma' (60) di mana ada salah seorang penduduknya yang tersengat. Salah seorang penduduk setempat menemui mereka dan berkata, "Adakah di antara kalian yang ahli meruqyah? Sesungguhnya di sini ada seseorang yang tersengat." Maka, salah seorang sahabat berangkat dan membacakan Al-Fatihah kepada mereka dengan upah sya' (61). Maka, ia datang kepada kawan-kawannya dengan membawa sya' tersebut, tetapi para sahabatnya tidak menyukai hal itu. Mereka berkata, "Kamu mengambil upah dari Kitab Alloh?" Hingga akhirnya mereka sampai di Madinah. Mereka pun bertanya kepada Rosululloh, "Ya Rosululloh, ia mengambil upah dari Kitab Alloh." Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sungguh, yang paling berhak untuk kamu ambil upahnya adalah Kitab Alloh." (62)
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam biasa berbekam dan memberikan upah kepada juru bekam. Andaikata beliau menganggap buruk upah juru bekam, tentulah beliau tidak memberinya upah. (63)
Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam pernah berbekam di akhda'ain dan daerah di antara dua bahu dan beliau memberikan upah kepada juru bekam. Andaikata upah ini haram, tentulah beliau tidak memberikannya. (64)
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam pernah dibekam oleh seorang budak milik Bani Bayadhoh, maka Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam memberikan upah kepadanya dan berbicara kepada tuannya agar meringankan upetinya. Andaikata upah ini haram, tentulah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tidak memberikannya." (65)
Dari Rofi' bin Khudaij, ia berkata: Saya pernah mendengar Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Seburuk-buruk mata pencaharian adalah prostitusi, penjualan anjing, dan upah bekam." (66)
Dari Rofi' bin Khudaij juga, dari Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Hasil penjualan anjing adalah kotor, upah pelacur adalah kotor, dan hasil kerja juru bekam adalah kotor." (67)
Dalam penjelasan Al-Qodhi disebutkan bahwa jumhur ulama membolehkannya. Hadits di atas mansukh dengan riwayat dalam Ash-Shohihain bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada juru bekam. Muslim juga membuat satu bab tersendiri tentang dihalalkannya upah juru bekam. (68)
Riwayat pemutus dalam persoalan ini, yang menenteramkan hati, adalah dari Ibnu 'Abbas, ia berkata:
"Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada juru bekam. Andaikata upah tersebut haram, tentulah beliau tidak memberikannya." (69)
=====
Catatan Kaki:
56) Qusthul bahri adalah tanaman obat. Nama lainnya adalah udul hindi.
57) Muttafaqun 'alaih. Bukhori (5696) dan Muslim (1577) dengan redaksi yang mirip dengan redaksi Bukhori.
58) Muttafaqun 'alaih. Bukhori (2280) dan Muslim (2214).
59) Muttafaqun 'alaih. Bukhori (2278) dan Muslim (1202).
60) Nama tempat.
61) Sya' adalah seekor kambing, domba, sapi, unta, atau keledai, Al-Mu'jamul Wasith.
62) Shohihul Bukhori (5737)
63) Shohih Sunan Abu Dawud (2921).
64) Shohihusy Syama'il (311).
65) Shohih Muslim (1581).
66) Shohih Muslim (1551).
67) Shohih Muslim (1552)
68) Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi, bab "Diharamkannya Hasil Penjualan Anjing, Uang Lelah Paranormal, dan Upah Pelacur, serta Larangan Penjualan Sannur."
69) Shohihul Bukhori (2102).
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Asy-Syifaa' min Wahyi Khaatamil Anbiyaa', Penulis: Aiman bin 'Abdul Fattah, Penerbit: Darush Shohifah, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M, Judul Terjemahan: Keajaiban Thibbun Nabawi Bukti Ilmiah dan Rahasia Kesembuhan dalam Pengobatan Nabawi, Penerjemah: Hawin Murtadlo, Editor: Muhammad Albani, Editor Medis: dr. Wadda' A. Umar, Penerbit: al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan VIII, Nopember 2012 M.