Bagian 3
Beberapa Pedoman Teori Pengobatan Nabawi
Hukum Berobat
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdulloh (rodhiyallohu 'anhu), dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
"Sungguh, setiap penyakit ada obatnya, jika obat mengenai penyakit, maka ia sembuh dengan izin Alloh." (72)
Dari Ibnu 'Abbas rodhiyallohu 'anhuma bahwa seseorang berdiri di hadapan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, lantas bertanya, "Wahai Rosululloh! Apakah obat itu berguna terhadap takdir?" Maka, Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Obat termasuk bagian dari takdir. Obat bermanfaat bagi siapa yang Alloh kehendaki berupa apa yang Alloh kehendaki." (73)
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam biasa berobat, memberikan resep pengobatan, dan kadang juga diberi resep-resep yang kemudian beliau gunakan. Jadi, obat dan penyakit, masing-masing merupakan bagian dari takdir. Sunnah Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wa sallam adalah hendaklah kita berobat, karena ketika sakit, beliau berobat.
Kadang-kadang, berobat hukumnya menjadi wajib, sunnah, haram, atau makruh. Berobat hukumnya wajib apabila penyakit yang diderita menyebabkan tidak ditunaikannya hak-hak orang lain, sunnah apabila pengobatan itu dari hal-hal yang sunnah, makruh apabila dengan kay, dan haram bila dalam pengobatan itu digunakan khomr.
=====
Catatan Kaki:
72) Shohih Muslim (2204).
73) Shohihul Jami', Al-Albani (3416), dihasankan oleh Syaikh rohimahulloh.
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Asy-Syifaa' min Wahyi Khaatamil Anbiyaa', Penulis: Aiman bin 'Abdul Fattah, Penerbit: Darush Shohifah, Cetakan I, 1425 H/ 2004 M, Judul Terjemahan: Keajaiban Thibbun Nabawi Bukti Ilmiah dan Rahasia Kesembuhan dalam Pengobatan Nabawi, Penerjemah: Hawin Murtadlo, Editor: Muhammad Albani, Editor Medis: dr. Wadda' A. Umar, Penerbit: al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan VIII, Nopember 2012 M.