Tafsir wanita: Bolehnya mencium bagi orang yang puasa

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum-hukum puasa

Bolehnya mencium bagi orang yang puasa

Imam al-Bukhari menyebutkan dalam Shahihnya dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, dia berkata, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencium dan berada di tengah isterinya saat beliau puasa, dan beliau adalah orang yang paling kuat menahan hawa nafsunya." (1)

Dalam masalah ini, Imam an-Nawawi berkata saat menerangkan Shahih Muslim, "Imam asy-Syafi'i dan shahabat-shahabatnya berkata, 'Mencium pada saat puasa itu tidak diharamkan bagi mereka yang syahwatnya tidak bergejolak, namun yang lebih utama adalah menghindari dan meninggalkannya. Jangan dikatakan bahwa ini adalah makruh baginya, lebih utama hendaknya dikatakan, bahwa dia telah melakukan sesuatu yang berseberangan dengn perilaku yang lebih utama, walaupun Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukannya. Sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam terjaga untuk tidak melewati batas ciuman itu, sedangkan bagi selain Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dikhawatirkan akan melampaui batas dari hanya sekedar mencium. Sebagaimana yang dikatakan 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, 'Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah orang yang paling kuat menahan hawa nafsunya.' Sedangkan orang yang nafsu syahwatnya gampang bergejolak, maka haram baginya melakukan itu. Demikian, menurut pandangan shahabat-shahabat kami yang paling benar. Namun disebutkan pula bahwa itu hanya makruh tanzih."

Al-Qadhi berkata, "Cukup banyak pendapat dari para shahabat, tabi'in, juga Imam Ahmad, Ishaq, dan Dawud yang menyatakan kebolehannya secara mutlak. Sedangkan Imam Malik menyatakan makruh secara mutlak."

Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma, Abu Hanifah, ats-Tsauri, al-Auza'i dan asy-Syafi'i berkata, "Dimakruhkan bagi anak muda saja (karena pada umumnya gejolak seksualnya tinggi), dan tidak apa-apa bagi kakek tua." Ini merupakan riwayat dari Imam Malik.

Ibnu Wahbi meriwayatkan dari Malik mengenai kebolehannya, bagi seseorang yang melakukan puasa sunnah. Namun tidak, bagi yang puasa fardhu.

Semestinya tidak ada perbedaan pendapat, bahwa ciuman dengan isteri itu tidak membatalkan puasa, kecuali jika sampai mengeluarkan mani. Mereka mendasarkan pandangannya ini dengan hadits masyhur yang ada dalam Sunan, yakni sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang berbunyi, "Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur?"

Makna hadits ini, bahwa berkumur itu adalah pengantar minum. Dan telah kalian ketahui bahwa berkumur itu tidak membatalkan puasa. Demikian pula halnya dengan mencium yang merupakan pengantar jima', ia tidak membatalkan puasa (selama tidak sampai mengeluarkan mani).

Al-Khathabi dan yang lainnya, meriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud dan Sa'id bin Musayyab, "Bahwa seorang yang mencium isterinya, hendaknya dia mengqadha' puasanya sesuai dengan hari dimana dia berciuman."

Aku katakan, "Pendapat yang terakhir ini adalah pendapat yang paling lemah, karena tidak adanya dalil kuat yang melandasinya."

Sedangkan pendapat yang kuat, yang berlandaskan pada dalil adalah pendapat pertama dan kedua, karena adanya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari 'Umar bin Abi Salamah, "Bahwa dia telah bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, 'Apakah seorang yang berpuasa boleh berciuman?' Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam padanya, 'Tanyakan masalah ini kepada Ummu Salamah!' Maka Ummu Salamah memberitahukan kepadanya, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melakukan hal itu. Maka dia lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, Allah telah mengampuni dosamu yang telah lewat dan yang akan datang!' Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Ketahuilah, demi Allah, aku adalah orang yang paling takwa kepada Allah dan orang yang paling merasa takut kepada-Nya.'" (2)

Bersambung...

===

(1) HR. Al-Bukhari 1928, Muslim 1106.

(2) HR. Muslim 1108.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah