Kajian Ramadhan: Adab-adab Menjalankan Puasa Wajib (2)

Kajian Ramadhan

Kajian Kesepuluh

Adab-adab Menjalankan Puasa Wajib (2)

Di antara orang-orang yang menjalankan puasa itu ada yang mengabaikan shalat berjama'ah, padahal ini menjadi kewajibannya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah memerintahkannya dalam Kitab-Nya dengan berfirman:

"Apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan raka'at), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu hendaklah mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata." (Qur-an Surat an-Nisa' (4): ayat 102)

Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyuruh kita untuk mengerjakan shalat secara berjama'ah dalam keadaan perang dan ketakutan sekalipun. Maka dalam keadaan tenang dan aman, perintah ini lebih tegas lagi tentunya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwa ada seorang lelaki buta berkata: "Ya Rasulullah, aku tidak punya penuntun yang bisa membawaku ke masjid." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian memberikan keringanan (rukshah) kepadanya. Namun, ketika orang itu berpaling, beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun memanggilnya dan bertanya: "Apakah kamu mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?" Ia menjawab: "Ya." Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bersabda: "Kalau begitu, penuhi panggilan itu!" (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak memberikan rukhshah kepadanya untuk meninggalkan shalat berjama'ah, padahal ia adalah seorang lelaki yang buta dan ia pun tidak punya penuntun yang bisa membawanya ke masjid. Orang yang meninggalkan jama'ah dan mengabaikan yang wajib berarti telah menghalangi dirinya sendiri dari mendapatkan kebaikan yang banyak, yaitu dilipatgandakannya kebaikan. Shalat berjama'ah itu pahalanya dilipatgandakan. Ini seperti yang disebutkan dalam kitab Shahihain yang berasal dari hadits Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Shalat berjama'ah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih dua puluh tujuh tingkatan."

Di samping itu, orang yang meninggalkan shalat berjama'ah berarti telah kehilangan berbagai keuntungan sosial kemasyarakatan yang mestinya diperoleh oleh kaum muslimin dengan berkumpul dan berjama'ah dalam shalat, yaitu tertanamnya rasa cinta dan kesatuan, mengajar orang yang masih bodoh, membantu orang yang membutuhkan, dan lain-lain.

Meninggalkan shalat berjama'ah juga akan menyebabkan seseorang terancam mendapatkan hukuman dari Allah, serta menjadikan dirinya menyerupai orang-orang munafik. Dalam kitab Shahihain disebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Shalat yang paling terasa berat atas orang-orang munafik adalah shalat 'isya dan shalat shubuh. Kalau saja mereka tahu apa yang ada pada keduanya, tentu mereka akan mendatangi kedua shalat tersebut sekalipun harus dengan merangkak. Aku ingin menyuruh agar shalat segera didirikan lalu aku suruh seseorang untuk memimpin shalat berjama'ah dengan orang-orang, kemudian aku akan membawa beberapa orang yang masing-masing membawa seikat kayu bakar untuk mendatangi orang-orang yang tidak mau menghadiri shalat berjama'ah untuk kemudian aku bakar rumah-rumah mereka dengan api."

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat dari Ibnu Mas'ud radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: "Barangsiapa ingin bertemu dengan Allah esok hari dalam keadaan Muslim, maka hendaklah ia selalu menjaga shalat-shalat (wajib) itu, dimana mereka dipanggil untuk menunaikannya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah mensyari'atkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk, dan shalat lima waktu itu adalah bagian darinya."

Ia berkata lagi: "Kami memandang bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjama'ah melainkan ia seorang munafik yang jelas dimaklumi kemunafikannya."

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adab-adab Menjalankan Puasa Wajib | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Kesepuluh.

Adab-adab Menjalankan Puasa Wajib.

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada makhluk menuju kesempurnaan adab, membukakan kepada mereka perbendaharaan rahmat dan kemurahannya di setiap pintu, menyinari pandangan kaum mukminin sehingga mereka mengerti hakikat dan mencari pahala, serta membutakan pandangan orang-orang yang berpaling dari menaati-Nya sehingga mereka terhalang memperoleh cahaya. Allah memberikan petunjuk kepada mereka itu dengan karunia dan rahmat-Nya serta menyesatkan sebagian yang lain berdasarkan keadilan dan hikmah-Nya. Sesungguhnya yang demikian itu merupakan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal pikiran.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali hanya Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia adalah Pemilik kerajaan, Maha Perkasa dan Maha Memberi. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang diutus dengan membawa aturan 'ibadah yang paling agung dan adab yang paling sempurna. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada beliau dan kepada seluruh keluarga dan shahabat serta tabi'in yang mereka dengan berbuat baik hingga hari Kiamat.

Ketahuilah bahwa puasa itu mempunyai banyak sekali adab, dimana puasa akan menjadi sempurna dan utuh apabila adab-adab itu dilaksanakan. Adab-adab itu terbagi menjadi dua; adab yang bersifat wajib yang memang 'harus' (wajib) dijaga oleh orang yang berpuasa, dan adab-adab yang bersifat 'disukai' (sunnah) yang sebaiknya dijaga dan dipelihara oleh orang yang berpuasa.

Adab-adab yang wajib itu di antaranya adalah bahwa seorang yang berpuasa harus benar-benar melaksanakan segala yang diwajibkan oleh Allah atasnya, baik ibadah-ibadah ucapan (qauliyah) maupun perbuatan (fi'liyah). Yang terpenting di antaranya adalah shalat fardhu lima kali, yang merupakan rukun Islam yang paling ditekankan sesudah syahadatain. Ia wajib menjaganya, melaksanakan rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya dan syarat-syaratnya. Ia harus melaksanakannya tepat pada waktunya dengan berjama'ah di masjid. Itu semua merupakan bagian dari takwa yang memang menjadi tujuan dari 'ibadah puasa itu sendiri. Mengabaikan shalat berarti menghilangkan takwa dan mengharuskan diterimanya sanksi dari Allah Subhaanahu wa Ta'aala. Allah berfirman: "Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, sehingga mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk Surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." (Qur-an Surat Maryam (19): ayat 59-60)

Di antara orang-orang yang menjalankan puasa itu ada yang mengabaikan shalat berjama'ah, padahal ini menjadi kewajibannya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah memerintahkannya dalam Kitab-Nya dengan berfirman:

"Apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan raka'at), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu hendaklah mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata." (Qur-an Surat an-Nisa' (4): ayat 102)

Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyuruh kita untuk mengerjakan shalat secara berjama'ah dalam keadaan perang dan ketakutan sekalipun. Maka dalam keadaan tenang dan aman, perintah ini lebih tegas lagi tentunya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwa ada seorang lelaki buta berkata: "Ya Rasulullah, aku tidak punya penuntun yang bisa membawaku ke masjid." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian memberikan keringanan (rukshah) kepadanya. Namun, ketika orang itu berpaling, beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun memanggilnya dan bertanya: "Apakah kamu mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?" Ia menjawab: "Ya." Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bersabda: "Kalau begitu, penuhi panggilan itu!" (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak memberikan rukhshah kepadanya untuk meninggalkan shalat berjama'ah, padahal ia adalah seorang lelaki yang buta dan ia pun tidak punya penuntun yang bisa membawanya ke masjid. Orang yang meninggalkan jama'ah dan mengabaikan yang wajib berarti telah menghalangi dirinya sendiri dari mendapatkan kebaikan yang banyak, yaitu dilipatgandakannya kebaikan. Shalat berjama'ah itu pahalanya dilipatgandakan. Ini seperti yang disebutkan dalam kitab Shahihain yang berasal dari hadits Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Shalat berjama'ah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih dua puluh tujuh tingkatan."

Di samping itu, orang yang meninggalkan shalat berjama'ah berarti telah kehilangan berbagai keuntungan sosial kemasyarakatan yang mestinya diperoleh oleh kaum muslimin dengan berkumpul dan berjama'ah dalam shalat, yaitu tertanamnya rasa cinta dan kesatuan, mengajar orang yang masih bodoh, membantu orang yang membutuhkan, dan lain-lain.

Meninggalkan shalat berjama'ah juga akan menyebabkan seseorang terancam mendapatkan hukuman dari Allah, serta menjadikan dirinya menyerupai orang-orang munafik. Dalam kitab Shahihain disebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Shalat yang paling terasa berat atas orang-orang munafik adalah shalat 'isya dan shalat shubuh. Kalau saja mereka tahu apa yang ada pada keduanya, tentu mereka akan mendatangi kedua shalat tersebut sekalipun harus dengan merangkak. Aku ingin menyuruh agar shalat segera didirikan lalu aku suruh seseorang untuk memimpin shalat berjama'ah dengan orang-orang, kemudian aku akan membawa beberapa orang yang masing-masing membawa seikat kayu bakar untuk mendatangi orang-orang yang tidak mau menghadiri shalat berjama'ah untuk kemudian aku bakar rumah-rumah mereka dengan api."

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat dari Ibnu Mas'ud radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: "Barangsiapa ingin bertemu dengan Allah esok hari dalam keadaan Muslim, maka hendaklah ia selalu menjaga shalat-shalat (wajib) itu, dimana mereka dipanggil untuk menunaikannya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah mensyari'atkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk, dan shalat lima waktu itu adalah bagian darinya."

Ia berkata lagi: "Kami memandang bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjama'ah melainkan ia seorang munafik yang jelas dimaklumi kemunafikannya."

Di antara orang-orang yang berpuasa itu ada orang yang justru meninggalkan perintah sehingga ia asyik tidur sehingga tidak melaksanakan shalat fardhu tepat pada waktunya. Ini merupakan bagian dari kemungkaran yang paling besar serta tindakan pelalaian terhadap shalat wajib lima waktu. Sampai-sampai banyak ulama yang mengatakan: "Barangsiapa mengulur shalat dari waktunya, lalu ia tidur sehingga tidak mengerjakan shalat tepat pada waktunya tanpa ada udzur syar'i, maka shalatnya tidak bisa diterima, sekalipun ia mengerjakan shalat seratus kali." In berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Siapa mengerjakan suatu 'amalan yang tidak sesuai perintah kami, maka 'amalannya tertolak." (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Shalat yang dikerjakan sesudah waktunya tidaklah mengikuti perintah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sehingga shalat ini tertolak dan tidak bisa diterima.

Di antara adab-adab wajib yang harus dipegang teguh adalah bahwa orang-orang yang berpuasa harus menjauhi seluruh larangan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik yang berupa perkataan maupun perbuatan. Dengan demikian ia harus meninggalkan perbuatan dusta, yaitu menyatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Yang paling besar dosanya adalah berdusta terhadap Allah dan Rasul-Nya, seperti menisbahkan sesuatu kepada Allah dan Rasul-Nya mengenai penghalalan yang haram atau pengharaman yang halal tanpa dasar 'ilmu. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka adzab yang pedih." (Qur-an Surat an-Nahl (16): ayat 116-117)

Dalam kitab Shahihain dan juga lainnya disebutkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu dan selainnya bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Siapa yang dengan sengaja berdusta dengan mengatasnamakan aku, maka silakan ia memasang tempat duduknya di Neraka."

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga memperingatkan kita jangan sampai berbuat dusta. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Jauhilah perbuatan dusta, karena sesungguhnya dusta itu akan membawa kepada perbuatan dosa, sedangkan dosa akan membawa kepada Neraka. Seseorang itu akan terus saja berbuat dusta dan membiasakan berdusta sehingga ia akhirnya dicap oleh Allah sebagai pendusta." (Mutafaq 'alaih)

Di samping itu ia harus juga menjauhkan diri dari berbuat ghibah yaitu mengatakan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaranya manakala ia tidak ada di hadapannya, apakah yang disebut berkenaan dengan cacat fisiknya, seperti pincang, buta sebelah matanya atau buta semua matanya dalam bentuk menyebutkan kekurangannya dan mencela, atau berkenaan dengan sifat perilakunya seperti tolol, bodoh, fasik dan semisalnya, apakah apa yang dikatakan memang sesuai dengan yang ada maupun yang tidak. Sebab, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ditanya mengenai ghibah, maka beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci." Ditanyakanlah kepada beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Bagaimana pendapat engkau jika apa yang aku katakan memang ada pada diri saudaraku?" Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika apa yang engkau katakan itu ada pada dirinya, maka engkau berarti mengghibahnya, dan jika apa yang engkau katakan itu tidak ada pada dirinya, maka engkau telh berbuat kebohongan terhadapnya." (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Allah Subhaanahu wa Ta'aala sendiri juga melarang perbuatan ghibah ini di dalam al-Qur-n serta menyerupakannya dengan bentuk yang sangat buruk, yaitu menyerupakannya dengan seseorang yang rela memakan daging bangkai saudaranya sendiri. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Janganlah sebagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?! Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya." (Qur-an Surat al-Hujurat (49): ayat 12)

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberitahukan bahwa pada malam mi'raj, beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati suatu kaum yang mempunyai kuku-kuku dari tembaga yang mereka gunakan untuk mencakar muka dan dada mereka. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Siapa mereka itu, wahai Jibril?" Jibril menjawab: "Mereka adalah orang-orang yang makan daging manusia lain dan mencela kehormatan mereka." (Hadits Riwayat Imam Abu Dawud)

Ia harus menjauhi perbuatan mengadu domba atau menyebar fitnah (namimah), yaitu mengutip perkataan seseorang terhadap orang lain untuk merusak hubungan antara keduanya. Ini merupakan bagian dari dosa-dosa besar (kabair). Mengenai hal ini Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Tidak akan masuk Surga orang suka berbuat namimah." (Mutafaq 'alaih)

Dalam kitab Shahihain disebutkan hadits Ibnu Abbas radhiyallaahu 'anhuma bahwa suatu ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati sebuah kuburan lalu bersabda:

"Sungguh kedua penghuni kubur itu sedang diadzab, namun keduanya tidaklah diadzab karena sesuatu yang besar (bukan sesuatu yang memberatkan mereka). Salah satunya diadzab karena tidak membersihkan diri dari air kencing, sedangkan yang satunya lagi suka berjalan kian kemari dengan menyebarkan fitnah dan adu domba (namimah)."

Namimah merupakan kerusakan bagi individu maupun masyarakat, membuat terpecahnya kaum muslimin, serta membuat saling bermusuhan. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah." (Qur-an Surat al-Qalam (68): ayat 10-11)

Demikian juga ia harus menjauhkan diri dari perbuatn menipu dan curang (al-ghisy) dalam segala macam muamalahnya, baik dalam berdagang, sewa menyewa, membuat sesuatu, memberikan jaminan dan seterusnya, serta dalam hal saling menasehati dan musyawarah. Sebab, perbuatan curang merupakan bagian dari dosa besar. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sendiri berlepas diri dari orang yang berbuat curang. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Siapa yang berbuat curang dan menipu kami, maka bukan bagian dari kami."

Dalam lafal yang lain disebutkan:

"Siapa berbuat curang, bukan bagian dari (golongan) kami." (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Yang dinamakan perbuatan ghisy adalah menipu, mengabaikan amanah, dan membuang kepercayaan antara sesama manusia. Setiap pendapatan dan keuntungan yang merupakan hasil dari perbuatan ghisy, maka itu merupakan pendapatan yang kotor yang hanya akan semakin menambah keterjauhan dari Allah.

Selanjutnya ia harus juga menjauhi alat-alat musik, yang merupakan alat permainan dan hiburan, dengan segala macam jenisnya, seperti kecapi, rebab, gitar, biola, piano, dan sebagainya. Ini semua adalah haram. Keharamannya akan semakin bertambah jika diiringi pula dengan nyanyian yang melantunkan suara merdu dan nyanyian yang menimbulkan rangsangan. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan." (Qur-an Surat Luqman (31): ayat 6)

Disebutkan riwayat yang shahih dari Ibnu Mas'ud radhiyallaahu 'anhu bahwa ia pernah ditanya mengenai ayani dan ia menjawab: "Demi Allah tiada sembahan yang benar selain-Nya, yang dimaksud dengan ayat ini adalah nyanyian."

Disebutkan juga riwayat yang shahih dari Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhum. Sedangkan Ibnu Katsir rahimahullaah menyebutkan riwayat yang sama dari Jabir, Ikrimah, Sa'id bin Jubair, dan Mujahid radhiyallaahu 'anhum.

Hasan berkata: "Ayat ini turun mengenai nyanyian dan aneka seruling (baca alat musik, -penerj)."

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah memperingatkan agar menjauhi alat-alat musik serta menyamakannya dengan zina. Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Akan ada dari kalangan ummatku suatu kaum yang menghalalkan 'kemaluan' (zina) dan sutera serta menghalalkan khamr dan alat-alat musik." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Yang dimaksud dengan kata 'menghalalkan' di sini adalah melakukannya seperti layaknya melakukan sesuatu yang halal tanpa ada kekhawatiran apa-apa. Hal ini sudah benar-benar terjadi di zaman kita sekarang ini. Ada sementara orang yang sudah menggunakan berbagai macam alat musik atau memperdengarkannya seakan ia merupakan sesuatu yang halal. Ini merupakan bagian dari keberhasilan para musuh Islam yang selalu melakukan tipu daya mereka terhadap kaum muslimin sehingga berhasil memalingkan mereka dari berdzikir untuk mengingat Allah dan dari hal-hal penting bagi mereka, baik berkaitan dengan persoalan agama maupun dunia mereka. Akhirnya mereka yang mendengarkan hal itu jauh lebih banyak dan lebih sering daripada mendengarkan bacaan ayat al-Qur-an dan hadits serta perkataan para 'ulama yang berisi penjelasan mengenai hukum-hukum syari'at dan hikmah-hikmahnya. Oleh karena itu waspadalah segala hal yang bisa membatalkan dan mengurangi nilai puasa. Jagalah baik-baik puasa kalian, jangan sampai ternodai oleh perkataan dusta dan permainan yang dusta. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Siapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta serta perbuatan jahil (bodoh), maka Allah tidak lagi punya kepentingan terhadap amalan meninggalkan makan dan minum (puasanya)."

Jabir radhiyallaahu 'anhu berkata: "Jika engkau berpuasa, maka puasakan pula pendengaranmu, penglihatanmu, dan lidahmu dari berkata dusta dan hal-hal yang haram. Tinggalkanlah perbuatan menyakiti tetangga. Hendaklah kamu tenang dalam menjalankan puasa, dan jangan sampai hari ketika engkau puasa dengan hari ketika tidak puasa sama saja."

Ya Allah, peliharalah agama kami, dan halangi anggota badan kami dari perbuatan yang membuat-Mu murka. Ampunilah kami, kedua orang tua kami dan seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Mu, wahai Pemberi rahmat yang terbaik. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada Nabi Muhammad, serta kepada keluarga dan para shahabat seluruhnya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Hikmah Puasa (7)

Kajian Ramadhan

Kajian Kesembilan

Hikmah Puasa (7)

Hikmah puasa yang lainnya adalah adanya manfaat-manfaat kesehatan yang disebabkan mengurangi makan, mengistirahatkan alat pencernaan serta mengendapkan sebagian dari kelembaban-kelembaban dan ampas-ampas yang merugikan badan, dan sebagainya. Betapa besar hikmah yang telah digariskan oleh Allah, dan betapa bermanfaatnya syari'at yang dibuat oleh Allah untuk makhluk-Nya.

Ya Allah, pahamkanlah kami terhadap agama kami dan ilhamkan kepada kami rahasia-rahasia dari syari'at-Mu. Luruskanlah urusan agama dan dunia kami. Berilah kami ampunan, dan juga kepada kedua orang tua kami serta seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Yang Maha Penyayang. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga serta kepada para shahabat seluruhnya.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Hikmah Puasa (6)

Kajian Ramadhan

Kajian Kesembilan

Hikmah Puasa (6)

Hikmah puasa yang lainnya adalah bahwa pembuluh darah akan menyempit manakala seseorang itu lapar dan dahaga, sehingga jalan setan di dalam tubuh manusia pun menjadi sempit pula. Sebab, setan itu berjalan di dalam tubuh anak Adam pada pembuluh darah, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Shahihain dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Dengan demikian bisikan-bisikan setan akan berhenti karena seseorang itu menjalankan puasa, demikian juga kerasnya syahwat dan amarah akan melentur pecah. Oleh karena itu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Wahai sekalian kaum pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah punya kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menjaga pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Sedangkan orang yang belum mampu menikah hendaklah berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya." (Mutafaq 'alaih)

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan 'ibadah puasa sebagai tameng untuk menahan nafsu ingin menikah dan juga untuk mengurangi menggelegarnya gairah untuk menikah.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Hikmah Puasa (5)

Kajian Ramadhan

Kajian Kesembilan

Hikmah Puasa (5)

Hikmah puasa yang lainnya adalah menyadarkan diri dan menghilangkan sifat kesombongannya sehingga ia akan tunduk kepada kebenaran. Rasa kenyang, banyak minum serta banyak bersetubuh dengan isteri, masing-masing akan menimbulkan kesenangan yang kelewat batas, kesombongan, keangkuhan dan kecongkakan terhadap manusia lain, juga terhadap kebenaran. Sebab, jika jiwa membutuhkan hal-hal semacam ini, maka ia akan menyibukkan diri untuk meraihnya. Jika ada kesempatan baginya untuk melakukan hal itu, maka ia memandang bahwa ia telah beruntung karena meraih apa yang diinginkannya sehingga ia merasa gembira dengan kegembiraan yang tercela serta sombong, sehingga hal inilah yang menyebabkan kehancurannya. Orang yang terjaga adalah orang yang dipelihara oleh Allah Subhaanahu wa Ta'aala.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Hikmah Puasa (4)

Kajian Ramadhan

Kajian Kesembilan

Hikmah Puasa (4)

Hikmah puasa yang lainnya adalah bahwa orang yang kaya akan mengetahui sejauh mana kebesaran nikmat Allah yang telah dianugerahkan oleh-Nya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah memberikan nikmat kepadanya untuk bisa makan, minum dan bersetubuh, dimana banyak manusia lain yang tidak bisa menikmatinya. Dengan demikian ia akan memuji Allah atas nikmat ini serta bersyukur kepada-Nya atas kemudahan yang diberikan oleh-Nya. Selanjutnya ia akan ingat kepada saudaranya yang miskin yang barangkali selalu saja kelaparan sehingga tumbuh rasa kedermawanan dirinya untuk kemudian bersedekah, memberikan pakaian dan memenuhi kebutuhan orang miskin tersebut. Oleh karena itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi adalah di bulan Ramadhan, ketika Jibril sedang menemui beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk saling memperdengarkan bacaan kitab suci al-Qur-an.

Puasa juga akan melatih kita untuk belajar mengekang jiwa, menguasainya, serta melatih untuk mampu menahan diri, sehingg kemudian ia akan bisa mengendalikan dan mengarahkannya kepada kebaikan dan kebahagiaan. Sebab, jiwa itu memang selalu saja mengajak kepada hal-hal yang buruk, kecuali yang dirahmati oleh Allah. Jika seseorang membiarkan jiwa lepas begitu saja, maka ia berarti mengantarkannya kepada kebinasaan, sedangkan jika mampu mengendalikan dan menguasainya, maka ia akan mampu menggiringnya kepada tingkatan yang paling tinggi.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Hikmah Puasa (3)

Kajian Ramadhan

Kajian Kesembilan

Hikmah Puasa (3)

Hikmah puasa lainnya adalah bahwa hati akan benar-benar terfokuskan untuk berpikir dan berdzikir. Sebab, sebaliknya, memenuhi syahwat akan melahirkan kelalaian, dan bahkan barangkali akan membuat hati menjadi keras dan membutakannya dari melihat kebenaran. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan petunjuk agar makan dan minum ala kadarnya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Tidak ada bejana yang lebih jelek yang diisi anak Adam dari perut. Cukuplah kiranya beberapa suap makanan baginya untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika tidak dapat dihindarkan, maka sepertiga isi perutnya itu untuk makanan, sepertiganya untuk minuman dan sepertiganya lagi untuk pernapasan." (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Imam an-Nasa-i, Imam Ibnu Majah) (16)

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat bahwa Hanzhalah al-Usaidi, salah seorang penulis Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berkata kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Hanzhalah telah berbuat kemunafikan." Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mengapa demikian?" Ia menjawab: "Ya Rasulullah, ketika kami berdiri di sisimu engkau mengingatkan kami akan Neraka dan Surga, seakan kami benar-benar melihatnya dengan mata kepala. Namun ketika kami telah pergi dari sisimu, kami bergelut lagi dengan isteri, anak dan pekerjaan sehingga akhirnya kami banyak lupa lagi." Selanjutnya disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tapi, wahai Hanzhalah, memang harus bertahap waktu demi waktu." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengatakan hal ini sampai tiga kali.

Abu Sulaiman ad-Darani berkata: "Jiwa itu jika lapar dan dahaga, maka hatinya akan menjadi jernih dan halus. Akan tetapi jika ia kenyang, hati pun menjadi buta."

Bersambung...

===

(16) Diriwayatkan juga oleh Imam at-Tirmidzi, ia mengatakan sebagai hadits hasan shahih. Dishahihkan pula oleh Imam al-Hakim.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Hikmah Puasa (2)

Kajian Ramadhan

Kajian Kesembilan

Hikmah Puasa (2)

Di antara hikmah Allah itu adalah bahwa Allah menjadikan 'ibadah bermacam-macam, untuk menyaring siapa yang menerima dan ridha serta untuk menyaring orang-orang yang beriman. Di antara manusia itu terkadang ada yang rela dan menerima suatu bentuk 'ibadah dan komitmen kepadanya, namun ada lagi yang membenci jenis lain dan mengabaikannya. Maka Allah menjadikan di antara bentuk 'ibadah itu ada yang berkaitan dengan 'amalan jasmani, seperti shalat, ada pula yang berkaitan dengan harta yang dicintai seperti 'ibadah zakat, ada yang berkaitan dengan 'amalan badan dan sekaligus harta, seperti 'ibadah haji dan jihad, dan ada pula yang berkaitan dengan tindakan menahan diri dari segala keinginan nafsu seperti puasa. Jika seorang hamba telah menjalankan 'ibadah-ibadah ini serta menyempurnakannya sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah tanpa ada perasaan benci atau mengabaikan, lalu ia rela bersusah-payah untuk melaksanakan segala yang dicintai oleh Allah dan menahan diri dari keinginan nafsunya dalam rangka menaati Rabbnya dan melaksanakan perintah-Nya serta ridha dengan syari'at-Nya, maka hal itu menjadi bukti kesempurnaan 'ibadahnya, kepatuhannya dan kecintaannya kepada Rabbnya, serta pengagungan kepada-Nya. Dengan demikian terwujudlah karakter 'ubudiyah kepada Allah Rabb semesta alam.

Jika hal ini telah jelas, maka puasa itu mempunyai banyak hikmah yang menyebabkannya menjadi salah satu dari kewajiban dan rukun Islam.

Di antara hikmah puasa adalah bahwa ia merupakan 'ibadah kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala yang dilaksanakan oleh hamba untuk mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara meninggalkan segala hasrat dan keinginan nafsu, yang berupa makanan, minuman dan bersenggama. Dari situ akan terlihat kesungguhan imannya, kesempurnaan 'ibadahnya kepada Allah, kekuatan cintanya kepada-Nya serta harapannya di sisi-Nya. Manusia tidak akan mau meninggalkan sesuatu yang dicintainya kecuali karena ada yang lebih besar darinya. Manakala seorang mukmin mengetahui bahwa ridha Allah itu ada pada 'ibadah puasa dengan cara meninggalkan syahwatnya -dimana manusia memang tercipta dalam keadaan cinta kepadanya-, maka ia berarti lebih mendahulukan kecintaannya kepada Rabbnya daripada mengikuti hawa nafsunya. Ia rela meninggalkannya sekalipun ia sebenarnya senang mengikuti hawa nafsunya. Ini semata ia lakukan karena kenikmatan dan kedamaian jiwa yang ia rasakan adalah bilamana ia mampu meninggalkan hal itu semata karena Allah. Oleh karena itu, banyak kaum beriman yang seandainya saja dipukuli atau dipenjara untuk dipaksa agar mau berbuka sehari saja di bulan Ramadhan tanpa ada udzur syar'i, maka ia tidak akan mau berbuka. Ini merupakan bagian dari hikmah puasa yang paling agung.

Hikmah puasa lainnya adalah bahwa ia merupakan penyebab lahirnya ketakwaan. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 183)

Orang yang berpuasa itu diperintah agar menjalankan ketaatan dan menjauhi segala kemaksiatan. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Siapa yang tidak bisa meninggalkan ucapan zur (dusta dan batil, -ed), tindakan zur, dan kejahilan, maka Allah tidak butuh kepada 'amalan meninggalkan makanan dan minuman (puasa) yang dilakukannya." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Jika orang yang berpuasa itu benar-benar merasakan bahwa dirinya sedang menjalankan puasa, maka ketika ia ingin berbuat kemaksiatan, maka ia akan ingat bahwa dirinya sedang berpuasa sehingga akhirnya ia pun segera menahan diri dari berbuat maksiat. Oleh karena itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh orang yang sedang berpuasa ketika ada seseorang yang mencacinya agar mengatakan: "Aku orang yang berpuasa!", sebagai peringatan baginya bahwa orang yang sedang berpuasa itu diperintahkan untuk menahan diri dari tindakan mencaci dan mencela, di samping juga sebagai peringatan bagi dirinya sendiri bahwa ia sedang menjalankan puasa sehingga ia harus menahan diri dari membalas celaan orang lain terhadap dirinya.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Hikmah Puasa | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Kesembilan.

Hikmah Puasa.

Segala puji bagi Allah yang mengatur siang dan malam, menjadikan bulan dan tahun berputar, Raja yang Mahasuci dan Pemberi keselamatan, Yang mempunyai keagungan dan kelanggengan, dan Yang tersucikan dari segala kekurangan dan keserupaan dengan makhluk. Ia melihat segala yang ada di dalam sumsum dan tulang serta mendengar suara yang tersembunyi dan bisikan. Dia adalah sembahan yang mengasihi dan banyak memberi nikmat serta Rabb Mahakuasa yang sangat keras balasannya. Ia menentukan segala urusan dan menjalankannya dengan sebaik-baik aturan. Ia menggariskan syari'at dan membuatnya penuh dengan hikmah. Dengan kuasa-Nya angin berhembus dan awan berjalan, dengan hikmah dan rahmat-Nya siang dan malam bergantian dana hari-hari terus berjalan.

Aku memuji Allah atas keagungan sifat dan pemberian nikmat yang sangat banyak. Aku berterima kasih (syukur) kepada-Nya dengan harapan bahwa Ia akan menambahkan nikmat dari yang telah Dia anugerahkan kepada kita.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah yang tidak akan bisa ditangkap oleh akal dan renungan. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, manusia yang paling utama.

Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada beliau, kepada shahabat beliau, Abu Bakar, yang pertama-tama masuk Islam, kepada 'Umar, yang setan akan kabur jika melihatnya, kepada 'Utsman yang telah mengerahkan hartanya untuk pengerahan jaisyul 'usrah, kepada 'Ali yang menjadi lautan 'ilmu yang luas serta singa yang gagah berani, serta kepada seluruh keluarga, shahabat, tabi'in, dan siapa saja yang menempuh jalan mereka hingga hari Kiamat.

Ketahuilah bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala berhak menentukan hukum dan hikmah yang sempurna mengenai apa yang diciptakan-Nya dan mengenai apa yang disyari'atkan-Nya. Ia adalah Dzat yang Maha Bijaksana dalam mencipta dan mensyari'atkan. Ia tidak pernah mencipta hamba-Nya dengan main-main, tidak pernah membiarkan mereka begitu saja, tidak pernah mensyari'atkan aturan yang tak punya arti, akan tetapi Allah menciptakan itu semua untuk suatu hal yang agung. Allah telah menjelaskan kepada mereka jalan yang lurus, mensyari'atkan syari'at untuk menambah keimanan mereka dan agar 'ibadah mereka menjadi semakin sempurna. Tiada bentuk 'ibadah yang disyari'atkan oleh Allah kepada hamba-Nya kecuali untuk suatu hikmah yang sempurna, orang yang mengerti akan tahu, sedangkan orang yang jahil (bodoh) tidak akan tahu. Namun ketidaktahuan kita mengenai hikmah suatu perkara 'ibadah bukan merupakan bukti dari kelemahan dan kekurangan kita untuk mengetahui hikmah Allah. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit." (Qur-an Surat al-Isra' (17): ayat 85)

Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah mensyari'atkan 'ibadah dan mengatur muamalah sebagai ujian dari Allah kepada para hamba-Nya agar menjadi jelas siapa yang benar-benar beribadah kepada Rabbnya dan orang yang beribadah kepada hawa nafsunya. Siapa saja yang menerima syari'at dan aturan ini dengan lapang dada dan jiwa yang tulus, berarti ia beribadah kepada Rabbnya, rela terhadap syari'at-Nya, lebih mendahulukan ketaatan kepada Rabbnya daripada kepada hawa nafsunya. Sedangkan orang yang tidak mau menerima syari'at 'ibadah seperti ini, tidak mau mengikuti aturan kecuali yang sejalan dengan keinginan dan kehendaknya, maka ia berarti menghamba kepada hawa nafsunya, membenci syari'at Allah, berpaling dari ketaatan kepada Rabbnya, menjadikan hawa nafsunya sebagai ikutan (panutan), padahal seharusnya hawa nafsulah yang harus mengikuti, serta menginginkan agar syari'at Allah mengikuti keinginannya, padahal 'ilmunya sangat terbatas dan hikmah yang dimilikinya sangat sedikit. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu." (Qur-an Surat al-Mu'minun (23): ayat 71)

Di antara hikmah Allah itu adalah bahwa Allah menjadikan 'ibadah bermacam-macam, untuk menyaring siapa yang menerima dan ridha serta untuk menyaring orang-orang yang beriman. Di antara manusia itu terkadang ada yang rela dan menerima suatu bentuk 'ibadah dan komitmen kepadanya, namun ada lagi yang membenci jenis lain dan mengabaikannya. Maka Allah menjadikan di antara bentuk 'ibadah itu ada yang berkaitan dengan 'amalan jasmani, seperti shalat, ada pula yang berkaitan dengan harta yang dicintai seperti 'ibadah zakat, ada yang berkaitan dengan 'amalan badan dan sekaligus harta, seperti 'ibadah haji dan jihad, dan ada pula yang berkaitan dengan tindakan menahan diri dari segala keinginan nafsu seperti puasa. Jika seorang hamba telah menjalankan 'ibadah-ibadah ini serta menyempurnakannya sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah tanpa ada perasaan benci atau mengabaikan, lalu ia rela bersusah-payah untuk melaksanakan segala yang dicintai oleh Allah dan menahan diri dari keinginan nafsunya dalam rangka menaati Rabbnya dan melaksanakan perintah-Nya serta ridha dengan syari'at-Nya, maka hal itu menjadi bukti kesempurnaan 'ibadahnya, kepatuhannya dan kecintaannya kepada Rabbnya, serta pengagungan kepada-Nya. Dengan demikian terwujudlah karakter 'ubudiyah kepada Allah Rabb semesta alam.

Jika hal ini telah jelas, maka puasa itu mempunyai banyak hikmah yang menyebabkannya menjadi salah satu dari kewajiban dan rukun Islam.

Di antara hikmah puasa adalah bahwa ia merupakan 'ibadah kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala yang dilaksanakan oleh hamba untuk mendekatkan diri kepada-Nya dengan cara meninggalkan segala hasrat dan keinginan nafsu, yang berupa makanan, minuman dan bersenggama. Dari situ akan terlihat kesungguhan imannya, kesempurnaan 'ibadahnya kepada Allah, kekuatan cintanya kepada-Nya serta harapannya di sisi-Nya. Manusia tidak akan mau meninggalkan sesuatu yang dicintainya kecuali karena ada yang lebih besar darinya. Manakala seorang mukmin mengetahui bahwa ridha Allah itu ada pada 'ibadah puasa dengan cara meninggalkan syahwatnya -dimana manusia memang tercipta dalam keadaan cinta kepadanya-, maka ia berarti lebih mendahulukan kecintaannya kepada Rabbnya daripada mengikuti hawa nafsunya. Ia rela meninggalkannya sekalipun ia sebenarnya senang mengikuti hawa nafsunya. Ini semata ia lakukan karena kenikmatan dan kedamaian jiwa yang ia rasakan adalah bilamana ia mampu meninggalkan hal itu semata karena Allah. Oleh karena itu, banyak kaum beriman yang seandainya saja dipukuli atau dipenjara untuk dipaksa agar mau berbuka sehari saja di bulan Ramadhan tanpa ada udzur syar'i, maka ia tidak akan mau berbuka. Ini merupakan bagian dari hikmah puasa yang paling agung.

Hikmah puasa lainnya adalah bahwa ia merupakan penyebab lahirnya ketakwaan. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 183)

Orang yang berpuasa itu diperintah agar menjalankan ketaatan dan menjauhi segala kemaksiatan. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Siapa yang tidak bisa meninggalkan ucapan zur (dusta dan batil, -ed), tindakan zur, dan kejahilan, maka Allah tidak butuh kepada 'amalan meninggalkan makanan dan minuman (puasa) yang dilakukannya." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Jika orang yang berpuasa itu benar-benar merasakan bahwa dirinya sedang menjalankan puasa, maka ketika ia ingin berbuat kemaksiatan, maka ia akan ingat bahwa dirinya sedang berpuasa sehingga akhirnya ia pun segera menahan diri dari berbuat maksiat. Oleh karena itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh orang yang sedang berpuasa ketika ada seseorang yang mencacinya agar mengatakan: "Aku orang yang berpuasa!", sebagai peringatan baginya bahwa orang yang sedang berpuasa itu diperintahkan untuk menahan diri dari tindakan mencaci dan mencela, di samping juga sebagai peringatan bagi dirinya sendiri bahwa ia sedang menjalankan puasa sehingga ia harus menahan diri dari membalas celaan orang lain terhadap dirinya.

Hikmah puasa lainnya adalah bahwa hati akan benar-benar terfokuskan untuk berpikir dan berdzikir. Sebab, sebaliknya, memenuhi syahwat akan melahirkan kelalaian, dan bahkan barangkali akan membuat hati menjadi keras dan membutakannya dari melihat kebenaran. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan petunjuk agar makan dan minum ala kadarnya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Tidak ada bejana yang lebih jelek yang diisi anak Adam dari perut. Cukuplah kiranya beberapa suap makanan baginya untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika tidak dapat dihindarkan, maka sepertiga isi perutnya itu untuk makanan, sepertiganya untuk minuman dan sepertiganya lagi untuk pernapasan." (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Imam an-Nasa-i, Imam Ibnu Majah) (16)

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat bahwa Hanzhalah al-Usaidi, salah seorang penulis Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berkata kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Hanzhalah telah berbuat kemunafikan." Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mengapa demikian?" Ia menjawab: "Ya Rasulullah, ketika kami berdiri di sisimu engkau mengingatkan kami akan Neraka dan Surga, seakan kami benar-benar melihatnya dengan mata kepala. Namun ketika kami telah pergi dari sisimu, kami bergelut lagi dengan isteri, anak dan pekerjaan sehingga akhirnya kami banyak lupa lagi." Selanjutnya disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tapi, wahai Hanzhalah, memang harus bertahap waktu demi waktu." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengatakan hal ini sampai tiga kali.

Abu Sulaiman ad-Darani berkata: "Jiwa itu jika lapar dan dahaga, maka hatinya akan menjadi jernih dan halus. Akan tetapi jika ia kenyang, hati pun menjadi buta."

Hikmah puasa yang lainnya adalah bahwa orang yang kaya akan mengetahui sejauh mana kebesaran nikmat Allah yang telah dianugerahkan oleh-Nya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah memberikan nikmat kepadanya untuk bisa makan, minum dan bersetubuh, dimana banyak manusia lain yang tidak bisa menikmatinya. Dengan demikian ia akan memuji Allah atas nikmat ini serta bersyukur kepada-Nya atas kemudahan yang diberikan oleh-Nya. Selanjutnya ia akan ingat kepada saudaranya yang miskin yang barangkali selalu saja kelaparan sehingga tumbuh rasa kedermawanan dirinya untuk kemudian bersedekah, memberikan pakaian dan memenuhi kebutuhan orang miskin tersebut. Oleh karena itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi adalah di bulan Ramadhan, ketika Jibril sedang menemui beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk saling memperdengarkan bacaan kitab suci al-Qur-an.

Puasa juga akan melatih kita untuk belajar mengekang jiwa, menguasainya, serta melatih untuk mampu menahan diri, sehingg kemudian ia akan bisa mengendalikan dan mengarahkannya kepada kebaikan dan kebahagiaan. Sebab, jiwa itu memang selalu saja mengajak kepada hal-hal yang buruk, kecuali yang dirahmati oleh Allah. Jika seseorang membiarkan jiwa lepas begitu saja, maka ia berarti mengantarkannya kepada kebinasaan, sedangkan jika mampu mengendalikan dan menguasainya, maka ia akan mampu menggiringnya kepada tingkatan yang paling tinggi.

Hikmah puasa yang lainnya adalah menyadarkan diri dan menghilangkan sifat kesombongannya sehingga ia akan tunduk kepada kebenaran. Rasa kenyang, banyak minum serta banyak bersetubuh dengan isteri, masing-masing akan menimbulkan kesenangan yang kelewat batas, kesombongan, keangkuhan dan kecongkakan terhadap manusia lain, juga terhadap kebenaran. Sebab, jika jiwa membutuhkan hal-hal semacam ini, maka ia akan menyibukkan diri untuk meraihnya. Jika ada kesempatan baginya untuk melakukan hal itu, maka ia memandang bahwa ia telah beruntung karena meraih apa yang diinginkannya sehingga ia merasa gembira dengan kegembiraan yang tercela serta sombong, sehingga hal inilah yang menyebabkan kehancurannya. Orang yang terjaga adalah orang yang dipelihara oleh Allah Subhaanahu wa Ta'aala.

Hikmah puasa yang lainnya adalah bahwa pembuluh darah akan menyempit manakala seseorang itu lapar dan dahaga, sehingga jalan setan di dalam tubuh manusia pun menjadi sempit pula. Sebab, setan itu berjalan di dalam tubuh anak Adam pada pembuluh darah, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Shahihain dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Dengan demikian bisikan-bisikan setan akan berhenti karena seseorang itu menjalankan puasa, demikian juga kerasnya syahwat dan amarah akan melentur pecah. Oleh karena itu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Wahai sekalian kaum pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah punya kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menjaga pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Sedangkan orang yang belum mampu menikah hendaklah berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya." (Mutafaq 'alaih)

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan 'ibadah puasa sebagai tameng untuk menahan nafsu ingin menikah dan juga untuk mengurangi menggelegarnya gairah untuk menikah.

Hikmah puasa yang lainnya adalah adanya manfaat-manfaat kesehatan yang disebabkan mengurangi makan, mengistirahatkan alat pencernaan serta mengendapkan sebagian dari kelembaban-kelembaban dan ampas-ampas yang merugikan badan, dan sebagainya. Betapa besar hikmah yang telah digariskan oleh Allah, dan betapa bermanfaatnya syari'at yang dibuat oleh Allah untuk makhluk-Nya.

Ya Allah, pahamkanlah kami terhadap agama kami dan ilhamkan kepada kami rahasia-rahasia dari syari'at-Mu. Luruskanlah urusan agama dan dunia kami. Berilah kami ampunan, dan juga kepada kedua orang tua kami serta seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Yang Maha Penyayang. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga serta kepada para shahabat seluruhnya.

===

(16) Diriwayatkan juga oleh Imam at-Tirmidzi, ia mengatakan sebagai hadits hasan shahih. Dishahihkan pula oleh Imam al-Hakim.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Lanjutan Klasifikasi Manusia dalam Menjalankan Puasa dan Hukum-hukum Qadha (10/2)

Kajian Ramadhan

Kajian Kedelapan

Lanjutan Klasifikasi Manusia dalam Menjalankan Puasa dan Hukum-hukum Qadha (10/2)

Jika ia tidak menjalankan puasa sebulan penuh, maka ia pun wajib mengganti sejumlah itu pula. Jika jumlah bulan Ramadhan yang ditinggalkannya adalah tiga puluh hari, maka ia harus mengganti tiga puluh hari, dan jika dua puluh sembilan hari maka ia wajib mengganti sejumlah itu pula.

Yang lebih utama adalah bersegera mengqadha puasa yang ditinggalkannya ketika sudah tidak ada lagi udzur. Sebab, hal ini akan lebih cepat kepada kebaikan dan lebih cepat kepada pelunasan tanggungan.

Boleh mengulurkannya sampai waktu antara Ramadhan yang ditinggalkannya hingga (sebelum tiba) Ramadhan berikutnya dengan sejumlah hari yang ditinggalkannya. Allah berfirman: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."
(Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 184)

Bolehnya mengakhirkan qadha ini merupakan kemudahan yang diberikan oleh Allah. Jika seseorang mempunyai tanggungan sepuluh hari dari puasa Ramadhan, maka ia boleh mengakhirkannya hingga sepuluh hari sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Namun ia tidak boleh mengundurkan qadha hingga Ramadhan yang kedua (berikutnya) tanpa udzur, berdasarkan perkataan 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma:

"Aku pernah punya tanggungan puasa Ramadhan, namun baru mampu mengqadhanya di bulan Sya'ban."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Di samping itu, menangguhkan hingga Ramadhan kedua akan menimbulkan bertumpuknya tanggungan puasa atasnya, atau bahkan barangkali ia tidak mampu menunaikannya atau bisa juga meninggal. Karena puasa juga merupakan 'ibadah yang dikerjakan secara berulang-ulang sehingga tidak boleh mengakhirkan (menunda) yang pertama kepada waktu yang berikutnya sebagaimana shalat. Jika udzur itu terjadi secara berulang-ulang sampai mati, maka ia tidak punya kewajiban apapun. Sebab, Allah Subhaanahu wa Ta'aala mewajibkan atasnya mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya dengan hari yang lain, sementara belum memungkinkan baginya untuk menjalankannya. Kewajiban tersebut menjadi gugur hukumnya. Ini sama halnya dengan orang yang meninggal sebelum masuk bulan Ramadhan. Ia tidaklah wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Jika masih memungkinkan untuk diqadha, namun ia mengabaikannya sampai kemudian ia meninggal dan belum sempat menggantinya, maka walinya bisa mengqadhakan seluruh dari puasa yang ditinggalkannya jika hal itu memungkinkan. Ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Siapa yang meninggal dunia dan masih punya tanggungan puasa, maka walinya bisa menggantikan puasanya." (Mutafaq 'alaih)

Yang dimaksudkan dengan wali di sini adalah ahli warisnya atau kerabatnya. Boleh juga sejumlah orang mengqadhakan puasanya sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya dalam sehari secara bersama-sama.

Imam al-Bukhari rahimahullaah mengatakan bahwa Hasan berkata: "Jika puasa yang menjadi tanggungannya digantikan oleh tiga puluh orang dalam sehari (secara bersamaan), maka yang demikian itu boleh." Jika ia tidak mempunyai wali, atau mempunyai wali tapi tidak mau menjalankan puasa, maka sebagai gantinya adalah memberi makan orang miskin tiap hari sejumlah hari puasa yang menjadi tanggungannya yang diambilkan dari harta peninggalannya; setiap orang miskin diberi satu mud gandum, ukurannya dengan gandum yang bagus adalah setengah kilo sepuluh gram.

Demikian itu adalah klasifikasi manusia berkenaan dengan hukum puasa yang telah disyari'atkan oleh Allah; masing-masing kelompok memiliki hukum yang sesuai dengan keadaan dan posisinya. Maka ketahuilah hikmah yang telah digariskan oleh Rabb kalian dalam syari'at Islam ini. Selanjutnya syukurilah nikmat yang dianugerahkan oleh-Nya kepada kalian yang berupa kemudahan di dalam menjalankannya. Mohonlah kepada Allah agar berkenan memberikan keteguhan di dalam berpegang dan melaksanakan ajaran agama ini sampai mati.

Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami yang telah menghalangi kami untuk selalu mengingat-Mu. Maafkanlah kami atas kekurangan dan kealpaan kami dalam melaksanakan ketaatan kepada-Mu dan di dalam berterima kasih (syukur) kepada-Mu. Langgengkanlah kami untuk senantiasa menempuh jalan kepada-Mu. Berilah kami cahaya yang akan menerangi jalan petunjuk untuk menghadap-Mu. Anugerahkanlah kepada kami kenikmatan bermunajat kepada-Mu. Langkahkanlah kami agar bisa menempuh jalan orang-orang yang Engkau ridhai. Ya Allah, selamatkanlah kami dari keterpurukan, bangunkan kami dari kelalaian, tunjukkan kepada kami jalan petunjuk, dan perbaikilah niat kami dengan kemurahan-Mu. Ya Allah, himpun kami ke dalam golongan orang-orang yang bertakwa dan gabungkan kami dengan hamba-hamba-Mu yang shalih. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam serta kepada keluarga dan para shahabat beliau seluruhnya.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Lanjutan Klasifikasi Manusia dalam Menjalankan Puasa dan Hukum-hukum Qadha (10)

Kajian Ramadhan

Kajian Kedelapan

Lanjutan Klasifikasi Manusia dalam Menjalankan Puasa dan Hukum-hukum Qadha (10)

Golongan kesepuluh: Orang yang perlu berbuka untuk menolak atau menyelamatkan orang lain yang sedang dalam keadaan darurat, seperti menyelamatkan manusia 'yang terlindungi darahnya' dari tenggelam, atau kebakaran, atau keruntuhan, atau tanah longsor dan sebagainya. Jika untuk melakukan penyelamatan seperti itu tidak mungkin bisa kecuali harus dengan memperkuat tubuh dengan makan dan minum, maka ia boleh berbuka, dan bahkan wajib berbuka ketika itu. Sebab, menyelamatkan orang yang terlindungi darahnya dari kebinasaan seperti itu adalah wajib, sedangkan suatu kewajiban jika tidak bisa terlaksana dengan sempurna dengan suatu saranan, maka sarana ini menjadi wajib hukumnya. Sesudah itu ia wajib mengqadha puasanya.

Hal yang serupa adalah seperti orang yang perlu makan untuk memperkuat tubuh dalam rangka jihad di jalan Allah dalam berperang melawan musuh, maka ia boleh berbuka puasa dan kemudian mengqadha puasanya sejumlah hari yang ditinggalkannya, baik perang itu berlangsung ketika dalam perjalanan (ekspedisi) ataupun di dalam negeri sendiri jika diserang oleh musuh. Sebab, hal itu mengandung arti membela dan melindungi kaum muslimin serta dalam rangka meninggikan kalimat Allah 'Azza wa Jalla.

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Kami pernah mengadakan perjalanan (safar) bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ke Makkah, sedangkan kami ketika itu berpuasa. Kami singgah di suatu persinggahan, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Sesungguhnya kalian sudah dekat dengan musuh kalian, dan berbuka puasa akan membuat kalian lebih kuat.' Maka hal itu menjadi rukhshah bagi kami, sehingga di antara kami ada yang tetap berpuasa dan ada pula yang berbuka. Selanjutnya kami singgah di tempat lain, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Sesungguhnya esok hari kalian akan berhadapan dengan musuh, sedangkan berbuka akan membuat kalian lebih kuat. Karena itu berbukalah kalian!' Akhirnya berbuka menjadi suatu ketetapan, sehingga kami pun berbuka."

Hadits ini mengandung petunjuk tersendiri bahwa kekuatan untuk berperang menjadi penyebab tersendiri -selain safar- (untuk berbuka puasa). Sebab, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan alasan perintah untuk berbuka puasa ini agar menumbuhkan kekuatan untuk berperang melawan musuh, bukannya alasan safar. Oleh karena itu, beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak menyuruh para shahabat radhiyallaahu 'anhum berbuka ketika mereka singgah di tempat yang pertama.

Setiap golongan orang yang dibolehkan berbuka puasa dengan salah satu di antara sebab-sebab di atas, maka tidak salah jika ia menyatakan secara terbuka bahwa ia berbuka puasa jika penyebabnya memang jelas dan terlihat, seperti orang sakit dan orang lanjut usia yang tidak lagi mampu menjalankan puasa. Adapun jika penyebabnya tidak terlihat, seperti orang yang haidh dan orang yang menyelamatkan orang lain dari kebinasaan, maka sebaiknya ia berbuka puasa secara sembunyi dan tidak perlu menyatakan hal itu kepada orang lain agar tidak terjadi tuduhan terhadap dirinya, dan juga agar orang yang bodoh tidak tertipu sehingga ia menyangka bahwa berbuka itu boleh tanpa ada udzur (alasan).

Setiap golongan yang berkewajiban mengqadha puasanya yang termasuk golongan-golongan di atas, maka ia wajib mengganti puasanya sejumlah hari yang ditinggalkannya, berdasarkan firman Allah: "Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 185)

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Lanjutan Klasifikasi Manusia dalam Menjalankan Puasa dan Hukum-hukum Qadha (9)

Kajian Ramadhan

Kajian Kedelapan

Lanjutan Klasifikasi Manusia dalam Menjalankan Puasa dan Hukum-hukum Qadha (9)

Golongan kesembilan: Wanita yang menyusui atau hamil, dan ia khawatir terhadap dirinya atau anaknya jika ia menjalankan puasa, maka ia boleh tidak berpuasa. Ini berdasarkan hadits Anas bin Malik al-Ka'bi radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah mengurangi (meringankan) atas orang musafir separuh shalatnya (qashar), serta memberikan keringanan pula atas orang musafir, orang hamil dan orang yang menyusui untuk tidak berpuasa." (Hadits Riwayat lima Imam hadits, sedangkan lafal hadits ini milik Imam Ibnu Majah)

Namun demikian mereka harus mengqadhanya sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya manakala sudah memungkinkan bagi mereka untuk menjalankannya serta tidak ada lagi kekhawatiran, sebagaimana yang sakit jika ia sudah sembuh.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Lanjutan Klasifikasi Manusia dalam Menjalankan Puasa dan Hukum-hukum Qadha | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah

Kajian Ramadhan.

Kajian Kedelapan.

Lanjutan Klasifikasi Manusia dalam Menjalankan Puasa dan Hukum-hukum Qadha.

Segala puji bagi Allah yang Mahaesa, Mahaagung, Mahaperkasa, Mahakuasa, Mahakuat, dan Mahatinggi yang tidak akan mampu ditangkap oleh akal dan pikiran manusia. Allah menyifati makhluk-Nya dengan sifat 'butuh' dan 'memerlukan' serta menampakkan pengaruh dari kekuasaan-Nya dengan menggilirkan siang dan malam. Ia mendengar rintihan orang yang kesakitan yang mengadukan rasa sakitnya; melihat jalannya semut hitam di kegelapan malam di dalam gua; serta mengetahui segala rahasia yang disimpan oleh hati. Sifat Allah adalah sebagaimana Dzat-Nya, sedangkan orang-orang yang menyerupakan Allah dengan selain-Nya adalah orang-orang kafir. Kita mengakui apa saja yang disifatkan oleh Allah pada diri-Nya sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur-an dan hadits, "Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan(-Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh?! (Qur-an Surat at-Taubah (9): ayat 109). Kita memuji Allah yang Mahasuci dalam suka maupun duka.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, yang dengan sendiri mencipta dan mengatur. "Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya." (Qur-an Surat al-Qashash (28): ayat 68)

Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya sebagai Nabi yang paling utama. Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada beliau; kepada Abu Bakar yang pernah menjadi teman beliau di dalam gua; kepada 'Umar yang menundukkan kaum kuffar; kepada 'Utsman yang syahid di rumah sendiri; dan kepada 'Ali yang senantiasa bangun beribadah di waktu sahur; serta kepada keluarga dan para shahabat beliau, khususnya kaum Muhajirin dan Anshar.

Pada bagian yang lalu kita telah selesai membahas tujuh golongan manusia berkenaan dengan kewajiban puasa Ramadhan. Berikut ini adalah tiga golongan berikutnya.

Golongan kedelapan: Wanita yang haidh. Ia dilarang (haram) menjalankan puasa. Dengan demikian, jika ia melaksanakan puasa maka puasanya tidak sah. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkenaan dengan kaum wanita:

"Aku tiada melihat makhluk-makhluk kurang akal dan agama yang lebih bisa menghilangkan nalar laki-laki yang berhati teguh, daripada kalian (para wanita)." Kami menanyakan kepada beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Apa yang dimaksud dengan kurangnya akal dan kurangnya agama kami, ya Rasulullah?" Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bukankah persaksian seorang wanita adalah separuh dari persaksian laki-laki?" Kami menjawab: "Ya." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Nah, yang demikian itulah yang dimaksud dengan kekurangan akalnya. Bukankah ketika ia sedang haidh tidak mengerjakan shalat dn juga tidak boleh berpuasa?" Kami menjawab: "Ya." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bersabda: "Nah, yang demikian itulah kekurangan agamanya." (Mutafaq 'alaih)

Haidh adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada hari-hari tertentu. Jika haidh itu muncul pada saat ia sedang mengerjakan puasa, sekalipun sebentar saja sebelum terbenam matahari, maka puasanya pada hari itu tetap batal, dan ia berkewajiban untuk mengqadhanya. Kecuali jika yang dikerjakan adalah puasa sunnah. Di sini qadha tidaklah wajib akan tetapi hanya sunnah saja.

Jika ia suci dari haidhnya di tengah (siang) Ramadhan, maka tidak sah mengisi sisa hari itu dengan puasa karena adanya sesuatu yang bisa membatalkan puasa itu sendiri sejak awal hari. Namun, apakah kemudian ia berkewajiban menjalankan puasa di sisa-sisa waktu pada hari tersebut? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan 'ulama sebagaimana yang telah disebutkan di depan berkenaan dengan masalah orang musafir yang tiba di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa.

Jika ia telah suci dari haidhnya di malam Ramadhan, sekalipun pada saat detik-detik menjelang fajar, maka ia tetap berkewajiban menjalankan puasa, karena ketika itu ia menjadi golongan orang yang punya kewajiban menjalankan puasa, sedangkan tidak ada sesuatu yang menghalanginya untuk menjalankannya. Puasanya tetap sah mulai saat itu, sekalipun ia baru mandi setelah terbit fajar. Ini sama halnya dengan orang yang junub jika melaksanakan puasa sedangkan ia baru mandi setelah terbit fajar. Puasanya tetap sah. Ini berdasarkan perkataan 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma:

"Adalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bangun pagi dalam keadaan junub karena habis melakukan jima', bukan sekedar karena mimpi basah, kemudian beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan."
(Mutafaq 'alaih)

Wanita yang nifas juga terkena hukum yang sama dengan wanita yang haidh dalam segala hal sebagaimana di atas. Ia wajib mengqadhanya sebanyak hari yang ditinggalkannya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 185)

'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma pernah ditanya: Mengapa orang yang haidh tetap mengqadha puasa akan tetapi tidak perlu mengqadha shalat? 'Aisyah menjawab:

"Hal itu pernah kami alami, lalu kami diperintah untuk mengqadha puasa saja dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Golongan kesembilan: Wanita yang menyusui atau hamil, dan ia khawatir terhadap dirinya atau anaknya jika ia menjalankan puasa, maka ia boleh tidak berpuasa. Ini berdasarkan hadits Anas bin Malik al-Ka'bi radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah mengurangi (meringankan) atas orang musafir separuh shalatnya (qashar), serta memberikan keringanan pula atas orang musafir, orang hamil dan orang yang menyusui untuk tidak berpuasa." (Hadits Riwayat lima Imam hadits, sedangkan lafal hadits ini milik Imam Ibnu Majah)

Namun demikian mereka harus mengqadhanya sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya manakala sudah memungkinkan bagi mereka untuk menjalankannya serta tidak ada lagi kekhawatiran, sebagaimana yang sakit jika ia sudah sembuh.

Golongan kesepuluh: Orang yang perlu berbuka untuk menolak atau menyelamatkan orang lain yang sedang dalam keadaan darurat, seperti menyelamatkan manusia 'yang terlindungi darahnya' dari tenggelam, atau kebakaran, atau keruntuhan, atau tanah longsor dan sebagainya. Jika untuk melakukan penyelamatan seperti itu tidak mungkin bisa kecuali harus dengan memperkuat tubuh dengan makan dan minum, maka ia boleh berbuka, dan bahkan wajib berbuka ketika itu. Sebab, menyelamatkan orang yang terlindungi darahnya dari kebinasaan seperti itu adalah wajib, sedangkan suatu kewajiban jika tidak bisa terlaksana dengan sempurna dengan suatu saranan, maka sarana ini menjadi wajib hukumnya. Sesudah itu ia wajib mengqadha puasanya.

Hal yang serupa adalah seperti orang yang perlu makan untuk memperkuat tubuh dalam rangka jihad di jalan Allah dalam berperang melawan musuh, maka ia boleh berbuka puasa dan kemudian mengqadha puasanya sejumlah hari yang ditinggalkannya, baik perang itu berlangsung ketika dalam perjalanan (ekspedisi) ataupun di dalam negeri sendiri jika diserang oleh musuh. Sebab, hal itu mengandung arti membela dan melindungi kaum muslimin serta dalam rangka meninggikan kalimat Allah 'Azza wa Jalla.

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Kami pernah mengadakan perjalanan (safar) bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ke Makkah, sedangkan kami ketika itu berpuasa. Kami singgah di suatu persinggahan, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Sesungguhnya kalian sudah dekat dengan musuh kalian, dan berbuka puasa akan membuat kalian lebih kuat.' Maka hal itu menjadi rukhshah bagi kami, sehingga di antara kami ada yang tetap berpuasa dan ada pula yang berbuka. Selanjutnya kami singgah di tempat lain, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Sesungguhnya esok hari kalian akan berhadapan dengan musuh, sedangkan berbuka akan membuat kalian lebih kuat. Karena itu berbukalah kalian!' Akhirnya berbuka menjadi suatu ketetapan, sehingga kami pun berbuka."

Hadits ini mengandung petunjuk tersendiri bahwa kekuatan untuk berperang menjadi penyebab tersendiri -selain safar- (untuk berbuka puasa). Sebab, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan alasan perintah untuk berbuka puasa ini agar menumbuhkan kekuatan untuk berperang melawan musuh, bukannya alasan safar. Oleh karena itu, beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak menyuruh para shahabat radhiyallaahu 'anhum berbuka ketika mereka singgah di tempat yang pertama.

Setiap golongan orang yang dibolehkan berbuka puasa dengan salah satu di antara sebab-sebab di atas, maka tidak salah jika ia menyatakan secara terbuka bahwa ia berbuka puasa jika penyebabnya memang jelas dan terlihat, seperti orang sakit dan orang lanjut usia yang tidak lagi mampu menjalankan puasa. Adapun jika penyebabnya tidak terlihat, seperti orang yang haidh dan orang yang menyelamatkan orang lain dari kebinasaan, maka sebaiknya ia berbuka puasa secara sembunyi dan tidak perlu menyatakan hal itu kepada orang lain agar tidak terjadi tuduhan terhadap dirinya, dan juga agar orang yang bodoh tidak tertipu sehingga ia menyangka bahwa berbuka itu boleh tanpa ada udzur (alasan).

Setiap golongan yang berkewajiban mengqadha puasanya yang termasuk golongan-golongan di atas, maka ia wajib mengganti puasanya sejumlah hari yang ditinggalkannya, berdasarkan firman Allah: "Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 185)

Jika ia tidak menjalankan puasa sebulan penuh, maka ia pun wajib mengganti sejumlah itu pula. Jika jumlah bulan Ramadhan yang ditinggalkannya adalah tiga puluh hari, maka ia harus mengganti tiga puluh hari, dan jika dua puluh sembilan hari maka ia wajib mengganti sejumlah itu pula.

Yang lebih utama adalah bersegera mengqadha puasa yang ditinggalkannya ketika sudah tidak ada lagi udzur. Sebab, hal ini akan lebih cepat kepada kebaikan dan lebih cepat kepada pelunasan tanggungan.

Boleh mengulurkannya sampai waktu antara Ramadhan yang ditinggalkannya hingga (sebelum tiba) Ramadhan berikutnya dengan sejumlah hari yang ditinggalkannya. Allah berfirman: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."
(Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 184)

Bolehnya mengakhirkan qadha ini merupakan kemudahan yang diberikan oleh Allah. Jika seseorang mempunyai tanggungan sepuluh hari dari puasa Ramadhan, maka ia boleh mengakhirkannya hingga sepuluh hari sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Namun ia tidak boleh mengundurkan qadha hingga Ramadhan yang kedua (berikutnya) tanpa udzur, berdasarkan perkataan 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma:

"Aku pernah punya tanggungan puasa Ramadhan, namun baru mampu mengqadhanya di bulan Sya'ban."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Di samping itu, menangguhkan hingga Ramadhan kedua akan menimbulkan bertumpuknya tanggungan puasa atasnya, atau bahkan barangkali ia tidak mampu menunaikannya atau bisa juga meninggal. Karena puasa juga merupakan 'ibadah yang dikerjakan secara berulang-ulang sehingga tidak boleh mengakhirkan (menunda) yang pertama kepada waktu yang berikutnya sebagaimana shalat. Jika udzur itu terjadi secara berulang-ulang sampai mati, maka ia tidak punya kewajiban apapun. Sebab, Allah Subhaanahu wa Ta'aala mewajibkan atasnya mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya dengan hari yang lain, sementara belum memungkinkan baginya untuk menjalankannya. Kewajiban tersebut menjadi gugur hukumnya. Ini sama halnya dengan orang yang meninggal sebelum masuk bulan Ramadhan. Ia tidaklah wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Jika masih memungkinkan untuk diqadha, namun ia mengabaikannya sampai kemudian ia meninggal dan belum sempat menggantinya, maka walinya bisa mengqadhakan seluruh dari puasa yang ditinggalkannya jika hal itu memungkinkan. Ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Siapa yang meninggal dunia dan masih punya tanggungan puasa, maka walinya bisa menggantikan puasanya." (Mutafaq 'alaih)

Yang dimaksudkan dengan wali di sini adalah ahli warisnya atau kerabatnya. Boleh juga sejumlah orang mengqadhakan puasanya sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya dalam sehari secara bersama-sama.

Imam al-Bukhari rahimahullaah mengatakan bahwa Hasan berkata: "Jika puasa yang menjadi tanggungannya digantikan oleh tiga puluh orang dalam sehari (secara bersamaan), maka yang demikian itu boleh." Jika ia tidak mempunyai wali, atau mempunyai wali tapi tidak mau menjalankan puasa, maka sebagai gantinya adalah memberi makan orang miskin tiap hari sejumlah hari puasa yang menjadi tanggungannya yang diambilkan dari harta peninggalannya; setiap orang miskin diberi satu mud gandum, ukurannya dengan gandum yang bagus adalah setengah kilo sepuluh gram.

Demikian itu adalah klasifikasi manusia berkenaan dengan hukum puasa yang telah disyari'atkan oleh Allah; masing-masing kelompok memiliki hukum yang sesuai dengan keadaan dan posisinya. Maka ketahuilah hikmah yang telah digariskan oleh Rabb kalian dalam syari'at Islam ini. Selanjutnya syukurilah nikmat yang dianugerahkan oleh-Nya kepada kalian yang berupa kemudahan di dalam menjalankannya. Mohonlah kepada Allah agar berkenan memberikan keteguhan di dalam berpegang dan melaksanakan ajaran agama ini sampai mati.

Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami yang telah menghalangi kami untuk selalu mengingat-Mu. Maafkanlah kami atas kekurangan dan kealpaan kami dalam melaksanakan ketaatan kepada-Mu dan di dalam berterima kasih (syukur) kepada-Mu. Langgengkanlah kami untuk senantiasa menempuh jalan kepada-Mu. Berilah kami cahaya yang akan menerangi jalan petunjuk untuk menghadap-Mu. Anugerahkanlah kepada kami kenikmatan bermunajat kepada-Mu. Langkahkanlah kami agar bisa menempuh jalan orang-orang yang Engkau ridhai. Ya Allah, selamatkanlah kami dari keterpurukan, bangunkan kami dari kelalaian, tunjukkan kepada kami jalan petunjuk, dan perbaikilah niat kami dengan kemurahan-Mu. Ya Allah, himpun kami ke dalam golongan orang-orang yang bertakwa dan gabungkan kami dengan hamba-hamba-Mu yang shalih. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam serta kepada keluarga dan para shahabat beliau seluruhnya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (7/3)

Kajian Ramadhan

Kajian Ketujuh

Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (7/3)

Ketiga: Jika puasanya bisa membahayakannya, maka ia wajib berbuka dan tidak dibenarkan berpuasa. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:

"Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(Qur-an Surat an-Nisa' (4): ayat 29)

"Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 195)

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun bersabda:

"Sesungguhnya dirimu punya hak atasmu yang harus engkau tunaikan."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Di antara hak yang dimaksudkan itu adalah tidak membahayakannya, di samping memang terdapat rukhshah dari Allah Subhaanahu wa Ta'aala untuk tidak berpuasa. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda:

"Tidak boleh membahayakan diri dan tidak boleh membahayakan (orang lain)."
(Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah dan Imam al-Hakim)

Imam an-Nawawi rahimahullaah mengatakan bahwa hadits ini mempunyai berbagai jalur periwayatan lain yang saling menguatkan.

Jika penyakit yang menyerang seseorang itu terjadi di tengah hari bulan Ramadhan, sedang orang tersebut menjalankan puasa dan ia keberatan untuk menyempurnakannya, maka ia boleh berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka puasa. Jika ia sembuh di siang Ramadhan, sedangkan sebelumnya ia tidak berpuasa, maka tidak sah baginya untuk berpuasa mulai dari siang tersebut, karena sejak awal ia tidak berpuasa, sedangkan puasa wajib itu tidak sah kecuali harus dimulai dari terbitnya fajar. Lalu, apakah harus menahan (berpuasa) di sisa-sisa waktu hari itu? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan 'ulama mengenai hal ini sebagaimana yang disebutkan sebelumnya berkenaan dengan orang musafir yang tiba di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa di siang Ramadhan.

Jika berdasarkan petunjuk kedokteran bahwa puasa yang dilakukan oleh seseorang akan menimbulkan bahaya atau akan memperlambat kesembuhannya, maka ia boleh berbuka puasa dalam rangka memelihara kesehatannya dan menjaga diri dari sakit. Jika bahaya ini diharap bisa hilang, maka ia menunggu sehingga sakitnya benar-benar hilang kemudian mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Jika bahaya itu tidak bisa diharap akan hilang, maka hukum yang berlaku adalah seperti pada golongan kelima; ia tidak perlu berpuasa namun harus memberi makan seorang miskin setiap hari sejumlah puasa yang ditinggalkannya.

Ya Allah, berilah kami petunjuk dan pertolongan untuk bisa melaksanakan 'amalan yang Engkau ridhai. Jauhkanlah kami dari segala hal yang menyebabkan kemurkaan-Mu dan menyebabkan kedurhakaan terhadap-Mu. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Pemberi rahmat yang terbaik. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada Nabi kita Muhammad, serta keluarga dan para shahabat beliau seluruhnya, Aamiiiin.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (7/2)

Kajian Ramadhan

Kajian Ketujuh

Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (7/2)

Kedua: Keberatan untuk menjalankan puasa sekalipun tidak membahayakannya. Ia boleh (tidak) berpuasa berdasarkan firman Allah: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
(Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 185)

Dimakruhkan baginya berpuasa jika ia keberatan, karena hal itu berarti keluar dari rukhshah (keringanan; kemurahan) yang diberikan oleh Allah dan menyiksa diri sendiri. Dalam hadits disebutkan:

"Sesungguhnya Allah senang jika rukhshah yang diberikan oleh-Nya itu diterima sebagaimana Allah pun benci bila dilakukan kemaksiatan terhadap-Nya."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad, Imam Ibnu Hibban, dan Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih mereka) (15)

Bersambung...

===

(15) Dalam sanad hadits ini terdapat kekacauan (idhthirab), akan tetapi hadits ini mempunyai hadits-hadits lain yang menguatkannya (syawahid).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (7)

Kajian Ramadhan

Kajian Ketujuh

Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (7)

Golongan ketujuh: Orang sakit yang bisa diharap kesembuhannya. Ada tiga keadaan bagi orang seperti ini:

Pertama: Tidak keberatan untuk menjalankan puasa dn juga tidak membahayakannya. Orang seperti ini tetap wajib berpuasa karena ia tidak punya alasan (udzur) yang membolehkannya untuk tidak berpuasa.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (6/3)

Kajian Ramadhan

Kajian Ketujuh

Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (6/3)

Jika seorang musafir merasa keberatan untuk menjalankan puasa, maka sebaiknya ia berbuka dan tidak usah berpuasa dalam perjalanan. Dalam hadits Jabir radhiyallaahu 'anhu sebelumnya disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbuka puasa manakala orang-orang merasa keberatan untuk menjalankan puasa, maka dikatakan kepada beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Sebagian orang tetap berpuasa!" Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun bersabda: "Mereka adalah orang-orang yang 'melanggar', mereka adalah orang-orang yang 'melanggar'."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Dalam kitab Shahihain disebutkan juga riwayat dari Jabir radhiyallaahu 'anhu: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan melihat keramaian dan ada seorang lelaki yang dipayungi (dari sengatan matahari). Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ada apa ini?" Mereka menjawab: "Orang ini sedang berpuasa." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bersabda:

"Berpuasa ketika sedang melakukan perjalanan merupakan hal yang tidak baik."

Jika seorang yang berpuasa itu mengadakan perjalanan di tengah hari, lalu ia merasa keberatan untuk melanjutkan puasanya hingga sempurna, maka ia boleh berbuka jika ia keluar dari kampung halamannya. Sebab, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menjalankan puasa dan orang-orang pun turut berpuasa menyertai beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai di daerah Kura' al-Ghamim. Ketika beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendapat kabar bahwa mereka keberatan untuk melanjutkan puasa, maka beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun berbuka dan orang-orang pun turut berbuka pula. Kura' al-Ghamim adalah sebuah gunung hitam berbatu yang membentang sampai di sebuah lembah yang dinamakan lembah al-Ghamim. Lembah ini terletak antara 'Usafan dan Marr azh-Zhahran.

Jika seorang musafir tiba di kampung halamannya pada siang Ramadhan dalam keadaan tidak berpuasa, maka puasanya tidak bisa menjadi sah pada hari itu hingga sorenya. Sebab, pada permulaan hari tersebut ia tidak berpuasa, sedangkan puasa wajib itu tidak sah kecuali dimulai dari terbit fajar. Tapi, apakah ia harus berpuasa di sisa hari tersebut?

Para 'ulama berbeda pendapat mengenai hal itu. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa ia wajib berpuasa pada sisa hari tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu puasa Ramadhan, namun ia tetap wajib mengqadh puasanya, karena puasa yang dilakukannya pada hari itu tidak sah. Hal ini populer di kalangan madzhab Imam Ahmad.

Sebagian 'ulama lain mengatakan bahwa ia tidak wajib melakukan puasa pada sisa hari tersebut, karena puasa di sisa hari itu tidak akan berguna sedikit pun, karena ia sudah punya kewajiban sendiri untuk mengqadhanya. Penghormatan terhadap waktu puasa Ramadhan sudah tidak berarti lagi karena ia boleh berbuka sejak pagi hari secara lahir maupun batin. 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'anhu berkata: "Siapa makan di awal hari, maka hendaklah ia makan pula di akhir hari." Maksudnya, siapa yang dibolehkan makan di pagi hari karena suatu alasan, maka ia tetap boleh makan di sore hari. Ini adalah pendapat madzhab Imam Malik dan Imam Syafii serta sebuah riwayat dari Imam Ahmad. Akan tetapi, ia tidak boleh menampakkan makan dan minumnya, karena barangkali orang tidak tahu mengenai penyebab ia tidak berpuasa, sehingga orang akan berburuk sangka terhadapnya atau malah mengikutinya.

Bersambung...

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kajian Ramadhan: Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (6/2)

Kajian Ramadhan

Kajian Ketujuh

Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa (6/2)

Jika orang yang bekerja sebagai supir merasa berat untuk menjalankan puasa Ramadhan dalam perjalanan karena cuaca panas misalnya, maka ia bisa mengundurkannya pada saat cuaca dingin sehingga ia merasa ringan dan mudah dalam menjalankan puasa. Yang lebih utama bagi musafir adalah mengerjakan yang paling mudah dan ringan baginya, apakah puasanya atau berbukanya. Jika antara keduanya sama saja, maka berpuasa lebih utama, karena hal itu lebih cepat untuk menunaikan tanggungannya dan lebih menggiatkannya ketika orang-orang lain juga sedangkan menjalankan puasa. Sebab, ini merupakan perbuatan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Abu Darda radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Kami pernah bepergian bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada bulan Ramadhan dalam cuaca yang sangat panas, sampai-sampai masing-masing di antara kami meletakkan tangannya di atas kepala karena panas yang luar biasa. Di antara kami tidak ada yang menjalankan puasa selain Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan 'Abdullah bin Rawahah. Namun beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun karena mempertimbangkan para shahabat ketika beliau tahu bahwa terlalu berat bagi mereka untuk tetap berpuasa."

Diriwayatkan dari Jabir radhiyallaahu 'anhu:

"Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bepergian menuju Makkah ketika terjadi penaklukan kota ini (Fathu Makkah) dan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berpuasa sehingga sampai di Kura' al-Ghamim. Orang-orang pun turut berpuasa menyertai beliau, lalu dikatakanlah kepada beliau, "Sesungguhnya orang-orang merasa keberatan untuk menjalankan puasa, namun mereka melihat engkau menjalankan puasa." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian meminta segelas air sesudah ashar lalu minum, sedangkan orang-orang melihat beliau."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Dalam hadits yang berasal dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallaahu 'anhu disebutkan:

"Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendapatkan kubangan air dari tadahan hujan, sedangkan orang-orang tetap menjalankan puasa pada musim kemarau yang sangat panas dan mereka berjalan kaki sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam naik bagalnya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Minumlah kalian!" Mereka ternyata tidak mau minum. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda lagi, "Aku tidak seperti kalian, dan aku merasa ringan untuk tetap menjalankan puasa karena mengendarai hewan tunggangan." Mereka tetap saja tidak mau (minum). Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian menggeser paha beliau dan turun untuk minum, lalu orang-orang pun turut minum, padahal sebenarnya beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak ingin minum."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad) (14)

Bersambung...

===

(14) Sanad hadits ini jayyid, sebagaimana yang dikatakan dalam kitab al-Fath ar-Rabbani.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Layanan GRATIS Konsultasi, Estimasi Biaya, dan Survei Lokasi: Rangka Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa | Kajian Ramadhan

Majaalisu Syahru Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Kajian Ketujuh.

Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa.

Segala puji bagi Allah yang Mahasuci dari segala tandingan, Mahasuci dari segala kekurangan dan kebertentangan, Mahasuci dari mempunyai anak dan isteri. Dia mengangkat tujuh langit yang kukuh nan tinggi tanpa tiang; menjadikan bumi sebagai hamparan yang dikuatkan dengan pasak-pasak yang kukuh; mengetahui segala rahasia hati dan segala yang tersimpan di pikiran; menentukan segala yang sudah dan akan terjadi, baik berupa petunjuk maupun kesesatan. Bahtera para hamba berlabuh di dalam lautan kelembutan-Nya; di padang kecintaan-Nya pasukan berkuda orang-orang zuhud berjalan; dan kepada-Nya puncak tujuan orang-orang yang meniti jalan kebenaran. Dia mengetahui merembetnya semut hitam di tempat yang gelap dan mengetahui segala yang dibisikkan oleh jiwa dalam batinnya. Dia Maha dermawan kepada siapa saja yang meminta kepada-Nya dan bahkan memberikan tambahan kepada mereka melebihi yang mereka minta. Ia memberikan lebih banyak lagi kepada orang-orang yang mengamalkan ajaran agama dengan penuh keikhlasan.

Aku memuji Allah dengan pujian yang tak terhingga, dan aku bersyukur kepada-Nya atas nikmat yang dianugerahkan-Nya, dimana ketika setiap nikmat itu disyukuri maka nikmat itu semakin bertambah. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, Raja yang menyayangi seluruh hamba-Nya. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya yang diutus kepada seluruh makhluk di seluruh penjuru dunia.

Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada beliau (Nabi); kepada shahabat beliau, Abu Bakar, yang telah mencurahkan seluruh jiwa dan hartanya dengan penuh kedermawanan; 'Umar yang dengan penuh kesungguhan dan keberaniannya memenangkan Islam; 'Utsman yang telah membiayai perbekalan pasukan di masa sulit (paceklik); 'Ali yang dikenal dengan keberaniannya yang luar biasa; kepada seluruh keluarga dan para shahabat beliau serta kepada siapa saja yang mereka dengan berbuat baik hingga hari keporak-porandaan (Kiamat).

Pada bagian yang lalu kita telah membicarakan lima golongan manusia berkaitan dengan hukum-hukum puasa. Sekarang ini kita akan membicarakan golongan selanjutnya.

Golongan Keenam: Musafir jika perjalanannya itu tidak diniatkan untuk mencari-cari alasan (kilah) agar boleh berbuka puasa. Jika ia berniat demikian, maka haram baginya berbuka, dan ia wajib berpuasa ketika itu. Jika ia tidak berniat melakukan kilah, maka ia punya pilihan antara berpuasa dan berbuka, entah perjalanan yang ia lakukan itu panjang atau pun pendek; entah perjalanan itu tiba-tiba untuk suatu tujuan tertentu atau yang bersifat terus menerus (rutin), seperti pilot pesawat terbang dan sopir. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Subhaanahu wa Ta'aala: "Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 185)

Dalam kitab Shahihain disebutkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Kami pernah bepergian bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dimana di antara kami yang tetap menjalankan puasa tidak mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak mencela yang tetap berpuasa."

Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Mereka (para shahabat) berpendapat bahwa orang yang masih tetap mampu menjalankan puasa (dalam perjalanan) lalu ia berpuasa, maka yang demikian itu adalah baik. Demikian juga mereka berpendapat bahwa orang yang lemah dan kemudian berbuka, maka yang demikian itu juga baik."

Dalam kitab Sunan Abi Dawud disebutkan riwayat dari Hamzah bin Amru al-Aslami radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Ya Rasulullah, aku mempunyai kendaraan yang selalu aku urus, aku gunakan bepergian, dan aku sewakan. Barangkali, suatu saat aku akan terbentur untuk bepergian di bulan ini -yakni Ramadhan-, sedangkan aku adalah seorang pemuda yang kuat berpuasa, bahkan rasanya puasa itu lebih ringan bagiku daripada bila aku harus mengakhirkannya sehingga justru menjadi beban utang bagiku. Maka, ya Rasulullah, manakah yang lebih besar pahalanya bagiku, apakah bila aku berpuasa atau bila aku berbuka?" Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Terserah engkau memilihnya, Hamzah." (13)

Jika orang yang bekerja sebagai supir merasa berat untuk menjalankan puasa Ramadhan dalam perjalanan karena cuaca panas misalnya, maka ia bisa mengundurkannya pada saat cuaca dingin sehingga ia merasa ringan dan mudah dalam menjalankan puasa. Yang lebih utama bagi musafir adalah mengerjakan yang paling mudah dan ringan baginya, apakah puasanya atau berbukanya. Jika antara keduanya sama saja, maka berpuasa lebih utama, karena hal itu lebih cepat untuk menunaikan tanggungannya dan lebih menggiatkannya ketika orang-orang lain juga sedangkan menjalankan puasa. Sebab, ini merupakan perbuatan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Abu Darda radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Kami pernah bepergian bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada bulan Ramadhan dalam cuaca yang sangat panas, sampai-sampai masing-masing di antara kami meletakkan tangannya di atas kepala karena panas yang luar biasa. Di antara kami tidak ada yang menjalankan puasa selain Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan 'Abdullah bin Rawahah. Namun beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun karena mempertimbangkan para shahabat ketika beliau tahu bahwa terlalu berat bagi mereka untuk tetap berpuasa."

Diriwayatkan dari Jabir radhiyallaahu 'anhu:

"Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bepergian menuju Makkah ketika terjadi penaklukan kota ini (Fathu Makkah) dan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berpuasa sehingga sampai di Kura' al-Ghamim. Orang-orang pun turut berpuasa menyertai beliau, lalu dikatakanlah kepada beliau, "Sesungguhnya orang-orang merasa keberatan untuk menjalankan puasa, namun mereka melihat engkau menjalankan puasa." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian meminta segelas air sesudah ashar lalu minum, sedangkan orang-orang melihat beliau."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Dalam hadits yang berasal dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallaahu 'anhu disebutkan:

"Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendapatkan kubangan air dari tadahan hujan, sedangkan orang-orang tetap menjalankan puasa pada musim kemarau yang sangat panas dan mereka berjalan kaki sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam naik bagalnya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Minumlah kalian!" Mereka ternyata tidak mau minum. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda lagi, "Aku tidak seperti kalian, dan aku merasa ringan untuk tetap menjalankan puasa karena mengendarai hewan tunggangan." Mereka tetap saja tidak mau (minum). Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian menggeser paha beliau dan turun untuk minum, lalu orang-orang pun turut minum, padahal sebenarnya beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak ingin minum."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad) (14)

Jika seorang musafir merasa keberatan untuk menjalankan puasa, maka sebaiknya ia berbuka dan tidak usah berpuasa dalam perjalanan. Dalam hadits Jabir radhiyallaahu 'anhu sebelumnya disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbuka puasa manakala orang-orang merasa keberatan untuk menjalankan puasa, maka dikatakan kepada beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: "Sebagian orang tetap berpuasa!" Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun bersabda: "Mereka adalah orang-orang yang 'melanggar', mereka adalah orang-orang yang 'melanggar'."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Dalam kitab Shahihain disebutkan juga riwayat dari Jabir radhiyallaahu 'anhu: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan melihat keramaian dan ada seorang lelaki yang dipayungi (dari sengatan matahari). Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ada apa ini?" Mereka menjawab: "Orang ini sedang berpuasa." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kemudian bersabda:

"Berpuasa ketika sedang melakukan perjalanan merupakan hal yang tidak baik."

Jika seorang yang berpuasa itu mengadakan perjalanan di tengah hari, lalu ia merasa keberatan untuk melanjutkan puasanya hingga sempurna, maka ia boleh berbuka jika ia keluar dari kampung halamannya. Sebab, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menjalankan puasa dan orang-orang pun turut berpuasa menyertai beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai di daerah Kura' al-Ghamim. Ketika beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendapat kabar bahwa mereka keberatan untuk melanjutkan puasa, maka beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun berbuka dan orang-orang pun turut berbuka pula. Kura' al-Ghamim adalah sebuah gunung hitam berbatu yang membentang sampai di sebuah lembah yang dinamakan lembah al-Ghamim. Lembah ini terletak antara 'Usafan dan Marr azh-Zhahran.

Jika seorang musafir tiba di kampung halamannya pada siang Ramadhan dalam keadaan tidak berpuasa, maka puasanya tidak bisa menjadi sah pada hari itu hingga sorenya. Sebab, pada permulaan hari tersebut ia tidak berpuasa, sedangkan puasa wajib itu tidak sah kecuali dimulai dari terbit fajar. Tapi, apakah ia harus berpuasa di sisa hari tersebut?

Para 'ulama berbeda pendapat mengenai hal itu. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa ia wajib berpuasa pada sisa hari tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu puasa Ramadhan, namun ia tetap wajib mengqadh puasanya, karena puasa yang dilakukannya pada hari itu tidak sah. Hal ini populer di kalangan madzhab Imam Ahmad.

Sebagian 'ulama lain mengatakan bahwa ia tidak wajib melakukan puasa pada sisa hari tersebut, karena puasa di sisa hari itu tidak akan berguna sedikit pun, karena ia sudah punya kewajiban sendiri untuk mengqadhanya. Penghormatan terhadap waktu puasa Ramadhan sudah tidak berarti lagi karena ia boleh berbuka sejak pagi hari secara lahir maupun batin. 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu 'anhu berkata: "Siapa makan di awal hari, maka hendaklah ia makan pula di akhir hari." Maksudnya, siapa yang dibolehkan makan di pagi hari karena suatu alasan, maka ia tetap boleh makan di sore hari. Ini adalah pendapat madzhab Imam Malik dan Imam Syafii serta sebuah riwayat dari Imam Ahmad. Akan tetapi, ia tidak boleh menampakkan makan dan minumnya, karena barangkali orang tidak tahu mengenai penyebab ia tidak berpuasa, sehingga orang akan berburuk sangka terhadapnya atau malah mengikutinya.

Golongan ketujuh: Orang sakit yang bisa diharap kesembuhannya. Ada tiga keadaan bagi orang seperti ini:

Pertama: Tidak keberatan untuk menjalankan puasa dn juga tidak membahayakannya. Orang seperti ini tetap wajib berpuasa karena ia tidak punya alasan (udzur) yang membolehkannya untuk tidak berpuasa.

Kedua: Keberatan untuk menjalankan puasa sekalipun tidak membahayakannya. Ia boleh (tidak) berpuasa berdasarkan firman Allah: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
(Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 185)

Dimakruhkan baginya berpuasa jika ia keberatan, karena hal itu berarti keluar dari rukhshah (keringanan; kemurahan) yang diberikan oleh Allah dan menyiksa diri sendiri. Dalam hadits disebutkan:

"Sesungguhnya Allah senang jika rukhshah yang diberikan oleh-Nya itu diterima sebagaimana Allah pun benci bila dilakukan kemaksiatan terhadap-Nya."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad, Imam Ibnu Hibban, dan Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih mereka) (15)

Ketiga: Jika puasanya bisa membahayakannya, maka ia wajib berbuka dan tidak dibenarkan berpuasa. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:

"Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(Qur-an Surat an-Nisa' (4): ayat 29)

"Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 195)

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun bersabda:

"Sesungguhnya dirimu punya hak atasmu yang harus engkau tunaikan."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Di antara hak yang dimaksudkan itu adalah tidak membahayakannya, di samping memang terdapat rukhshah dari Allah Subhaanahu wa Ta'aala untuk tidak berpuasa. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda:

"Tidak boleh membahayakan diri dan tidak boleh membahayakan (orang lain)."
(Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah dan Imam al-Hakim)

Imam an-Nawawi rahimahullaah mengatakan bahwa hadits ini mempunyai berbagai jalur periwayatan lain yang saling menguatkan.

Jika penyakit yang menyerang seseorang itu terjadi di tengah hari bulan Ramadhan, sedang orang tersebut menjalankan puasa dan ia keberatan untuk menyempurnakannya, maka ia boleh berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka puasa. Jika ia sembuh di siang Ramadhan, sedangkan sebelumnya ia tidak berpuasa, maka tidak sah baginya untuk berpuasa mulai dari siang tersebut, karena sejak awal ia tidak berpuasa, sedangkan puasa wajib itu tidak sah kecuali harus dimulai dari terbitnya fajar. Lalu, apakah harus menahan (berpuasa) di sisa-sisa waktu hari itu? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan 'ulama mengenai hal ini sebagaimana yang disebutkan sebelumnya berkenaan dengan orang musafir yang tiba di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa di siang Ramadhan.

Jika berdasarkan petunjuk kedokteran bahwa puasa yang dilakukan oleh seseorang akan menimbulkan bahaya atau akan memperlambat kesembuhannya, maka ia boleh berbuka puasa dalam rangka memelihara kesehatannya dan menjaga diri dari sakit. Jika bahaya ini diharap bisa hilang, maka ia menunggu sehingga sakitnya benar-benar hilang kemudian mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Jika bahaya itu tidak bisa diharap akan hilang, maka hukum yang berlaku adalah seperti pada golongan kelima; ia tidak perlu berpuasa namun harus memberi makan seorang miskin setiap hari sejumlah puasa yang ditinggalkannya.

Ya Allah, berilah kami petunjuk dan pertolongan untuk bisa melaksanakan 'amalan yang Engkau ridhai. Jauhkanlah kami dari segala hal yang menyebabkan kemurkaan-Mu dan menyebabkan kedurhakaan terhadap-Mu. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Pemberi rahmat yang terbaik. Semoga Allah mencurahkan rahmat dan kedamaian kepada Nabi kita Muhammad, serta keluarga dan para shahabat beliau seluruhnya, Aamiiiin.

===

(13) Sanadnya dha'if, akan tetapi ia mempunyai syawahid yang aslinya terdapat dalam kitab Shahih Muslim dari Hamzah bahwa ia berkata: "Ya Rasulullah, aku merasa kuat untuk tetap menjalankan puasa dalam perjalanan. Apakah aku berdosa?" Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ia merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah. Siapa yang mengambilnya, maka itu baik. Dan siapa yang ingin tetap berpuasa, maka tidak ada dosa baginya."

(14) Sanad hadits ini jayyid, sebagaimana yang dikatakan dalam kitab al-Fath ar-Rabbani.

(15) Dalam sanad hadits ini terdapat kekacauan (idhthirab), akan tetapi hadits ini mempunyai hadits-hadits lain yang menguatkannya (syawahid).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah